Selasa, 16 Mei 2023

KPK Tahan 1 Mantan Anggota DPRD Tersangka Suap APBD Provinsi Jambi

Baca Juga


Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan tentang penahanan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 atas nama Mauli, Tersangka Suap R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Selasa (16/05/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 16 Mei 2023, secara resmi kembali mengumumkan penahanan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019. Kali ini, KPK mengumumkan penahanan 1 (satu) orang Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 atas nama Mauli (MU).

Mauli selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 ditahan setelah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap persetujuan dan pengesahan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka hingga dilakukannya penahanan terhadap Mauli selaku Anggota DPRD DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan TPK suap persetujuan dan pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017 yang sebelumnya telah menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi dan puluhan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 lainnya.

Sebagaimana diterangkan Pelaksana-tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, bahwa hari ini, Tim Penyidik KPK kembali melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019. Kali ini, Tim Penyidik KPK menahan Anggota DPRD Provinsi Jambi atas nama Mauli (MU). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan TPK suap persetujuan dan pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 dan APBD Provinsi Jambi TA 2017.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik pada hari ini menahan 1 (satu) orang Tersangka, yaitu MU", terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (16/05/2023) sore.

Asep menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan pertama terhadap tersangka Mauli selama 20 hari, terhitung sejak 16 Mei 2023 sampai dengan 04 Juni 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK Pomdam Jaya Guntur. Dijelaskannya pula, bahwa dalam perkara tersebut, sebelumnya Tim Penyidik KPK telah menetapkan 24 (dua puluh empat) Tersangka termasuk Zumi Zola (ZZ) selaku Gubernur Jambi.

"Ke-24 (dua puluh empat) Tersangka tersebut saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap", jelas Asep.

Menindak-lanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dan kawan-kawan, Tim Penyidik KPK kemudian kembali memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 28 (dua puluh delapan) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 sebagai Tersangka.

Dari 28 Tersangka tersebut, lanjut Asep, 16 (enam belas) di antaranya telah dilakukan penahanan, termasuk MU. Dengan demikian, masih ada 12 (dua belas) mantan Anggota DPRD Jambi lainnya yang belum dilakukan penahanan.

"Jadi, masih ada 12 (dua belas) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 lainnya yang masih menunggu proses penyidikan", ungkap Asep.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, pihaknya masih melangsungkan proses penyidikan untuk 12 Tersangka lainnya yang belum ditahan.

Ali memastikan, perkembangan hasil penyidikan terhadap 12 Tersangka lain perkara tersebut, nantinya akan disampaikan kepada publik sebagai salah-satu bentuk transparansi kerja-kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Proses penyidikan masih terus dilakukan, perkembangan dari 12 orang (Tersangka) nanti akan disampaikan di lain kesempatan", tandas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: