Senin, 22 Februari 2021

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

Baca Juga


Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan para Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap perijinan ekspor benur atau benih lobster, Senin 22 Februari 2021.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, para Tesangka yang diperpanjang penahanannya yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Safri selaku Staf Khusus Edhy Edhy Prabowo saat menjabat Menteri Kelautan, Siswandi selaku pengurus PT. Aero Citra Kargo dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy Prabowo.

"Tim Penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, kembali melanjutkan penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo), tersangka SAF (Safri) , tersangka SWD (Siswadi) dan tersangka AF (Ainul Faqih)", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/02/2021).

Ditegaskannya, bahwa penahanan masing-masing Tersangka dilanjutkan selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 23 Februari 2021 sampai  24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para Tersangka tersebut", tegasnya.

Sebagaimana dikeahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 7 (tujuh) Tersangka. Yang mana, 6 (enam) di antaranya ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap. Mereka, yakni Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri KKP, Safri (SAF) selaku Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence).

Kemudian, Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Amiril Mukminin (AM) selaku unsur swasta/ sekretaris pribadi (Sekpri) Edhy Prabowo, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT. Aero Citra Kargo (ACK) dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Adapun seorang Tersangka lainnya, yakni Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Edhy Prabowo selaku Menteri KKP diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan ijin ekspor benur atau benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan uang-uang suap itu ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp. 9,8 miliar.

Selain itu, KPK pun menduga, Edhy Prabowo selaku Menteri KKP juga diduga menerima uang 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. *(Ys/HB)*