Rabu, 14 Agustus 2024

KPK Periksa 6 Saksi Perkara Pengadaan Lahan Tanah Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Adapun 6 Saksi tersebut, yakni:
1. Juni Irianto selaku Direktur Keuangan PT. Hutama Karya Realtindo (HKR);
2. Ossy Rosa selaku Pegawai/ Staf PT. Hutama Karya (HK);
3. Muhroni selaku mantan EVP Divisi Akuntansi Keuangan (2018);
4. Sugeng Rochadi selaku mantan Direktur Wilayah Timur PT. HK (2018);
5. Suroto selaku Mantan Direktur Wilayah Barat PT. HK (2018); dan
6. Irza Dwi Putra Susilo selaku Wiraswasta.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Juni Irianto, Ossy Rosa dan Muhroni, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang sumber dana pembelian lahan tanah JTTS serta mekanisme pencatatannya.

Sementara pemeriksaan terhadap Sugeng Rochadi dan Suroto, Tim Penyidik KPK di antaranya mendalami pengetahuannya tentang rapat-rapat Dewan Direksi dalam memutuskan pembelian lahan tanah JTTS. Adapun pemeriksaan terhadap Irza Dwi Putra, Tim Penyidik KPK di antaranya mendalami pengetahuannya tentang kepemilikan hartanya.

"Pemeriksaan 6 (enam) Saksi dugaan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/08/2024).

Sebagaimana diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018–2020 di lingkungan PT. Hutama karya (PT. HK) Persero, sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni:
1. Mantan Direktur Utama pada BUMN PT. HK (Persero) berinisial BP;
2. Mantan Kepala Divisi pada BUMN PT. HK (Persero) berinisial MRS; dan
3. Pihak swasta berinisal IZ.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menggeledah 2 (dua) lokasi, yakni Kantor Pusat PT. HK Persero dan dan PT. HKR yang merupakan anak usaha PT. HK (Persero). Tim Penyidik KPK menemukan berbagai dokumen pengadaan lahan tanah diduga terkait dengan perkara tersebut.

Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan 54 bidang lahan tanah yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Ke-54 bidang lahan tanah yang disita tersebut terdiri atas 32 bidang lahan tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang lahan tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.

Total 54 bidang lahan tanah yang disita Tim Penyidik itu bernilai sekitar Rp. 150 miliar. Penyitaan 54 bidang lahan tanah tersebut dilakukan oleh T8m Penyidik KPK pada Rabu 19 Juni 2024 sampai dengan Sabtu 22 Juni 2024 dengan melakukan pemasangan name board atau papan nama sebagai tanda penyitaan oleh KPK.

KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya penyidikan perkara ini. KPK pun meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait dengan perkara tersebut.

Sementara itu, pihak PT. HK (Persero) menjelaskan, bahwa perkara yang tengah disidik KPK soal pengadaan lahan di Sumatera bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Perkara yang menjerat mantan pejabat PT. HK (Persero) itu berkaitan dengan investasi pengembangan kawasan.

Ditegaskannya, bahwa transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018—2020 itu, melibatkan dua mantan pejabat PT. Hutama Karya (Persero) dan pihak swasta.

"Kami menegaskan, bahwa pemberitaan yang beredar di media massa dan media sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi", tegas EVP Sekretaris Perusahaan PT. HK (Persero) Adjib Al Hakim dalam keterangan resmi di Jakarta, Jum'at (21/06/2024).

Adjib Al Hakim menjelaskan, bahwa pembelian lahan tanah tersebut bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), melainkan untuk investasi pengembangan kawasan. Lahan tanah tersebut berada di wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

Adjib Al Hakim menjelaskan pun menjelaskan, bahwa sumber dana yang digunakan terkait dengan transaksi pembelian lahan itu tidak berasal dari penyertaan modal negara (PMN).

Adapun soal perkara yang tengah bergulir, Adjib Al Hakim menyatakan bahwa HK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam penyidikan perkara ini.

Adjib Al Hakim menandaskan, bahwa pihaknya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: