Rabu, 26 Januari 2022

Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Temukan Uang Dan Satwa Dilindungi Negara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 26 Januari 2022, melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah kediaman Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

"Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (26/01/2022).

Dijelaskannya, bahwa temuan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut akan dianalisa dan dilakukan penyitaan yang selajutnya akan dikonfirmasi ke Saksi-aksi yang akan dipanggil kemudian.

"Bukti ini akan didalami lebih lanjut di antaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil", jelas Ali Fikri.

Dijelaskannya pula, bahwa dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi oleh negara.

"Ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh undang-undang yang diduga milik tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin", jelasnya pula.

"Atas temuan ini, Tim Penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 20 Januari 2022,Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat bersama 5 (lima) orang lainnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 dengan barang bukti sementara berupa uang sebesar Rp. 786 juta.

Adapun 5 (lima) orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam perkara ini, ISK (Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi (MSA) selaku,  swasta/ kontraktor, Shuhanda Citra (SC) selaku swasta/ kontraktor, Isfi Syahfitra (IS) selaku swasta/ kontraktor dan Muara Perangin-angin (MP) selaku pihak swasta.

Dalam perkara ini, Muara Perangin-angin (MP) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Lima lainnya, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, ISK (Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi (MSA) selaku,  swasta/ kontraktor, Shuhanda Citra (SC) selaku swasta/ kontraktor dan Isfi Syahfitra (IS) selaku swasta/ kontraktor ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

MP sebagai Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan TRP, ISK, MSA, SC dan IS sebagai Tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

”Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022.

Tersangka Terbit Rencana dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Muara ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih belum ditahan. *(HB)*