Jumat, 15 November 2024

PU Fraksi Partai Demokrat Atas 5 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2024.


Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra NURYONO SUGIRAHARJO, SH. saat menyampaikan Pemandangan Umum atas 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2024, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Raya Surodinawan Kota Mojokerto, Jum'at 15 November 2024.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Jum'at 15 November 2024, menggelar rapat paripurna beragenda Pemandangan Umum atas 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2024, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Raya Surodinawan Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti didampingi 2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto serta dihadiri jajaran Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2024–2029, Penjabat (Pj.) Walikota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Direktur RSUD, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto, Camat serta Lurah se Kota Mojokerto.

Adapun 5 Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi tahun 2019–2039, Raperda tentang tanggung-jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Raperda atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan penambahan nomenklatur yaitu badan penanggulangan bencana, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Mojokerto dan yang terakhir Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti kemudian membuka rapat dan menyatakan rapat terbuka untuk umum. Dan, ketika tiba giliran Fraksi Partai Demokrat menyampaikan Pemandangan Umum, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti mempersilahkan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra NURYONO SUGIRAHARJO, SH. untuk mengambil tempat.

Mengawali penyampaian pandangan umum fraksinya,  NURYONO SUGIRAHARJO, SH. selaku Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto mengajak para hadirin memanjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT atas limpahan Rakhmat, Taufiq dan hidayah-Nya, sehingga pada Jum'at 15 November 2024 ini masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk hadir dalam Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Demokrat atau 5 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2024.

Berikut Naskah Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto atas 5 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2024 yang diterima redaksi:

PEMANDANGAN UMUM ATAS 5 RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2023. DISAMPAIKAN PADA RAPAT PARIPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MOJOKERTO.
JURU BICARA: NURYONO SUGIRAHARJO, S.H.

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT DPRD KOTA MOJOKERTO ATAS 5 RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2024.

ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA

YTH.

SDR.

Pj. WALIKOTA MOJOKERTO

YTH.

SDR.

PIMPINAN DAN SEGENAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MOJOKERTO;

YTH.

SDR.

ANGGOTA FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH ATAU PEJABAT YANG MEWAKILI  ;

YTH.

SDR.

SEKRETARIS DAERAH KOTA MOJOKERTO ;

YTH.

SDR.

ASISTEN SEKRETARIS DAERAH, STAF AHLI DAN PARA KEPALA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO ;

YTH.

SDR.

ANGGOTA FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN KECAMATAN BESERTA LURAH SE KOTA MOJOKERTO;



SERTA HADIRIN YANG BERBAHAGIA.

PUJI SYUKUR KITA PANJATKAN KE HADIRAT ALLAH SWT, TUHAN YANG MAHA ESA, KARENA BERKAT LIMPAHAN RAHMAT DAN ANUGERAHNYA, KITA MASIH DIBERI KESEHATAN DAN KESEMPATAN UNTUK MENGIKUTI.

PENYAMPAIAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT PADA PAGI INI.

RAPAT DEWAN DAN HADIRIN YANG SAYA HORMATI


KEBIJAKAN (WISDOM) PADA DASARNYA ADALAH MERUPAKAN KEPUTUSAN PEMERINTAH UNTUK MENCIPTAKAN SUATU KONDISI TERTENTU YANG PERLU DILAKSANAKAN DALAM RANGKA MENDORONG PROSES PEMBANGUNAN NASIONAL ATAU DAERAH. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PADA DASARNYA MERUPAKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN UNTUK MEWUJUDKAN KONDISI YANG DAPAT MENDORONG DAN MENDUKUNG PENCAPAIAN TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN YANG TELAH DITETAPKAN SEJAK SEMULA DALAM PERENCANAAN. KEBIJAKAN INI DIPERLUKAN AGAR PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN YANG AKAN DILAKSANAKAN DAPAT DIARAHKAN DAN DIWUJUDKAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN YANG TELAH DIAMBIL. 

PERUMUSAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERLU DILAKUKAN SECARA HATI-HATI DENGAN MEMPERHATIKAN BERBAGAI ASPEK PENTING SEPERTI VISI DAN MISI PEMBANGUNAN, KONDISI DAN POTENSI DAERAH, PERMASALAHAN POKOK PEMBANGUNAN DAN PROYEKSI PEMBANGUNAN KE DEPAN. DI SAMPING ITU, PERUMUSAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN JUGA HARUS SESUAI ATAU TIDAK BERLAWANAN DENGAN KONDISI SOSIAL BUDAYA SETEMPAT AGAR PELAKSANAAN KEBIJAKAN TERSEBUT TIDAK MENDAPAT TANTANGAN DAN TENTANGAN SERTA REAKSI NEGATIF DARI MASYARAKAT. UNTUK DAPAT MEWUJUDKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN, MAKA PERUMUSAN KEBIJAKAN TERSEBUT JUGA MEMPERHATIKAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PADA TINGKATAN YANG LEBIH TINGGI SEPERTI KEBIJAKAN PROVINSI DAN NASIONAL. BAIK BURUKNYA SUATU KEBIJAKAN AKAN DITENTUKAN DARI SEBERAPA JAUH KEBIJAKAN TERSEBUT DAPAT DILAKSANAKAN DAN MEMBERIKAN HASIL (OUTCOME) TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH DIRENCANAKAN SEJAK SEMULA DAN DIHARAPKAN OLEH MASYARAKAT. KENYATAAN MENUNJUKKAN BAHWA PENGAMBILAN KEBIJAKAN INI JUGA SANGAT DIPENGARUHI OLEH PERTIMBANGAN POLITIS DARI PENGAMBIL KEBIJAKAN.

ADAKALANYA KEBIJAKAN YANG TELAH DIAMBIL OLEH PEMERINTAH DAPAT BERHASIL DENGAN BAIK DAN ADAPULA YANG SETENGAH BERHASIL, BAHKAN BANYAK PULA YANG MENGALAMI KEGAGALAN SAMA SEKALI.  KARENA ITU SETELAH PELAKSANAAN KEBIJAKAN SELESAI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN WAKTU YANG DIRENCANAKAN, MAKA DIPERLUKAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN KEBIJAKAN TERSEBUT. EVALUASI TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN SECARA KOMPREHENSIF DENGAN MELIHAT HASIL KEBIJAKAN TERSEBUT DALAM BENTUK PENINGKATAN PENYEDIAAN LAPANGAN PEKERJAAN ATAU PENINGKATAN PENDAPATAN MASYARAKAT. DI SAMPING ITU, EVALUASI JUGA DAPAT DILAKUKAN SECARA PARSIAL DENGAN MELIHAT PADA KEBERHASILAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEBIJAKAN TERSEBUT.  


RAPAT DEWAN DAN HADIRIN YANG SAYA HORMATI

MENYIKAPI PENYAMPAIAN PENJELASAN ATAS 5 (LIMA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2024 YANG TELAH DISAMPAIKAN OLEH SAUDARA Pj. WALIKOTA MOJOKERTO, MAKA DALAM KESEMPATAN PENYAMPAIAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT INI KAMI AKAN MENYAMPAIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT  :

1. RAPERDA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KOTA MOJOKERTO TAHUN  2019 - 2039  

PEMBERLAKUAN RAPERDA INI AKAN DIIKUTI DENGAN PENETAPAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI. SESUAI DENGAN KETENTUAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2023, PERWALI TENTANG RDTR DAN ZONASI INI HARUS SUDAH DITETAPKAN PALING LAMBAT 12 BULAN SETELAH PERDA NOMOR 3 TAHUN 2023 DIUNDANGKAN. BILA PERWALI RDTR SAAT INI BELUM DITETAPKAN, KAMI MOHON DALAM PROSES PENYUSUNANNYA DPRD DAN MASYARAKAT UNTUK DILIBATKAN, AGAR DI KEMUDIAN HARI SETELAH PERWALI DIMAKSUD DITETAPKAN TIDAK ADA MASALAH YANG TIMBUL.

2. RAPERDA TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PADA PRINSIPNYA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (TJSL) BERTUJUAN AGAR PERUSAHAAN DAPAT MEMBERI KONTRIBUSI UNTUK KEMAJUAN ATAU PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SETEMPAT. PADA POIN INILAH TAMPAK NYATA BAHWA PELAKU USAHA MELALUI BERBAGAI BADAN USAHA YANG BERBADAN HUKUM MAUPUN YANG BUKAN BERBADAN HUKUM DIMINTA UNTUK BERSAMA-SAMA DENGAN PEMERINTAH MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN BAGI MASYARAKAT SEBAB PERUSAHAAN JUGA SECARA ETIS MORAL DINILAI MEMILIKI TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT. 

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN JUGA DAPAT MEMBANTU PERUSAHAAN UNTUK MENDAPATKAN ATAU MELANJUTKAN LICENSE TO OPERATE DARI PEMERINTAH MAUPUN DARI PUBLIK SEBAB PERUSAHAAN AKAN DINILAI TELAH MEMENUHI STANDAR TERTENTU DAN MEMILIKI KEPEDULIAN SOSIAL. SINGKAT KATA, TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN MEMANG DAPAT MENJADI SEMACAM IKLAN BAGI PRODUK PERUSAHAAN YANG BERSANGKUTAN.

KONDISI EKSISTING REGULASI TERKAIT TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN DI KOTA MOJOKERTO INI TERDAPAT PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN. KAMI MOHON PENJELASAN TERKAIT DASAR PERTIMBANGAN URGENSITAS PENETAPAN RAPERDA INI GUNA MENGGANTIKAN PERDA KOTA MOJOKERTO NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN. APAKAH PELAKSANAAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2016 DIMAKSUD ADA MASALAH DALAM IMPLEMENTASINYA.

3. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH

PEMBENTUKAN BPBD JANGAN HANYA DINIATKAN SEBAGAI PEMENUHAN PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN SUATU PENGHARGAAN ATAU UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN KEBENCANAAN SAJA. TETAPI PEMBENTUKAN BPBD MEMANG KITA BUTUHKAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA MOJOKERTO. WALAU LUAS WILAYAH KOTA MOJOKERTO TIDAK TERLALU LUAS TETAPI MASALAH PENANGGULANGAN BENCANA ITU SANGAT KOMPLEKS, SEHINGGA MEMBUTUHKAN KERJA SAMA DAN KOORDINASI YANG PENANGGUNG JAWABNYA BERADA DALAM SATU KOMANDO PEJABAT YANG DALAM KESEHARIANNYA MEMPUNYAI TUGAS POKOK DAN FUNGSI DALAM PENANGGULANGAN BENCANA.

DALAM PERUBAHAN KETIGA PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016, URUSAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DILEPASKAN DARI DPM PTSP DAN DIALIHKAN KE BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SETDA KOTA MOJOKERTO SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 79 TAHUN 2023, YANG DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 8 DESEMBER 2023. MENJELANG SATU TAHUN PENGALIHAN URUSAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI INI, MOHON PENJELASANNYA TERKAIT EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS URUSAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DI BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SETDA KOTA MOJOKERTO. MENGINGAT BEBAN KERJA URUSAN TENAGA KERJA ITU SETINGKAT BIDANG PADA DINAS, APAKAH TIDAK TERPIKIRKAN UNTUK MEMBENTUK DINAS BARU SEBAGAI PENGGABUNGAN URUSAN TENAGA KERJA DENGAN URUSAN LAIN, MISALNYA URUSAN KOPERASI, SEHINGGA MENJADI DINAS KOPERASI DAN TENAGA KERJA.

4. RAPERDA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

BAHWA INVESTASI MERUPAKAN SALAH SATU ELEMEN YANG PENTING DALAM PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN DI DAERAH. PEMERINTAH DAERAH MEMILIKI KETERBATASAN ANGGARAN, SEHINGGA DALAM KONTEKS PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERLU ADANYA DUKUNGAN INVESTASI DI DAERAH SEHINGGA DAPAT MENINGKATKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN, PENCIPTAAN LAPANGAN PEKERJAAN, SERTA PENGGERAK AKTIVITAS EKONOMI. PERATURAN DAERAH INI DIHARAPKAN DAPAT MERANGSANG PENINGKATAN INVESTASI SEHINGGA DAPAT MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN, PEMERATAAN DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SERTA PENDAPATAN ASLI DAERAH. 

5. RAPERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA      PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR

APAKAH DARI POTENSI DAN PELUANG BISNIS SERTA KEGIATAN EKONOMI YANG ADA DI PROVINSI JAWA TIMUR, PT. BPR JAWA TIMUR MEMILIKI PELUANG YANG CUKUP BAIK UNTUK TERLIBAT DAN BERSAING DALAM MERAIH BEBERAPA PELUANG KEGIATAN EKONOMI DAN BISNIS TERSEBUT, SEHINGGA DENGAN PERTIMBANGAN TERSEBUT PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO BERMAKSUD UNTUK BERINVESTASI PADA PT. BPR JAWA TIMUR. MOHON PENJELASANNYA.


RAPAT DEWAN DAN HADIRIN YANG SAYA HORMATI.

DEMIKIAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT ATAS 5 (LIMA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2024. MOHON MAAF ATAS KESALAHAN DAN KEKHILAFAN DALAM PENYAMPAIAN PEMANDANGAN UMUM INI. TERIMA KASIH


WASSALAMUALAIKUM WR. WB.

MOJOKERTO,    15   NOPEMBER   2024
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MOJOKERTO
JURU BICARA,

NURYONO SUGIRAHARJO, S.H.

*(DI/HB/Adv)


Selasa, 29 Oktober 2024

Setelah 2 Wakil Ketua Dilantik, DPRD Kota Mojokerto Bentuk AKD


Salah-satu suasana saat 2 Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto resmi dilantik pada Senin 28 Oktober 2024 oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, SH., MH., 
di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Raya Surodinawan Kota Mojokerto.



Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Setelah 2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto resmi dilantik pada Senin 28 Oktober 2024 oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, SH., MH., Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto kembali menggelar rapat paripurna beragenda pembetukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Selasa 29 Oktober 2024, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Raya Surodinawan Kota Mojokerto.

Rapat dihadiri segenap Anggota DPRD terpilih periode 2024–2029. Adapun dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto periode 2024–2029 yang dilantik itu adalah Hadi Suprayitno dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Arie Hernowo dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto tersebut di pimpin oleh Ketua sementara DPRD Kota Mojokerto Santoso Bekti Wibowo.

Setelah pelantikan 2 (dua) Wakil Pimpinan, DPRD Kota Mojokerto langsung menggelar rapat paripurna membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Selanjutnya, para Wakil Rakyat Kota Mojokerto akan langsung melaksanakan sejumlah agenda kegiatan DPRD Kota Mojokerto sisa tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro bersama Sekretaris Daerah Kota Mojokerto serta segenap pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto juga jajaran pejabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto.

Anggota DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono menerangkan, Kegiatan pembentukan AKD Kota Mojokerto tersebut, diantaranya untuk menyusun susunan Komisi-komisi, Badan Kehormatan (BK), Bapemperda, Banmus dan Banggar.

"Komisi I diketuai Bu Enny Rahmawati dari PKB, untuk Bapemperda diketuai oleh Mas Deny Novianto dari Pertai Demokrat, Badan Kehormatan diketuai Mahfud Kurniawan, Banmus dan banggar juga sudah dibentuk susunannya", kata Udji Pramono.

Adapun komposisi Komisi I DPRD Kota Mojokerto periode 2024-2029, yakni:
1. Enny Rahmawati;
2. Silvia Elya Rosa;
3. Rufis Bahrudin;
4. Udji Pramono;
5. Agung Soecipto;
6. Ahmad Saifulloh; dan
7. Ditha Roosita Ayu Lestari.

Untuk komposisi Komisi II DPRD Kota Mojokerto periode 2024–2029, yakni:
1. Santoso Bekti Wibowo;
2. Wahju Nur Hidayat;
3. Touffan Priambodo;
4. Moeljadi;
5. Deny Novianto;
6. Makhfud Kurniawan Hidayat;
7. Agus Wahjudi Utomo;dan
8. Ery Purwanti sebagai ketua.

Sedangkan Komisi III DPRD Kota Mojokerto periode 2024–2029, yakni:
1. Indro Tjahjono;
2. Sunarto;
3. Rambo Garudo;
4. Ahmad Athoillah;
5. Suyono;
6; Nuryono Sugi Raharjo;
7. Budiarto; dan
8. Sugiyanto.

Politisi Partai Demokrat senior yang terpilih kembali sebagai Anggota DPRD Kota periode 2024–2029 tersebut menjelaskan, setelah terbentuk AKD, DPRD Kota Mojokerto melanjutkan menggelar rapat Banmus (Badan Musyawarah) untuk mengagendakan kegiatan dewan sisa waktu tahun anggaran 2024.

’’Siang tadi telah selesai rapat Banmus untuk menyelesaikan agenda kegiatan dewan bulan Oktober. Kita juga susun agenda kegiatan bulan November, karena banyak hal yang perlu dibahas", jelas Udji Pramono.

Udji menegaskan, dalam waktu dekat terdapat sejumlah tugas yang harus dilaksanakan oleh dewan. Di antaranya pembuatan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Mojokerto, pembahasan Rancangan APBD 2025 (R-APBD) Kota Mojokerto juga Rancangan Peraturan Paerah (Raperda). *(DI/HB/Adv)*

Rabu, 07 Agustus 2024

Sunarto Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LHK Banggar DPRD Kota Mojokerto Atas Pembahasan KUA TA 2025 Dan PPAS APBD 2025


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat pimpin rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto pada Kamis 01 Agustus 2024, menggelar rapat paripurna beragenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja (LHK) Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto atas Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Bekanja Daerah {(APBD) (KUA)} Tahun Anggaran (TA) 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2025, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golongan Karya (F-PGK) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Junaedi Malik serta dihadiri jajaran Anggota DPRD Kota Mojokerto periode tahun 2019–2024.

Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili, para Assisten Sekda Kota Mojokerto, para Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto, para camat dan lurah se Kota Mojokerto serta undangan lainnya juga sejumlah awak media.

Usai mengucapkan selamat datang dan selamat mengikuti jalanya rapat paripurna beragenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto dalam rangka Penyampaian Pembahasan KUA TA 2025 serta PPAS APBD TA 2025 dan menyatakan Rapat Paripurna terbuka untuk umum, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto pun mengajak hadirin untuk senantiasa bersyukur kehadirat Allah SWT sehingga dapat hadir dalam acara tersebut.

"Hadirin yang berbahagia, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga pada siang hari ini kita dapat berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat wal afiat tidak kurang suatu apapun, guna menghadiri dan mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto", tutur Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengawali Rapat Paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (01/08/2024).

Sunarto kemudian menerangkan, bahwa rapat paripurna kali ini bisa terus dilangsungkan karena sesuai aturan yang berlaku. Ditandaskan Sunarto, bahwa Anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto dalam rangka Pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran (TA) 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2025 ini telah memenuhi kuorum dan rapat peripurna tersebut dapat  dilangsungkan.

"Rapat Paripurna Dewan serta hadirin yang kami hormati, telah dilaporkan oleh saudara Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, bahwa Anggota Dewan yang hadir dan telah menanda-tangani daftar hadir rapat paripurna siang ini adalah sebanyak 18 orang, yang berarti telah memenuhi ketentuan peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Pasal 136 ayat (1) huruf b", terang Sunarto.

"Yang menetapkan, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini memenuhi forum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per-tiga) jumlah Anggota DPRD, sehingga rapat paripurna pada hari ini dapat dilanjutkan. Selanjutnya Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan ucapan Bismillahi rohmanirrohim", tandasnya.

Sunarto lalu mempersilahkan Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Wahyu Nur Hidayat untuk menyampaikan Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD) Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran (TA) 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2025.

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Wahyu Nur Hidayat kemudian secara panjang-lebar membacakan Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD) Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran (TA) 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2025 yang meliputi hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 hingga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain menyampaikan hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 hingga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Wahyu Nur Hidayat juga menyampaikan 12 (dua belas) Rekomnedasi DPRD Kota Mojokerto yang penting untuk menjadi perhatian Pemerintah Kota Mojokerto dalam membuat dan menentukan KUA PPAS APBD TA 2025 serta PPAS APBD TA 2025.

"Demikianlah jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto pada hari ini, kami sampaikan ucapan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para hadirin yang telah berkenan mengikuti jalannya Rapat Paripurna dengan penuh khidmat", pungkas Sunarto.

"Dan tak lupa, kami sampaikan permohonan maaf atas kekhilafan selama kami memimpin jalannya Rapat Paripurna. Akhirnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto kami nyatakan ditutup dengan ucapan alhamdulillahi robbil al'amin. Dog dog dog...! (Red: suara ketok palu tanda diakhirinya sidang paripurna). Berkat dalêm selamat sore dan terima-kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...!", tutupnya. *(DI/HB/Adv)*

Rabu, 03 Juli 2024

DPRD Setujui Raperda Jadi Perda RPJPD 2024-2045 Dengan Visi Mojokerto Jaya Di Tahun 2045


Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto ketika membacakan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang RPJPD Kota Mojokerto Tahun 2025–2045, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 dengan visi Mojokerto Jaya 2045 berikut 6 (enam) poin misi.

Persetujuan dan penanda-tanganan Raperda menjadi Perda Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 dengan visi Mojokerto Jaya 2045 berikut 6 (enam) poin misi tersebut, diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh Sekretariat DPRD Kota Mojokerto pada Rabu 03 Juli 2024, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi serta dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD Kota Mojokerto periode tahun 2019–2024.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto, para Assisten Sekda Kota Mojokerto, para Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto serta undangan lainnya juga sejumlah awak media yang meliput rapat tersebut.

Usai membuka rapat dan menjelaskan konstruksi digelarnya rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kemudian mempersilahkan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto untuk menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang RPJPD Tahun 2025–2045.

Mengawali penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto menerangkan, bahwa rancangan peraturan daerah yang akan dimintai persetujuan DPRD tahun 2024, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Tahun 2025–2045. 

"Raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam rapat kerja Gabungan Komisi DPRD dengan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto yang pelaksanaan pembahasannya pada tanggal 30 Juni sampai dengan 3 Juli 2024", terang Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto.

Jaya Agus Purwanto kemudian menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto terhadap pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025–2045 sebagai berikut:

I. Proses Pembahasan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah berjalan dengan baik, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Mojokerto.

II. Pendapat Fraksi.
Pada dasarnya semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto menyatakan, bahwa Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun' 2025–2045 dapat distujui untuk ditetapkan menjadi Perda setelah memperoleh Hasil Fasilitas Gubernur Jawa Timur dengan catatan sebagai berikut:

1. RPJPD merupakan cita-cita atau mimpi yang yang harus diwujudkan dan harus diselaraskan baik dengan RPJPD Provinsi maupun RPJP Nasional. Kami berharap dokumen RPJPD ini lengkap, penting untuk kami dapatkan karena perjalanan Pemerintah Kota Mojokerto ke depan akan mengacu pada dokumen ini. Kalau kita berkeinginan Kota Mojokerto berjaya 2045, maka arah pembangunan dalam hal ini adalah kualitas hidup warga Kota Mojokerto harus kita perhatikan sebagai prioritas. Beberapa hal yang bisa meningkatkan kualitas hidup warga Kota Mojokerto di antaranya, dari sisi pendidikan, infrastruktur serta pembangunan di selurih bidang yang ketika semuanya kita bangun tentunya harus bisa mengatasi semua permasalahan-permasalahan ke depan. Bonus demografi tidak bisa dihindari, namun permasalahan yang timbul daribonus demografi tersebut, antara lain pengangguran dan disparitas ketimpangan sosial. Disisi lain, potensi yang ada di Kota Mojokerto di antaranya rekayasa pariwisata, utamanya wisata sejarah. Ini diharapkan mampu dikelola dengan baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pun demikian dengan pertanian, dengan minimnya lahan, maka rekayasa pertanian perkotaan menjadi tantangan tersendiri, utamanya menggerakkan generasi muda dalam pengelolaannya.

2. Seringkali kepala daerah terpilih keluar dari ranah Garis-Gaeis Besar RPJPD dalam konteks pelaksanaannya (aktualisasi). Yang perlu dicermati adalah bagaimana rambu-rambu penyusunan dokumen RPJPD ini menjadi sebuah pedoman agar siapapun yang menjadi kepala daerah bisa konsisten terhadap pelaksanaan RPJPD yang dibreakdown lima tahunan. Dalam dokumen RPJPD tersebut ada sebuah pasal terkait pengendalian yang di situ nanti ada ruang pengendalian bagi siapapun yang berwenang mengendalikan, mengingatkan kepala daerah. Dalam hal ini, domain mengendalikan adalah masyarakat. Sejauh mana pengendalian itu dilakukan secara efektif oleh siapapun yang berwenang. Berdasarkan surat dari provinsi terkait pedoman penyelarasan maupun Surat Tanggapan Hasil Ranwal, diingatkan bahwa agar RPJPD diselaraskan dengan RPJPD Provinsi dan RPJPD Nasional. Akan tetapi, terkait legal standing, kita tidak bisa memedomani RPJPD Provinsi selama masih berupa Rancangan Akhir dan belum dievakuasi oleh Pusat karena disini tegas, bahwa kita harus mangacu linier dengan RPJPD Provinsi dan RPJPD Nasional. Sedangkan yang ketahui baik di provinsi maupun di pusat masih berupa rancangan sampai hari ini. Selanjutnya, terkait matriks yang disusun oleh inspektorat dalam review secara ringkas memberikan kemudahan dalam membaca dokumen RPJPD, sehingga kami bisa menyimpulkan tidak banyak yang direview, utamanya review yang dilakukan hanya di Bab visi saja.

3. Terkait dengan pengadaan lahan makam. Memang cantolan untuk pengadaan lahan makam tersebut (dalam RPJPD) sudah ada dan teknisnya nanti terletak pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Namun DPRD khawatir, program/ rencana pengadaan lahan makan tersebut menguap seperti periode-pereiode kemarin. Untuk itu, DPRD meminta agar rencana untuk pengadaan lahan makam dapat benar-benar menjadi atensi utama bagi Pemerintah Kota Mojokerto, sehingga tidak hanya menjadi wacana saja, namun dapat diwujudkan dalam realisasi yang nyata.

4. DPRD berharap, untuk 20 tahun ke depan anggaran yang ada di Kota Mojokerto dapat dioptimalkan lagi untuk kualitas pendidikan yang lebih baik. Mulai dari peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, lingkungan pendidikan di masyarakat sampai pada peningkatan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga ke depannya dapat menghasilkan siswa-siswi yang mampu untuk bersaing di tingkat global.

5. DPRD juga berharap, pemerintah kota bisa menyinergikan perkembangan pendidikan antara penyelenggara pendidikan negeri dan swasta, sehingga ketika ada penyelenggara pendidikan swasta yang akan lebih maju dibanding penyelenggara pendidikan negeri, pemerintah bisa mendukung. Tidak sebaliknya, pemerintah menghalang-halangi karena khawatir nantinya penyelenggara pendidikan negeri akan kalah dengan penyelenggara pendidikan swasta.

6. DPRD berharap, Pemerintah Kota Mojokerto dapat memeberikan pelayanan prima di segala bidang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Salah-satunya dengan memangkas alur birokrasi, sehingga pelayanan publik dapat diberikan kepada masyarakat secara efektif dan tidak berbelit-belit.

Jaya Agus Purwanto lalu membacakan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, Bab III, tentang Hasil Pembahasan terkait 10 (sepuluh) poin hal.

Kesepuluh poin hal tersebut meliputi masalah ketahanan pangan, masalah tumpang tindih program, terkait pengendalian dan evaluasi RPJPD, terkait keabsahan penyelarasan dokumen RPJPD dengan RPJPN  dan RPJPD Provinsi, terkait arah kebijakan makro dan proyeksi kebutuhan lahan makam, terkait kenaikan NJOP Kota Mojokerto baru 2 kali, terkait masalah biaya pengajuan PBG, terkait masalah mendirikan sekolah baru, terkait masalah sampah dan terkait mewujudkan generasi emas.

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto kemudian membacakan poin-poin yang telah disepakati dalam Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang RPJPD Tahun 2025–2045. Berikut poin-poin yang telah disepakati dalam Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang RPJPD Tahun 2025–2045:

I. VISI:
Mojokerto Jaya 2045: Kota Yang Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan;
II. MISI:
1. Transformasi SDM Berkarakter dan Berdaya-saing Global;
2. Transfomasi Sosial Sejahtera dan Berketahanan Budaya;
3. Transformasi Ekonomi Berbasis Inovasi;
4.Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif dan Pelayanan Publik yang Prima;
5. Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi dan Berkelanjutan;
6. Arah Kebijakan:
• Periode Pertama (2025–2029): Penguatan Pondasi Pembangunan;
• Periode Kedua  (2030–2034): Percepatan Seluruh Lini Pembangunan;
• Periode Ketiga (2035–2039): Optimalisasi Daya Saing Daerah;
• Periode Keempat (2040–2045): Mewujudkan Mojokerto Jaya 2045.

"Demikian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto. Semoga Rancangan Peraturan Daerah yang akan distujui nanti, ke depannya bisa bermasfaat bagi Kota Mojokerto yang kita cintai ini", pungkas Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto.

Usai penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025–2045 yang disampaikan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto tersebut, Sunarto meminta persetujuan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam Rapat Paripurna dan dengan kompaknya para anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam rapat paripurna menjawabnya dengan satu kata "SETUJU".

"Demikianlah jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto pada hari ini, kami sampaikan ucapan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para hadirin yang telah berkenan mengikuti jalannya Rapat Paripurna dengan penuh khidmat", pungkas Sunarto.

"Dan tak lupa, kami sampaikan permohonan maaf atas kekhilafan selama kami memimpin jalannya Rapat Paripurna. Akhirnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto kami nyatakan ditutup dengan ucapan alhamdulillahi robbil al'amin. Dog dog dog...! (Red: suara ketok palu tanda diakhirinya sidang paripurna). Berkat dalêm selamat siang dan terima-kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...!", tutupnya.

Acara dilanjutkan dengan penanda-tanganan Berita Acara Persetujuan DPRD Kota Mojokerto atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 dengan visi Mojokerto Jaya 2045 oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto serta Plt. Wali Kota Mojokerto. *(DI/HB/Adv)*


BERITA TERKAIT:

Sunarto Pimpin Rapat Paripurna Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Atas Pembahasan Raperda RPJPD 2025 - 2045


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto bertema Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang RPJPD Kota Mojokerto Tahun 2025–2045, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Rabu 03 Juli 2024, menggelar Rapat Paripurna bertema Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025–2045, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD Kota Mojokerto periode tahun 2019–2024.

Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili, Assisten Sekda Kota Mojokerto, Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto serta undangan lainnya juga sejumlah awak media yang meliput rapat tersebut.

Usai mengucapkan selamat datang dan selamat mengikuti Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025–2045 dan menyatakan Rapat Paripurna terbuka untuk umum, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengajak hadirin untuk senantiasa bersyukur kehadirat Allah SWT sehingga dapat hadir dalam acara tersebut.

"Hadirin yang berbahagia, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga pada siang hari ini kita dapat berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat wal afiat tidak kurang suatu apapun, guna menghadiri dan mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto", tutur Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengawali Rapat Paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (03/07/2024).

Sunarto kemudian menerangkan, bahwa rapat paripurna kali ini bisa terus dilangsungkan sesuai aturan yang berlaku lantaran dihadiri oleh 18 dari 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto. Ditandaskan Sunarto, bahwa dengan kehadiran Anggota DPRD Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna kali ini, rapat paripurna telah memenuhi kuorum dan dapat dilangsungkan.

"Rancangan Peraturan Daerah yang akan dimintai persetujuan DPRD Tahun 2024 yaitu Rancanagan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun' 2025–2045. Raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD dengan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto yang pelaksanaan pembahasannya pada tanggal 30 Juni sampai dengan 3 Juli 2024", terang Sunarto.

"Rapat Paripurna Dewan serta hadirin yang kami hormati, telah dilaporkan oleh saudara Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, bahwa Anggota Dewan yang hadir dan telah menanda-tangani daftar hadir rapat paripurna siang ini adalah sebanyak 18 orang, yang berarti telah memenuhi ketentuan peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Pasal 136 ayat (1) huruf b", lanjut Sunarto.

"Yang menetapkan, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini memenuhi forum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per-tiga) jumlah Anggota DPRD, sehingga rapat paripurna pada hari ini dapat dilanjutkan. Selanjutnya Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan ucapan Bismillahi rohmanirrohim", tambahnya.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kemudian mempersilahkan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto untuk menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025–2045.

"Selanjutnya, kami persilahkan saudara Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto untuk menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025–2045", ujar Sunarto

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto kemudian secara panjang-lebar membacakan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025–2045) yang meliputi:
1. Proses Pembahasan;
2. Pendapat Fraksi; hingga
3. Hasil Pembahasan.

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto lalu menyampaikan poin-poin yang telah disepakati dalam Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang RPJPD Tahun 2025–2045. Berikut poin-poin yang telah disepakati dalam Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang RPJPD Tahun 2025–2045:

I. VISI:
Mojokerto Jaya 2045: Kota Yang Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan;
II. MISI:
1. Transformasi SDM Berkarakter dan Berdaya-saing Global;
2. Transfomasi Sosial Sejahtera dan Berketahanan Budaya;
3. Transformasi Ekonomi Berbasis Inovasi;
4.Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif dan Pelayanan Publik yang Prima;
5. Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi dan Berkelanjutan;
6. Arah Kebijakan:
• Periode Pertama (2025–2029): Penguatan Pondasi Pembangunan;
• Periode Kedua  (2030–2034): Percepatan Seluruh Lini Pembangunan;
• Periode Ketiga (2035–2039): Optimalisasi Daya Saing Daerah;
• Periode Keempat (2040–2045): Mewujudkan Mojokerto Jaya 2045.

"Demikian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto. Semoga Rancangan Peraturan Daerah yang akan distujui nanti, ke depannya bisa bermasfaat bagi Kota Mojokerto yang kita cintai ini", pungkas Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto.

Usai penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025–2045 yang disampaikan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto tersebut, Sunarto meminta persetujuan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam Rapat Paripurna dan dengan kompaknya para anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam rapat paripurna menjawabnya dengan satu kata "SETUJU".

"Demikianlah jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto pada hari ini, kami sampaikan ucapan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para hadirin yang telah berkenan mengikuti jalannya Rapat Paripurna dengan penuh khidmat", pungkas Sunarto.

"Dan tak lupa, kami sampaikan permohonan maaf atas kekhilafan selama kami memimpin jalannya Rapat Paripurna. Akhirnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto kami nyatakan ditutup dengan ucapan alhamdulillahi robbil al'amin. Dog dog dog...! (Red: suara ketok palu tanda diakhirinya sidang paripurna). Berkat dalêm selamat siang dan terima-kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...!", tutupnya. *(DI/HB/Adv)*

Kamis, 27 Juni 2024

Gus Juned Geregetan Dan Miris, Masih Ada Keluhan Masyarakat Terkait Layanan Kesehatan Dan Gerai Minuman Berakohol Di Kota Mojokerto


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Mojokerto Junaedi Malik 'geregetan' dengan pelayanan kesehatan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas-Puskesmas di Kota Mojokerto. Pasalnya, sampai saat ini, masih ada keluhan-keluhan masyarakat yang disampaikan ke DPRD terkait layanan kesehatan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Puskesmas di kelurahan-kelurahan yang terkesan asal-asalan dan tidak profesional.

"Hati kami geregetan, karena tidak sedikit anggaran yang digelontorkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Kota Mojokerto. Maka dari itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh dan pengawasan yang ketat pada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Puskesmas", ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada media ini, Rabu (26/06/2204)

"Sampai hari ini, masih banyak masyarakat Kota Mojokerto yang belum mendapatkan kartu KIS. Sedangkan 'Kartu Jaminan Kesehatan' itu merupakan syarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari Pemerintah", tambahnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengaku 'miris' dengan peredaran minuman berakohol di Kota Mojokerto. Yang mana, semua orang dengan begitu mudahnya bisa membeli 'minuman haram' berakohol tersebut. Ditambah lagi dengan menjamurnya cafe dan tempat hiburan malam serta dan kos-kosan yang diduga sebagai sarang mesum dan bursa esek-esek.

Terkait itu, Tokoh NU yang akrab dengan sapaan "Gus Juned" tersebut minta supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto fokus dan benar-benar serius mengawasi peredaran minuman berakohol di Kota Mojokerto. Yang mana, baru-baru ini sempat viral di kawasan jalan Residen Pamuji Kota Mojokerto muncul gerai yang menjual minuman beralkohol.

"Kami sangat miris terkait telah dibukanya gerai minuman berakohol itu. Sebuah fenomena, semua orang dengan sangat begitu mudahnya bisa membeli minuman berakohol tersebut. Belum lagi ditambah menjamurnya cafe dan tempat hiburan malam dan kos-kosan yang diduga sebagai sarang mesum dan bursa esek-esek. Apakah tidak hancur moral anak-anak kita...!?. Saya minta Pemkot benar-benar serius dan tegas melakukan pengawasan dan penindakan, demi keselamatan generasi muda Kota Mojokerto", tandas Gus Juned.

Terkait viral dibukanya gerai minuman berakohol di sebuah toko di kawasan jalan Residen Pamuji Kota Mojokerto itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro telah mengambil langkah tegas, di antaranya dengan menyerahkan rekomendasi pencabutan izin kepada Kementeri Perdagangan RI.   

“Ada 2 (dua) rekomendasi pencabutan izin yang diserahkan kepada Kemendag RI, yaitu izin Sub Distributor Minuman Beralkohol untuk PT. Pasti Makmur Terus & Lieman Antonie Gunawan (PT Sarijaya 22)", kata Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Senin (10/06/2024).

Rekomendasi pencabutan izin tersebut diserahkan secara langsung oleh Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim di ruang rapat Dirjen PDN Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 8, Jakarta Pusat pada Senin 10 Juni 2024.

“Dalam surat rekomendasi telah kami sampaikan, bahwa toko tersebut melanggar Permendag Nomor 20 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Tepatnya Pasal 28, 29 dan 30 serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol", jelas Ali Kuncoro. *(DI/HB/ADV)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 26 Juni 2024

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik Kembali Ingatkan Komitmen Pemkot Dalam Pelaksanan APBD Untuk Kepentingan Yang Mulia


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kembali mengingatkan komitmen dan konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam Pelaksanan APBD supaya fokus untuk kepentingan yang mulia, yakni untuk kepentingan masyarakat Kota Mojokerto dan bukan hanya sekedar seremonial semata.

"Sekali lagi, perlu saya ingatkan komitmen dan konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan tahapan pembahasan yang sudah tersistematis, terukur dan sesuai sasaran. Dan, tidak hanya sekedar seremonial saja. Namun, untuk kepentingan yang mulia, yaitu kemanfaatannya segera bisa dinikmati oleh masyarakat Kota Mojokerto", kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada media ini, Rabu (26/06/2024).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Mojokerto tersebut menyampaikan, bahwa agar kemanfaatan pelaksanaan APBD bisa segera dapat dinikmati masyarakat, dibutuhkan itikat baik, kesungguhan dan keseriusan dalam membangun Kota Mojokerto di segala bidang oleh semua pihak, utama Pemkot Mojokerto.

"Kami, memberi catatan beberapa hal terkait kinerja Pemerintah Kota Mojokerto. Pj. Wali Kota Mojokerto mengemban tugas pada Desember 2023, sehingga pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2024 nantinya menjadi tanggung-jawabnya secara hukum. Jangan sampai dalam waktu yang hanya 1 (satu) tahun menjabat Pj. Wali Kota Mojokerto dikemudian hari ada permasalahan hukum terkait pelaksanaan APBD", ujar Junaedi Malik.

Lebih lanjut, Junaedi Malik mengungkap beberapa hal penting yang membutuhkan komitmen dan konsistensi serta perhatian dari Pemkot Mojokerto. Di antaranya, soal beberapa proyek besar di Kota Mojokerto yang sudah selesai dikerjakan tetapi sampai hari ini tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

"Pemandian Sekar Sari yang menjadi ikon wisata di Kota Mojokerto dan Taman Bahari Mojopahit (TBM) yang menghabiskan dana yang sangat besar. Namun, setelah diresmikan, hampir tidak ada kemanfaatannya secara langsung yang bisa dinikmati oleh masyarakat, bahkan terkesan mangkrak", ungkap Junaedi Malik.

Junaedi Malik mendorong Pemkot Mojokerto supaya kebijakan anggaran belanja daerah diarahkan untuk upaya lebih meningkatkan pelayanan dasar, salah-satunya adalah program pelayanan dasar penaggulangan banjir yang selama ini masih banyak masalah yang parah dan amburadul.

"Karena begitu banyak pekerjaan normalisasi saluran air dilakukan secara sembrono, tidak melalui perencanaan dan kajian yang matang dan tersistematis", ujar Junaedi Malik.

Terkait peningkatan ekonomi, ungkap Junaedi Malik pula, salah-satunya bidang perdagangan. Meski Pemkot Mojokerto telah membangun pasar-pasar baru, yaitu Pasar Cakarayam dan Pasar Tematik Ketidur serta Rest Area Gunung Gedangan di jalan By-pass di kawasan Kelurahan Kedungsari, tetapi geliatnya kurang bahkan tidak semarak karena masyarakat tidak berminat dan tidak tertarik untuk berbelanja disitu.

"Padahal, pembangunan pasar-pasar itu dan Rest Area tersebut mengabiskan dana yang sangat besar. Sampai hari ini, saya belum melihat langkah terobosan dari Pemerintah Kota Mojokerto agar pasar-pasar dan rest area tersebut bisa semarak dan masyarakat berminat untuk berkunjung dan berbelanja. Dengan minat yang besar dari masyarakat untuk berkunjung dan berbelanja, bisa meningkatkan volume perdagangan dan pada akhirnya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Mojokerto", ungkap Junaedi Malik pula.

Junaedi Malik pun mendorong Pemkot Mojokerto agar perencanaan anggaran program kegiatan untuk peningkatan mutu pendidikan yang ada di sekolah, baik fisik maupun non fisik harus sesuai kebutuhan sekolah secara prioritas yang ada pada rencana kegiatan sekolah. Dan, harus proporsional.

"Saat ini, perkembangan IT sangat pesat. Kebutuhan IT untuk peningkatan mutu pendidikan di Kota Mojokerto pada saat ini sangat urgen. Terkait itu, Pemerintah Kota Mojokerto pun berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan IT di sekolah-sekolah yang ada di Kota Mojokerto", ujar Junaedi Malik pula.

Selain itu, Junaedi Malik mendorong Pemkot Mojokerto agar memeratakan pendidikan dan mengurangi kesenjangan pendidikan dengan meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan pada sekolah-sekolah swasta, dalam hal ini Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

"Kesejahteraan guru-guru sekolah swasta atau non ASN di Kota Mojokerto juga harus diperhatikan dan ditingkatkan. Di samping itu, pendidikan akhlak, moral dan keagamaan juga perlu ditingkatkan kembali. Dengan harapan, kita mempunyai SDM yang unggul dan berakhlakul karimah", tegas Junaedi Malik, penuh harap.

Sosok yang akrab dengan sapaan "Gus Juned" ini pun berharap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru online sistem zonasi tahun ini jangan sampai ada keluhan lagi dari masyarakat Kota Mojokerto.

"Karena di tahun kemarin banyak warga di wilayah Timur Kota Mojokerto tidak dapat diterima di sekolah negeri Kota Mojokerto dengan alasan jarak rumah peserta didik dengan sekolah negeri yang masuk zonasi terlalu jauh. Padahal, mereka warga warga Kota Mojokerto", harap Gus Juned.

Gus Juned pun menyorot pelayanan kesehatan yang menurutnya sampai hari ini masih ada keluhan masyarakat yang disampaikan ke DPRD terkait layanan kesehatan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Puskesmas di kelurahan-kelurahan yang terkesan asal-asalan dan tidak profesional.

"Hati kami geregetan, karena tidak sedikit anggaran yang digelontorkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Kota Mojokerto. Maka dari itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh dan pengawasan yang ketat pada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Puskesmas", ujar Gus Juned.

"Sampai hari ini, masih banyak masyarakat Kota Mojokerto yang belum mendapatkan kartu KIS. Sedangkan Kartu Jaminan Kesehatan itu merupakan syarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari Pemerintah", tambahnya.

Selain itu, Gus Juned juga minta supaya Pemkot Mojokerto fokus dan benar-benar serius mengawasi peredaran minuman berakohol di Kota Mojokerto. Yang mana, baru-baru ini sempat viral di kawasan jalan Residen Pamuji Kota Mojokerto muncul gerai yang menjual minuman berakohol.

"Kami sangat miris terkait telah dibukanya gerai minuman berakohol itu. Sebuah fenomena, semua orang dengan sangat begitu mudahnya bisa membeli minuman berakohol tersebut. Belum lagi ditambah menjamurnya cafe dan kos-kosan yang diduga sebagai sarang mesum dan bursa esex-esex. Apakah tidak hancur moral anak-anak kita...!?. Saya minta Pemkot benar-benar serius dan tegas melakukan pengawasan dan penindakan, demi keselamatan generasi muda Kota Mojokerto", tandas Gus Juned. *(DI/HB/Adv)*

Jumat, 31 Mei 2024

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto Sepakat, Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD 2023 Dilajut Ke Pembahasan


Nuryono Sugi Raharjo mewakili Juru BIcara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto saat akan berjabat-tangan dengan Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro usai menyerahkan naskah Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto untuk ditanggapi secara langsung oleh Pj. Wali Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (31/05/2024) malam.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 31 Mei 2024 malam, 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik dan dihadiri oleh 18 Anggota DPRD Kota Mojokerto dari 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto yang ada, sehingga dapat rapat memenuhi kuorum dan dapat dilangsungkan.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo serta jajaran pejabat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Mojokerto, para Staf Ahli Wali Kota Mojokerto dan Assisten Sekretaris Daerah Kota Mojokerto hadir dalam rapat paripurna tersebut 

Hadir pula dalam rapat peripurna ini, Inspektur Kota Mojekerto, Kepala Badan, Kepala Dinas dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Kepala Kantor dan Instansi Vertikal di Kota Mojokerto, jajaran pejabat Muspika, Camat dan Lurah se Kota Mojokerto.

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menjelaskan maksud dan tujuan digelarnya rapat paripurna beragenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 ini dan menyatakan rapat paripurna terbuka untuk umum.

Sunarto lalu menawarkan, apakah pelaksanaan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 disampaikan secara langsung atau naskah Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 diserahkan untuk segera ditanggpi secara langsung oleh Pj. Wali Kota Mojokerto?

Atas penawaran yang dilontarkan oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut, para Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto dengan kompak menyatakan, naskah Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 diserahkan untuk ditanggapi langsung oleh Pj. Wali Kota Mojokerto.

Mendapat giliran ke-5 (lima) penyerahan naskah Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Juru BIcara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto diwakili Nuryono Sugi Raharjo menyerahkan naskah Pemandangan Umum Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto untuk ditanggapi secara langsung oleh Pj. Wali Kota Mojokerto.

Berikut naskah Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang diterima redaksi:

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNG-JAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023.

ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.,
SELAMAT PAGI (Red: malam).
SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEKALIAN, OM SWASTIASTU, NAMO BUDDHAYA, SALAM KEBAJIKAN.

YTH. SDR. PJ. WALIKOTA MOJOKERTO;
YTH. PIMPINAN DAN SEGENAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MOJOKERTO;
YTH. ANGGOTA FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KOTA MOJOKERTO ATAU YANG MEWAKILI;
YTH. SEKRETARIS DAERAH KOTA MOJOKERTO; ASSISTEN SEKRETARIS DAERAH, STAF AHLI DAN KEPALA PERANGKAT DAERAH/ UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO, CAMAT, FORUM KOORDINASI PIMPINAN KECAMATAN, LURAH SE KOTA MOJOKERTO DAN REKAN-REKAN MEDIA SERTA HADIRIN YANG BERBAHAGIA.

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat Kasih Sayang-Nya kita semua bisa hadir dalam Rapat Paripurna pada sore hari ini.

Rapat Paripurna Dewan dan hadirin yang kami hormati, setelah mencermati apa yang telah disampaikan saudara Pj Walikota Mojokerto dalam Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, kami Fraksi Partai Demokrat mengucapkan apresiasi yang se tinggi-tingginnya kepada pemerintah kota atas prestasi dan capaian yang telah diraih dimana pelaksanaan APBD kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 mendapatkan penghargaan atau predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI perwakilan Jawa Timur, sungguh suatu kebanggaan tersendiri bagi kita semua atas raihan tersebut. Semoga di tahun-tahun berikutnya kita senantiasa bisa mempertahankan prestasi yang telah kita raih selama 10 tahun tersebut.

Bapak / ibu undangan dan hadirin yang saya hormati.
Akan tetapi, bagi kami raihan WTP tersebut bukan berarti tidak ada yang harus diperbaiki ataupun dievaluasi dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kemarin, melainkan evaluasi tersebut bisa dijadikan pengalaman berharga untuk pelaksanaan APBD di tahun-tahun berikutnya agar bisa lebih baik, sehingga kita jauh lebih mudah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita peroleh selama ini, lebih-lebih output yang dihasilkan dari setiap program kegiatan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat/ warga kota Mojokerto.

Fraksi kami melihat masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan dianalisa dari setiap program kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2023 yang lalu yang kemudian outputnya dirasa belum signifikan betul. Misalnya program PSN (Red: Pemberantasan Sarang Nyamuk) yang selama ini menjadi program andalan kita, bahwa program ini sangat baik, iya kami sepakat, tapi setiap tahun pada bulan-bulan tertentu kami selalu mendapat pengaduan dari warga terkait penyakit demam berdarah (DB) yang diderita keluarganya sampai-sampai Rumah Sakit di Kota Mojokerto selalu penuh karena adanya penyakit ini. Maksud kami adalah alangkah baiknya bila program PSN yang notabene adalah upaya preventif (pencegahan) diimbangi dengan upaya pencegahan lainnya melalui fogging di sekitar rumah mereka yang terkena DB tersebut, sehingga mereka secara psikologis benar-benar merasa nyaman kembali karena ada tindakan yang nyata untuk membunuh nyamuk pembawa virus di sekitar lingkungan rumahnya.

Bapak / ibu undangan dan hadirin sidang dewan yang saya hormati.
Masih ada beberapa kritik dan saran masukan yang menjadi pemikiran kami, akan tetapi kami memutuskan untuk  menyampaikan langsung di forum pembahasan agar waktu pembacaan Pemandangan Umum hari ini lebih efektif dan efisien dan juga hasilnya lebih maksimal, karena didalam pembahasan nanti tentu ada diskusi-diskusi dan saling bertukar pikiran. Untuk itu  perlu kami sampaikan, bahwa fraksi kami sepakat terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini untuk bisa dilanjutkan di forum pembahasan.

Sebelum saya akhiri, khususon untuk dinas pendapatan kami sampaikan ucapan selamat dan terima kasih atas capaian PAD yang melampaui target sampai dengan 109,20 persen, karena itu untuk pembahasan APBD 2024 nanti jangan malu dan ragu untuk memasang target lebih tinggi lagi sesuai potensi yang ada mengingat kinerjanya sudah terbukti

Rapat Paripurna Dewan dan hadirin yang kami hormati. Demikian Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Terima Kasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala Kekurangan. Wabillahi taufiq wal hidayah, wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto.

Juru Bicara,
DENY NOVIANTO, ST.

*(DI/HB/Adv)*

8 Catatan Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto Atas Nota Keuangan Raperda Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023


Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh saat barjabat-tangan dengan Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro usai menyerahkan naskah Pemandangan Umum Fraksi PKB atas Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (31/05/2024) malam.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Senin 31 Mei 2024 malam, menggelar Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik dan dihadiri oleh 18 Anggota DPRD Kota Mojokerto dari 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto yang ada, sehingga dapat rapat memenuhi kuorum dan dapat dilangsungkan.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo serta jajaran pejabat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Mojokerto serta para Staf Ahli Wali Kota Mojokerto dan Assisten Sekretaris Daerah Kota Mojokerto hadir dalam rapat paripurna tersebut 

Tampak hadir pula dalam rapat peripurna ini Inspektur Kota Mojekerto, Kepala Badan, Kepala Dinas dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Kepala Kantor dan Instansi Vertikal di Kota Mojokerto, jajaran pejabat Muspika, Camat dan Lurah se Kota Mojokerto.

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menjelaskan maksud dan tujuan digelarnya rapat paripurna beragenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 ini dan menyatakan rapat paripurna terbuka untuk umum.

Sunarto lalu menawarkan, apakah pelaksanaan Penyampaian Pemanndangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 disampaikan secara langsung atau naskah Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 diserahkan untuk segera ditanggpi secara langsung oleh Pj. Wali Kota Mojokerto?

Atas penawaran yang dilontarkan oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut, para Ketua dan Anggota Fraksi DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam rapat paripurna dengan kompak menyatakan, supaya naskah Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 diserahkan untuk ditanggapi langsung oleh Pj. Wali Kota Mojokerto.

Mendapat giliran ke-3 (tiga) dalam menyampaikan naskah Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Juru BIcara Fraksi Partai Kebangkitan (PKB) DPRD Kota Mojokerto Hj. Choiroiyarah menyerahkan naskah Pemandangan Umum Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto untuk ditanggapi secara langsung oleh Pj. Wali Kota Mojokerto.

Berikut naskah Pandangan Umum Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang diterima redaksi:

PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ATAS NOTA KEUANGAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023.

ASSALAMUALAIKUM WR. WB.

YTH. SDR.  PJ.WALIKOTA MOJOKERTO;
YTH. SDR. KETUA,WAKIL KETUA DAN SEGENAP ANGGOTA DEWAN  PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA  MOJOKERTO;
YTH. SDR. ANGGOTA FORPIMDA  ATAU PEJABAT YANG MEWAKILI;
YTH. SDR. SEKRETARIS DAERAH KOTA MOJOKERTO;
YTH. SDR. STAF AHLI, ASISTEN SEKRETARIS DAERAH, INSPEKTUR, KEPALA BADAN, DINAS, KANTOR DAN BAGIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO;
YTH. SDR. KEPALA KANTOR DAN INSTANSI VERTIKAL DI KOTA MOJOKERTO;
YTH. SDR. MUSPIKA, CAMAT BESERTA LURAH SE KOTA MOJOKERTO;
SAHABAT WARTAWAN PARA  UNDANGAN SERTA HADIRIN YANG SAYA HORMATI.

SALAM SILATURRAHIM TERIRING DOA. SEMOGA ALLAH SWT. SENANTIASA MEMBERIKAN TAUFIK SERTA HIDAYAH NYA KEPADA KITA, SEHINGGA TETAP TEGAR DALAM MEMPERJUANGKAN MEMBELA YANG BENAR, AMIN.

PUJI SYUKUR KEHADIRAT ALLAH SWT ATAS RAHMAT, TAUFIK DAN HIDAYAH-NYA SEHINGGA PADA HARI INI KITA MASIH DIBERIKAN KESEHATAN DAN KEKUATAN LAHIR MAUPUN BATIN, GUNA MENGIKUTI RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA MOJOKERTO,

YANG JUGA MERUPAKAN BAGIAN DARI TAHAPAN MEKANISME PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023, DALAM SUASANA KEKELUARGAAN YANG PENUH KHIDMAD.

PIMPINAN SIDANG DAN HADIRIN YANG SAYA HORMATI.
SEBELUM MENGAWALI PEMANDANGAN UMUM INI, PERKENANKAN KAMI FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA MENGUCAPKAN SELAMAT PADA PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO ATAS CAPAIAN PREDIKAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN ATAU WTP DARI BPK RI PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR,

FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA AKAN SELALU MELAKUKAN KERJASAMA YANG BAIK DAN TERUS MEMBERIKAN SEMANGAT KEPADA PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO UNTUK TERUS MEMBANGUN KOMITMEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN CLEAN GOVERMAN DALAM UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT.

PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MERUPAKAN PELAKSANAAN DARI AMANAT PASAL 65 AYAT 1 HURUF D UNDANG-UNDANG  NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 09 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KE 2 ATAS UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH. SELANJUTNYA SESUAI PASAL 184 PEMERINTAH DAERAH JUGA BERKEWAJIBAN MENYAMPAIKAN RAPERDA TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD PADA DPRD BERUPA LAPORAN KEUANGAN SETELAH DI AUDIT  BPK RI PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR.

SEKALI LAGI PERLU KAMI TEKANKAN KOMITMEN DAN KONSISTENSI PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO DALAM UPAYA  PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023 INI SESUAI DENGAN HASIL TAHAPAN DAN PEMBAHASAN YANG SUDAH TERSISTEMATIS, TERUKUR DAN SESUAI SASARAN.

DISAMPING ITU DIBUTUHKAN PENJABARAN YANG  BENAR DAN MENDALAM TERHADAP RENCANA TARGET DAN REALISASI BAIK DISISI PENDAPATAN MAUPUN BELANJA. SEHINGGA LKPPA TAHUN ANGGARAN 2023, INI TIDAK HANYA DIDASARKAN ATAS PERANGKAAN SEMATA NAMUN KEPENTINGAN YANG SANGAT MULIA ADALAH BAGAIMANA PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN TERSEBUT DIDASARKAN ATAS TAHAPAN PROSES, TARGET WAKTU, KEMAMPUAN PEMBIAYAAN, TOLOK UKUR DAN CAPAIAN KINERJA SERTA EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM YANG BERSIFAT BERKELANJUTAN.  HAL INI DIBUTUHKAN IKTIKAD BAIK KITA DALAM KESUNGGUHAN DAN KESERIUSAN DALAM MEMBANGUN KOTA MOJOKERTO YANG KITA CINTAI INI UNTUK MENDORONG PERCEPATAN PROSES PEMBANGUNAN KOTA MOJOKERTO DALAM SEGALA BIDANG.

PIMPINAN SIDANG DAN HADIRIN YANG SAYA HORMATI.
SETELAH KAMI PELAJARI RANCANGAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA MOJOKERTO TAHUN ANGGARAN 2023  YANG DISAMPAIKAN  SAUDARA PJ. WALIKOTA MOJOKERTO.

KAMI FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA MEMBERIKAN CATATAN BEBERAPA HAL TERKAIT KINERJA PEMERINTAH DI TAHUN ANGGARAN 2023, BIARPUN SAUDARA PJ. WALIKOTA BARU MENGEMBAN TUGAS PADA BULAN DESEMBER 2023 ATAU DI PENGHUJUNG TAHUN ANGGARAN 2023. SEHINGGA PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023 NYARIS SELURUHNYA DILAKSANAKAN OLEH REZIM PEMERINTAHAN TERDAHULU.

BERIKUT BEBERAPA CATATAN YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN:
1. KAMI MELIHAT DI BEBERAPA PROYEK BESAR DI KOTA MOJOKERTO YANG SUDAH SELESAI DI KERJAKAN TETAPI SAMPAI HARI INI TIDAK DI MANFAATKAN SEBAGAIMANA MESTINYA, YAITU PEMANDIAN SEKAR SARI YANG MENJADI IKON WISATA DI KOTA MOJOKERTO DAN TAMAN BAHARI MOJOPAHIT ( TBM ). PADA HAL PEMBANGUNAN KOLAM SEKAR SARI DAN TAMAN BAHARI MOJOPAHIT ( TBM ) TERSEBUT MENGHABISKAN DANA YANG SANGAT BESAR;
2. TERKAIT KEBIJAKAN ANGGARAN BELANJA DAERAH DI ARAHKAN UNTUK MENDUKUNG UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN DASAR DAN SALAH SATUNYA ADALAH PROGRAM PELAYANAN DASAR PENANGGULANGAN BANJIR MENGALAMI MASALAH YANG PARAH DAN AMBURADUL. KARENA BEGITU BANYAK PEKERJAAN NORMALISASI SALURAN AIR DILAKUKAN SECARA SEMBRONO TIDAK MELALUI PERENCANAAN DAN KAJIAN YANG MATANG DAN TERSITEMATIS;
3. TERKAIT PENINGKATAN EKONOMI SALAH SATUNYA BIDANG PERDAGANGAN, PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO TELAH MEMBANGUN PASAR –PASAR BARU YAITU PASAR CAKARAYAM DAN PASAR TEMATIK KETIDUR SERTA REST AREA BY PASS DI KEDUNGSARI, TETAPI GELIATNYA KURANG SEMARAK KARENA MASYARAKAT TIDAK BERMINAT DAN KURANG TERTARIK UNTUK BERBELANJA. PADA HAL PEMBANGUNAN PASAR DAN REST AREA TERSEBUT MENGHABISKAN DANA YANG SANGAT BESAR. SAMPAI HARI INI KAMI BELUM MELIHAT TROBOSAN DARI PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO AGAR PASAR DAN REST AREA TERSEBUT BISA SEMARAK DAN MASAYARAKAT BERMINAT UNTUK BELANJA.  DENGAN MINAT YANG BESAR DARI MASYARAKAT UNTUK BELANJA BISA MENINGKATKATKAN VOLUME PERDAGANGAN DAN PADA AKHIRNYA MENINGKATKAN PEREKONOMI DI KOTA MOJOKERTO.
4. DALAM BIDANG PENDIDIKAN PERENCANAAN ANGGARAN PROGRAM KEGIATAN UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN YANG ADA DISEKOLAH BAIK FISIK MAUPUN NON FISIK HARUS SESUAI KEBUTUHAN SEKOLAH SECARA PRIORITAS YANG ADA PADA RENCANA KEGIATAN SEKOLAH, DAN HARUS PROPORSIONAL. SAAT INI PERKEMBANGAN IT SANGAT PESAT, KEBUTUHAN IT UNTUK  PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KOTA MOJOKERTO PADA SAAT INI SANGAT URGEN SEHINGGA PEMERINTAH BERKEWAJIBAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN IT DI SEKOLAH-SEKOLAH YANG ADA DI KOTA MOJOKERTO.
5. DALAM HAL PEMERATAAN PENDIDIKAN DAN MENGURANGI KESENJANNGAN, PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN SEKOLAH –SEKOLAH SWASTA DALAM HAL INI MADRASAH IBTIDIYAH ( MI ) DAN MADRASAH TSANAWIYAH ( MTS ) JUGA HARUS MENDAPATKAN PERHATIAN YANG SERIUS. DAN TERKAIT PENINGKATAN SUMBERDAYA MANUSIA PELAKSANA PENDIDIKAN, KESEJAHTERAAN GURU- GURU SWASTA ATAU NON ASN DI KOTA MOJOKERTO HARUS DI PERHATIKAN DAN DI TINGKATKAN. DISAMPING ITU PENDIDIKAN AKHLAK, MORAL DAN KEAGAMAAN JUGA PERLU DITINGKATKAN KEMBALI, DENGAN HARAPAN KITA MEMPUNYAI SDM YANG UNGGUL DAN JUGA BERKHLAKUL KARIMAH;
6. TERKAIT PENDAFTARAN SISWA BARU YANG AKAN MASUK JENJANG SEKOLAH MENEGAH PERTAMA ( SMP ) DI TAHUN INI, JANGAN SAMPAI ADA KELUHAN LAGI MASALAH PPDB ON LINE SISTEM ZONASI. KARENA DI TAHUN KEMARIN BANYAK WARGA DI WILAYAH TIMUR KOTA MOJOKERTO TIDAK DAPAT DITERIMA DI SEKOLAH NEGERI KOTA MOJOKERTO DENGAN ALASAN JARAK RUMAH PESERTA DIDIK DENGAN SEKOLAH NEGERI YANG MASUK ZONA TERLALU JAUH PADA HAL MEREKA WARGA KOTA MOJOKERTO;
7. TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN SAMPAI HARI INI MASIH ADA  KELUHAN MASYARAKAT YANG DI SAMPAIKAN KE DPRD TENTANG LAYANAN KESEHATAN RSUD WAHIDIN SUDIRO HUSODO DAN PUSKESMAS DI KELURAHAN – KELURAHAN YANG TERKESAN ASAL - ASALAN  DAN TIDAK PROFESIONAL MEMBUAT HATI KAMI GREGETAN, KARENA TIDAK SEDIKIT ANGGARAN YANG DI GELONTORKAN UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DI KOTA MOJOKERTO. MAKA DARI ITU PERLU ADANYA EVALUASI MENYELURUH DAN PENGAWASAN YANG KETAT PADA RSU WAHIDIN SUDIRO HUSODO DAN PUSKESMAS. SERTA MASIH BANYAK MASYARAKAT KOTA MOJOKERTO YANG BELUM MENDAPATKAN KARTU KIS. SEDANGKAN KARTU JAMINAN KESEHATAN ITU MERUPAKAN SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS DARI PEMERINTAH;
8. TERKAIT PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL BARU-BARU INI VIRAL DI JL. RES. PAMUJI NO. 78 H, MUNCUL GERAI LIQER STORE YANG MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL. KAMI FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA DPRD KOTA MOJOKERTO SANGAT MIRIS TERKAIT  TELAH DIBUKANYA GERAI MINUMAN BERALKOHOL TERSEBUT. BAYANGKAN SANGAT MUDAHNYA SEMUA ORANG BISA BELI MINUMAN TERSEBUT. APAKAH TIDAK  HANCUR MORAL ANAK-ANAK DI KOTA MOJOKERTO BILA HAL ITU TERJADI. KAMI HARAPKAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO SEGERA MENUTUP GERAI TERSEBUT.

PIMPINAN SIDANG DAN HADIRIN YANG SAYA HORMATI.
KAMI FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DALAM KESEMPATAN PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM INI, SENGAJA TIDAK BANYAK YANG DI SAMPAIKAN,  KAMI HANYA MENYAMPAIKAN BEBERAPA CATATAN TERKAIT KINERJA PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO DI TAHUN 2023 YANG PERLU PERBAIKAN, SERTA SEKEDAR MENGINGATKAN BAHWA KITA HARUS BERBUAT DAN BEKERJA SEBAIK-BAIKNYA UNTUK MASYARAKAT KOTA MOJOKERTO.

DEMIKIANLAH PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 KOTA MOJOKERTO. DAN TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA. SEMOGA ALLAH SWT. SENANTIASA MEMBERIKAN PETUNJUK, BIMBINGAN KEJALAN YANG BENAR AMIN....

WALLOHUL MUWAFFIQ ILAA AQWAMITH THORIQ. WASSALAAMU’ALAIKUM WR. WB.

MOJOKERTO, 28 MEI 2023.
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MOJOKERTO.

HJ. CHOIROIYAROH, SH.
JURU BICARA.

*(DI/HB/Adv)*

Sabtu, 25 Mei 2024

PKB, PPP Dan Partai Gerindra Sepakat Usung Junaedi Malik - Mochamad Harun Sebagai Bakal Cawali - Cawawali Di Pilwali Kota Mojokerto 2024


Bakal Calon Wali Kota Mojokerto Junaedi Malik (nomor dua dari kanan) dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Mojokerto Mochamad Harun (tengah) saat foto bersama pengurus partai sembari menunjukkan MoU Perjanjian Kontrak Politik, di Klasik World Cafe di Lingkungan Ngaglik Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Sabtu (25/05/2024) pagi.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Suhu politik di Kota Mojokerto jelang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau yang dalam hal ini Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Mojokerto 2024 terus bergerak signifikan dan sangat kondusif. Beberapa Bakal Calon Wali Kota Mojokerto 2024 – 2029 sudah banyak yang mendaftar ke Partai Politik yang membuka pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Bakal Calon Wakil Wali Kota 2024 – 2029.

Di tengah hiruk-pikuk pendaftaran Bakal Calon Wali Kota maupun Bakal Calon Wakil Wali Kota Mojokerto 2024 – 2029 ke Parpol, muncul fenomena koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) – Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) yang bersepakat mengusung pasangan Bakal Calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Mojokerto 2024 –2029 Junaedi Malik (Gus Joened) – Mochamad Harun.

Peristiwa politik yang berlangsung pada Sabtu (25/05/2024) pagi, di Klasik World Cafe di Lingkungan Ngaglik Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto itu mengejutkan banyak pihak, lantaran tiba-tiba saja memastikan berkoalisi dan mengusung pasangan Bakal Calon Wali Kota Mojokerto Junaedi Malik dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Mojokerto Mochamad Harun dalam Pilwali Kota Mojokerto 2024.

Sepekan sebelumnya, PKB yang terlebih dahulu menjalin koalisi dengan PPP. Namun, belum juga muncul nama Bakal Calon Wakil Wali Kota Mojokerto-nya. Hingga pada Sabtu (25/05/2024) pagi, terjadi pertemuan ketiga partai tersebut di Klasik World Cafe di Lingkungan Ngaglik Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto dan terjadi kesepakatan mengusung Bakal Calon Wali Kota Mojokerto Junaedi Malik dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Mojokerto Mochamad Harun dalam Pilwali Kota Mojokerto 2024.

Kesepakan mengusung Bakal Calon Wali Kota Mojokerto Junaedi Malik dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Mojokerto Mochamad Harun dalam Pilwali Kota Mojokerto 2024 itu dituangkan dalam MoU Perjanjian Kontrak Politik. Sebab, sebelumnya, di internal PKB Kota Mojokerto  telah bersepakat mengusung Junaedi sebagai Bakal Calon Wali Kota Mojokerto dalam Pilwali 2024. Demikian juga dengan Partai Gerindra, dari hasil Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) telah sepakat mengusung Mochamad Harun sebagai Bakal Calon Wali Kota Mojokerto dalam Pilwali Kota Mojokerto 2024.


Bakal Calon Wali Kota Mojokerto Junaedi Malik dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Mojokerto Mochamad Harun saat foto bersama sejumlah pengurus partai usai penanda-tanganan MoU Perjanjian Kontrak Politik, di Klasik World Cafe di Lingkungan Ngaglik Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Sabtu (25/05/2024) pagi.


Kepada puluhan wartawan, Ketua DPC PKB Kota Mojokerto Junaedi Malik yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto menerangkan, koalisi ini terbentuk sebagai ikhtiar bersama menyambut Pilwali Kota Mojokerto 2024.

Diterangkannya pula, bahwa selama ini dirinya telah lama membangun komunikasi dengan Mochamad Harun selaku Ketua DPC Partai Gerindra yang juga Anggota DPRD Kota Mojokerto termasuk dengan PPP hingga bisa terbentuk koalisi tiga partai tersebut.

Junaedi Malik menegaskan, pasangan Bakal Calon Wali Kota Mojokerto – Bakal Calon Wakil Wali Kota Mojokerto 2024–2029 yang diusung tiga partai tersebut merupakan kader terbaik partai yang akan berkiprah bersama-sama untuk mewujudkan Kota Mojokerto dan masyarakat Kota Mojokerto bisa lebih maju dan lebih sejahtera.

Maka, pihaknya berharap, dengan Deklarasi Koalisi Tiga Partai ini bisa memantapkan Pimpinan Partai di Pusat untuk memberikan Rekomendasi kepada pasangan yang diusung oleh 3 partai ini dalam Pilwali Kota Mojokerto 2024.

"Mou dan perjanjian yang telah kami tanda-tangani Ini sebagai ikhtiar kami berdua untuk menjemput rekomendasi dari Pimpinan Pusat Partai. Yang jelas, mekanisme di internal partai tidak ada halangan bagi kami untuk mendapatkan rekomendasi. Dan, dari elit politik tingkat provinsi maupun pusat sudah ketemu dan telah terjadi pembicaraan yang membahas Pilkada Kota Mojokerto 2024 ini", ujar Junaedi Malik, Sabtu (25/05/2024), di lokasi.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mojokerto Mochamad Harun menegaskan, bahwa dirinya sudah siap jika berpasangan dengan Junaedi Malik dalam Pilwali Kota Mojokerto 2024. Terlebih, ikatan emosional antara dirinya dengan Junaedi Malik sudah terbangun sejak menjadi Anggota DPRD Kota Mojokerto.

"Jadi, koalisi sebenarnya sudah lama terbangun. Dan, kita sering berbicara untuk bersama-sama membangun Kota Mojokerto yang lebih baik lagi kedepannya", tegas Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mojokerto Mochamad Harun.

Ditandaskannya, bahwa DPC Partai Gerindra Kota Mojokerto memang menginginkan kadernya sendiri yang mengikuti konstelasi politik di setiap daerah. Hal itulah yang menjadi alasan DPC Gerindra Kota Mojokerto tidak membuka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto di Pilwali Kota Mojokerto 2024.

“DPD Gerindra mengatakan, jika kader Gerindra harus mengikuti atau ikut konstelasi politik Pilkada dan di Kota Mojokerto yang diberi amanah saya", tandasnya.

Hadir sekaligus turut mendampingi acara koalisi tiga partai dan penanda-tangan MoU Perjanjian Kontrak Politik tersebut Sekretaris DPC PKB Kota Mojokerto Ferry Samsul Huda, SPd. dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Mojokerto Ronny sejumlah pengurus tiga partai tersebut lainnya. Antara lain Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Bidang OKK yang juga Anggota DPRD Provinsi Jatim H. Hidayat, SAg., MAg.

Kemudian, hadir pula dalam acara tersebut Sekretaris DPC PPP Kota Mojokerto Iwut Widiantoro, SH. bersama para Dewan Syuro PKB Kota Mojokerto, Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Hj. Sulistyowati, SH., juga Caleg terpilih dari PKB Hj. Enny dan Hadi Prayitno.

Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Gerindra Sugiyanto yang juga hadir dalam acara ini menandaskan, bahwa pasangan Bakal Calon Wali Kota Mojokerto – Bakal Calon Wakil Wali Kota Mojokerto 2024 Junaedi Malik – Mochamad Harun melambangkan bersatunya antara Tokoh NU dan Muhammadiyah dalam Pilwali Kota Mojokerto 2024.

"Banyak fihak atau publik yang belum tahu, bahwasanya pasangan Junaedi Malik – Mochamad Harun ini merupakan pasangan yang klop, karena Gus Joened (Junaedi Malik) merupakan Tokoh NU tulen, sedangkan Mas Harun (Mochamad Harun) merupakan Tokoh Muhammadiyah yang sama-sama punya visi menginginkan masyarakat di Kota Mojokerto ini bisa lebih sejahtera dan lebih Makmur hidupnya", tandas Sugiyanto. *(DI/HB)*

Selasa, 23 April 2024

Dewan Akan Bentuk Pansus, Jika Pemkot Tidak Serius Tindak-lanjuti 42 Rekomendasi DPRD Atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023


Ket foto dari kiri ke kanan: Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat membacakan Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023, Sekwan Kota Mojokerto Novi Rahardjo, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Minggu (31/04/2024) sore.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto akan membentuk panitia khusus (Pansus) jika Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tidak serius dan sesegera mungkin menindak-lanjuti 42 (empat puluh dua) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto tahun 2023.

Sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat membacakan Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Minggu 31 Maret 2024.

"Terdapat rekomendasi dari Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) tahun 2022 dan 2021 yang belum ditindak-lanjuti hingga saat ini, termasuk di antaranya adalah pengoptimalan pemanfaatan Pasar Cakar Ayam dan Rest Area (Gunung Gedangan)", ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto  Sunarto dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Minggu (31/03/2024).

"Rekomendasi yang diberikan adalah pentingnya pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan dalam menindak-lanjuti rekomendasi yang tertunda ini. Upaya untuk mengatasi permasalahan ini adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus yang bertugas khusus untuk mengevaluasi dan menindak-lanjuti implementasi rekomendasi tersebut", lanjut Sunarto.

Sunarto menjelaskan, pembentukan Pansus dapat memberikan fokus dan perhatian khusus terhadap isu-isu yang tertunda serta memungkinkan terbentuknya strategi dan rencana aksi yang lebih terarah.

"Pansus dapat melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kendala-kendala yang menghambat implementasi rekomendasi, melakukan konsultasi dengan para ahli terkait dan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait termasuk pengambil kebijakan dan masyarakat setempat", jelas Sunarto.

Adapun Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023 ada 10 (sepuluh) poin dan di masing-masing poin terdapat beberapa item yang totalnya ada 42 (empat puluh dua) item. Berikut 42 Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023:

1. Bidang Pengawasan Internal Pemerintah Daerah Bidang Pemerintahan, Perencanaan Pembangunan Daerah dan Hukum, terdapat 5 (lima) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
2. Bidang Pendidikan, terdapat 5 (lima) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
3. Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Pariwisata, terdapat 5 (lima) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
4. Bidang Kesehatan, terdapat 3 (tiga) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
5. Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman, terdapat 6 (enam) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
6. Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat 4 (empat) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
7. Bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, terdapat 2 (dua) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
8. Bidang Lingkungan Hidup, terdapat 2 (dua) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
9. Bidang Ekonomi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, terdapat 6 (enam) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
10. Capaian Indikator Makro Ekonomi, terdapat 4 (empat) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.

Senada dengan apa yang disampaikan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menegaskan, bahwa pembentukan Pansus yang telah disampaikan dalam rapat paripurna terkait 42 Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023 pada Minggu 31 Maret 2024, dapat dibentuk setiap saat.

"Seperti yang sudah disampaikan dalam rapat paripurna, kapan pun Pansus bisa dibentuk, karena sudah ada dalam catatan LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023 yang sudah kita serahkan pada Minggu 31 Maret 2024 kemarin", tegas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat dihubungi wartawan, Selasa (23/04/2024) sore.

Lebih lanjut Junaedi Malik menjelaskan, pembentukan Pansus itu diwacanakan karena DPRD menilai masih banyak Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindak-lanjuti oleh Pemkot Mojokerto. Maka, Pansus akan dibentuk jika Pemkot Mojokerto tidak sesegera mungkin menindak-lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023 dan mengevaluasi kinerjanya ke depan.

"Kalau kita ukur sama seperti tahun-tahun sebelumnya, masih datar penyikapannya dan tidak ada langkah evaluasi kongkrit, ya mungkin bisa kita munculkan rencana pembentukan Pansus", jelas Junaedi Malik.

Salah-satu yang menjadi Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2024 adalah terkait proyek fisik. DPRD tiap tahun menemukan masih terjadi persoalan pada pekerjaan infrastruktur di Kota Mojokerto. Baik dari sisi kualitas maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan target waktu hingga berakhir molor bahkan mangkrak.

"Bahkan hasil pembangunannya juga mohon maaf, tidak ada azas manfaat baik output maupun outcome-nya setelah pembangunan", ujar Junaedi Malik.

Junaedi Malik berharap, Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023 terkait pembangunan infrastruktur supaya sesegera mungkin ditindak-lanjuti secara serius oleh Pemkot Mojokerto.

"Harapannya pihak eksekutif segera untuk mengevaluasi terkait perencanaan pembangunan fisik. Karena persoalan itu kan karena faktor lemahnya perencanaan", ujar Junaedi Malik penuh harap.

Tidak hanya pekerjaan fisik, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti kegiatan non-fisik. Terutama yang menyangkut pelayanan dasar bagi masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan.

Menurut Junaedi Malik, banyak porsi anggaran yang dialokasikan untuk belanja habis pakai, belanja barang/jasa dan penunjang lainnya. Namun, masih kurang optimal untuk kegiatan yang bersifat substantif atau yang berdampak langsung bagi masyarakat, khusunya bagi masyarakat Kota Mojokerto.

"Kami menilai masih kurang maksimal jika diukur dari anggaran untuk ke masyarakat secara langsung. Itu juga harus segera dievaluasi dan segera diubah pola penganggarannya", ujar Junaedi Malik pula.

Meski setelah Rekomemdasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023 diserahkan pada Minggu 31 Maret 2024 lalu Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro telah menindak-lanjuti dengan menggelar rapat bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkot Mojokerto, DPRD Kota Mojokerto tetap memantau fakta keseriusan Pemkot dalam menindak-lanjuti 42 Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.

"Kita akan pantau perkembangannya sampai satu bulan ke depan, bagaimana keseriusan eksekutif dalam menindak-lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023", tegas Junaedi Malik.

"Rekomendasi yang diberikan Dewan adalah penting bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan dalam menindak-lanjuti rekomendasi. Upaya untuk mengatasi keseriusan eksekutif dalam menindak-lanjuti rekomendasi DPRD adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus)", tambahnya.

Junaedi Malik menandaskan, Pansus nantinya bertugas khusus untuk mengevaluasi dan menindak-lanjuti implementasi rekomendasi DPRD. Adapun pembentukan Pansus supaya dapat fokus dan memberikan perhatian khusus terhadap rekomendasi yang tertunda serta memungkinkan terbentuknya strategi dan rencana aksi yang lebih terarah.

"Pansus dapat melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kendala-kendala yang menghambat implementasi rekomendasi, melakukan konsultasi dengan para ahli terkait dan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait termasuk pengambil kebijakan dan masyarakat setempat terkait isu-isu yang tertunda penanganannya", tandas Junaedi Malik. *(DI/HB/Adv)*


BERITA TERKAIT: