Senin, 04 Desember 2023

Didesak Dan Bentur Dewan, Alih Daya Pegawai Non ASN Jadi Tenaga Outsorching Akhirnya Batal


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Ribuan Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beberapa bulan terakhir ini selalu merasa resah, was-was dan penuh kekhawatiran atas dilaksanakannya proses Alih Daya Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN menjadi tenaga outsourcing di PT. Duta Clean Group (PT. DCG), kini 'agak lega'. Pasalnya, kebijakan yang tidak populis tersebut akhirnya 'batal'.

Batalnya Alih Daya Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN menjadi tenaga outsourcing di PT. DCG tersebut, tentunya bukan tanpa sebab. Desakan dan benturan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dalam berbagai kesempatan khususnya di saat pembahasan anggaran, tidaklah mustahil merupakan suatu keniscayaan yang sangat berperan.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat dihubungi media ini, bahwa terkait nasib ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN itu, pihaknya telah mendesak dan membentur eksekutif dalam setiap pembahasan anggaran. Prinsipnya, tidak pernah sekali pun pihaknya membahas anggaran belanja pegawai non ASN untuk dikelola pihak ke-3 (tiga) atau outsorching.

"Terakhir dalam pembahasan anggaran, saya sampaikan ke Pak Sekda (Sekretaris Daerah Kota Mojokerto), Pak Sekda, disamping belanja pegawai tadi, hal yang paling hangat yaitu polemik non ASN atau Honorer", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat dihubungi media ini seraya mengucapkan hal yang telah disampaikan ke Sekda Kota Mojokerto saat pembahasan anggaran, Senin (04/12/2023) siang.

"Bahwa sudah dilakukan tahapan-tahapan untuk memperjelas statusnya terkait non ASN itu, baik dari RDP (rapat dengar pendapat) yang kami terima (Red: gelar) dan juga ada keputusan lembaga kementerian dalam negeri merekomendasikan kepada wali kota untuk mengkaji kembali dan menunda kebijakan outsorching maupun langsung melangkah ke Sekda juga ke BKSDM (Badan Kepagawaian dan Sumber Daya Manusia) kalau tidak salah", lanjutnya.

"Dan, terakhir komitmen dan statement dari wali kota dan Pak Sekda juga membatalkan kebijakan outsorching itu dan polanya dikembalikan kepada pola yang hari ini yang berjalan, yaitu melekat pada OPD, kontrak pada OPD. Toh roh dari Undang-Undang ASN hasil revisi masih diberikan ruang kebijakan luas bagi semua lini pemerintah daerah untuk memverifikasi dan menunggu peraturan lebih teknis lagi. Dalam Undang-Undang ASN yang terbaru itu, diberi waktu sampai Desember 2024 kalau nggak salah", tambah Junaedi Malik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, bahwa dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2024 tidak ada klausul yang berbunyi adanya anggaran belanja pegawai non ASN yang dikelola pihak ke-3 atau outsorching, jika kemudian belanja pegawai non ASN dipihak-ketigakan, maka hal itu melanggar aturan.

"Dan kami perjelas, apakah di postur anggaran 2024 ini pos belanja non ASN atau Honorer itu tetap pada belanja OPD, yaitu tidak menjadi belanja di pihak penyedia atau outsorching. Karena itu statement dari Bu Wali (Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari) dan juga redaksi dari Pak Sekda yang saya baca kemarin", ungkap Junaedi Malik.

Hal ini akan menjawab sedikit polemik dan kegundahan hati Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN atas adanya sebuah langkah-langkah outsorching sepihak kemarin. Terlebih kalau ini sudah dijawab dengan tegas dalam postur APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2024.

"Bahwa postur APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2024 anggaran belanja pegawai non ASN kembali ke belanja OPD dengan Kontrak OPD, insya' ALLAH agak menjadi tenang teman-teman non ASN, sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut atas turunan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang hasil revisi kemarin", jelasnya.

"Dan, saya yakin Pemerintah Pusat maupun Kemenpan RB akan mengkaji kembali, mencarikan solusi yang terbaik untuk sisa honorer yang masih banyak di negeri ini. Bahkan, kalau nggak salah Komisi II (dua) mendesak verifikasi ulang. Karena apa? Yang masuk data base itu yang sesuai kriteria yang masuk formasi. Yang tidak juga masih banyak", tambahnya 

Menurut Junaedi Malik, hal ini tidak hanya terjadi di Kota Mojokerto. Melainkan, juga menjadi soal di Komisi II DPR-RI. Menurutnya pula, Komisi II DPR-RI berupaya agar ada verifikasi ulang.

"Sampai ke BPKP kalau tidak salah sharing pemetaannya. Sehingga dipastikan tenaga honorer di Indonesia yang memang perlu sebuah regulasi penguatan, ada sebuah jalan keluar sampai akhir 2024. Itu peta kepastian di tahun 24 ini, sudah clear ya di postur OPD, tidak di penyedia atau outsorching. Itu yang kami tanyakan", tandasnya. *(DI/HB/Adv)*



Jumat, 24 November 2023

Ning Ita Bagikan Paket Umroh Gratis Di Pengajian Rutin PAC Muslimat NU Prajurit Kulon


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan sambutan dalam acara Pengajian Rutin & Sholawat Nariyah yang diselenggarakan PAC Muslimat NU Prajurit Kulon Kota Mojokerto di TPQ Al-Muttaqin di Lingkungan Kedung Mulang Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Jum’at 24 November 2023 siang, yang disisipi Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh KPU Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hadir di acara Pengajian Rutin & Sholawat Nariyah yang diselenggarakan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat NU Prajurit Kulon Kota Mojokerto pada hari ini, Jum’at 24 November 2023 siang. Tidak seperti biasanya, Pengajian Rutin & Sholawat Nariyah yang selenggarakan di TPQ Al-Muttaqin di Lingkungan Kedung Mulang Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto ini di juga diadakan Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024

Di antara sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang juga menjabat sebagai Ketua Muslimat NU Kota Mojokerto menyampaikan ucapan terima-kasih kepada komisioner KPU Kota Mojokerto, karena sudah menyosialisasikan hal-hal terkait Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kepada Anggota Anak Cabang Muslimat NU Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

"Harapan kami, dengan sosialisasi ini, Anggota Anak Cabang Muslimat NU Prajurit Kulon Kota Mojokerto selalu berperan aktif, baik dibidang pendidikan, sosial, kesehatan dan politik. Muslimat juga harus berperan dalam menentukan siapa pemimpin masa depan. Muslimat juga harus turut menentukan siapa pimpinan yang terbaik untuk masyarakat", ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, penuh harap.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini juga turut menyaksikan pendistribusian ke-2 (dua) seragam Muslimat NU. Selain itu, pada kesempatan ini pula, Ning Ita mengundi 1 (satu) dari total 5 (lima) hadiah paket umrah gratis bagi Anggota Muslimat NU Kota Mojokerto. Dan, yang beruntung mendapat hadiah undian umroh gratis kali ini adalah Anggota PAC Muslimat NU Prajurit Kulon dengan nomer undian 1052.

"Kali ini kami juga mendistribusikan seragam Muslimat NU yang ke-2 (dua). Semua Anggota Muslimat NU Kota Mojokerto akan kebagian. Seluruh Anggota Muslimat dapat kain batik muslimat dengan ukuran 4 meter. Semoga yang mendapat hadiah umroh adalah benar- benar orang yang terpanggil ke tanah suci", tukas Ning Ita.

"Ini yang ke-2 (dua) yang mendapat hadiah undian umroh gratis dari saya pribadi, yang pertama dari PAC Kranggan. Total nanti ada 5 (lima) yang akan mendapatkan hadiah undian umroh gratis dan akan berangkat umroh bersama-sama saya", lanjut Ning Ita.

Wali Kota Perempuan Pertama di Kota Mojokerto tersebut juga sempat sedikit mengulik kondisi umat muslim di Palestina yang sangat membutuhkan uluran tangan. Ning Ita pun mengatakan, bahwa Muslimat Indonesia saat ini sudah menyumbangkan sejumlah uang untuk Palestina sekitar Rp. 767 juta.

"Muslimat Kota Mojokerto yang belum. Berapapun yang kita sumbangkan, asalkan ikhlas, itu sangat bernilai. Uang tersebut bentuk kepedulian Muslimat terhadap apa yang diderita Palestina", tandas Ning Ita.


Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto M. Awaludin Zahroni saat menyampaikan materi dalam Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 pada acara Pengajian Rutin & Sholawat Nariyah yang diselenggarakan PAC Muslimat NU Prajurit Kulon Kota Mojokerto di TPQ Al-Muttaqin di Lingkungan Kedung Mulang Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Jum’at 24 November 2023 siang.


Sebelumnya, ribuan Anggota PAC Muslimat NU Prajurit Kulon Kota Mojokerto pada Jum’at (24/11/2023) siang ini hadir di acara Pengajian Rutin & Sholawat Nariyah yang digelar di TPQ Al-Muttaqin di Lingkungan Kedung Mulang Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Tidak seperti biasanya, Pengajian Rutin & Sholawat Nariyah yang diselenggarakan PAC Muslimat NU Prajurit Kulon Kota Mojokerto di TPQ Al-Muttaqin, di Lingkungan Kedung Mulang Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto kali ini juga diberikan sosialisasi terkait Pemilu Serentak Tahun 2024.

Pengajian diawali dengan melantunkan sholawat nabi oleh ribuan anggota PAC Muslimat NU Prajurit Kulon Kota Mojokerto yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan melantunkan sholawat nariyah yang di pimpin Ketua PAC Muslimat NU Prajurit Kulon. Beberapa saat lamanya lantunan sholawat nariyah itu berkumandang, hingga dimulainya acara Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024.

Secara panjang-lebar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto M. Awaludin Zahroni menyampaikan sosialisasi terkait Pemilu Serentak Tahun 2024. Termasuk agar dalam memilih pimpinan diketahui visi dan misinya, baik itu dari calon legislatif (Caleg) kota, provinsi maupun DPD.

"Pada tanggal 14 Februari 2024, bakal ada pemilihan calon presiden dan wakilnya. Sehingga, tanggal 28 November sampai 10 februari 2024 itu adalah masa kampanye", terang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto M. Awaludin Zahroni, Jum'at (24/11/2023), di lokasi.

Zahroni mewanti-wanti agar Anggota PAC Muslimat NU Prajurit Kulon mewaspadai dan berhati-hati dengan politik uang. Sebab, baik yang menerima maupun yang memberi akan dikenakan sanksi pidana. Selain itu, dikhawatirkan jika terpilih nantinya akan cari kembalinya modal, yang pada akhirnya akan melakukan korupsi.

"Jangan sampai memilih pimpinan yang korupsi. Kalau dihitung, misal dapat Rp. 1 juta, dibagi 5 (lima), berarti tiap 1 (satu) tahun dapat Rp. 200 ribu, tapi dia korupsi miliaran rupiah. Jadi, kalau misalnya nanti diminta milih si X diberi sejumlah uang, jangan mau, sebab disamping terancam sanksi pidana, dia akan korupsi untuk mengembalikan modalnya", ujar Zahroni. 

Zahroni menegaskan, bagi penerima dan yang memberi uang bisa dipersoalkan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara dan juga denda Rp. 12 juta hingga Rp. 48 juta. Ditandaskannya, bahwa dalam kampanye juga  tidak boleh membuat berita hoax yang dapat merugikan salah-satu calon.

"Selain itu, ketika masa kampanye tidak boleh saling menjelek-jelekan antar calon atau sering disebut kampanye hitam dan tidak boleh percaya apalagi membuat berita-berita hoax yang dapat merugikan salah-satu calon. Yang terakhir, perlu kami sampaikan, sebelum memilih amati calonnya, program, visi dan misi dan hindari politik uang", tandasnya. *(DI/HB/Adv)*

Kamis, 09 November 2023

Pemkab Mojokerto Gelontor Rp. 82 Miliar Untuk Pilkada 2024

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati secara simbolis menyerahkan dana hibah Rp. 82 miliar kepada Ketua  KPU dan Bawaslu di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kamis (09/11/2023).


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan dana hibah sebesar Rp 82 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Penyaluran dana hibah Pilkada 2024 tersebut, tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda-tangani langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal yang berlangsung di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kamis (09/11/2023).

Pada prosesi penanda-tanganan ini juga disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para Assisten Sekda Kabupaten Mojokerto dan Staf Ahli Bupati Mojokerto, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se Kabupaten Mojokerto.

Sebagai informasi, NPHD yang disalurkan Pemkab Mojokerto kepada KPU sebesar Rp. 62 miliar dan Bawaslu menerima sebesar Rp. 20 miliar. Penyaluran dana hibah berlangsung dalam 2 tahap, yakni penyaluran tahap 1 pada tahun 2023 dengan rincian KPU menerima Rp. 24,8 miliar dan Bawaslu menerima dana sebesar Rp. 8 miliar atau 40 persen dari seluruh dana yang akan diberikan.

Adapun untuk penyaluran dana hibah tahap 2 sebesar Rp. 37,2 miliar untuk KPU dan Rp. 12 miliar untuk Bawaslu atau sisa dana hibah dari tahap 1 sebesar 60 persen, akan disalurkan pada tahun 2024 mendatang.

Pada kesempatan itu, Bupati Ikfina menyampaikan, bahwa dalam proses penyaluran dana hibah untuk Pilkada tahun 2024 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Secara teknis nanti saya tinggal disposisi sesuai aturan yang berlaku, teman-teman yang ngecek nanti Kesbang, karena anggarannya dari Kesbang nanti yang transfer dari BPKAD, jadi semua sama prosesnya", ujar Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto tersebut menegaskan, bahwa dalam proses penyaluran bantuan dana hibah ini, akan dipantau langsung oleh Pemerintah Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dari pihak KPU dan Bawaslu sendiri. Sehingga, dalam penyaluran dana tersebut harus sesuai peraturan yang berlaku.

"Jadi tidak ada satupun yang niat untuk mengulur-ulur, karena dari penganggaran harus keluar dan mereka juga segera bekerja", tegas Bupati Ikfina.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori menjelaskan, dana hibah yang disalurkan untuk Pilkada tahun 2024 akan digunakan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan serta untuk pengupahan Ad hoc.

"Untuk anggaran yang didapat, pastinya sudah ada rinciannya. Yang paling besar, yakni honorarium untuk Ad hoc yang ada dibawah kita", jelas Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori.

Terkait penyaluran dana hibah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal menambahkan, bahwa penyaluran dana hibah sebagai wujud dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang.

Selain itu, Ia menilai, pelaksanaan kegiatan ini telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku serta Bawaslu sendiri memiliki tugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pesta Demokrasi tahun 2024.

"Ini kita maksimalkan, disamping proses pencegahan yang kita maksimalkan kepada peserta Pemilu atau peserta Pilkada, selain itu diharapkan nantinya dalam penindakan yang kita lakukan berdasarkan kejujuran dan keadilan", pungkasnya. *(get/DI/HB)*

Senin, 06 November 2023

Diusulkan 4 Fraksi Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo Malah Di Posisi 3, Junaedi Malik: Pimpinan Legislatif Menilai Metode Ini Paling Bijak


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Enam fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto telah mengusulkan nama Calon Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto. Informasi dari dalam menginformasikan, bahwa 4 (empat) dari 6 (enam) fraksi resmi mengusulkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo sebagai Calon Pj. Wali Kota Mojokerto yang segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Informasi dari dalam pun menginformasikan, bahwa enam surat fraksi yang dikirim ke Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto itu, empat Fraksi DPRD Kota Mojokerto yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi Partai Gabungan (Gerindra, PKS dan PPP) mengusulkan nama Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo sebagai Calon Pj. Wali Kota Mojokerto.

Dukungan dari 4 (empat) Fraksi DPRD Kota Mojokerto terhadap Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tersebut, mengungguli dukungan Fraksi DPRD Kota Mojokerto terhadap Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jatim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Muhammad Ali Kuncoro yang mendapat dukungan satu fraksi, yakni Fraksi PDI-Perjuangan dan dukungan Fraksi DPRD Kota Mojokerto kepada Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Jatim Akhmad Jazuli yang juga mendapatkan dukungan satu fraksi, yakni Fraksi PKB.

Hanya saja, meski diusulkan oleh 4 (empat) dari 6 (enam) Fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto, nama Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo malah menempati urutan ke-3 (tiga) Calon Pj. Wali Kota Mojokerto pada surat yang dikirim DPRD Kota Mojokerto ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun di atas nama Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetryo, ada nama Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Jatim Akhmad Jazuli yang mendapatkan dukungan dari 1 (satu) fraksi, yakni Fraksi PKB dan duduk di nomer urut ke-2. Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Muhammad Ali Kuncoro yang mendapat dukungan 1 (satu) fraksi, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, berada di nomer urut 1 (satu) pada surat pengusulan Calon Pj. Wali Kota Mojokerto 

Pada surat nomor: 170/1863/147.300/2023 yang dikirim ke Kemendagri itu, tertulis nama Calon Pj. Wali Kota Mojokerto nomer 1 (satu) adalah Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Jawa Timur Muhammad Ali Kuncoro. Berikutnya, nomer dua, Asisten Adminitrasi Umum Sekda Provinsi Jawa Timur Jazuli. Dan, di nomer tiga, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.


Foto potongan surat usulan nama Calon PJ. Wali Kota Mojokerto yang diajukan DPRD Kota Mojokerto ke Kemendagri.


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mengatakan, bahwa dinamika usulan nama Pj. Wali Kota Mojokerto ke Kemendagri di internal dewan memang sempat panas. Hal itu, salah-satunya dipicu oleh mepetnya waktu yang diberikan dalam melengkapi persyaratan yang harus dilampirkan sebagai syarat adminitrasi pencalonan Calon Pj. Wali Kota Mojokerto.

"Memang situasinya sempat memanas, waktu pengusulan juga mepet, bahkan rapat untuk penentuan urutan usulan Calon Pj. Wali Kota Mojokerto di jajaran Pimpinan, sempat alot", kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (06/11/2023).

Dijelaskan Junaedi Malik, bahwa saat rapat unsur Pimpinan dalam menentukan nomer urut Calon Pj. Wali Kota Mojokerto yang akan di kirim ke Kemendagri, sempat alot. Salah-satu Pimpinan menginginkan, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo di nomer satu karena diusulkan 4 (empat) fraksi DPRD Kota Mojokerto. Rapat Pimpinan yang sempat alot itu akhirnya memutuskan, urutan tidak melihat strata namun berdasarkan jabatan tertinggi.

"Agar situasi tidak semakin meruncing dan memanas. Pimpinan legislatif menilai metode ini paling bijak dalam menyusun nomor urut Calon Pj. Wali Kota Mojokerto. Penyusunan nomor urut tanpa strata dan tanpa kompetensi, sehingga kita putuskan menggunakan tingkat birokasi yang diemban. Tidak ada tendensi apa-apa. Tapi kita memahami, pasti akan ada reaksi", jelas Junaedi Malik.

Junaedi Malik kembali menjelaskan, agar situasi tidak semakin meruncing dan alot, Pimpinan DPRD Kota Mojokerto mencoba meredamnya dengan menerapkan metode tingkat birokasi untuk menyusun nomor urut nama Calon Pj. Wali Kota Mojokerto.

"Ini merupakan langkah yang paling bijak dan tidak ada tendensi apapun. Itu berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan. Toh, formasi tidak ada pengaruh apa-apa di pusat dalam konteks penilaian akhir", jelas Junaedi Malik pula.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan, bahwa urutan tiga nama Calon Pj. Wali Kota Mojokerto yang diajukan ke Kemendagri itu jangan disalah-artikan sebagai suatu ranking. Junaedi Malik kembali menegaskan, bahwa agar situasi tidak semakin meruncing dan alot, Pimpinan DPRD Kota Mojokerto mencoba meredamnya dengan menerapkan metode tingkat birokasi yang diemban oleh Calon Pj. Wali Kota Mojokerto tersebut.

"Jadi, ini tidak ada yang sifatnya nomer ini terbaik, nomer ini kurang baik, semua stratanya sama. Nama ini semua sudah memenuhi syarat adminitrasi yang sebelumnya kita sampaikan. Karena lengkap, sehingga kita usulkan", tegas Junaedi Malik pula.

Hanya saja, ketika disinggung nama Sekda daerah lain yang selalu diusulkan di nomer satu, Junaedi Malik menandaskan, bahwa penentuan nomer urut usulan Calon Pj. Wali Kota Mojokerto itu untuk meredam situasi yang panas dan alot.

“Ini agar situasi redam dan segera mengirim usulan nama Calon Pj. Wali Kota Mojokerto”, tandas Junaedi Malik.

Sebagaimana diketahui, suhu politik di DPRD Kota Mojokerto belakangan ini memanas sejak berlangsungnya proses penjaringan nama Calon Pj. Wali Kota Mojokerto. Enam fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto bergelut menjalankan mekanisme pengusulan nama Calon Pj. Wali Kota Mojokerto terbaiknya.

Enam fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto tersebut pun saling mengklaim, bahwa nama Calon Pj. Wali Kota Mojokerto yang diusulkan adalah yang terbaik, yang paling berpengalaman dan paling tahu kondisi masyarakat Kota Mojokerto dengan harapan Calon Pj. Wali Kota Mojokerto yang diusulkan terpilih menjadi Pj. Wali Kota Mojokerto menggantikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang berakhir masa jabatannya pada 10 Desember 2023 mendatang. *(DI/HB/Adv)*

Minggu, 05 November 2023

Soal Calon Pj. Wali Kota Mojokerto, Ketua DPRD: Ada Tiga Nama Yang Diusulkan


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tensi politik di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto belakangan ini sempat memanas sejak berlangsungnya proses penjaringan Calon Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto. Enam fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto bergelut menjalankan mekanisme pengusulan nama Calon Pj. Wali Kota Mojokerto terbaiknya.

Enam fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto pun saling mengklaim, bahwa nama Calon Pj. Wali Kota Mojokerto yang akan diusulkan adalah yang terbaik, yang paling berpengalaman dan paling tahu kondisi masyarakat Kota Mojokerto serta berharap Calon Pj. Wali Kota Mojokerto diusulkan terpilih menjadi Pj. Wali Kota Mojokerto menggantikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang berakhir masa jabatannya pada 10 Desember 2023 mendatang.

"Ada 3 (tiga) nama yang diusulkan, yaitu Gaguk Tri Prasetyo, Ali Kuncoro dan Akhmad Jazuli. Hari ini (Minggu 05 November 2033), kita buatkan berita acaranya", terang Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto usai memimpin rapat internal Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Minggu (05/11/2023).

Sunarto pun menerangkan, nama ketiga Calon Pj. Wali Kota Mojokerto tersebut, selanjutnya akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) secara langsung. Diperkirakan, pengiriman ketiga Calon Pj. Wali Kota Mojokerto tersebut akan sampai pada Senin (06/11/2023) besok.

“Kalau dikirim lewat pos, takut sampainya tidak tepat waktu. Makanya kita utus Sekretariat DPRD Kota Mojokerto untuk menyerahkan secara langsung ke Kemendagri. Besok sudah sampai", terang Sunarto pula.

Dijelaskannya, bahwa 6 (enam) fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto telah mengusulkan nama Calon Pj. Wali Kota Mojokerto. Yang mana, 4 (empat) dari 6 fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto tersebut, resmi mengusulkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo sebagai Calon Pj. Wali Kota Mojokerto.

Kemudian, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jatim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Muhammad Ali Kuncoro yang mendapat dukungan satu fraksi sama dengan Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Jatim Akhmad Jazuli yang juga mendapatkan dukungan satu fraksi.

"Ketiga Calon Pj. Wali Kota Mojokerto tersebut, selanjutnya akan dikirimkan ke Kemendagri secara langsung. Diperkirakan, pengiriman ketiga Calon Pj. Wali Kota Mojokerto tersebut akan sampai pada Senin (06/11/2023) besok", jelasnya. *(DI/HB/Adv)*

Empat Dari Enam Fraksi Usulkan Gaguk Sebagai Calon Pj. Wali Kota Mojokerto


Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo 


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com.
Enam fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto telah mengusulkan nama Calon Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto. Informasi dari dalam menginformasikan, bahwa empat dari enam fraksi tersebut, resmi mengusulkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo sebagai Calon Pj. Wali Kota Mojokerto yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Informasi dari dalam pun menginformasikan, bahwa enam surat fraksi yang sudah dikirim ke Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto itu, empat Fraksi DPRD Kota Mojokerto yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi Partai Gabungan (Gerindra, PKS dan PPP) mengusulkan nama Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo sebagai Calon Pj. Wali Kota Mojokerto.

Dengan dukungan dari empat Fraksi DPRD Kota Mojokerto tersebut, nama Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengungguli nama Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jatim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Muhammad Ali Kuncoro yang mendapat dukungan satu fraksi yakni Fraksi PDI-Perjuangan dan sama dengan nama Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Jatim Akhmad Jazuli yang juga mendapatkan dukungan satu fraksi yakni Fraksi PKB.

"Ada tiga nama yang diusulkan, yaitu Gaguk Tri Prasetyo, Ali Kuncoro dan Akhmad Jazuli. Hari ini (Minggu 05 November 2033), kita buatkan berita acaranya", kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto usai memimpin rapat internal Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Minggu (05/11/2023).

Sunarto menerangkan, nama ke-tiga nama Calon Pj. Wali Kota Mojokerto tersebut, selanjutnya akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara langsung yang diperkirakan akan sampai pada Senin (06/11/2023) besok.

“Kalau dikirim lewat pos, takut sampainya tidak tepat waktu. Makanya kita utus sekretariat DPRD Kota Mojokerto untuk menyerahkan secara langsung ke Kemendagri. Besok sudah sampai", terang Sunarto.

Sebagaimana diketahui, suhu politik di DPRD Kota Mojokerto belakangan ini sempat memanas sejak berlangsungnya proses penjaringan nama Calon Pj. Wali Kota Mojokerto. Enam fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto bergelut menjalankan mekanisme pengusulan nama Calon Pj. Wali Kota Mojokerto terbaiknya.

Enam fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto tersebut saling mengklaim, bahwa nama Calon Pj. Wali Kota Mojokerto yang diusulkan adalah yang terbaik, yang paling berpengalaman dan paling tahu kondisi masyarakat Kota Mojokerto serta berharap Calon Pj. Wali Kota Mojokerto diusulkan terpilih menjadi Pj. Wali Kota Mojokerto menggantikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang berakhir masa jabatannya pada 10 Desember 2023 mendatang. *(DI/HB)*

Rabu, 25 Oktober 2023

Dewan Tolak 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN Yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat menyampaikan wejangan dalam RDP dengan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto dan puluhan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (15/10/2023) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Rabu 25 Oktober 2023, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan puluhan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Dalam RDP tersebut, di antaranya terungkap ada sekitar 2.200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN terancam di non-akfifkan dan dijanjikan akan kembali diberdayakan menjadi Tenaga Outsourcing. Terkait itu, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu disuruh mengisi lalu menyerahkan formulir pengunduran diri secara sukarela yang telah disiapkan sebelumnya.

Wal-hasil, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itupun dibuat resah oleh kebijakan Pemkot Mojokerto yang tidak populis itu. Mereka khawatir, setelah mengisi dan menyerahkan formulir pengunduran itu tidak diberdayakan lagi alias dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan Pemkot Mojokerto sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni pekerja yang ada dilingkungan pemerintahan hanyalah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Hal ini tertuang pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di antaranya menyebutkan, bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan P3K", jelas Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron dalam RDP, Rabu (25/10/2023) siang.

Penjelasan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron tersebut, mendapat respon keras Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik. Menurut Junaedi Malik, kebijakan pengalihan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN ke pihak ke-3 (tiga) atau ke pihak jasa outsourcing merupakan suatu kesalahan besar.

"Jika dikelola pihak ke-3 (tiga) atau outsourcing, kami khawatir kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN malah dikurangi. Pihak jasa outsourcing tentunya kan harus dapat keuntungan. Nah..., keuntungan pihak jasa outsourcing itulah yang justru akan merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN", ujar Junaedi Malik.

Junaedi Malik merasa khawatir, ketika dikelola pihak ke-tiga atau outsourcing, kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN tidak semakin baik, tapi malah merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN yang ekonominya tergolong pas-pasan.

"ini pernah terjadi di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Penggajian saja tidak sesuai tanggal. Ada yang sampai 3 (tiga) bulan baru dapat honor. Dan, ada potongan-potongan yang tidak jelas. Sudah ada contoh kasus. Apa ini mau diulangi lagi?", kata Junaedi Malik

Terkait itu, Junaedi Malik menolak keras kebijakan Pemkot Mojokerto tersebut. Menurutnya, kebijakan tidak populis yang diambil Pemkot Mojokerto ini merupakan suatu kesalahan dan cacat hukum. Terkait itu, Junaedi Malik meminta Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron supaya membaca Undang-Undang ASN lebih jauh.

"Ada diskripsi, karena ada masukan-masukan dari semua daerah. Masukan-masukan dari semua daerah terkait tenaga honorer, sehingga diberikan ruang kembali. Lha ruang kembali ini, berkesinambungan dengan Undang-Undang ASN. Sampean (Red: anda) pelajari lagi itu, sebelum sampean salah melangkah dan kebijakan ini menjadi cacat hukum. Jadi, jelas itu...!", lontar Junaedi Malik.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menjelaskan, bahwa saat pembahasan KUA PPAS baik di Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2023 maupun APBD Kota Mojokerto TA 2024, tidak ada pembahasan tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga).

"Berikutnya lagi, terkait poin cacat hukumnya. Disini Tim APD-nya banyak, ada Pak Rianto, ada Pak Kabid PBJ. Saya ingat betul, proses pembahasan KUA PPAS, baik di 23 perubahan (tahun 2023) maupun di 24 (tahun 2024) yang akan datang, tidak ada materi satu pun yang membahas tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga) yang akan menjadi penyedia jasa untuk menampung teman-teman non-ASN yang akan dipaksakan, tidak ada", jelas Junaedi Malik.

"Yang kami pahami, belanja pegawai yang ada maupun belanja jasa itu terperinci seperti sediakala. Kalaupun kami membahas anggaran tentang kepegawaian, kami tanya-jawab membahas materi yang urgen yaitu tentang hak-hak ASN, tunjangan, terkait TPP, hak THR yang kurang. Itu kami kejar dan paksa untuk segera menyiapkan dan segera terealisasi", tambahnya.

Junaedi Malik menandaskan, jika keberadaan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu dikelola oleh penyedia jasa outsourcing, pembiayaan akan lebih tinggi, karena pihak jasa outsourcing tentunya harus dapat keuntungan. Ditandaskannya pula, bahwa berita acara RDP kali ini akan segera dikirim sebagai lampiran surat penolakan kebijakan ke Wali Kota.

"Untuk rapat kali ini, segera dibuat berita acara, bahwa kebijakan ini kita tolak dan segera membuat surat penolakan yang ditujukan ke Wali Kota Mojokerto", tandas Junaedi Malik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menegaskan, bahwa beberapa hari belakangan dirinya didatangi banyak Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN untuk mengungkapkan keresahan hati menghadapi surat pengunduran diri dan nasib mereka.

"Memang banyak honorer yang datang kepada saya juga ngomong, sing iso nulungi iki sampén thok (Red: Bhs. Jawa = yang bisa menolong ini hanya anda) PAK Itok. Saya jawab, bukan, aku iki duduk déwa, aku manungsa biasa (aku/saya ini bukan dewa manusia biasa). Jadi yang bisa menolong diri anda adalah anda sendiri. Kekompakan, keberanian, cuma itu modalnya", kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto 

"Jadi, kalau saya tela'ah ini, ini kan rencananya kan sopir, cleaning servis, Satpam. Ini ada sopir yang sering memberikan informan, iya to...? Ini sudah, dipindahkan ke bagian administrasi, ada itu, bukti-bukti itu. Jadi, semua (Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN) itu mau mengadakan demo Pak Imron (Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron) ya. Saya cegah. Cuma saya ngomong, koên lék sido démo aku jak'ên (Red: Bhs. Jawa = kalau kamu jadi demo, ajak saya)", tandas Sunarto. *(DI/HB/Adv)*

Minggu, 22 Oktober 2023

Reses Ke-3 Tahun 2023, Agung Temui Konstituen Dapil Prajurit Kulon Di Kauman

Agung Sucipto saat menyampaikan sambutan dalam reses yang digelar di Lingkungan Kauman IX/2 nomor 2 Kelurahan Kauman Kecamatan Prajurit Kulon, Minggu (22/10/2023) malam.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Melaksanakan agenda reses ke-3 tahun sidang 2023, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto Agung Soecipto pada Minggu (22/10/2023) malam, menemui konstituennya dengan menggelar pertemuan di Lingkungan Kauman IX/2 nomor 2, Kelurahan Kauman Kecamatan Prajurit Kulon yang dihadiri sekitar 200-an orang yang terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ketua RT, Ketua RW dan masyarakat yang menjadi konstituennya.

Ratusan masyarakat yang menjadi konstituen di daerah pemilihan (Dapil) Agung Soecipto tersebut nampak sangat antusias menghadiri dan megikuti jalannya reses yang digelar dengan tujuan untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat baik terkait rencana, program maupun pelaksanan pembangunan di Kota Mojokerto, khususnya di Kecamatan Prajurit Kulon.

Tak ayal, begitu sesi penyampian aspirasi dibuka, masyrakat konstituen Agung Soecipto yang hadir dalam reses tersebut pun saling berebut untuk mendapat kesempatan menyampaikan pendapat, usulan, saran, unêg-unêg maupun kritik terkait rencana, program maupun pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto hingga persoalan yang ada di lingkungan mereka.

Dari sejumlah aspirasi warga yang mengemuka dalam reses kali ini, masyarakat berharap, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dapat segera menuntaskan persoalan drainase di lingkungan padat penduduk tersebut. Yaitu dari mulai lumpur yang cepat memenuhi bak kontrol hingga air dari rumah tangga yang tidak lancar mengalir ke selokan.

"Mohon sedapatnya diperjuangkan, supaya jika musim hujan air tidak meluber dan terjadi banjir", ujar Angga, salah seorang konstituen Agung Sucipto yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat dalam reses yang digelar Agung Sucipto di Lingkungan Kauman IX/2 nomor 2 Kelurahan Kauman Kecamatan Prajurit Kulon, Minggu (22/10/2023) malam.

"Kami kesini untuk menyerap aspirasi apapun. Semua unêg-unêg, saran, kritik maupun keluhan kita catat dan selama temanya sesuai dengan RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), akan segera kami teruskan kepada instansi di lingkungan Pemkot Mojokerto yang berwenang menangani. Monggo, akan saya perjuangkan", kata Agung.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, dalam waktu yang tidak lama, akan ada tindakan dari instasi pemerintah sebagai jawaban atas keluhan masyarakat yang disampaikan dalam reses ini.

"Insya Allah... dalam waktu dekat ini pasti akan ada respon dan ada tindakan dari dinas terkait. Pokoknya semua usulan asalkan tidak terkendala dengan aturan, akan saya perjuangkan, sehingga bisa terealisasi tahun depan", janji Agung Sucipto.

Menariknya, di antara masyarakat konstituen Agung Sucipto yang mendapat kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya, ada yang meminta supaya Agung Soecipto menang di Pileg (pemilihan legislatif) tahun 2024 mendatang. Alasanya, selama ini Agung dirasa sangat memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Kami berharap Pak Agung terpilih lagi menjadi anggota legislatif. Sebab, menurut kami, Pak Agung selama ini sangat bersungguh-sungguh dalam memperjuangkan kepentingan warga", ujar Bidin.

Menanggapi hal itu, Agung mengungkapkan, bahwa dirinya sangat menyitai lingkungannya. Karena rasa cinta pada lingkungannya itulah, dirinya mencalonkan diri sebagai legislatif sehingga kemudian memiliki daya dan upaya dalam membangun lingkungannya.

"Saya mencintai lingkungan saya (Kauman), karenanya saya akan terus berqidmat. Terbukti dalam berqidmat selama 4 (empat) tahun reses, semuanya, hampir disetiap gang (Lingkungan Kauman) sudah saya laksanakan. Untuk kelurahan Kauman, tiap tahun saya gelontorkan 2 miliar untuk panjenengan semuanya”, ungkap Agung.

Agung menjelaskan, bahwa pihaknya memplot anggaran Rp. 2 miliar tiap tahunnya yang diperuntukkan baik untuk pembangunan infrastruktur, program PKH, pelatihan, bank sampah hingga bedah rumah.

“Ada ya kemarin yang baru datang langsung tidak melalui perantara, untuk Kauman gang 2 (dua) itu sudah masuk semuanya, tinggal nanti didatangi surveyor untuk melihat apakah layak. Insya' Allah... terealisasi", jelasnya.

Agung menegaskan, usulan yang disampaikan tahun ini, akan diupayakan terealisasi tahun depan. Salah-satu contohnya, pembangunan gapura di Lingkungan Kauman dan Keradenan.

"Untuk program bedah rumah, hampir ada 30 rumah yang saya usulkan. Itu rutin tiap tahunnya", tegas Agung.

Pada program bedah rumah, tiap rumah mendapat Bantuan Rumah Swadaya (BRS) sebesar Rp. 21 juta melalui rekening tabungan Bank Jatim. Rinciannya, Rp. 17,5 juta untuk material dan Rp. 3,5 juta untuk ongkos tukang.

Penentuan penerima program bedah rumah tersebut tidak asal pilih, melainkan melalui proses tahapan survey dan pendataan dengan skala prioritas. Penerima program bedah rumah dipersyaratkam bagi Masyarakat Yang Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kriteria:
1. Status kepemilikan tanah jelas (tanah tidak dalam sengketa);
2. Penerima bantuan mau atau bersedia untuk berswadaya; dan
3. Belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah sebelumnya (minimal 10 tahun).

“Pada kesempatan ini, izinkan saya juga menyampaikan terima-kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dan membantu demi kelancaran kegiatan ini. Semoga ini bisa menjadi penanda pemulihan ekonomi masyarakat Kota Mojokerto ke arah yang diharapkan”, tandasnya. *(DI/HB/Adv)*

Ketua DPRD Sunarto Peringatkan Masyarakat, Jangan Berikan Fotocopy KTP Saat Pemilu


Ketua DPRD Sunarto bersama Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Mojokerto Santosa Bekti Wibowo dalam salah-satu suasana reses di rumah kediaman Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto di jalan Nangka, perumahan Griya Magersari Indah, Kelurahan Magersari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Minggu (22/10/2023).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto Sunarto mengingatkan Masyarakat, khususnya masyarakat Kota Mojokerto, supaya tidak sembarangan memberikan fotocopy Karta Tanda Penduduk (KTP) kepada pihak-pihak tertentu pada saat pemilihan umum (Pemilu).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD kota Mojokerto Sunarto saat menggelar kegiatan reses ketiga tahun 2023 DPRD Kota Mojokerto di rumah kediamannya yang berlokasi di jalan Nangka, perumahan Griya Magersari Indah (GMI) Kelurahan Magersari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto pada Minggu 22 Oktober 2023.

Sunarto menerangkan, Pemilu Damai Tahun 2024 harus diwujudkan tanpa mimpi. Untuk itu, Sunarto menghimbau, pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 supaya para pengurus RT/RW yang ada anjuran mengumpulkan fotocopy KTP dalam mendulang suara Caleg (calon legislatif) tertentu, agar dihindari.

Sunarto pun menerangkan, pengumpulan fotocopy KTP merupakan hal yang sangat berbahaya. Sebab, bisa jadi KTP itu nantinya disalah-gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab yang bahkan bisa masuk ke masalah pidana.

“Disaat Pemilu, kami himbau jangan sekali-kali memberikan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) ya...! Karena ada kasus penyalah-gunaan untuk digunakan data Pinjol (pinjaman online)”, terang Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dihadapan saat membuka reses di rumah kediamannya di jalan Nangka, perumahan GMI Kelurahan Magersari Kota Mojokerto, Minggu (22/10/2023).

Ditegaskan Sunarto, bahwa dirinya khawatir pemberian fotocopy KPK dengan ditukar sejumlah uang disaat Pemilu nantinya berbuntut penyalah-gunaan data. Terkait itu, Sunarto kembali menghimbau masyarakat Kota Mojokerto agar tidak memberikan fotocopy KPK kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab.

"Kembali kami himbau, disaat Pemilu jangan sekali-kali memberikan fotocopy KTP, karena ada kasus digunakan data Pinjol. Meskipun itu diserahkan kepada Tim Sukses. Kan itu (orang) kepercayaan. Jangan mau...”, himbaunya, dengan nada tegas.

Sementara itu, di sesi penyampaian aspirasi, Yustriono salah-seorang konstituen Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto warga Kelurahan wates Kecamatan Magersari meminta supaya segera dilakukannya normalisasi saluran air supaya saluran air dan saluran air beberapa titik dimaksimalkan untuk melancarkan aliran air ketika hujan.

Merespon aspirasi yang disampaikan Yustriono tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto tidak menampiknya. Ditandaskan Sunarto, bahwa usulan dari Yustriono tersebut segera disalurkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terkait sebagai proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mojokerto.

"Memang ini menjelang musim penghujan. Gorong-gorong atau saluran air perlu dikeruk atau dipantau, agar aliran air dapat berjalan maksimal. Nanti usulan Bapak Yustriono ini juga akan kami masukan ke Pokir DPRD Kota Mojokerto yang akan ditindak-lanjuti oleh OPD terkait", tandasnya.

Kegiatan reses yang digelar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto di rumah kediamannya di jalan Nangka, perumahan Griya Magersari Indah (GMI), Kelurahan Magersari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto pada Minggu 22 Oktober 2023 ini, dihadiri Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto Santoso Bekti Wibowo, Anggota DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati juga Pengurus DPC PDIP Kota Mojokerto Agus Jaya.  *(DI/HB/Adv)*

Selasa, 17 Oktober 2023

Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Wujudkan Pemilu 2024 Berlangsung Damai



Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh masyarakat Jatim untuk turut mewujudkan Pemilu 2024 berlangsung dengan damai. Gubernur Khofifah pun mengajak, supaya politik identitas yang mengarah pada ujaran kebencian tidak digunakan dalam pesta demokrasi mendatang.

Ajakan itu disampaikan Gubernur Khofifah usai Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024 di Lapangan Makodam V Brawijaya, Surabaya, Selasa (17/10/2023). Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk pengamanan jalannya Pemilu di Jawa Timur.

"Pemilu harus kita sukseskan bersama-sama. Untuk itu, kami berharap pesta demokrasi berlangsung secara lancar, aman dan kondusif", ajak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Gubernur perempuan pertama di Provinsi Jawa Timur ini pun mengungkap data BPS dan hasil sensus penduduk tahun 2020 yang total jumlah penduduk Jatim mencapai 40,67 juta jiwa. Adapun pada Pemilu 2024, jumlah pemilih tetap di Jawa Timur berjumlah 31,402 juta pemilih.

"Dengan jumlah pemilih yang cukup besar ini, maka sangat perlu langkah preventif serta mitigatif untuk menjaga kondusifitas di Jatim", ungkap Gubernur Khofifah.

Terkait itu, Gubernur Khofifah meminta masyarakat Jatim supaya senantiasa menyaring informasi yang beredar secara detail agar isu-isu SARA, berita hoaks dan provokasi bisa teredam.

"Jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, karena bisa jadi informasi yang kita sebar justru memicu pertikaian yang merusak kerukunan kita sebagai warga bangsa", ujar Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah menegaskan, sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi penting. Utamanya, untuk pengendalian massa pendukung suatu partai. Ia pun mendukung tindakan tegas aparat jika terbukti massa pendukung suatu partai itu mengganggu kelancaran dan kedamaian pemilu.

"Keamanan dan ketertiban, masyarakat harus kondusif. Harapannya, para simpatisan turut menjaga suasana kondusif pada lingkungan bermasyarakat. Hindari menyebarkan politik identitas yang mengarah ujaran kebencian", tegas Gubernur Khofifah.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut menandaskan, bahwa sengketa yang ditemukan pada Pemilu harus ditindak-lanjuti sesuai peraturan yang berlaku, sehingga semua sengketa Pemilu bisa diselesaikan secara adil dan terbuka.

"Untuk mewujudkan suasana yang kondusif, saya harap kerja-sama dengan semua pihak untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu yang akan datang. Pemilu ini bertujuan mencari pemimpin bersama, bukan mencari musuh. Jadi perlu untuk menjaga keamanan dan kedamaian demi kebaikan bersama", tandas Gubernur Khofifah. *(DI/HB)*

ASN Pemkab Mojokerto Ikrar Netralitas Jelang Pemilu 2024

Para pejabat dan kepala OPD serta perwakilan dinas/ instansi jajaran di lingkungan Pemkab Mojokerto menanda-tangani pakta integritas netralitas pada Pemilu 2024, usai ikrar yang di pimpin Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, di halaman Pemkab Mojokerto, Selasa (17/210/2023) pagi.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto hari ini, Selasa 17 Oktober 2023, melaksanakan Ikrar bersama dan Penanda-tanganan Pakta Integritas Netralitas pada Pemilu 2024. Ikrar yang dipimpin Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati ini dilaksanakan pada kegiatan apel gabungan di halaman Kantor Pemkab. Mojokerto.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di antara sambutannya menjelaskan, Ikrar Netralitas ASN itu merupakan tekad untuk selalu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi Pemkab Mojokerto, selaku elemen pelaksana fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

Bupati Ikfina pun menjelaskan, pelaksanaan apel ini merupakan suatu langkah tegas untuk menekankan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu. Netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan oleh karena itu, mereka harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan pemilu.

”Ada 3 (tiga) nilai dasar yang harus dijunjung oleh para pegawai. Pertama, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Kedua, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan. Ketiga, profesionalisme, netralitas, dan moralitas yang tinggi", jelas Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Selasa (17/10/2023) pagi.

Point selanjutnya, menghindari konflik kepentingan, agar tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon (Paslon) tertentu. Juga menggunakan sosial media secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan menolak politik uang serta segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Untuk itu orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto tersebut menghimbau kepada seluruh ASN agar menjaga persatuan dan kesatuan, terutama menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang.

“Saya mewanti-wanti agar setiap ASN untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi tahun politik mendatang. ASN sebagai abdi negara, bertugas melayani publik dengan profesional dan tanggung-jawab. Ketidak-netralan tentu akan mengganggu proses pelayanan publik dan target di tingkat daerah maupun di tingkat nasional", himbaunya.

Bupati IKfina juga mengingatkan, bahwa netralitas ASN telah diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Yang mana, Dalam Pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku'. 

“Sekarang ada tim patroli siber. Media sosial, bahkan WhatsApp semua dipantau. Hari ini sudah ada kerjasama antara Bawaslu dengan Kepolisian dengan teman-teman intelijen dan aparat lainnya", ujar Bupati Ikfina.

Dicontohkan Bupati Ikfina, jangankan untuk mendukung salah-satu calon di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, memberikan tanda like terhadap postingan foto atau tanda gambar salah-satu dari peserta Pemilu dan Pilkada serentak saja, bisa terkena sanksi.

“ASN harus netral, bijak dan fokus pada kepentingan bangsa dan negara ini. Jangan dikira saya tidak menanda-tangani hukuman-hukuman pada ASN. Semua ada timnya masing-masing, saya tinggal menanda-tangani", tukas Bupati Ikfina.

Pelaksanaan ikrar tersebut juga dihadiri  Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko beserta para Asissten, Staf Ahli Bupati, Kepala BKPSDM dan diikuti oleh para pejabat serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan dinas/ instansi jajaran. *(get/DI/HB)*


Rabu, 27 September 2023

DPRD Umumkan Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Rabu 27 September 2023, menggelar Rapat Paripurna beragenda Pengumuman Pengusulan Penetapan Pemberhentian Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

"Usulan pemberhentian Wali Kota Mojokerto masa jabatan 2018–2023 yang dilaksanakan hari ini adalah salah-satu mekanisme yang harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (27/09/2023) siang.

Terkait usulan pemberhentian kepala daerah, di antaranya terdapat pada Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Selain itu, terkait usulan pemberhentian kepala daerah juga terdapat pada Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemberhentian Diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

"Maka dari itu, dengan ini, saya Sunarto selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto mengumumkan, bahwa DPRD Kota Mojokerto mengusulkan pemberhentian dengan hormat Wali Kota Mojokerto masa jabatan tahun 2018–2023", lontar Sunarto.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Wali Kota Mojokerto adalah 5 (lima) tahun. Merujuk periodesasi masa jabatan Wali Kota Mojokerto  2018 –:2023 adalah 5 tahun, maka masa jabatan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018 dan akan berakhir pada 10 Desember 2023.

"Berikutnya, usulan pemberhentian wali kota ini akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan", tandas Sunarto.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menambahkan, setelah pengumuman pengusulan pemberhentian Wali Kota Mojokerto ini, DPRD akan menggelar rapat internal untuk membahas mekanisme penjaringan Calon Penjabat (PJ.) Wali Kota Mojokerto.

"Rapat ini nanti akan diikuti semua unsur, khususnya fraksi-fraksi di DPRD Kota Mojokerto", tambah Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap, mekanisme penjaringan Calon Pj. Wali Kota Mojokerto nanti bisa berlangsung secara demokratis dan transparan. Jika perlu, dilakukan uji publik. Sehingga didapat Pj. Wali Kota Mojokerto yang benar-benar diharapkan masyarakat.

“Kalau bisa ada uji publik dulu. Siapa tahu, barangkali bakal Calon Pj. Wali Kota Mojokerto nanti ada sanggahan dari masyarakat", tukas Junaedi Malik. 

Sebagai informasi, Rapat Paripurna beragenda Pengumuman Pengusulan Penetapan Pemberhentian Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto tersebut dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili.

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto serta para undangan lainnya. *(DI/HB/Adv)*

Selasa, 26 September 2023

Pemprov Dan DPRD Provinsi Jatim Sepakat Sahkan Raperda P-APBD TA 2023


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak bersama Ketua DPRD Jatim Kusnadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah saat secara simbolis menunjukkan Berita Acara Pengesahan Raperda P-APBD Provinsi Jawa Timur TA 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Provinsi Jatim, Selasa 26 September 2023.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) hari ini, Selasa 26 September 2023, telah resmi bersepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kesepakatan dan pengesahan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna yang ditandai dengan penanda-tanganan Berita Acara Pengesahan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang P-APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2023 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah, di ruang rapat Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur.

Nantinya, Raperda P-APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2023 itu akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan konsultasi sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Tahun TA 2023.

"Alhamdulillah telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Semoga ini menjadi ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat", kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di antara sambutannya, Selasa (26/09/2023).

Pada kesempatan ini, Gubernur Khofifah menjelaskan, bahwa Raperda tentang P-APBD Provinsi Jawa Timur TA 2023 disusun dengan memedomani beberapa peraturan perundangan yang meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam konteks substansi anggaran, baik proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, telah disusun secara normatif sesuai dengan ketentuan tersebut, termasuk memedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah", jelas Gubernur Khofifah

Gubernur Khofifah menegaskan, bahwa semua catatan dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur akan dibahas kembali bersama-sama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim dengan tujuan untuk meningkatkan kebaikan kehidupan masyarakat Jawa Timur.

"Baik di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, bisa kita lakukan perbaikan bersama-sama dengan berbagai porsi anggaran yang kita miliki", tegas orang satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Gubernur Khofifah menguraikan, sebelumnya, berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jatim pada 16 Agustus 2023 lalu, telah dicapai kesepakatan bersama atas Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023. Adapun kesepakatan ini kemudian ditindak-lanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang P-APBD Provinsi Jatim TA 2023.

Lalu, dari pembahasan tersebut, dihasilkan beberapa keputusan. Pertama, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp. 29,848 triliun berubah menjadi Rp. 32,456 triliun atau bertambah sebesar Rp. 2,607 triliun. Kedua, belanja daerah yang semula sebesar Rp. 31,120 triliun berubah menjadi Rp. 36,370 triliun atau bertambah sebesar Rp. 5,249 triliun.

Selanjutnya, untuk pembiayaan, sisi penerimaan yang semula sebesar Rp. 1,908 triliun berubah menjadi sebesar Rp. 4,646 triliun atau bertambah sebesar Rp. 2,737 triliun. Sedangkan sisi pengeluaran yang semula sebesar Rp. 636,882 miliar berubah menjadi sebesar Rp. 732,398 miliar atau bertambah sebesar Rp. 95,516 miliar.

"Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), sebesar nol rupiah", urai Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah pun berkesempatan menyampaikan rasa terima-kasihnya kepada seluruh Anggota Dewan khususnya Pimpinan Dewan, Badan Anggaran, segenap Komisi dan kepada segenap Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur yang telah bekerja-sama dalam penyelesaian rangkaian penyusunan Raperda tentang P-APBD Provinsi Jawa Timur TA 2023.

"Kepada seluruh Anggota Dewan baik pimpinan, segenap komisi dan fraksi, kami menyampaikan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja-sama yang konstruktif dan produktif guna menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan sampai dengan proses pengambilan keputusan",  pungkasnya.

Selain Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah, jajaran pejabat Forkopimda Provinsi Jawa Timu dan para Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, rapat paripurna tersebut juga di hadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Jatim, dan jajaran Kepala OPD Pemprov Jatim. *(DI/HB)*

Rabu, 13 September 2023

Pemkot Dan DPRD Kota Mojokerto Sepakat Ubah Dua Perangkat Daerah


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik saat secara simbolis menunjukkan naskah Berita Acara Penanda-tanganan Kesepakan/ Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, di ruang Rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu 13 September 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (13/09/2023) di ruang Rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto tersebut merupakan tindak-lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2021 yang mengamanahkan agar Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mandiri, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya.

Sementara itu, dengan diambilnya kesepakatan tersebut, untuk bidang ketenaga-kerjaan yang semula dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menjadi bagian pada unit kerja Sekretariat Daerah.

Selain pemisahan dua urusan pemerintah tersebut, dalam Raperda ini juga memutuskan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto akan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan. Sehingga, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Dalam sambutan akhirnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, bahwa setelah mendapatkan persetujuan bersama, Raperda ini akan dimohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur.

“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera kami mohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan", kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini berkesempatan menyampaikan ucapan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto, atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan Raperda, pembahasan Raperda sampai dengan penetapan menjadi Perda.

“Kami berharap, kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahtaraan bagi masyarakat kota mojokerto", pungkas Ning Ita. *(law/an/HB)*

DPRD Setujui Raperda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah


Ketua DRPD Kota Mojokerto Sunarto didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik bersama Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menunjukkan berita acara penanda-tanganan persetujuan Raperda Perubahan ke-3 Perda Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto menjadi Perda, Rabu 13 September 2023, di ruang rapat Kantor DRPD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Rabu 13 September 2023, menyetujui bergulirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ke-3 (tiga) tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto menjadi Perda.

Persetujuan tersebut, ditandai dengan dilakukannya penanda-tanganan Berita Acara Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ke-3 (tiga) tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto menjadi Perda oleh Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Wali Kota Mojokerto.

Penanda-tanganan Berita Acara Persetujuan Raperda Perubahan Ke-3 (tiga) tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto menjadi Perda tersebut digelar di ruang rapat Kantor DRPD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna pengambilan persetujuan Raperda Perubahan Ke-3 (tiga) tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto menjadi Perda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto periode tahun 2019–2024.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo hadir dalam rapat paripurna tersebut sekaligus bertindak mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menanda-tangani berita acara rapat paripurna tersebut.

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri jajaran pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto serta para undangan lainnya.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpinnya, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menyampaikan, dari 4 (empat) Raperda eksekutif yang sudah diajukan untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum, fasilitasi 1 (satu) Raperda baru dapat dilakukan pada bulan agustus 2023, sesuai undangan fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto pun menyampaikan, berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, telah dilakukan pembahasan atas 4 (empat) Raperda termasuk Raperda tentang perubahan ke-tiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

"Pada tanggal 25 juli 2023, ke-empat Raperda tersebut sudah kami setujui dan sudah disampaikan kepada gubernur jawa timur untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi", kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Rabu 13 September 2023.

Dari 4 raperda yang diajukan diantaranya ; Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemkot Mojokerto, Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

“Adapun hasil fasilitasi yang sudah diterima yaitu raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah sesuai surat Gubernur Jawa Timur tanggal 21 agustus 2023 nomor : 100.3.2/31478/013.2/2023  perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah kota mojokerto, sehingga dapat diambil persetujuan bersama antara Walikota Mojokerto dengan DPRD Kota Mojokerto", jelasnya.

“Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera  dimohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan”, tandasnya. *(DI/HB/Adv)*


Gelar RDP, DPRD Pertanyakan Kualitas Dan Kelas Proyek PEN Jalan Empu Nala Rp. 101 Miliar


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto sekaligus Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto saat menyampaikan pertanyaan terkait pengerjaan proyek Peningkatan Jalan Empu Nala tahun 2022 senilai Rp. 101 miliar dalam RDP dengan DPUPRPRKP Pemkot Mojokerto, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu 13 September 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyangsikan pengerjaan proyek Peningkatan Jalan Empu Nala Kota Mojokerto yang rampung dikerjakan pada akhir tahun 2022. Terkait itu, Komisi II DPRD Kota Mojokerto hari ini, Rabu 13 September 2023, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

RDP yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto selaku koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto dan dihadiri segenap Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto.

Adapun dari pihak DPUPRPRKP Pemkot Mojokerto yang hadir dalam RDP terkait Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Empu Nala Tahun 2022 tersebut adalah Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala DPUPRPRKP Kota Mojokerto Nara Nupiksaning Utama, ST., CGCAE., CRMP., bersama Kabid Bina Marga Endah Supriyani, ST., MT.

Beberapa saat setelah membuka RDP tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto sekaligus Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto mengawalinya dengan menyampaikan pertanyaan yang menjadi unêg-unêg masyarakat, yakni tentang tiang pancang penahan box geter sungai yang semula direncanakan menggunakan tiang beton, namun dalam pengerjaannya diganti cerucuk tiang bambu.

"Tolong dijelaskan, saya sering ditanya warga, kenapa tiang pancang penahan box geter sungai yang rencananya menggunakan tiang beton kok diganti cerucuk bambu. Warga khawatir, apa nanti dalam sekian lama kalau bambunya lapuk tidak amblas?", lontar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.

Sunarto menegaskan, pertanyaan tersebut ia lontarkan dalam RDP kali ini, sebagai jembatan pertanyaan dari warga. Sunarto kemudian melepas pertanyaan berikutnya, yaitu tentang keratakan permukaan jalan Empu Nala sisi selatan dan utara. Selain itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto pun minta dijelaskan, mengapa jalan yang baru saja selesai dikerjakan ini pada sisi selatan sudah banyak yang bergelombang.

Politisi PDIP tersebut lalu menyambungnya dengan pertanyaan selanjutnya, yaitu kenapa proyek Peningkatan Jalan Empu Nala yang menyedot dana hingga senilai Rp. 101 miliar  tersebut hanya berstatus jalan kelas 3 (tiga), bukan kelas 1 (satu)?.

Atas pertanyaan yang disampaikan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto sekaligus Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto tersebut, Plt. Kepala DPUPRPRKP Pemkot Mojokerto Nara Nupiksaning Utama, ST., CGCAE., CRMP. didampingi Kabid Bina Marga Endah Supriyani ST MT menegaskan, bahwa kekuatan tiang beton digantikan dengan cerucuk bambu yang direndam dalam air dengan jumlah yang lebih banyak itu sama.
.
Nara Nupiksaning Utama, ST., CGCAE., CRMP pun menegaskan, bahwa penggantian tiang pancang penahan box geter sungai yang semula direncanakan menggunakan tiang beton, dalam pengerjaannya diganti cerucuk bambu itu sesuai rapat justifikasi teknis dengan mengundang Aparat Penegak Hukum (APH) dan Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

“Pergantian bambu itu secara teknis sudah ada kajiannya dan sudah ada perhitungannya secara pasti, untuk kekuatan struktur tidak ada pengurangan sama sekali. Dari yang mengganti 2 tiang beton, dari 12 batang bambu sepanjang 4 meteran, jadi untuk menopang box cover 5 meter dan 6 meter”, kata Plt. Kepala DPUPRPRKP Pemkot Mojokerto Nara Nupiksaning Utama, ST., CGCAE., CRMP. menjawab pertanyaan pertama Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dalam RDP, Rabu (13/09/2023).

Menjawab pertanyaan ke-2 (dua) Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto sekaligus Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto, yaitu tentang belum setahun selesai dibangun dan dioperasikan, jalan Empu Nala sisi selatan sudah banyak yang bergelombang, Plt. Kepala DPUPRPRKP Pemkot Mojokerto Nara Nupiksaning Utama, ST., CGCAE., CRMP menjabarkan kronologisnya.

Yakni, bahwa saat jalan Empu Nala tengah dibangun, ada kecelakaan kereta api. Atas kondisi tersebut, maka pengguna kendaraan besar terpaksa dilakukan pengalihan arus jalan melewati jalan Empu Nala. Diduga karena volume dan tonase kendaraan berat yang lewat, sehingga mengakibatkan jalan Empu Nala bergelombang.

“Jalan Empu Nala itu kelas III (tiga) dengan tonase di bawah 8 (delapan) ton, tapi yang lewat kendaraan dengan tonase di atas 8 (delapan) ton. Tentu saja mengakibatkan jalan Empu Nala ambles dan bergelombang”, jelasnya.

Menjawab pertanyaan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto tentang kenapa jalan Empu Nala hanya kelas tiga. Plt. Kepala DPUPRPRKP Pemkot Mojokerto Nara Nupiksaning Utama, ST., CGCAE., CRMP. menyampaikan, bahwa penentuan kelas jalan itu disesuaikan dengan Amdal Lalin.

"Kita tidak bisa serta-merta merubah kelas jalan, harus ada persetujuan provinsi hingga pusat. Untuk jalan nasional itu kelas satu, jalan provinsi kelas dua dan jalan kabupaten atau kota kelas tiga”, jelas Nara.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Mojokerto pada Rabu (13/09/2023) ini menggelar RDP dengan DPUPRPRKP Pemkot Mojokerto. RDP digelar di antaranya karena ada unêg-unêg masyarakat terkait pengerjaan proyek Peningkatan Jalan Empu Nala yang sumber dananya 'hutang' dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 senilai Rp. 101 miliar. tersebut.

Proyek Peningkatan Jalan Empu Nala Kota Mojokerto sepanjang 2 Km dengan lebar 17 meter senilai Rp. 101 miliar yang sumber dananya 'hutang' dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022, yang pengerjaannya rampung pada akhir Desember 2022 lalu dan baru saja diserah-terimakan dari Pelaksana Konstruksi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto itu, hari ini, Rabu 13 September 2023, dipersoalkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.

Persoalan itu, di antaranya sebagaimana yang diungkap oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto yang sekaligus Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto dalam RDP tersebut.


Plt. Kepala DPUPRPRKP Kota Mojokerto Nara Nupiksaning Utama, ST., CGCAE., CRMP., (kiri) bersama Kabid Bina Marga Endah Supriyani, ST., MT. (tengah) saat RDP di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojolerto, Rabu 13 September 2023.


Sebelumnya, pada Senin 30 Januari 2023, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama Komisi II DPRD Kota Mojokerto melakukan Sidak (inspeksi mendadak) di lokasi proyek Peningkatan Jalan Empu Nala Kota Mojokerto tahun 2022 yang rampung dikerjakan pada akhir Desember 2022 lalu.

Wal-hasil, mereka sangat kecewa atas pengerjaan proyek Peningkatan Jalan Empu Nala Kota Mojokerto tahun 2022 tersebut. Pasalnya, proyek jalan sepanjang 2 Km dengan lebar 17 meter senilai Rp. 101 miliar yang sumber dananya 'hutang' dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 dan rampung dikerjakan pada akhir Desember 2022 itu kini sudah rusak.

Komisi II menuding, mega proyek jalan yang notabene baru berumur 1 (satu) bulan itu kini sudah rusak, diduga tidak sesuai spek. Yang mana, selain kondisi aspal di sejumlah titik jalan sudah mengelupas dan ambyar, sepanjang jalan yang menjadi gerbang masuk Kota Mojokerto itu bergelombang.

"Kami secara teknis memang tidak memahami proyek jalan ini. Tapi, secara umum, jalan ini baru beberapa hari sudah seperti ini, dan kami berhak meragukan kwalitas proyek ini. Pekerjaan ini kami merasa tidak sesuai spek", ujar Ketua Komisi II Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo di tengah Sidak bersama para Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto lainnya, Senin (30/01/2023) pagi.

Pengelupasan aspal pada jalan Jalan Empu Nala Kota Mojokerto itu ditemukan di titik jalan depan toko Aqua jalan Empu Nala (dekat Laboratorium Empu Nala), depan gudang besi Cokro jalan Empu Nala, depan toko penjual parfum jalan Empu Nala No. 309, depan gedung Astoria CH juga di titik jalan depan PAY Empu Nala jalan Empu Nala No. 306 Kota Mojokerto.

Tidak hanya terjadi banyaknya pengelupasan dan ambyarnya aspal di sejumlah titik jalan itu saja, sepanjang jalan Empu Nala Kota Mojokerto yang baru sebulan dibangun dengan biaya ratusan miliar itu pun kondisinya bergelombang. Terutama pengguna jalan kendaraan roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga), akan terasa bak naik perahu diatas ombak ketika melintas ruas jalan tersebut. Kondisi sedemikian ini, tentunya sangat mengganggu kenyamanan bahkan keamanan pengguna jalan.

Agus Wahjudi Utomo menegaskan, ketidak-sesuaian spek itu cukup jelas, terbukti dengan kerusakan yang sudah terjadi di sejumlah titik itu. Menurut Agus, ketidak-sesuaian spek itu tampak baik pada konstruksi aspal yang bergelombang, ambyar atau retak-retak bahkan mengelupas. Padahal, proyek jalan ini baru rampung dan beroperasi satu bulan.

”Masak baru beberapa hari sudah rusak...!? Artinya, kami meragukan kualitasnya aspalnya. Bisa dilihat secara kasat mata, sangat buruk...! Ini adalah jalan nasional, mestinya sejak awal sudah ada perhitungan dan ini juga proyek besar harus ada pengawasan yang ketat", tegas Agus.

Selain bergelombang, aspal jalan retak-retak atau ambyar bahkan mengelupas, kerusakan juga sudah terjadi di beberapa baja penutup saluran air (drainase). Selain jebol, beberapa baja penutup saluran air juga ditemukan dalam kondisi pecah, diduga tidak kuat menahan beban kendaraan bermuatan berat yang melintas keluar-masuk Kota Mojokerto.

Meski demikian, Komisi II DPRD Kota Mojokerto tidak menerima alasan kerusakan kerusakan-kerusakan jalan tersebut diakibatkan kendaraan bermuatan berat yang melintas keluar-masuk Kota Mojokerto. Pasalnya, hal itu mestinya sudah diperhitungkan sejak awal dan jalan tersebut memang sejak dahulu kala sudah menjadi perlintasan kendaraan berat.

”Berat tonase, truk berat yang masuk itu bukan jadi alasan. Ini uang rakyat dan ini tidak sedikit, mencapai Rp. 101 miliar. Kami sangat kecewa dengan kontraktornya yang awalnya dari BUMN, kami percaya, tapi ternyata hasilnya seperti ini. Ini harus dipertanggung-jawabkan", tandas Agus.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Sugianto pun mengungkapkan keprihatinannya atas kualitas proyek Peningkatan Jalan Empu Nala Kota Mojokerto tahun 2022 senilai Rp. 101 miliar yang sumber dananya 'hutang' dari program PEN yang terkesan dikerjakan asal-asalan itu.

"Tidak bisa dipungkiri, bahwa kerusakan jalan yang baru beroperasi satu bulan ini adalah bukti buruknya kualitas jalan. Kami sangat khawatir masalah ini akan seperti kasus proyek CSR Jembatan Gajah Mada, sehingga APH harus ikut turun tangan", ungkap Sugianto.

Sementara itu pula, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Endah Supriyani menerangkan, bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan kerusakan proyek ini. Namun, Endah tetap bersikukuh, bahwa secara teknis pihaknya sudah memenuhi semua persyaratannya.

"Secara teknis, sudah kami lakukan semua, seperti uji tanah dan lain-lain. Dan, dengan kerusakan itu, secepatnya akan kami kerjakan agar jalan ini secepatnya bisa digunakan oleh masyarakat", terang Kabid Bina Marga DPUPRPRKP Pemkot Mojokerto Endah Supriyani saat mendampingi Sidak Ketua DPRD dan Komisi ll DPRD Kota Mojokerto.

Menurut Endah, kerusakan-kerusakan pada jalan yang baru beroperasi satu bulan itu, di antaranya diakibatkan karena kendaraan berat yang muatannya melebihi batas tonase.

"Kami menduga, kerusakan itu salah-satunya akibat muatan yang melebihi tonase dan akibat pengalihan arus dampak pengecoran jalan provinsi, sehingga saat pelaksanaan pengerjaan jalan Empu Nala ini dilalui kendaran besar dengan beban yang berat. Saat pelaksanaan proyek ini, banyak dilalui kendaraan besar akibat peralihan dari jalur jalan propinsi", jelasnya.

Endah menambahkan, proyek Peningkatan Jalan Empu Nala ini ada masa pemeliharaan selama 1 tahun dengan jaminan anggaran sebesar 5 % (lima persen) atau Rp. 5 miliar lebih dari nilai kontrak sebesar Rp. 101 miliar."Jadi selama (masa pemeliharaan) ada kerusakan masih menjadi tanggung-jawab dari kontraktor", tambah Endah. *(DI/HB/Adv)*