Baca Juga
"Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (26/01/2022).
Dijelaskannya, bahwa temuan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut akan dianalisa dan dilakukan penyitaan yang selajutnya akan dikonfirmasi ke Saksi-aksi yang akan dipanggil kemudian.
"Bukti ini akan didalami lebih lanjut di antaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil", jelas Ali Fikri.
Dijelaskannya pula, bahwa dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi oleh negara.
"Ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh undang-undang yang diduga milik tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin", jelasnya pula.
"Atas temuan ini, Tim Penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya", tandasnya.
MP sebagai Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022.
Tersangka Terbit Rencana dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Muara ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih belum ditahan. *(HB)*
> KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Bersama 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
> Terjaring OTT, Bupati Langkat Dan 6 Orang Lainnya Tiba Di Kantor KPK
> OTT Di Kabupaten Langkat, KPK Amankan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin