Jumat, 01 September 2023

KPK Kembali Tahan 6 Anggota DPRD Jambi



Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan tentang penetapan dan penahanan 6 Tersangka TPK suap 'ketok palu' pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan Pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017, Jum'at (01/09/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 01 September 2023, secara resmi kembali mengumumkan penetapan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap 'ketok palu' pengesahan Rancangan - Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan 6 (enam) orang Tersangka untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 21 September 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (01/09/2023).

Sejauh ini, dalam penanganan perkara tersebut secara bertahap Tim Penyidik KPK telah menetapkan 52 (lima puluh dua) Tersangka dengan perannya masing-masing. Ditegaskan Asep, penahanan 6 Tersangka ini telah merampungkan tahapan penahanan terhadap seluruh Tersangka perkara tersebut.

Adapun 6 Tersangka tersebut, yakni:
1. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Mely Hairiya (MH);
2. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Luhut Silaban (LS);
3. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Edmon (EM);
4. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 M. Khiril (MK);
5. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Rahima (RH); dan
6. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Mesran (MS).

Diketahhui, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 Rahima adalah istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar yang menggantikan Zumi Zola Zulkifli (2016–2018) setelah ditahan KPK.

Rahima sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019. Tim Penyidik KPK menduga, Rahima selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi diduga ikut menerima suap uang 'ketok palu' itu dari Zumi Zola. Tujuannya, DPRD mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) dan APBD Provinsi Jambi.

Asep menjelaskan perkara dugaan suap yang menjerat para Tersangka terjadi menjelang pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan pengesahan APBD Provinsi TA 2017. Yang mana, dalam R–APBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan R–APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017 tersebut, para Tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Atas permintaan uang-uang tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp. 2,3 miliar. Adapun besaran pembagian uang 'ketok palu' itu disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD yang besarannya bervariasi dimulai Rp. 100 juta sampai Rp. 400 juta per anggota DPRD Provinsi Jambi.

Tim Penyidik KPK menduga, Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp. 1,9 miliar kepada beberapa Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya. Dengan pemberian uang-uang itu, selanjutnya para Anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui R–APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

Tim Penyidik KPK menduga, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin untuk para Tersangka, Zumi Zola selaku Gubernur Kambi melalui orang kepercayaannya kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 16 Mei 2023

KPK Tahan 1 Mantan Anggota DPRD Tersangka Suap APBD Provinsi Jambi


Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan tentang penahanan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 atas nama Mauli, Tersangka Suap R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Selasa (16/05/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 16 Mei 2023, secara resmi kembali mengumumkan penahanan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019. Kali ini, KPK mengumumkan penahanan 1 (satu) orang Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 atas nama Mauli (MU).

Mauli selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 ditahan setelah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap persetujuan dan pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka hingga dilakukannya penahanan terhadap Mauli selaku Anggota DPRD DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan TPK suap persetujuan dan pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017 yang sebelumnya telah menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi dan puluhan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 lainnya.

Sebagaimana diterangkan Pelaksana-tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, bahwa hari ini, Tim Penyidik KPK kembali melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019. Kali ini, Tim Penyidik KPK menahan Anggota DPRD Provinsi Jambi atas nama Mauli (MU). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan TPK suap persetujuan dan pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik pada hari ini menahan 1 (satu) orang Tersangka, yaitu MU", terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (16/05/2023) sore.

Asep menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan pertama terhadap tersangka Mauli selama 20 hari, terhitung sejak 16 Mei 2023 sampai dengan 04 Juni 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK Pomdam Jaya Guntur. Dijelaskannya pula, bahwa dalam perkara tersebut, sebelumnya Tim Penyidik KPK telah menetapkan 24 (dua puluh empat) Tersangka termasuk Zumi Zola (ZZ) selaku Gubernur Jambi.

"Ke-24 (dua puluh empat) Tersangka tersebut saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap", jelas Asep.

Menindak-lanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dan kawan-kawan, Tim Penyidik KPK kemudian kembali memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 28 (dua puluh delapan) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 sebagai Tersangka.

Dari 28 Tersangka tersebut, lanjut Asep, 16 (enam belas) di antaranya telah dilakukan penahanan, termasuk MU. Dengan demikian, masih ada 12 (dua belas) mantan Anggota DPRD Jambi lainnya yang belum dilakukan penahanan.

"Jadi, masih ada 12 (dua belas) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 lainnya yang masih menunggu proses penyidikan", ungkap Asep.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, pihaknya masih melangsungkan proses penyidikan untuk 12 Tersangka lainnya yang belum ditahan.

Ali memastikan, perkembangan hasil penyidikan terhadap 12 Tersangka lain perkara tersebut, nantinya akan disampaikan kepada publik sebagai salah-satu bentuk transparansi kerja-kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Proses penyidikan masih terus dilakukan, perkembangan dari 12 orang (Tersangka) nanti akan disampaikan di lain kesempatan", tandas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 08 Mei 2023

KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Tersangka Suap APBD Provinsi Jambi


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers penahanan 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 20214–2019 Tersangka perkara dugaan TPK suap persetujuan dan pengesahan R-APBD TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 08 Mei 2023, secara resmi mengumumkan penahanan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap persetujuan dan pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

Penahanan 5 Anggota DPRD DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 Tersangka perkara dugaan TPK suap persetujuan dan pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017 ini merupakan pengembangan penanganan perkara tersebut yang sebelumnya telah menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi dan puluhan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 lainnya.

Adapun 5 Tersangka perkara tersebut yang diumumkan ditahan hari ini masing-masing atas nama:
1. Nasri Umar (NU);
2. Muhammad Isroni (MI);
3. Abdul Salam Haji Daud (ASHD):
4. Djamaluddin (DL); dan 
5. Hasan Ibrahim (HI).

Kelima Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 Tersangka perkara tersebut mulai akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tim Penyidik KPK sedianya hari ini memanggil 6 Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, 1 (satu) Tersangka lainya atas nama Mauli (MUl)  tidak hadir dan menyatakan berhalangan hadir. Tim Penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang pemanggilannya.

"NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (08/05/2023) malam.

Johanis Tanak menjelaskan konstruksi perkara peran 5 Tersangka dalam perkara tersebut. Yakni, bahwa 5 Tersangka tersebut berperan dalam menerima uang suap dalam pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017. Uang suap yang diterima itu diistilahkan dengan sebutan 'uang ketok palu'.

Dijelaskan Johanis Tanak pula, bahwa masing-masing Tersangka tersebut mendapatkan 'uang ketok palu' atas persetujuan dan pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017 dengan nominal ratusan juta rupiah.

"Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp. 200 juta", jelas Johanis Tanak.

Johanis Tanak pun menyampaikan, bahwa saat ini masih ada belasan Tersangka perkara tersebut yang belum ditahan. KPK meminta para Tersangka bersikap kooperatif menghadiri panggilan Tim Pentidik KPK.

"Saat ini masih ada 13 orang Tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan para Tersangka dimaksud agar kooperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik", ujar Johanis Tanak.

Sementara itu, Pelaksana-tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penahanan terhadap 5 Tersangka tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan. Kelima Tersangka tersebut akan ditahan selama 20 ke depan terhitung sejak hari ini, Senin 08 Mei 2023.

"Masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 8 Mei sampai dengan 27 Mei 2023. NU dan MI di tahan Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK Gedung ACLC, ASHD di tahan di rutan KPK Gedung Merah Putih, DL dan HI di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur", tegas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, dalam R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Tim Penyidik KPK menduga, untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan R-APBD Jambi Tahun Anggaran 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017, tersangka NU dan kawan-kawan yang menjabat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah 'uang ketok palu' Zumi Zola (ZZ) selaku Gubernur Jambi.

"Dengan permintaan tersebut, ZZ melalui orang kepercayaannya PS yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp. 2,3 miliar", jelas Asep.

Pembagian 'uang ketok palu' tersebut disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD Provinsi Jambi yang besarannya antara Rp. 100 juta hingga Rp. 400 juta per-Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019.

Adapun teknis pemberiannya, Tim Penyidik KPK menduga, PS diduga menyerahkan Rp. 1,9 miliar pada EH dan ZA sebagai perwakilan dari tersangka NU dan kawan-kawan. Sedangkan besaran 'uang ketok palu' yang diduga diterima NU, MI, ASHD, DL, HI masing-masing sebesar Rp. 200 juta.

"Dengan pemberian uang yang dimaksud, selanjutnya R-APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 akhirnya disahkan", bebernya. Untuk mengganti uang yang dikeluarkan saudara PS yang diberikan kepada tersangka NU Dkk (dan kawan kawan), saudara ZZ kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan pada Dinas PU Pemprov Jambi kepada PS", beber Asep.

Sebelumnya, pada Rabu 11 Januari 2023, KPK secara resmi mengumumkan penetapan 28 (dua puluh delapan) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014–2019 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap persetujuan dan pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan APBD Provinsi TA 2017.

Berikut 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014–2019 Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap persetujuan dan pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan APBD Provinsi TA 2017 yang diumumkan KPK pada Selasa 11 Januari 2023:
1. Syopian (SP);
2. Sofyan Ali (SA);
3. Sainuddin (SN);
4. Muntalia (MT);
5. Supriyanto (SP);
6. Rudi Wijaya (RW);
7. M. Juber (MJ);
8. Poprianto (PR);
9. Ismet Kahar (IK);
10. Tartiniah RH (TR);
11. Kusnindar (KN);
12. Mely Hairiya (MH);
13. Luhut Silaban (LS);
14. Edmon (EM);
15. M. Khairil (MK);
16. Rahima (RH);
17. Mesran (MS);
18. Hasani Hamid (HH);
19. Agus Rama (AR);
20. Bustami Yahya (BY);
21. Hasim Ayub (HA);
22. Nurhayati (NR);
23. Nasri Umar (NU);
24. Abdul Salam Haji Daud (ASHD);
25. Djamaluddin (DL);
26. Muhammad Isroni (MI);
27. Mauli (MU); dan
28. Hasan Ibrahim (HI).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menindak 52 (lima puluh dua) Tersangka.  Dari jumlah tersebut, ada 24 (dua puluh empat) Tersangka telah diadili dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. KPK terus mengembangkan perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan hingga kemudian menetapkan 28 Tersangka tersebut.

Dari 28 Anggota DPRD Jambi periode tahun 2014–2019 yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap persetujuan dan pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi TA 2017 tersebut, 10 (sepuluh) Tersangka resmi langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari terhitung sejak Selasa 10 Januari 2023.

"Dari ke-28 (dua puluh delapan) orang Tersangka tersebut, untuk sementara 10 orang yang dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan masa penahanan 20 hari mulai hari ini, 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2023", jelas Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/01/2023) siang.

KPK menghimbau 18 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014–2019 yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Lain perkara tersebut supaya kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK berikutnya.

"Sedangkan untuk para Tersangka lainnya, KPK menghimbau supaya kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik", lanjutnya.

Johanis Tanak menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Untuk tersangka MJ dan IK, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Jakarta Selatan. Untuk tersangka PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka SH ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Para Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis Tanak pun menjelaskan, penetapan dan penahanan para Tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara TPK suap persetujuan dan  pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017 yang sebelumnya telah menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

"Sebelumnya perkara yang sama sudah ditangani oleh KPK dan telah diputus oleh pengadilan yaitu melibatkan dulu Tersangka dan sudah menjadi Terpidana, yaitu ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi. Saya pikir teman-teman semua sudah tahu perkara itu yang berjumlah 24 orang (Tersangka)", jelas Johanis Tanak.

Ditandaskan Johanis Tanak, dalam perkara tersebut, sebelumnya KPK telah menetapkan Zumi Zola selaku Gubenrur Jambi bersama 23 orang lainnya sebagai Tersangka."Untuk 24 (dua puluh empat) Tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap", tandas Johanis Tanak.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017. Dalam serangkaian kegiatan super senyap OTT tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap sejumlah pihak yang diduga terkait perkara.

Dalam serangkaian kegiatan super-senyap OTT itu, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan dan menyita uang diduga terkait perkara sejumlah Rp. 400 juta yang disebut sebagai uang suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, Tim Penyidik KPK awalnya menetapkan 4 (empat) Tersangka, yaitu:
1. Anggota DPRD Jambi periode 2014–2019 Supriyono;
2. Plt. Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik;
3. Plt. Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan; dan
4. Assisten 3 Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Saipudin.

Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Zumi Zola selaku Gubernur Jambi sebagai Tersangka perkara tersebut. Tim Penyidik KPK menduga, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi diduga menerima suap dari sejumlah pengusaha yang ingin menang tender.

Tim Penyidik KPK menduga, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi diduga menerima uang sebesar Rp. 37,477 miliar. Tim Penyidik KPK pun menduga, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi diduga memberikan suap kepada 54 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 agar menyetujui R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan mengesahkan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

Pada Kamis 06 Desember 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis Zumi Zola selaku Gubernur Jambi 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut karena lebih ringan dari tuntutan mereka. Dalam tuntutannya, Tim JPU KPK menuntut Zumi Zola selaku Gubernur Jambi divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan. 

Namun, upaya hukum Tim JPU KPK ditingkat banding hingga tingkat kasasi itu kalah. Zumi Zola tetap divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana seperti yang diputus Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Hingga pada tahun 2021 lalu, Zumi Zola mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolaknya.

Zumi Zola mengakhiri masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada September 2022. Dia mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani 'dua pertiga' masa pidana penjaranya. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 14 Februari 2023

KPK Panggil 4 Anggota DPRD Dan 2 Wiraswasta Terkait Perkara APBD Jambi


Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 (empat) Anggota DRPD dan 2 (dua) wiraswasta sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

"Hari ini (Selasa 14 Februari 2023), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/02/2023).

Adapun 4 Anggota DPRD dan 2 wiraswasta tersebut, yakni Muhamadiyah selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014—2019, Nurhayati selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014—2019 dan 2019—2024, Gusrizal selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014—2019.

Berikutnya Sufardi Nurzain selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014—2019, Tjandra Sofyan selaku wiraswasta dan Ilham A. Julianto selaku wiraswasta. Enam Saksi tersebut, diagendakan diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polda Jambi.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017 tersebut, KPK pada Selasa 11 Januari 2023, secara resmi kembali  mengumumkan penetapan Tersangka.

Kali ini, KPK mengumumkan penetapan 28 (dua puluh delapan) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014–2019 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

"Mencermati dan menindak-lanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi) dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 sebagai Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/01/2023) siang.

Johanis Tanak menegaskan, dari 28 Anggota DPRD Jambi periode tahun 2014–2019 yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi TA 2017 tersebut, 10 (sepuluh) Tersangka resmi langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari terhitung mulai hari ini.

"Dari ke-28 (dua puluh delapan) orang Tersangka tersebut, untuk sementara 10 orang yang dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan masa penahanan 20 hari mulai hari ini, 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2023", tegas Johanis Tanak.

KPK menghimbau, untuk 18 Anggota DPRD Jambi periode tahun 2014–2019 yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Lain perkara tersebut supaya kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK berikutnya.

"Sedangkan para Tersangka lainnya, KPK menghimbau supaya kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik", lanjutnya.

Adapun 28 (dua puluh delapan) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014–2019 yang hari ini, Selasa 11 Januari 2023, secara resmi diumumkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun 2017–2018 ialah SP (Syopian).

Kemudian, SA (Sofyan Ali), SN (Sainuddin), MT (Muntalia), SP (Supriyanto), RW (Rudi Wijaya), MJ (M. Juber), PR (Poprianto), IK (Ismet Kahar), TR (Tartiniah RH), KN (Kusnindar), MH (Mely Hairiya), LS (Luhut Silaban), EM (Edmon), MK (M. Khairil).

Berikutnya, RH (Rahima), MS (Mesran), HH (Hasani Hamid), AR (Agus Rama), BY (Bustami Yahya), HA (Hasim Ayub), NR (Nurhayati), NU (Nasri Umar), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MI (Muhammad Isroni), MU (Mauli) dan HI (Hasan Ibrahim).

Johanis Tanak menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Untuk tersangka MJ dan IK, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Jakarta Selatan. Untuk tersangka PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka SH ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Para Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juhanis Tanak membeberkan, penetapan dan penahanan para Tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara TPK suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017 yang sebelumnya telah menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

"Yang sebelumnya perkara yang sama sudah ditangani oleh KPK dan telah diputus oleh pengadilan yaitu melibatkan dulu Tersangka dan sudah menjadi Terpidana, yaitu ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi. Daya pikir teman-teman semua sudah tahu perkara itu yang berjumlah 24 orang (Tersangka)", beber Johanis Tanak.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan Zumi Zola selaku Gubenrur Jambi bersama 23 orang lainnya sebagai Tersangka.

"Untuk 24 (dua puluh empat) Tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap", ujar Johanis Tanak. *(HB)*



BERITA TERKAIT:

Rabu, 11 Januari 2023

KPK Kembali Tetapkan 28 Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Korupsi APBD


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/01/2023) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 11 Januari 2023, secara resmi mengumumkan penetapan 28 (dua puluh delapan) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014–2019 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan APBD Provinsi TA 2017.

"Mencermati dan menindak-lanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi) dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 sebagai Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/01/2023) siang.

Johanis Tanak menegaskan, dari 28 Anggota DPRD Jambi periode tahun 2014–2019 yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi TA 2017 tersebut, 10 (sepuluh) Tersangka resmi langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari terhitung mulai hari ini.

"Dari ke-28 (dua puluh delapan) orang Tersangka tersebut, untuk sementara 10 orang yang dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan masa penahanan 20 hari mulai hari ini, 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2023", tegas Johanis Tanak.

KPK menghimbau, untuk 18 Anggota DPRD Jambi periode tahun 2014–2019 yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Lain perkara tersebut supaya kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK berikutnya.

"Sedangkan para Tersangka lainnya, KPK menghimbau supaya kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik", lanjutnya.

Adapun 28 (dua puluh delapan) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014–2019 yang hari ini, Selasa 11 Januari 2023, secara resmi diumumkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun 2017–2018 ialah SP (Syopian).

Kemudian, SA (Sofyan Ali), SN (Sainuddin), MT (Muntalia), SP (Supriyanto), RW (Rudi Wijaya), MJ (M. Juber), PR (Poprianto), IK (Ismet Kahar), TR (Tartiniah RH), KN (Kusnindar), MH (Mely Hairiya), LS (Luhut Silaban), EM (Edmon), MK (M. Khairil).

Berikutnya, RH (Rahima), MS (Mesran), HH (Hasani Hamid), AR (Agus Rama), BY (Bustami Yahya), HA (Hasim Ayub), NR (Nurhayati), NU (Nasri Umar), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MI (Muhammad Isroni), MU (Mauli) dan HI (Hasan Ibrahim).

Johanis Tanak menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Untuk tersangka MJ dan IK, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Jakarta Selatan. Untuk tersangka PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka SH ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Para Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juhanis Tanak membeberkan, penetapan dan penahanan para Tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara TPK suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017 yang sebelumnya telah menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

"Yang sebelumnya perkara yang sama sudah ditangani oleh KPK dan telah diputus oleh pengadilan yaitu melibatkan dulu Tersangka dan sudah menjadi Terpidana, yaitu ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi. Daya pikir teman-teman semua sudah tahu perkara itu yang berjumlah 24 orang (Tersangka)", beber Johanis Tanak.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya KPK telah menetapkan Zumi Zola selaku Gubenrur Jambi bersama 23 orang lainnya sebagai Tersangka.

"Untuk 24 (dua puluh empat) Tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap", ujar Johanis Tanak. 

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK sebelumnya menerangkan, bahwa KPK telah mengembangkan perkara dugaan TPK suap terkait pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017. 

Terkait itu, Tim Penyidik KPK pada Rabu (11/01/2023) siang ini, memanggil sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut ke Gedung Merah Putih KPK Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/01/2023).

Ali menjelaskan, saat ini ada 10 (sepuluh) Tersangka yang hadir di Kantor KPK. Sepuluh Tersangka tersebut adalah Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014–2019.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka. Hari ini (Selasa 11 Januari 2023), KPK memanggil para Tersangka yang terdiri dari Anggota DPRD Jambi periode 2014–2019 untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta", jelasnya. *(HB)*



BERITA TERKAIT:

Selasa, 27 September 2022

Diperiksa KPK Ke-40 Terkait Perkara Gubernur Jambi Zumi Zola, Iim Mengaku Pasrah


Direktur PT. Athar Graha Persada Basri Muhammad Imaduddin alias Iim usai diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pembahasan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Athar Graha Persada Basri Muhammad Imaduddin alias Iim sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembahasan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 yang telah menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Direktur PT. Athar Graha Persada Basri Muhammad Imaduddin di periksa Tim Penyidik KPK di Mapolda Jambi. Pemeriksaan terhadap pria yang akrab dengan sapaan 'Iim' ini merupakan pemeriksaan yang ke-40 kali terkait perkara tersebut.

Pada pemeriksaan kali, 'Iim' rampung menjalani pemeriksaan dan keluar dari ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Mapolda Jambi sekitar pukul 13.30 WIB.  Kepada wartawan, Iim mengaku diperiksa untuk 28 Tersangka Baru perkara tersebut.

Iim pun mengaku, dirinya sudah menjalani pemeriksaan dan dipanggil KPK sebanyak 40 kali terkait perkara tersebut. Ia pun mengaku, ada sekitar enam lembar berkas yang ditanda-tangani pada pemeriksaan kali ini.

"Saya sudah 'pasrah' dan memberikan keterangan yang kooperatif dengan penyidik ​​KPK. Pertanyaannya masih berkaitan dengan yang lama dan untuk 28 Tersangka Baru", aku Direktur PT. Athar Graha Persada Basri Muhammad Imaduddin alias Iim di Mapolda Jambi, Selasa (27/09/2022).

Iim diketahui merupakan salah-satu pemberi dana bantuan kepada Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi yang menjadi Terpidana dalam perkara tersebut. Iim mengenal Zola Zola dari Apif Firmansyah yang merupakan asisten pribadi Zumi Zola sekaligus pencari dana untuk memenuhi permintaan Zumi Zola.

Saat itu, atas izin dari Zumi Zola, Apif meminta bantuan Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi Zola sewaktu masih menjabat sebagai Gubernur Jambi. Dalam perkara ini, Apif Firmansyah juga telah ditetapkan KPK sebagai salah-satu Tersangka.

Diketahui, KPK kembali menetapkan 28 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembahasan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Penetapan 28 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan TPK suap pembahasan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 merupakan pengembangan perkara tersebut yang sebelumnya telah menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan saat dikonfirmasi sudah ditetapkannya puluhan Tersangka perkara tersebut. Namun, Ali Fikri belum merinci detail identitas puluhan Tersangka itu.

"Benar, 28 (Tersangka)", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan Selasa (20/09/2022).

Ali menegaskan, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK suap pembahasan R-APBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Meski demikian, Ali belum menginformasikan detail konstruksi perkara, pasal yang diterapkan maupun identitas pihak-pihak yang menjadi Tersangka itu. Dijelaskannya, bahwa KPK akan mengumumkan hal itu setelah Tim Penyidik cukup mengumpulkan alat bukti perkara dan keterangan Saksi.

"Kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup. Pengumpulan alat bukti  oleh Tim Penyidik, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi sedang berjalan", jelas Ali Fikri.

Ali menandaskan, KPK akan terus menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai salah-satu bentuk transparansi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Perkara ini juga menjadi salah-satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung-jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke pengadilan", tandasnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah Tersangka hingga ada yang sudah menjadi Terpidana. Terbaru, KPK telah menetapkan Paut Syakirin sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan melakukan penahan.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan 18 (delapan belas) Tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan, mulai Gubernur Jambi Zumi Zola, Pimpinan DPRD Provinsi, para Ketu Fraksi DPRD Provinsi Jambi hingga pihak swasta.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya.

KPK kemudian mengungkap, bahwa suap 'ketok palu' tidak hanya mengalir pada pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018, melainkan juga mengucur pada pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2017.

KPK saat ini juga masih mendalami dugaan keterlibatan 4 (empat) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019. Empat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019 itu, yakni Fakhrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA).

Dalam perkara TPK suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2017 dan pembahasan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 ini, Zumi Zola sudah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola kemudian menjadi Terpidana dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dan pada 06 September 2022 lalu sudah bebas bersyarat. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Periksa Zumi Zola Terkait Pengembangan Perkara Suap RAPBD Jambi 2017-2018


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Ini, Selasa 27 September 2022, mengagendakan pemeriksaan Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016–2021 sebagai Saksi terkait pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017–2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Zumi Zola", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/09/2022).

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kali ini dalam rangka pengembangan perkara TPK suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017–2018. Yang mana, dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 28 (dua puluh delapan) orang sebagai Tersangka Baru.

Meski demikian, Ali Fikri tidak menginformasikan detail identitas 28 Tersangka Baru dimaksud. Namun, dipastikannya, KPK akan menyampaikannya kepada publik berikut struktur perkara serta pasal yang disangkakan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahan mereka.

Diketahui, KPK kembali menetapkan 28 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembahasan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Penetapan 28 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan TPK suap pembahasan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 merupakan pengembangan perkara tersebut yang sebelumnya telah menjadikan Zumi Zola selaku Gubernur Jambi sebagai Terpidana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan saat dikonfirmasi sudah ditetapkannya puluhan Tersangka pengembangan perkara tersebut. Namun, Ali Fikri belum merinci detail identitas puluhan Tersangka itu.

"Benar, 28 (Tersangka)", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan Selasa (20/09/2022).

Ali menegaskan, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK suap pembahasan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Meski demikian, Ali belum menginformasikan detail konstruksi perkara, pasal yang diterapkan maupun identitas pihak-pihak yang menjadi Tersangka Baru itu. Dijelaskannya, bahwa KPK akan mengumumkan hal itu setelah Tim Penyidik cukup mengumpulkan alat bukti perkara dan keterangan Saksi.

"Kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup. Pengumpulan alat bukti  oleh Tim Penyidik, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi sedang berjalan", jelas Ali Fikri.

Ali menandaskan, KPK akan terus menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai salah-satu bentuk transparansi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Perkara ini juga menjadi salah-satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung-jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke pengadilan", tandasnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah Tersangka hingga ada yang sudah menjadi Terpidana. Terbaru, KPK telah menetapkan Paut Syakirin sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan melakukan penahan.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan 18 (delapan belas) Tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan, mulai Gubernur Jambi Zumi Zola, Pimpinan DPRD Provinsi, para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jambi hingga pihak swasta.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 28 November 2017 silam.

Dalam perkembangannya. KPK kemudian mengungkap, bahwa suap 'ketok palu' tidak hanya mengalir pada pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018, melainkan juga mengucur pada pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2017.

KPK saat ini juga masih mendalami dugaan keterlibatan 4 (empat) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019. Empat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019 itu, yakni Fakhrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA).

Dalam perkara TPK suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2017 dan pembahasan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 ini, Zumi Zola sudah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola kemudian menjadi Terpidana dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dan pada 06 September 2022 lalu sudah bebas bersyarat. *(HB)*


BERITA TERKAIT:


Selasa, 20 September 2022

KPK Sudah Tetapkan 28 Mantan Anggota DPR Jambi Sebagai Tersangka Suap APBD


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan 28 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembahasan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Penetapan 28 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pembahasan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 itu merupakan pengembangan perkara tersebut yang sebelumnya telah menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan saat dikonfirmasi sudah ditetapkannya puluhan Tersangka perkara tersebut. Namun, Ali Fikri belum merinci detail identitas puluhan Tersangka itu.

"Benar, 28 (Tersangka)", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan Selasa (20/09/2022).

Ali menegaskan, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK suap pembahasan R-APBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Meski demikian, Ali belum menginformasikan detail konstruksi perkara, pasal yang diterapkan maupun identitas pihak-pihak yang akan menjadi Tersangka. Dijelaskannya, bahwa KPK akan mengumumkan hal itu setelah Tim Penyidik cukup mengumpulkan alat bukti perkara dan keterangan Saksi.

"Kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup. Pengumpulan alat bukti  oleh Tim Penyidik, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi sedang berjalan", jelas Ali Fikri.

Ali menandaskan, KPK akan terus menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai salah-satu bentuk transparansi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Perkara ini juga menjadi salah-satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung-jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke pengadilan", tandasnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah Tersangka hingga ada yang sudah menjadi Terpidana. Terbaru, KPK telah menetapkan Paut Syakirin sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan melakukan penahan.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 (delapan belas) Tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan, mulai Gubernur Jambi Zumi Zola, Pimpinan DPRD Provinsi, para Ketu Fraksi DPRD Provinsi Jambi hingga pihak swasta.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya.

KPK kemudian mengungkap, bahwa suap 'ketok palu' tidak hanya mengalir pada pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018, melainkan juga mengucur pada pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2017.

KPK saat ini juga masih mendalami dugaan keterlibatan 4 (empat) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019. Empat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019 itu, yakni Fakhrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA).

Dalam perkara TPK suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2017 dan pembahasan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 ini, Zumi Zola sudah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola kemudian menjadi Terpidana dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dan pada 06 September 2022 lalu sudah bebas bersyarat. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Kembangkan Perkara Suap Pembahasan R-APBD Provinsi Jambi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembahasan Rancangan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Sejumlah pihak tertentu, akan berpeluang menjadi Tersangka dalam perkara tersebut.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/09/2022).

Ali belum menginformasikan detail konstruksi perkara, pasal yang diterapkan maupun identitas pihak-pihak yang akan menjadi Tersangka. Dijelaskannya, bahwa KPK akan mengumumkan hal itu setelah Tim Penyidik cukup mengumpulkan alat bukti perkara dan keterangan Saksi.

"Kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup. Pengumpulan alat bukti  oleh Tim Penyidik, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi sedang berjalan", jelas Ali Fikri.

Ali menandaskan, KPK akan terus menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai salah-satu bentuk transparansi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Perkara ini juga menjadi salah-satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung-jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke pengadilan", tandasnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah Tersangka maupun hingga ada yang sudah menjadi Terpidana. Terbaru, KPK telah menetapkan Paut Syakirin sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan melakukan penahan.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 (delapan belas) Tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan, mulai Gubernur Jambi Zumi Zola, Pimpinan DPRD Provinsi, para Ketu Fraksi DPRD Provinsi Jambi hingga pihak swasta.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya.

KPK kemudian mengungkap, bahwa suap 'ketok palu' tidak hanya mengalir pada pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018, melainkan juga mengucur pada pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2017.

KPK saat ini juga masih mendalami dugaan keterlibatan 4 (empat) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019. masing-masing Fakhrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA).

Dalam perkara TPK suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan pembahasan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 ini, Zumi Zola sudah menjadi Terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 14 Maret 2022

KPK Limpahkan Berkas Perkara Orang Kepercayaan Zumi Zola Ke Pengadilan


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 14 Maret 2022, telah melimpahkan berkas perkara tersangka/ terdakwa Apif Firmansyah orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Apif Firmansyah adalah Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini (Senin 14 Maret 2022) Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya tertulisnya di Jakarta Selatan, Senin (14/03/2022).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan Apif sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jambi. Namun, untuk sementara ini, tempat penahanan Apif dititipkan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Zumi Zola sudah menjadi Terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan Tim Penyidik KPK sejak bulan Juni 2021. Apif Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Apif Firmansyah sebagai orang kepercayaan Zumi Zola diduga berperan mengumpulkan uang dari fee proyek-proyek dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga.

Total uang fee proyek yang dikumpulkan Apif mencapai Rp. 46 miliar. Sebagian uang tersebut atas perintah Zumi Zola dibagikan kepada anggota DPRD Jambi sebagai 'uang ketok palu' pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2017.

KPK menduga, dari pengumpulan uang-uang fee proyek itu, Apif Firmansyah diduga mendapatkan bagiannya sebesar Rp. 6 miliar.

Dalam perkara ini, Apif Firmansyah didakwa dengan dakwaan kesatu: Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua: pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TEEKAIT:

Kamis, 10 Februari 2022

KPK Periksa Bupati Tanjung Jabung Timur Terkait Perkara Pengesahan RAPBD Jambi


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (09/02/2022) kemarin, telah memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto bersama 2 (dua) orang lainnya. Ketiganya diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Romi Hariyanto selaku Bupati Tanjung Jabung Timur didalami pengetehuannya antara lain terkait keberadaan tersangka AF (Apif Firmansyah) yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan dari Zumi Zola.

"Dikonfirmasi antara lain terkait keikut-sertaan tersangka AF (Apif Firmansyah) sebagai salah-satu tim sukses dan orang kepercayaan dari Zumi Zola selama menjabat Bupati hingga menjabat Gubernur Jambi", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/02/2022).

Adapun 2 (dua) orang lainnya tersebut, yakni Dana Indriyana Heumasse selaku pengurus rumah tangga dan Hanna Francisca seorang karyawan swasta. Keduanya pun diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Apif Firmansyah.

Dana dan Hanna Fransisca, didalami pengetahuannya mengenai sejumlah aliran uang yang dikelola tersangka Apif.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AF (Apif Firmansyah)", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Zumi Zola sudah menjadi Terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan Tim Penyidik KPK sejak bulan Juni 2021. Apif Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Apif Firmansyah sebagai orang kepercayaan Zumi Zola diduga berperan mengumpulkan uang dari fee proyek-proyek dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga.

Total uang fee proyek yang dikumpulkan Apif mencapai Rp. 46 miliar. Sebagian uang tersebut atas perintah Zumi Zola dibagikan kepada anggota DPRD Jambi sebagai 'uang ketok palu' pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2017.

KPK menduga, dari pengumpulan uang-uang fee proyek itu, Apif Firmansyah diduga mendapatkan bagiannya sebesar Rp. 6 miliar.

Terhadap Apif Firmansyah, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TEEKAIT:

Rabu, 08 Desember 2021

KPK Panggil Mantan Istri Dan Ibu Kandung Zumi Zola Serta 4 Orang Lainnya Terkait Suap RAPBD Jambi


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 08 Desember 2021, memanggil Sherin Tharia mantan istri dan Harmina Djohar ibu kandung mantan Gubernur Jambi Zumi Zola serta 4 (empat) orang lainnya sebagai Saksi terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Adapun 4 Saksi lainnya tersebut, yakni Alvin Raymond seorang mahasiswa, Asrul Pandapotan Sihotang dari pihak swasta, Arnold selaku Direktur PT. Andica Parsaktian Abadi dan Wilina Chandra selaku wiraswasta. Mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

“Hari ini (Rabu 08 Desember 2021), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Rabu (08/12/2021).

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah memperpanjang masa penahanan Apif Firmansyah (AF), yaitu merupakan orang kepercayaan Zumi Zola.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF (Apif Firmansyah) untuk 40 hari kedepan, terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Ali Fikri menegaskan, perpanjangan penahanan itu dilakukan karena Tim Penyidik KPK masih memerlukan keterangan sejumlah Saksi atas perkara yang berkaitan dengan tersangka Apif Firmansyah.

"Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya", tegas Ali fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 04 November 2021, KPK mengumumkan penetapan status hukum Apif Firmansyah sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi tahun 2016–2021.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya yang telah ditangani KPK hingga menetapkan beberapa Tersangka, di antaranya Zumi Zola selaku Bupati Jambi yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

KPK selanjutnya mengumpulkan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Zumi Zola Dkk. yang kemudian melanjutkan dengan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021

"Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola Dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021", terang Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (04/11/2021) sore.

Dalam perkara ini, pada 06 Desember 2018 lalu, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi sudah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara serta denda Rp. 500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Saat ini, Zumi Zola tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin – Jawa Barat sejak 14 Desember 2018.

Lebih lanjut, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto membeber konstruksi perkara yang menjerat Apif Firmansyah tersebut, bahwa Apif Firmansyah sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola, di mana ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur Peovinsi Jambi tahun 2010. Apif Firmasyah selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.

"Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF (Apif Firmansyah) semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola", beber Setyo Budiyanto.

Hingga kemudian Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016–2021, Apif Firmansyah kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola. Di antaranya, mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah 'uang fee proyek" kepada para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Total 'uang fee proyek' yang sudah dikumpulkan itu kemudian diberikan kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif Firmansyah.

Adapun total 'uang fee proyek' yang telah dikumpulkan oleh Apif senilai Rp. 46 miliar. Dari total jumlah 'uang fee proyek' tersebut, sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait sebagai 'uang ketok palu' pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

"AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp. 6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp. 400 juta ke KPK", jelas Setyo Budiyanto.

Setyo Budiyanto menandaskan,  pemufakatan jahat korupsi antara penyelenggara negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, malainkan juga sering terjadi sejak pada tahap perencanaan, bahkan hingga pengawasannya. Sehingga, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan. Tentunya, masyarakat yang menjadi pihak paling dirugikan, karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

"Suap menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah. Kami prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi. Korupsi pengadaan barang dan jasa selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah", tandasnya.

Terhadap Apif Firmansyah, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*