Jumat, 12 Agustus 2022

KPK Tahan Bupati Pemalang Dan 5 Tersangka Lainnya

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan Tersangka dan penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 5 (lima) orang lainnya atas perkara dugaan TPK suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jum'at (12/08/2022) malam, di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 12 Agustus 2022 malam, mengumumkan secara resmi penetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan, maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori Tersangka", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (12/08/2022) malam.

Usai mengumumkan secara resmi penetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka TPK suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap para Tersangka.

Adapun 5 orang lainnya tersebut, yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD. AU, Slamet Masduki (SM) selaku Pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 6 orang tersebut selama 20 hari. Keenamnya ditahan mulai 13 Agustus hingga 1 September 2022", tegas Firli Bahuri.

"Mukti Agung akan ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Gedung Merah Putih, Adi Jumal Widodo ditahan di ruang Rutan Kapling C1. Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh akan ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur", lanjutnya.

Firli menjelaskan, enam Tersangka tersebut bersama 28 (dua puluh delapan) orang lainnya, sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Jakarta dan beberapa lokasi lainnya di daerah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 11 Agustus 2022.

Dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi uang sekitar Rp. 4 miliar dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp. 400 juta.

Firli pun menjelaskan, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang mematok harga mulai dari Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta untuk suatu jabatan.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan esselon dengan nilai berkisar antara Rp. 60 juta sampai dengan Rp. 350 juta. Sejumlah uang yang yang telah diterima Mukti Agung, selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti Agung", jelas Firli Bahuri.

Dalam perkara ini, Slamet Masduki (SM) selaku Pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi.

Sedangkan Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima

Sebagai Tersangka Pemberi, Slamet Masduki (SM) selaku Pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*