Selasa, 23 April 2024

Dewan Akan Bentuk Pansus, Jika Pemkot Tidak Serius Tindak-lanjuti 42 Rekomendasi DPRD Atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023

Baca Juga


Ket foto dari kiri ke kanan: Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat membacakan Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023, Sekwan Kota Mojokerto Novi Rahardjo, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Minggu (31/04/2024) sore.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto akan membentuk panitia khusus (Pansus) jika Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tidak serius dan sesegera mungkin menindak-lanjuti 42 (empat puluh dua) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto tahun 2023.

Sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat membacakan Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Minggu 31 Maret 2024.

"Terdapat rekomendasi dari Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) tahun 2022 dan 2021 yang belum ditindak-lanjuti hingga saat ini, termasuk di antaranya adalah pengoptimalan pemanfaatan Pasar Cakar Ayam dan Rest Area (Gunung Gedangan)", ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto  Sunarto dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Minggu (31/03/2024).

"Rekomendasi yang diberikan adalah pentingnya pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan dalam menindak-lanjuti rekomendasi yang tertunda ini. Upaya untuk mengatasi permasalahan ini adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus yang bertugas khusus untuk mengevaluasi dan menindak-lanjuti implementasi rekomendasi tersebut", lanjut Sunarto.

Sunarto menjelaskan, pembentukan Pansus dapat memberikan fokus dan perhatian khusus terhadap isu-isu yang tertunda serta memungkinkan terbentuknya strategi dan rencana aksi yang lebih terarah.

"Pansus dapat melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kendala-kendala yang menghambat implementasi rekomendasi, melakukan konsultasi dengan para ahli terkait dan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait termasuk pengambil kebijakan dan masyarakat setempat", jelas Sunarto.

Adapun Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023 ada 10 (sepuluh) poin dan di masing-masing poin terdapat beberapa item yang totalnya ada 42 (empat puluh dua) item. Berikut 42 Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023:

1. Bidang Pengawasan Internal Pemerintah Daerah Bidang Pemerintahan, Perencanaan Pembangunan Daerah dan Hukum, terdapat 5 (lima) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
2. Bidang Pendidikan, terdapat 5 (lima) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
3. Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Pariwisata, terdapat 5 (lima) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
4. Bidang Kesehatan, terdapat 3 (tiga) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
5. Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman, terdapat 6 (enam) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
6. Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat 4 (empat) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
7. Bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, terdapat 2 (dua) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
8. Bidang Lingkungan Hidup, terdapat 2 (dua) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
9. Bidang Ekonomi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, terdapat 6 (enam) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.
10. Capaian Indikator Makro Ekonomi, terdapat 4 (empat) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.

Senada dengan apa yang disampaikan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menegaskan, bahwa pembentukan Pansus yang telah disampaikan dalam rapat paripurna terkait 42 Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023 pada Minggu 31 Maret 2024, dapat dibentuk setiap saat.

"Seperti yang sudah disampaikan dalam rapat paripurna, kapan pun Pansus bisa dibentuk, karena sudah ada dalam catatan LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023 yang sudah kita serahkan pada Minggu 31 Maret 2024 kemarin", tegas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat dihubungi wartawan, Selasa (23/04/2024) sore.

Lebih lanjut Junaedi Malik menjelaskan, pembentukan Pansus itu diwacanakan karena DPRD menilai masih banyak Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindak-lanjuti oleh Pemkot Mojokerto. Maka, Pansus akan dibentuk jika Pemkot Mojokerto tidak sesegera mungkin menindak-lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023 dan mengevaluasi kinerjanya ke depan.

"Kalau kita ukur sama seperti tahun-tahun sebelumnya, masih datar penyikapannya dan tidak ada langkah evaluasi kongkrit, ya mungkin bisa kita munculkan rencana pembentukan Pansus", jelas Junaedi Malik.

Salah-satu yang menjadi Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2024 adalah terkait proyek fisik. DPRD tiap tahun menemukan masih terjadi persoalan pada pekerjaan infrastruktur di Kota Mojokerto. Baik dari sisi kualitas maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan target waktu hingga berakhir molor bahkan mangkrak.

"Bahkan hasil pembangunannya juga mohon maaf, tidak ada azas manfaat baik output maupun outcome-nya setelah pembangunan", ujar Junaedi Malik.

Junaedi Malik berharap, Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023 terkait pembangunan infrastruktur supaya sesegera mungkin ditindak-lanjuti secara serius oleh Pemkot Mojokerto.

"Harapannya pihak eksekutif segera untuk mengevaluasi terkait perencanaan pembangunan fisik. Karena persoalan itu kan karena faktor lemahnya perencanaan", ujar Junaedi Malik penuh harap.

Tidak hanya pekerjaan fisik, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti kegiatan non-fisik. Terutama yang menyangkut pelayanan dasar bagi masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan.

Menurut Junaedi Malik, banyak porsi anggaran yang dialokasikan untuk belanja habis pakai, belanja barang/jasa dan penunjang lainnya. Namun, masih kurang optimal untuk kegiatan yang bersifat substantif atau yang berdampak langsung bagi masyarakat, khusunya bagi masyarakat Kota Mojokerto.

"Kami menilai masih kurang maksimal jika diukur dari anggaran untuk ke masyarakat secara langsung. Itu juga harus segera dievaluasi dan segera diubah pola penganggarannya", ujar Junaedi Malik pula.

Meski setelah Rekomemdasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023 diserahkan pada Minggu 31 Maret 2024 lalu Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro telah menindak-lanjuti dengan menggelar rapat bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkot Mojokerto, DPRD Kota Mojokerto tetap memantau fakta keseriusan Pemkot dalam menindak-lanjuti 42 Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023.

"Kita akan pantau perkembangannya sampai satu bulan ke depan, bagaimana keseriusan eksekutif dalam menindak-lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto tahun 2023", tegas Junaedi Malik.

"Rekomendasi yang diberikan Dewan adalah penting bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan dalam menindak-lanjuti rekomendasi. Upaya untuk mengatasi keseriusan eksekutif dalam menindak-lanjuti rekomendasi DPRD adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus)", tambahnya.

Junaedi Malik menandaskan, Pansus nantinya bertugas khusus untuk mengevaluasi dan menindak-lanjuti implementasi rekomendasi DPRD. Adapun pembentukan Pansus supaya dapat fokus dan memberikan perhatian khusus terhadap rekomendasi yang tertunda serta memungkinkan terbentuknya strategi dan rencana aksi yang lebih terarah.

"Pansus dapat melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kendala-kendala yang menghambat implementasi rekomendasi, melakukan konsultasi dengan para ahli terkait dan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait termasuk pengambil kebijakan dan masyarakat setempat terkait isu-isu yang tertunda penanganannya", tandas Junaedi Malik. *(DI/HB/Adv)*


BERITA TERKAIT: