Jumat, 14 Januari 2022

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Bupati Penajam Paser Utara Ke Partai Demokrat

Baca Juga


Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp. 447 juta hingga barang belanjaan yang berhasil diamankan dalam serangkaian kegiatan OTT Bupati Penajam Paser Utara yang dipelihatakan petugas KPK dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (13/01/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran uang Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang diduga didapat dari hasil melakukan tindak pidana korupsi ke Partai Demokrat. Dugaan itu dimungkinkan terjadi, karena Abdul Gafur merupakan salah-seorang Calon Ketua DPD Kalimantan Timur.

Selain itu, keberadaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis di Jakarta saat dilakukan penangkapan juga menjadi perhatian KPK. 

"Betul yang tadi disampaikan, di sana sedang ada pemilihan ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Salah-satu calonnya adalah AGM (Abdul Gafur Mas'ud). Apakah ada dugaan aliran dana ke partai, itu nanti yang akan didalami dalam proses penyidikan", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (13/01/2022) malam.

Alexander Marwata menegaskan, peristiwa-peristiwa tersebut menjadi petunjuk guna pendalaman lebih-lanjut dalam proses penyidikan.

"Tentu simpul-simpul tadi yang dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau di catatan yang bersangkutan juga bersama dengan Bendahara Partai, ini kan menjadi petunjuk. Tentu nanti akan dilihat, diproses penyidikan", tegas Alexander Marwata.

Saperti dikatahui, dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu 12 Januari 2022, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 (sebelas) orang termasuk Bupati Penajam Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Selain sebelas orang itu, dalam operasi super-senyap tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan barang bukti diduga terkait perkara berupa uang tunai, uang dalam tabungan hingga barang belanjaan.

“Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Selain Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, beberapa pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah 4 (empat) orang kepercayaan Abdul Gafur yaitu Nis Puhadi alias Ipuh, Asdar, Supriadi alias Usup dan Rizky.

Lainnya, Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Muliadi bersama istrinya Welly serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman dan pihak swasta Achmad Zuhdi.

“Kegiatan tangkap tangan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara melalui kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021–2022", tegas Alex.

Sementara ini, dari 11 orang yang diamankan melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 12 Januari 2022 itu, masih 6 (enam) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, masing-masing yakni pihak swasta Achmad Zuhdi ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Adapun lima lainnya, yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Pelaksana-tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Untuk kepentingan proses penyidikan, 6 Tersangka tersebut dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 01 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) terpisah.

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Achmad Zuhdi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TEEKAIT: