Senin, 04 Desember 2023
Didesak Dan Bentur Dewan, Alih Daya Pegawai Non ASN Jadi Tenaga Outsorching Akhirnya Batal
Jumat, 24 November 2023
Ning Ita Bagikan Paket Umroh Gratis Di Pengajian Rutin PAC Muslimat NU Prajurit Kulon

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan sambutan dalam acara Pengajian Rutin & Sholawat Nariyah yang diselenggarakan PAC Muslimat NU Prajurit Kulon Kota Mojokerto di TPQ Al-Muttaqin di Lingkungan Kedung Mulang Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Jum’at 24 November 2023 siang, yang disisipi Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh KPU Kota Mojokerto.

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto M. Awaludin Zahroni saat menyampaikan materi dalam Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 pada acara Pengajian Rutin & Sholawat Nariyah yang diselenggarakan PAC Muslimat NU Prajurit Kulon Kota Mojokerto di TPQ Al-Muttaqin di Lingkungan Kedung Mulang Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Jum’at 24 November 2023 siang.
Kamis, 09 November 2023
Pemkab Mojokerto Gelontor Rp. 82 Miliar Untuk Pilkada 2024
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati secara simbolis menyerahkan dana hibah Rp. 82 miliar kepada Ketua KPU dan Bawaslu di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kamis (09/11/2023).
Senin, 06 November 2023
Diusulkan 4 Fraksi Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo Malah Di Posisi 3, Junaedi Malik: Pimpinan Legislatif Menilai Metode Ini Paling Bijak

Foto potongan surat usulan nama Calon PJ. Wali Kota Mojokerto yang diajukan DPRD Kota Mojokerto ke Kemendagri.
Minggu, 05 November 2023
Soal Calon Pj. Wali Kota Mojokerto, Ketua DPRD: Ada Tiga Nama Yang Diusulkan
Empat Dari Enam Fraksi Usulkan Gaguk Sebagai Calon Pj. Wali Kota Mojokerto
Rabu, 25 Oktober 2023
Dewan Tolak 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN Yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat menyampaikan wejangan dalam RDP dengan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto dan puluhan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (15/10/2023) siang.
Minggu, 22 Oktober 2023
Reses Ke-3 Tahun 2023, Agung Temui Konstituen Dapil Prajurit Kulon Di Kauman
Agung Sucipto saat menyampaikan sambutan dalam reses yang digelar di Lingkungan Kauman IX/2 nomor 2 Kelurahan Kauman Kecamatan Prajurit Kulon, Minggu (22/10/2023) malam.
Ketua DPRD Sunarto Peringatkan Masyarakat, Jangan Berikan Fotocopy KTP Saat Pemilu

Ketua DPRD Sunarto bersama Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Mojokerto Santosa Bekti Wibowo dalam salah-satu suasana reses di rumah kediaman Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto di jalan Nangka, perumahan Griya Magersari Indah, Kelurahan Magersari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Minggu (22/10/2023).
Selasa, 17 Oktober 2023
Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Wujudkan Pemilu 2024 Berlangsung Damai
"Keamanan dan ketertiban, masyarakat harus kondusif. Harapannya, para simpatisan turut menjaga suasana kondusif pada lingkungan bermasyarakat. Hindari menyebarkan politik identitas yang mengarah ujaran kebencian", tegas Gubernur Khofifah.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut menandaskan, bahwa sengketa yang ditemukan pada Pemilu harus ditindak-lanjuti sesuai peraturan yang berlaku, sehingga semua sengketa Pemilu bisa diselesaikan secara adil dan terbuka.
"Untuk mewujudkan suasana yang kondusif, saya harap kerja-sama dengan semua pihak untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu yang akan datang. Pemilu ini bertujuan mencari pemimpin bersama, bukan mencari musuh. Jadi perlu untuk menjaga keamanan dan kedamaian demi kebaikan bersama", tandas Gubernur Khofifah. *(DI/HB)*
ASN Pemkab Mojokerto Ikrar Netralitas Jelang Pemilu 2024
Para pejabat dan kepala OPD serta perwakilan dinas/ instansi jajaran di lingkungan Pemkab Mojokerto menanda-tangani pakta integritas netralitas pada Pemilu 2024, usai ikrar yang di pimpin Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, di halaman Pemkab Mojokerto, Selasa (17/210/2023) pagi.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di antara sambutannya menjelaskan, Ikrar Netralitas ASN itu merupakan tekad untuk selalu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi Pemkab Mojokerto, selaku elemen pelaksana fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Bupati Ikfina pun menjelaskan, pelaksanaan apel ini merupakan suatu langkah tegas untuk menekankan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu. Netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan oleh karena itu, mereka harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan pemilu.
”Ada 3 (tiga) nilai dasar yang harus dijunjung oleh para pegawai. Pertama, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Kedua, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan. Ketiga, profesionalisme, netralitas, dan moralitas yang tinggi", jelas Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Selasa (17/10/2023) pagi.
Point selanjutnya, menghindari konflik kepentingan, agar tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon (Paslon) tertentu. Juga menggunakan sosial media secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan menolak politik uang serta segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Untuk itu orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto tersebut menghimbau kepada seluruh ASN agar menjaga persatuan dan kesatuan, terutama menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang.
“Saya mewanti-wanti agar setiap ASN untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi tahun politik mendatang. ASN sebagai abdi negara, bertugas melayani publik dengan profesional dan tanggung-jawab. Ketidak-netralan tentu akan mengganggu proses pelayanan publik dan target di tingkat daerah maupun di tingkat nasional", himbaunya.
Bupati IKfina juga mengingatkan, bahwa netralitas ASN telah diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Yang mana, Dalam Pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku'.
“Sekarang ada tim patroli siber. Media sosial, bahkan WhatsApp semua dipantau. Hari ini sudah ada kerjasama antara Bawaslu dengan Kepolisian dengan teman-teman intelijen dan aparat lainnya", ujar Bupati Ikfina.
Dicontohkan Bupati Ikfina, jangankan untuk mendukung salah-satu calon di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, memberikan tanda like terhadap postingan foto atau tanda gambar salah-satu dari peserta Pemilu dan Pilkada serentak saja, bisa terkena sanksi.
“ASN harus netral, bijak dan fokus pada kepentingan bangsa dan negara ini. Jangan dikira saya tidak menanda-tangani hukuman-hukuman pada ASN. Semua ada timnya masing-masing, saya tinggal menanda-tangani", tukas Bupati Ikfina.
Pelaksanaan ikrar tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko beserta para Asissten, Staf Ahli Bupati, Kepala BKPSDM dan diikuti oleh para pejabat serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan dinas/ instansi jajaran. *(get/DI/HB)*
Rabu, 27 September 2023
DPRD Umumkan Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari
Selain itu, terkait usulan pemberhentian kepala daerah juga terdapat pada Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemberhentian Diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
"Maka dari itu, dengan ini, saya Sunarto selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto mengumumkan, bahwa DPRD Kota Mojokerto mengusulkan pemberhentian dengan hormat Wali Kota Mojokerto masa jabatan tahun 2018–2023", lontar Sunarto.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Wali Kota Mojokerto adalah 5 (lima) tahun. Merujuk periodesasi masa jabatan Wali Kota Mojokerto 2018 –:2023 adalah 5 tahun, maka masa jabatan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018 dan akan berakhir pada 10 Desember 2023.
"Berikutnya, usulan pemberhentian wali kota ini akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan", tandas Sunarto.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna beragenda Pengumuman Pengusulan Penetapan Pemberhentian Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto tersebut dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili.
Selasa, 26 September 2023
Pemprov Dan DPRD Provinsi Jatim Sepakat Sahkan Raperda P-APBD TA 2023

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak bersama Ketua DPRD Jatim Kusnadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah saat secara simbolis menunjukkan Berita Acara Pengesahan Raperda P-APBD Provinsi Jawa Timur TA 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Provinsi Jatim, Selasa 26 September 2023.
"Alhamdulillah telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Semoga ini menjadi ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat", kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di antara sambutannya, Selasa (26/09/2023).
Gubernur Khofifah menegaskan, bahwa semua catatan dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur akan dibahas kembali bersama-sama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim dengan tujuan untuk meningkatkan kebaikan kehidupan masyarakat Jawa Timur.
"Baik di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, bisa kita lakukan perbaikan bersama-sama dengan berbagai porsi anggaran yang kita miliki", tegas orang satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.
Gubernur Khofifah menguraikan, sebelumnya, berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jatim pada 16 Agustus 2023 lalu, telah dicapai kesepakatan bersama atas Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023. Adapun kesepakatan ini kemudian ditindak-lanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang P-APBD Provinsi Jatim TA 2023.
Lalu, dari pembahasan tersebut, dihasilkan beberapa keputusan. Pertama, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp. 29,848 triliun berubah menjadi Rp. 32,456 triliun atau bertambah sebesar Rp. 2,607 triliun. Kedua, belanja daerah yang semula sebesar Rp. 31,120 triliun berubah menjadi Rp. 36,370 triliun atau bertambah sebesar Rp. 5,249 triliun.
Selanjutnya, untuk pembiayaan, sisi penerimaan yang semula sebesar Rp. 1,908 triliun berubah menjadi sebesar Rp. 4,646 triliun atau bertambah sebesar Rp. 2,737 triliun. Sedangkan sisi pengeluaran yang semula sebesar Rp. 636,882 miliar berubah menjadi sebesar Rp. 732,398 miliar atau bertambah sebesar Rp. 95,516 miliar.
"Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), sebesar nol rupiah", urai Gubernur Khofifah.
"Kepada seluruh Anggota Dewan baik pimpinan, segenap komisi dan fraksi, kami menyampaikan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja-sama yang konstruktif dan produktif guna menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan sampai dengan proses pengambilan keputusan", pungkasnya.
Selain Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah, jajaran pejabat Forkopimda Provinsi Jawa Timu dan para Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, rapat paripurna tersebut juga di hadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Jatim, dan jajaran Kepala OPD Pemprov Jatim. *(DI/HB)*
Rabu, 13 September 2023
Pemkot Dan DPRD Kota Mojokerto Sepakat Ubah Dua Perangkat Daerah

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik saat secara simbolis menunjukkan naskah Berita Acara Penanda-tanganan Kesepakan/ Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, di ruang Rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu 13 September 2023.
Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto tersebut merupakan tindak-lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2021 yang mengamanahkan agar Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mandiri, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya.
Selain pemisahan dua urusan pemerintah tersebut, dalam Raperda ini juga memutuskan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto akan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan. Sehingga, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Dalam sambutan akhirnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, bahwa setelah mendapatkan persetujuan bersama, Raperda ini akan dimohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur.
“Kami berharap, kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahtaraan bagi masyarakat kota mojokerto", pungkas Ning Ita. *(law/an/HB)*
DPRD Setujui Raperda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah

Ketua DRPD Kota Mojokerto Sunarto didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik bersama Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menunjukkan berita acara penanda-tanganan persetujuan Raperda Perubahan ke-3 Perda Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto menjadi Perda, Rabu 13 September 2023, di ruang rapat Kantor DRPD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
Dari 4 raperda yang diajukan diantaranya ; Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemkot Mojokerto, Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
“Adapun hasil fasilitasi yang sudah diterima yaitu raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah sesuai surat Gubernur Jawa Timur tanggal 21 agustus 2023 nomor : 100.3.2/31478/013.2/2023 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah kota mojokerto, sehingga dapat diambil persetujuan bersama antara Walikota Mojokerto dengan DPRD Kota Mojokerto", jelasnya.
“Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera dimohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan”, tandasnya. *(DI/HB/Adv)*