Selasa, 14 November 2023

KPK Segel Ruang Kerja Pegawai BPK Pius Lustrilanang Terkait Perkara Pj. Bupati Sorong

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023) pagi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Penyegelan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran (TA) 2023 yang menjerat Penjabat (Pj.) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai Tersangka.

Hanya saja, saat Tim Penyidik KPK melakukan penyegelan ruang kerja Pegawai BPK Pius Lustrilanang tersebut, yang bersangkutan sedang sedang berada di Korea Selatan (Korsel).

"Terkait keberadaan Saudara Anggota BPK PL (Pius Lustrilanang), yang saat ini terinformasi yang bersangkutan berangkat ke Korsel. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan ke Korsel, tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Firli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menelusuri keberadaan Pius Lustrilanang. Salah-satunya melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di Korsel.

"Langkah pertama yang akan kita lakukan, kita akan menghubungi Kementerian Luar Negeri. Dalam hal ini, Dubes Republik Indonesia yang berada di Korea, Selatan", ujar Firli Bahuri.

Firli belum menjelaskan tentang status hukum Pius Lustrilanang dalam perkara tersebut. Adapun Pius Lustrilanang diketahui sebagai Pegawai BPK yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan sejumlah instansi pemerintah. Termasuk pemerintah daerah pada wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua).

"KPK beberapa waktu lalu menanda-tangani kerja-sama antara KPK Korea dan Republik Indonesia. Dalam MoU tersebut tergambarkan tukar-menukar informasi, saling membantu terkait adanya pelaku tindak pidana korupsi, apakah mereka melarikan ke Korea atau yang dari Korea ke Indonesia", jelas Firli Bahuri. *(HB)*