Minggu, 23 Juni 2024

Hutama Karya Menglarifikasi, Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tanah Bukan Pada Proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Baca Juga


Foto: Dok. Hutama Karya.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hutama Karya menglarifikasi pemberitaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018–2020 di lingkungan PT. Hutama karya (PT. HK) Persero yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menjelaskan pengadaan lahan yang bermasalah itu dilakukan untuk investasi pengembangan kawasan. Pengadaan lahan itu di wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung. Pengadaan lahan yang jadi perkara itu tidak dilakukan untuk pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

"Pemberitaan yang beredar di Media Massa dan Media Sosial dengan headline, bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi. Pembelian lahan tersebut adalah bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, namun untuk investasi pengembangan kawasan", jelas EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangan resminya, Minggu (23/06/2024).

Adjib pun menjelaskan, lahan tanah yang bermasalah itu berada di Wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Dana untuk pembelian lahan tanah yang jadi perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK itu tidak sedikitpun menggunakan dana APBN yang disuntikkan melalui penyertaan modal negara (PMN) ke Hutama Karya.

"Sumber dana atas transaksi pembelian lahan ini tidak berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN)", jelas Adjib Al Hakim pula.

Adjib menegaskan, sejauh ini Hutama Karya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya", tegasnya. *(HB)*