Kamis, 13 April 2023

KPK Tahan Pejabat DJKA Kemenhub Atas Dugaan Suap Rp. 1,1 M Untuk THR

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (13/04/2023) dini-hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapaian (Ditjenka atau DJKA) Kementerian Perhubungan Harno Trimadi
setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) periode Tahun Anggaran 2018–2022 pada Kamis (23/04/2023) dini-hari.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, Harno merupakan 1 (satu) di antara 10 (sepuluh) Tersangka perkara dugaan TPK proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode Tahun Anggaran 2018–2022. Tim Penyidik KPK menduga, Harno diduga menerima suap Rp. 1,1 miliar yang digunakan untuk tunjangan hari raya (THR).

Johanis Tanak pun menerangkan, uang sebesar Rp. 1,1 miliar itu diberikan oleh Direktur PT. Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjono selaku VP proyek perbaikan perlintasan kereta api Jawa – Sumatera.

“Dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik KPK, penerimaan uang ini di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR)", jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Seltan, Kamis (13/04/2023) dini-hari.

Dijelaskan Johanis Tanak, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, uang tersebut diduga diterima Harno bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan Fadliansyah. uang-uang itu diduga diterima dalam kurun waktu Juni hingga Desember 2022 dan 11 April 2023.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 13 April 2022 dini-hari, KPK resmi mengumumkan penetapan 10 (sepuluh) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) periode Tahun Anggaran 2018–2022.

Sepuluh Tersangka itu merupakan 25 (dua puluh lima) orang yang sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Wilayah Balai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan suap proyek track out atau jalur kereta api Tegal yang digelar pada Selasa 11 April 2023 di 4 (empat) daerah sekaligus, yakni di Jakarta (Depok), Jawa Barat, Semarang dan Surabaya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (13/04/2023) dini hari sekitar pukul 01.28 WIB, 10 Tersangka itu tampak turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK  mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan secara intens terhadap 25 orang itu, Tim Penyidik KPK menetapkan 10 orang sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub RI Tahun Anggaran 2018–2022.

Johanis Tanak pun menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, dugaan korupsi tersebut terjadi di beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh oknum Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun anggaran 2018–2022.

Di antaranya:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso;
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan;
3. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Johanis Tanak juga menerangkan adanya rekayasa dibalik penentuan pelaksana proyek hingga pemenang tender. Dari situlah diduga terjadi penerimaan uang di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dari pihak swasta.

"Terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat dan Jawa – Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022", terang Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (13/04/2023) dini-hari.

Johanis Tanak menegaskan, Tim Penyidik KPK menduga, pihak Tersangka Penerima, Suap, yakni sejumlah pejabat di lingkungan DJKA diduga menerima fee 5 % (lima persen)  hingga 10 % (sepuluh persen) dari nilai proyek.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Sehingga atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 % (lima persen) sampai dengan 10 % (sepuluh persen) dari nilai proyek", tegasnya.

"Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, Tim Penyidik KPK menduga, suap dalam proyek ini diduga lebih dari Rp. 14,5 miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan", lanjutnya.

Lebih lanjut, Johanis Tanak.membeberkan, bahwa.pada tanggal 10 April 2023, PUT (Putu Sumarjaya) selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan BEN (Benard Hasibuan) selaku PPK Jawa Bagian Tengah telah menerima sejumlah uang dari DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT. IPA (Istana Putra Agung) terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso senilai sekitar Rp.  800 juta.

Pada tanggal 11 April 2023, AFF (Achmad Affandy) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp. 150 juta.

Pada Januari, Februari dan 7 April 2023, SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT. DF (PT. Dwifarita Fajar Kharisma), DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT. IPA (Istana Putra Agung), FAK (Fahmi Arif Kurniawan) selaku Direktur NTL (Nazma Tata Laksana) Dkk terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp. 1,6 miliar.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan DIon Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT. IPA, Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT. DF, Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT. KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 dan PAR selaku VP PT. KA Manajemen Properti sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, mereka disangka melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, DEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng, PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng; AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel; FAD (Fadilansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis Tanak menandaskan, bahwa untuk kepentingan proses penyidikan, para Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April 2023 hingga 1 Mei 2023.

Untuk tersangka Dion ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rumah) Polres Metro Jakarta Selatan, Himat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Yoseph dan Fadilansyah di Rutan Polres Jakarta Barat, Parjono di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Adapun tersangka Harno di Rutan KPK Kavling C1, Bernard dan Affandi di Rutan Polres Jakarta Timur, Putu Sumarjaya di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Syntho di rutan Gedung Merah Putih KPK. *(HB)*