Selasa, 19 Oktober 2021

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Dan GM PT. AA Sebagai Tersangka

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberi keterangan tentang penetapan dan penahan tersangka AP dan SDR dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Putra (AP) selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansung) periode 2021–2026 dan inisial SDR selaku General Manager PT. AA sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan perkebunan, Selasa 19 Oktober 2021.

Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut, setelah diamankan bersama 6 (enam) orang lainnya melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin (18/10/2021) sore, yang kemudian membawa mereka ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status ke tingkat penyidikan dan menentukan Tersangka, yaitu AP (Andi Putra) Bupati Kuansing dan (inisial) SDR General Manager PT. AA", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) malam.

Lili menjelaskan, bahwa bermula dari KPK menerima informasi masyarakat tentang dugaan akan adanya peristiwa tindak pidana pemberian uang kepada Andi Putra selaku Bupati Kuansing terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha Lahan dari perusahaan swasta.

Atas indormasi tersebut, KPK kemudian melakukan pendalaman. KPK mendapat informasi dari masyarakat akan ada penyerahan uang pada hari Senin (18/10/2021).

Tim KPK lantas melakukan kroscek lapangan yang salah-satunya dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan dugaan pokok perkara.

Dalam perkara ini, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan SDR selaku General Manager PT. AA ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Untuk kepentingan penyidikan, kedua Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. SDR ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Pomdam Jaya Guntur, AP ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK", tegas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Konferensi penetapan dan penahanan Tersnagka kali ini tidak menghadirkan para Tersangka. Pasalnya, masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap para Tersangka.  *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: