Selasa, 16 Mei 2023

KPK Periksa 6 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Di DJKA Kemenhub

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) memeriksa 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) periode Tahun Anggaran 2018–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Barat", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Selasa (16/05/2023).
 
Adapun 6 Saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK tersebut, yakni:
1). David Sudjito Damanik selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Bandung;
2). Armisetio Bernadi selaku Kepala Seksi (Kasi) Prasarana;
3). Fitria Antara selaku Kepala Seksie Sarana dan Keselamatan;
4). Defri Wigunawan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Konstruksi;
5). Hastoro Pamulung Sumbowo selaku PPK Konstruksi; dan
6). Ikhsandi Tri Yanuar selaku PPK Konstruksi.

Sebagaimana diketahui, KPK pada Kamis (13/04/2023) dini-hari, resmi mengumumkan penetapan 10 (sepuluh) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Sepuluh Tersangka itu merupakan 25 (dua puluh lima) orang yang sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Wilayah Balai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan suap proyek track out atau jalur kereta api Tegal yang digelar pada Selasa 11 April 2023 di 4 (empat) daerah sekaligus, yakni di Jakarta (Depok), Jawa Barat, Semarang dan Surabaya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (13/04/2023) dini hari sekitar pukul 01.28 WIB, 10 Tersangka itu tampak turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK  mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan secara intens, Tim Penyidik KPK menetapkan 10 Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub RI Tahun Anggaran 2018–2022.

Johanis Tanak pun menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, dugaan korupsi tersebut terjadi di beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun anggaran 2018–2022. Di antaranya:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso;
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan;
3. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Johanis Tanak juga menerangkan adanya rekayasa dibalik penentuan pelaksana proyek hingga pemenang tender. Dari situlah diduga terjadi penerimaan uang di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dari pihak swasta.

"Terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat dan Jawa – Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022", terang Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (13/04/2023) dini-hari.

Johanis Tanak menegaskan, Tim Penyidik KPK menduga, pihak Tersangka Penerima, Suap, yakni sejumlah pejabat di lingkungan DJKA diduga menerima fee 5 % (lima persen)  hingga 10 % (sepuluh persen) dari nilai proyek.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Sehingga atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 % (lima persen) sampai dengan 10 % (sepuluh persen) dari nilai proyek", tegasnya.

"Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, Tim Penyidik KPK menduga, suap dalam proyek ini diduga lebih dari Rp. 14,5 miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan", lanjutnya.

Lebih lanjut, Johanis Tanak.membeberkan, bahwa.pada tanggal 10 April 2023, PUT (Putu Sumarjaya) selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan BEN (Benard Hasibuan) selaku PPK Jawa Bagian Tengah telah menerima sejumlah uang dari DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT. IPA (Istana Putra Agung) terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso senilai sekitar Rp.  800 juta.

Pada tanggal 11 April 2023, AFF (Achmad Affandy) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp. 150 juta.

Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT. DF (PT. Dwifarita Fajarkharisma), DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT. IPA (Istana Putra Agung), FAK (Fahmi Arif Kurniawan) selaku Direktur NTL (Nazma Tata Laksana) Dkk terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp. 1,6 miliar.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan DIN selaku Direktur PT. IPA; MUH selaku Direktur PT DF; YOS selaku Direktur PT. KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 dan PAR selaku VP PT. KA Manajemen Properti sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sedangkan HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian; DEN selaku PPK BTP Jabagteng; PTU selaku Kepala BTP Jabagteng; AFF selaku PPK BPKA Sulsel; FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan SYN selaku PPK BTP Jabagbar ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, DEN selaku PPK BTP Jabagteng; PTU selaku Kepala BTP Jabagteng; AFF selaku PPK BPKA Sulsel; FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan SYN selaku PPK BTP Jabagbar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, DIN selaku Direktur PT. IPA; MUH selaku Direktur PT DF; YOS selaku Direktur PT. KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 dan PAR selaku VP PT. KA Manajemen Properti disangka melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis Tanak menandaskan, bahwa untuk kepentingan proses penyidikan, para Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April 2023 hingga 1 Mei 2023.

Untuk tersangka Dion ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rumah) Polres Metro Jakarta Selatan, Himat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Yoseph dan Fadilansyah di Rutan Polres Jakarta Barat, Parjono di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Adapun tersangka Harno di Rutan KPK Kavling C1, Bernard dan Affandi di Rutan Polres Jakarta Timur, Putu Sumarjaya di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Syntho di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih-lanjut, Tim Penyidik KPK kemudian melakukan perpanjangan masa penahanan para Tersangka selama 40 hari ke depan terhitung mulai. 02 Mei 2023 sampai dengan 12 Juni 2023  *(HB)*