Selasa, 19 Oktober 2021

KPK Beber Kronologi OTT Bupati Kuansing

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andi Putra (AP) selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansung) periode 2021–2026 dan SDR selaku General Manager PT. AA sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perijinan perkebunan pada Selasa (19/10/202) malam. Keduanya pun langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut, setelah diamankan bersama 6 (enam) orang lainnya melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin (18/10/2021) sore, yang kemudian membawa mereka ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers tentang penetapan status hukum dan penahanan kedua Tersangka di Kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan pada Selasa (19/10/2021) malam, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan kronologi proses penangkapan kedua Tersangka bersama 6 (enam) orang lainnya melalui serangkaian kegiatan OTT yang digelar Tim Satgas Penindakan pada Senin (18/10/2021) sore.

Andi Putra (AP) selaku Bupati Kuntan Sengingi (Kuanaing) dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) kini ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah (suap) atau janji-janji terkait perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit di Kabupaten Kuansing.

Kegiatan OTT tersebut dilakukan berawal dari KPK menerima informasi masyarakat bahwa diduga akan terjadi peristiwa tindak pidana Andi Putra selaku Bupati Kuansing akan menerima hadiah (suap) atau janji-janji berkaitan dengan jabatannya berupa penerimaan uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

"Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa PT. AA (PT. Adimulia Agrolestari) sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU, dimana dalam prosesnya perlu menyertakan disposisi atau surat persetujuan dari Bupati Kuansing dengan membubuhkan tanda-tangan AP selaku Bupati Kuansing", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan pada Selasa (19/10/2021) malam.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK membeber kronologi proses penangkapan kedua Tersangka bersama 6 (enam) orang lainnya melalui serangkaian kegiatan OTT yang digelar Tim Satgas Penindakan pada Senin (18/10/2021) sore itu.

Pada Senin 18 Oktober 2021, sekitar pukul 11.00 WIB Tim KPK menerima informasi masyarakat bahwa General Manager PT. AA (PT. Adimulia Agrolestari) Sudarso (SDR) dan Senior Manager PT. AA Paino (PA), diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

Mereka kemudian masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing. Sekitar 15 menit kemudian, SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT. AA) keluar dari rumah pribadi AP.

Beberapa saat kemudian Tim KPK segera mengamankan SDR (Sudarso), PN (Paino) YD (Yuda) sopir PT. AA dan JG (Juang) sopir. Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati Kuansing AP, Tim KPK berusaha mengamankan AP. Namun, saat itu AP tidak ditemukan, sehingga Tim KPK melakukan pencarian.

"Diperoleh informasi, AP berada di Pekanbaru sehingga Tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru. Namun AP tidak berada di tempat, sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubunginya agar AP kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau", beber Lili Pintauli.

Setelah itu, lanjut Lili Pintauli, sekitar pukul 22.45 WIB, Bupati Kuansing Andi Putra bersama ajudan pribadinya Hendri Kurniadi (HK), Staf Bagian Umum Persuratan Bupati Andri Meiriki (AM) dan sopirnya Deli Iswanto (DI) mendatangi Polda Riau. Selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini Tim KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp. 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp. 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta HP Iphone XR", lanjutnya.

Lili menandaskan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan lebih-lanjut sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 (dua) Tersangka, yakni Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan Sudarso selaku General Manager PT. AA", tandas Lili.

Dalam perkara ini, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan SDR selaku General Manager PT. AA ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Untuk kepentingan penyidikan, kedua Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. SDR ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Pomdam Jaya Guntur, AP ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK", tegas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: