Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Sevices PTE. Ltd (PES), anak perusahaan PT. Pertamina (Persero).
"Saksi yang diperiksa adalah Ketut Darmawan selaku Komisaris di PT. Malika Energi Persada dan Toharso selaku Mantan Corporate Secretary PT. Pertamina", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/08/2024).
Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK memeriksa Ketut Darmawan di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang bisnis yang dijalankannya berkaitan dengan relasi dari Tersangka. Sedangkan pemeriksaan terhadap Toharso, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang rantai pasok pembelian minyak bumi (crude oil) dan bbm (Mogas 88).
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Managing Director PT. Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009–2013 Bambang Irianto sebagai Tersangka. Penetapan Bambang Irianto sebagai Tersangka perkara tersebut telah diumumkan KPK pada Selasa 10 September 2019.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK, di antaranya menyebutkan, bahwa tersangka Bambang Irianto diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Sementara pada tahun 2008, saat tersangka Bambang Irianto masih bekerja di Kantor Pusat PT. Pertamina, Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah-satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/ PT. Pertamina.
Managing Director PT. Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009–2013 Bambang Irianto diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) sebelum penggantian pada tahun 2015.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK, di antaranya menyebutkan, bahwa tersangka Bambang Irianto diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Sementara pada tahun 2008, saat tersangka Bambang Irianto masih bekerja di Kantor Pusat PT. Pertamina, Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah-satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/ PT. Pertamina.
Tersangka Bambang Irianto bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang untuk mengikuti tender. Salah-satunya National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/ PT. Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Tim Penyidik KPK menduga, perusahaan ENOC diundang diduga sebagai kamuflase, sehingga seolah-olah PES bekerja-sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.
Tim Penyidik KPK pun menduga, tersangka Bambang Irianto diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/ PT. Pertamina.
Tim Penyidik KPK juga menduga, tersangka Bambang Irianto melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd. diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil.
Terhadap Bambang Irianto, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*
Tim Penyidik KPK menduga, perusahaan ENOC diundang diduga sebagai kamuflase, sehingga seolah-olah PES bekerja-sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.
Tim Penyidik KPK pun menduga, tersangka Bambang Irianto diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/ PT. Pertamina.
Tim Penyidik KPK juga menduga, tersangka Bambang Irianto melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd. diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil.
Terhadap Bambang Irianto, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*
BERITA TERKAIT: