Jumat, 05 Juli 2024

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Anggota BPK dan Komisi XI DPR-RI


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menyeret nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AS dan anggota Komisi XI DPR-RI berinisial HG.

Komisi XI DPR-RI sendiri adalah komisi yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional dan lembaga keuangan non bank. Yang mana, salah-satu mitra kerjanya adalah BPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu belum menginformasikan perkara tersebut panjang-lebar. Namun, Asep memastikan, perkembangan penanganan perkara dugaan TPK ituakan diumumkan lebih lanjut secara bertahap.

"Terkait dengan peran anggota BPK di dalam beberapa perkara. Ini masih Lidik ya. AS dan HG ini masih dalam proses Lidik", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui awak media, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setaibudi Jakarta Selatan, Kamis (04/07/2024).

Ditegaskan Asep Guntur Rahayu, bahwa dalam proses penyelidikan, Tim Penyelidik KPK masih fokus mencari peristiwa pidana berikut alat buktinya. Setelah peristiwa pidana dimaksud ditemukan berikut alat bukti cukup, maka akan digelar ekspose untuk meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan Tersangka.

"Pak HG ini di Komisi XI DPR-RI masih dalam Lidik. Nanti kita akan kabari", tegas Asep.

Diketahui, baberapa waktu belakangan ini, KPK tengah menangani perkara dugaan tindak korupsi yang menyeret Penjabat (Pj.) Bupati Sorong non-aktif Yan Piet Mosso. Perkara ini mencuat ke permukaan setelah dilakukannya  kegiatan Tangkap Tangan pada 2023 lalu, dugaan TPK suap kepada auditor BPK.

Suap itu diberikan untuk mengondisikan temuan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong. Tangan Tangan tersebut, membuat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung ikut terseret.

Ketika perkara tersebut bergulir ke penyidikan, pada 01 Desember 2023, Tim Penyidik KPK memeriksa Anggota BPK VI Pius Lustrilanang. Tim Penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan ruang kerja Pius. Meski demikian, KPK menyebut, penyelidikan terhadap AS dan HG ini bukan pengembangan dari perkara suap BPK di Sorong. *(HB)*



Kamis, 29 Februari 2024

KPK Panggil Anak Buah Anggota BPK Pius Lustri Lanang Terkait Perkara Pj. Bupati Sorong Yan Piet


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 29 Februari 2024, memanggil 'anak buah' Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustri Lanang sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023 yang menjerat Penjabat (Pj.) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai Tersangka.

Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Pius sekaligus memeriksanya sebagai Saksi perkara tersebut. Kini, anak buah Pius, Kasubagset Anggota VI BP Ahmad Faiz Mubarok juga diperiksa sebagai Saksi perkara tersebut.

Tim Penyidik KPK memeriksa Ahmad Faiz sebagai Saksi perkara tersebut untuk tersangka Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta.

"Hari ini (Kamis 29 Februari 2024), bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Faiz Mubarok (Kasubagset Anggota VI BPK RI)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (29/02/2024).

Dalam perkara dugaan TPK suap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023 ini, Tim Penyidik KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong terhadap 6 (enam) orang itu melalui serangkaian proses, mulai dari penangkapan dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Minggu 12 November 2023 dini hari hingga dilakukannya gelar perkara.

Adapun 6 orang yang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara tersebut dan dilakukan penahanan, yaitu:
1. Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso;
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat;
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle;
4. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing;
5. Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan
6. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan terhadap 6 Tersangka perkara tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 14 November 2023 pagi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023) pagi.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kewenangan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan di seluruh Pemerintah Daerah, termasuk di Provinsi baru yaitu Papua Barat Daya. Sebagai tindak-lanjutnya, salah-satu Pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab, Abu Hanifa selaku pengendali teknis dan David Patasaung selaku Ketua Tim pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

“Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan", jelas Firli Bahuri.

Atas temuan tersebut, lanjut Firli Bahuri, sekitar Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle sebagai representasi dari Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice Lumumba Sihombing.

"Rangkaian komunikasi para pihak, di antaranya memunculkan pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK dihilangkan. Terkait teknis penyerahan uang, dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya di hotel yang ada di Sorong. Secara bergantian, Efer Segidifat dan Maniel Syatfle menyerahkan uang pada Abu Hanifa dan David Patasaung", 

Setiap penyerahan uang pada Abu Hanifa dan David Patasaung selalu dilaporkan Efer Segidifat dan Maniel Syatfle pada Yan Piet Mosso", tambahnya.

"Begitu pun dengan Abu Hanifa dan David, juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada Patrice Lumumba Sihombing. Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut, yaitu titipan, yaitu titipan", imbuhnya.

Ditandaskan Firli Bahuri, bahwa uang yang diserahkan Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle pada Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung sekira Rp. 940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex.

“Sedangkan penerimaan PLS (Patrice Lumumba Sihombing) bersama-sama dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp. 1,8 Miliar", tandas Firli.

Dalam operasi super senyap yang digelar pada Minggu 12 November 2023 itu, Tim Satgas Penindakan KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp. 1,8 miliar dan 1 (satu) unit jam tangan merek Rolex.

Terhadap para Tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*



Selasa, 14 November 2023

KPK Segel Ruang Kerja Pegawai BPK Pius Lustrilanang Terkait Perkara Pj. Bupati Sorong


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023) pagi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Penyegelan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran (TA) 2023 yang menjerat Penjabat (Pj.) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai Tersangka.

Hanya saja, saat Tim Penyidik KPK melakukan penyegelan ruang kerja Pegawai BPK Pius Lustrilanang tersebut, yang bersangkutan sedang sedang berada di Korea Selatan (Korsel).

"Terkait keberadaan Saudara Anggota BPK PL (Pius Lustrilanang), yang saat ini terinformasi yang bersangkutan berangkat ke Korsel. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan ke Korsel, tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Firli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menelusuri keberadaan Pius Lustrilanang. Salah-satunya melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di Korsel.

"Langkah pertama yang akan kita lakukan, kita akan menghubungi Kementerian Luar Negeri. Dalam hal ini, Dubes Republik Indonesia yang berada di Korea, Selatan", ujar Firli Bahuri.

Firli belum menjelaskan tentang status hukum Pius Lustrilanang dalam perkara tersebut. Adapun Pius Lustrilanang diketahui sebagai Pegawai BPK yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan sejumlah instansi pemerintah. Termasuk pemerintah daerah pada wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua).

"KPK beberapa waktu lalu menanda-tangani kerja-sama antara KPK Korea dan Republik Indonesia. Dalam MoU tersebut tergambarkan tukar-menukar informasi, saling membantu terkait adanya pelaku tindak pidana korupsi, apakah mereka melarikan ke Korea atau yang dari Korea ke Indonesia", jelas Firli Bahuri. *(HB)*



KPK Tahan Pj. Bupati Dan 5 Tersangka Tangkap Tangan Di Sorong


Salah-satu suasana konferensi pengumuman penetapan dan penahanan 6 Tersangka yang terjaring Tangkap Tangan atas perkara dugaan TPK suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (14/2023) pagi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Penjabat (Pj.) Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan 5 (lima) orang lainnya setelah menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya terhadap 6 (enam) orang itu melalui serangkaian proses, mulai dari penangkapan dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Minggu 12 November 2023 dini hari hingga dilakukannya gelar perkara.

Adapun 6 orang yang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara tersebut dan dilakukan penahanan, yaitu Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan terhadap 6 Tersangka perkara tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (14/11/2023) pagi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023) pagi.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kewenangan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan di seluruh Pemerintah Daerah, termasuk di Provinsi baru yaitu Papua Barat Daya. Sebagai tindak-lanjutnya, salah-satu Pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab, Abu Hanifa selaku pengendali teknis dan David Patasaung selaku Ketua Tim pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

“Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan", jelas Firli Bahuri.

Atas temuan tersebut, lanjut Firli Bahuri, sekitar Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle sebagai representasi dari Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice Lumumba Sihombing.

"Rangkaian komunikasi para pihak, di antaranya memunculkan pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK dihilangkan. Terkait teknis penyerahan uang, dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya di hotel yang ada di Sorong", lanjut Firli Bahuri.

“Secara bergantian Efer Segidifat dan Maniel Syatfle menyerahkan uang pada Abu Hanifa dan David Patasaung. Setiap penyerahan uang pada Abu Hanifa dan David Patasaung selalu dilaporkan Efer Segidifat dan Maniel Syatfle pada Yan Piet Mosso", tambahnya.

"Begitu pun dengan Abu Hanifa dan David, juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada Patrice Lumumba Sihombing. Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu titipan", imbuhnya.

Ditandaskan Firli Bahuri, bahwa uang yang diserahkan Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle pada Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung sekira Rp. 940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex.

“Sedangkan penerimaan PLS (Patrice Lumumba Sihombing bersama-sama dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar", tandas Firli.

Dalam operasi super senyap yang digelar pada Minggu 12 November 2023 kemarin, Tim Satgas Penindakan KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp. 1,8 miliar dan 1 (satu) unit jam tangan merek Rolex.

Terhadap para Tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*



Senin, 13 November 2023

KPK Umumkan Pj. Bupati Sorong Yen Piet Mosso Dan 4 Lainnya Ditangkap Dalam Tangkap Tangan


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


KOTA JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan 5 (lima) orang yang ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK  dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar di Kabupaten Sorong pada Minggu 12 November 2023. Salah-satunya, yakni Penjabat (Pj.) Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Selain Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso, 4 (empat) orang lainnya, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat serta 2 (dua) pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya David Patasaung dan Abu Hanifa.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan KPK menerangkan, beberapa orang yang ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengondisian temuan BPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap Tim KPK atas dugaan korupsi pengondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya TA 2023", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK melalui keterangan resminya, Senin (13/11/2023).

Ali menegaskan, kelima orang yang diamankan Tim Satgas Penindakan KPK dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Perkembangan penanganan perkara Tangkap Tangan ini, akan disampaikan lebih lanjut.

"Masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim KPK dan segera kami sampaikan perkembangannya", tegas Ali Fikri.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum para pihak yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut. *(HB)*



Diamankan KPK Dalam Tangkap Tangan, Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso Dkk Dibawa Ke Jakarta


Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso memakai topi hitam dan jaket navy didampingi sang istri Aniew Nauw II, dibawa dari Polres Sorong Kota menuju Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, Senin (13/11/2023) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (12/11/2023) kemarin, mengamankan Penjabat (Pj.) Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan 4 (empat) orang lainnya dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Setelah diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK pada Minggu (12/11/2023) kemarin, Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan 4 (empat) orang lainnya tersebut pada hari ini, Senin 13 November 2023, dibawa ke Polres Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan awal yang berlangsung sejak sekitar pukul 04.00 WIT.

Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kawan-kawan (Dkk) yang diamankan Tim Satgas Penindakan KPK dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut kemudian akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPK telah bergerak menuju Jakarta dari Papua siang ini. Selain membawa para pejabat yang diamankan dalam Tangkap Tangan, Tim Penyidik KPK juga membawa beberapa barang bukti berupa uang.

"Selain menangkap beberapa penyelenggara negara, Tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah", terang Kepala Bagian Pemneritaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK melalui keterangan resminya, Senin (13/11/2023).

Namun demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci berapa jumlah uang yang ditemukan dan diamankan Tim Satgas Penindakan KPK dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut. "Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi kembali kepada para terperiksa", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Senin 12 November 2023, Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan 4 orang lainnya diamankan Tim Satgas Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan. Mereka kemudian dibawa ke Polres Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan awal sejak pukul 04.00 WIT.

Sekitar 10 jam kemudian atau sekira pukul 14.10 WIT, Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kawan-kawan dibawa dari Polresta Sorong ke Bandara Domine Eduard Osok, Sorong. Yan Piet tampak memakai topi hitam dan jaket navy saat dibawa petugas.

Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso didampingi sang istri Aniew Nauw II yang kali ini mengenakan baju batik warna corak hitam dan hijau muda. Selain Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso, 3 (tiga) bawahannya turut dibawa petugas.

Mereka antara lain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Efer Segidifat, Sekretaris BPKAD Fredrik HZ Murmana dan Kasubag Keuangan Aponsina Kalabin. Sebelumnya, 3 orang tersebut juga menjalani pemeriksaan awal di ruang Reskrim Polresta Sorong.

Tim Penyidik KPK hari ini juga menyegel beberapa ruang pada Kantor BPKAD Kabupaten Sorong. Di antaranya ruang kerja Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, ruang kerja Fredrik dan ruang kerja Aponsina Kalabin.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Penindakan KPK pada Minggu 12 November 2023, menangkap Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan 4 (empat) orang lainnya dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap Tim KPK, di antaranya 3 (tiga) pejabat Kabupaten Sorong dan 2 (dua) orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Ali menjelaskan, kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK atas dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (TPK) kongkalikong oknum auditor BPK wilayah Papua Barat Daya.

"Atas dugaan korupsi pengondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA 2023", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan 4 (empat) orang lainnya diamankan Tim Penyidik KPK dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, saat ini tengah menjalani pemeriksaan awal di Sorong. Perkembangan penanganan Tangkap Tangan tersebut, akan terus disampaikan.

"Masih dilakukan pemeriksaan Tim KPK dan segera kami sampaikan perkembangannya", tegasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Amankan Pj. Bupati Sorong Dan 4 Orang Lainnya


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu 12 November 2023 mengamankan Penjabat (Pj.) Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan 4 (empat) orang lainnya dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap Tim KPK, di antaranya 3 (tiga) pejabat Kabupaten Sorong dan 2 (dua) orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Ali menjelaskan, kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK atas dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (TPK) kongkalikong oknum auditor BPK wilayah Papua Barat Daya.

"Atas dugaan korupsi pengondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA 2023", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan 4 (empat) orang lainnya diamankan Tim Penyidik KPK dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, saat ini tengah menjalani pemeriksaan awal di Sorong. Perkembangan penanganan Tangkap Tangan tersebut, akan terus disampaikan.

"Masih dilakukan pemeriksaan Tim KPK dan segera kami sampaikan perkembangannya", tegasnya.

Saat ini, para pihak yang diamankan Tim Satgas Penindakan KPK dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, masih menjalani pemeriksaan awal di Sorong. Tim Penyidik KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka. *(HB)*