Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 3 (tiga) orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah jalan Tol Trans Sumatera oleh PT. Hutama Karya (PT. HK) Persero tahun 2018 – 2020.
"Sudah dicegah 3 (tiga) orang agar tidak bepergian ke luar negeri atas dugaan korupsi di PT. HK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (13/03/2024).
Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan. Jika penyidik masih membutuhkan, maka upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri itu bisa diperpanjang. Meski demikian, Ali belum mengungkap detail identitas 3 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu.
Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK menghimbau para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri supaya bersikap kooperatif memenuhi jadwal panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Adapun pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan, supaya ketika keterangannya dibutuhkan, mereka tidak berada di luar negeri, sehingga bisa menghadiri jadwal panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
"Agar kooperatif ketika nanti dipanggil oleh Tim Penyidik KPK untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK", tegas Ali Fikri.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, negara diduga mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah. Namun, jumlah itu baru indikasi awal dan bisa terus berkembang. Menurut Ali Fikri, jumlah kerugian negara itu bisa terus berkembang hingga ratusan miliar.
"Tapi (kerugian negara) bisa mencapai ratusan miliar. Saya kira, ke depan nanti yang bisa didalami lebih jauh pada proses penyidikan", ujar Ali.
Ditandaskan Ali Fikri, bahwa jumlah pasti dugaan kerugian negara itu akan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Nantinya, hasil penghitungan itu akan menjadi barang bukti Tim Penyidik maupun Tim Jaksa KPK", tandas Ali Fikri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber dalam KPK, 3 orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu berinisial BP selaku Direktur PT. HK Persero, MRS selaku pegawai PT. HK Persero dan IZ selaku Komisaris PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (PT. STJ).
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk jalan Tol Trans Sumatera oleh PT. Hutama Karya (PT. HK) Persero.
Meski telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menetapkan sejumlah orang sebagai Tersangka perkara tersebut, KPK belum mengumumkannya secara resmi. Ali hanya menyebut, salah-satu Tersangka perkara tersebut, merupakan Direktur di perusahaan BUMN tersebut. *(HB)*
BERITA TERKAIT: