Senin, 13 Juni 2022

Sidang Perdana Perkara Dugaan Suap Bupati Langkat Terbit Rencana Digelar Hari Ini

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang perdana atau ke-1 (satu) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat akan digelar hari ini, Senin 13 Juni 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadila Negeri (PN) Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sidang perdana dengan agenda 'Pembacaan Surat Dakwaan' ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

"Betul. Hari ini (Senin 13 Juni 2022), sidang perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Senin (13/06/2022).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakab KPK bersama 5 (lima) orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.

Dalan serangkaian kegiatan OTT itu, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti uang sebesar Rp. 786 juta diduga terkait pokok perkara.

Fakta baru kemudian terkuak, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat di kediamannya memiliki kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Terbit Rencana Perangin Angin bersama sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Adapun dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022, sejauh ini KPK masih menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, yakni Muara Perangin Angin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Proses penyidikannya pun telah rampung dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Muara Perangin Angin kini menjadi Terdakwa pemberi suap tersangka Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Muara Perangin Angin didakwa dengan dua dakwaan. Yaitu, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau kedua: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun 5 (lima) lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Kelimanya, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (IS) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Perangim Angin serta 3 (tiga) pihak swasta/ kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sebagai Tersangka penerima suap, TRP ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK menjelaskan, bahwa Terbit Rencana Perangim Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

KPK menduga, dalam melakukan pengaturan dimaksud, Terbit Rencana Perangim Angin Selaku Bupati Langkat memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Recana terkait pemilihan rekanan mana saja yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 % (enam belas koma lima persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Salah-satu rekanan yang diduga dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.

KPK pun menduga, selain dikerjakan oleh rekanan yang diduga diatur sebelumnya, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana sendiri dengan memakai perusahaan milik Iskandar.

KPK juga menduga, pemberian 'fee' oleh Muara Perangim Angin' diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

KPK pun menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: