Rabu, 14 Juni 2023

Gubernur Khofifah Resmikan Kawasan Agroforestri Kopi Lereng Gunung Arjuno


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meresmikan Kawasan Perdesaan Agroforestri Kopi Lereng Arjuno di Rumah Oyot, Coban Talun, Desa Tulungrejo Kota Batu, Rabu 14 Juni 2023.


Kota BATU – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meresmikan Kawasan Perdesaan Agroforestri Kopi Lereng Arjuno di Rumah Oyot, Coban Talun, Desa Tulungrejo Kota Batu, Rabu 14 Juni 2023.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini mengatakan bahwa komoditas kopi saat ini sudah berhasil membangun communal branding yang mampu meningkatkan akses pasar terhadap produk tersebut bukan hanya di dalam negeri saja, tapi juga di luar negeri.

"Kopi saat ini sudah berhasil membangun communal branding sehingga jumlah dan keberlanjutan produk kopi untuk pasar ekspor bisa dipenuhi", kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan Kawasan Perdesaan Agroforestri Kopi Lereng Arjuno di Rumah Oyot, Coban Talun, Desa Tulungrejo Kota Batu, Rabu (14/06/2023).

Gubernur Khofifah menerangkan, dengan potensi produk kopi yang menjanjikan tersebut maka kualitas kopi juga harus ditentukan agar sesuai standard keinginan pasar. Hal ini perlu diperhatikan, mengingat potensi pasar komoditas kopi terbuka lebar.

"Kualitasnya juga bisa kita tentukan agar sesuai standar. Siapkan produksi kopi dengan baik karena potensi pasar ekspornya besar", terang Gubernur Perampuan Pertama di Provinsi Jawa Timur ini.

Dijelaskan Gubernur Khofifah, kawasan perdesaan bisa dikembangkan menjadi desa-desa devisa, salah-satu syaratnya harus ada produk unik asli dari desa tersebut. Nantinya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan memberikan bantuan dan penguatan agar desa tersebut bisa menghasilkan devisa.

"Potensi ketika kita bangun sinergitas dengan instansi lain akan memberikan dampak berkelanjutan pada penguatan ekonomi dan penguatan kesejahteraan petani serta masyarakat", jelas Gubernur Khofifah.

Pada kesempatan ini, juga diserahkan bantuan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berupa 100 bibit alpukat, pinus dan 600 batang kopi komasti kepada petani hutan.

Selain itu, Bank Jatim juga ikut memberikan donasi sebesar Rp. 10 juta kepada petani hutan. Sementara Dinas Sosial menyerahkan 24 unit rombong kewirausahaan dan delapan unit etalase, serta Kementerian Pertanian memberikan bibit apel senilai Rp. 175 juta.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menambahkan, Kota Batu memiliki luas wilayah 197 kilometer persegi yang terbagi atas 15,65 persen hutan lindung, 16,8 persen hutan produksi dan 22,6 persen hutan konservasi.

Untuk mengembalikan kualitas ekologi kawasan hutan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, Kawasan Perdesaan Agroforestri Kopi Lereng Gunung Arjuno sangat dibutuhkan.

Adapun kawasan agroforestri kopi akan memanfaatkan lahan di Desa Tulungrejo seluas 500 hektare, Desa Sumbergondo seluas 500 hektare, Desa Bulukerto seluas 300 hektare, dan Desa Giripurno seluas 500 hektare.

Aries Agung Paewai menandaskan, kawasan agroforestri kopi ini akan memanfaatkan lahan di sejumlah desa, seperti Desa Tulungrejo seluas 500 hektar, Desa Sumbergondo seluas 500 hektar, Desa Bulukerto seluas 300 hektar dan Desa Giripurno seluas 500 hektar.

"Ikon Kota Batu adalah apel, komoditas kopi di lereng Arjuno menjadi harapan untuk menjadi komoditas ikonik Kota Batu. Dalam konsep hutan lestari, kita harapkan masyarakat turut serta mempertahankan kelestarian kawasan hutan", tandas Aries. *(DI/HB)*

Selasa, 19 Oktober 2021

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Disidang Di Kasus Gratifikasi


Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat dibawa petugas, Sabtu (16/09/2017) siang, pasca OTT.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
KPK telah rampung melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Tim Jaksa KPK, bahkan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Eddy Rumpoko akan segera disidang.

"Senin (18/10/2021), Tim Jaksa telah selesai melimpahkan Surat Dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/10/2021).

Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu sebelumnya terjerat perkara tindak pidana korupsi suap yang kini tengah menjalani masa pidananya. sehingga tak dilakukan penahanan. KPK kini menunggu penetapan Majelis Hakim yang menangani agenda persidangan terdakwa.

"Terdakwa tidak dilakukan penahanan, karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya. Selanjutnya, menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, terdakwa Eddy Rumpoko didakwa dengan dua dakwaan, yakni yang pertama didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undnag Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau yang kedua didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Sebelumnya, Kamis (30/9/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa di Lapas Kelas I Semarang, karena berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa", tandas Ali Fikri.

Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu didakwa pasal berlapis karena menyalah-gunakan wewenang dalam jabatannya dan melakukan tindak pidana korupsi menerima komisi 10 persen atau Rp. 500 juta dari proyek senilai Rp 5,26 miliar yang didanai APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangi PT. Dailbana Prima.

Sebelumnya, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK malalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp. 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan sisanya Rp. 300 juta telah diberikan sebelumnya untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

KPK juga menyita uang tunai Rp. 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan selaku panitia pengadaan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. *(Ys/HB)*


BERITA TEEKAIT:

Kamis, 07 Januari 2021

KPK Geledah Kantor Dinas Pemkot Batu Terkait Perkara Dugaan Gratifikasi Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko


Petugas kepolisian berjaga saat Tim Penyidik KPK menggeledah ruang kerja pada Kantor Dinas Pariwisata Pemkot Batu, Rabu 06 Januari 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota Among Tani, Kota Batu Provinsi Jawa Timur, Rabu (06/01/2021) kemarin. Penggeledahan dilakukan, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi periode tahun 2011–2017 yang menjerat Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu.

Sejumlah dokumen terkait dengan dugaan pokok perkara, diamankan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan di Balai Kota Among Tani Pemkot Batu tersebut. Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menggeledah sejumlah ruang kerja pada Kantor Dinas PUPR Pemkot Batu, Kantor Dinas Pendidikan Pemkot Batu dan Kantor Dinas Pariwisata Pemkot Batu.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan-perijinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011–2017", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis 07 Januari 2021.

Ali menegaskan, dokumen-dokumen yang berhasil diamankan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan akan segera dianalisa dan disita sebagai barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelumnya, pada Selasa 05 Januari 2021, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi. Keduanya, yakni Moh. Zaini pemilik PT. Gunadharma Anugerah dan  Kristiawan mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu Edy Rumpoko.

Kedua Saksi tersebut diperiksa Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu.

Sebagaimana dikatahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu.

Yang mana, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu telah divonis 'bersalah' menerima suap senilai Rp. 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp. 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu telah dijatuhi sanksi pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Kasasi, Mahkamah Agung pada tahun 2019 lalu. *(Ys/HB)*


Kamis, 30 Juli 2020

Angka Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Gubernur Khofifah Minta Warga Jatim Yang Punya Komorbid Jaga Diri

Kamis, 25 Januari 2018

DPRD Kota Mojokerto Jajaki Program Percepatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pelipat-gandaan Pasar Tradisional

Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto saat ditengah kunjungan di pasar tradisional Oro-oro Dowo Kota Batu Jawa Timur, Kamis (25/01/2018)

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Kalangan DPRD Kota Mojokerto mulai menjajaki program percepatan ekonomi kerakyatan melalui pola pelipat gandaan jumlah pasar tradisional dan pengembangan potensi dua pasar tradisional, yakni pasar Kranggan dan pasar Surodinawan Kota Mojokerto.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja mengaku, pihaknya kini tengah konsen terhadap program pengentasan ekonomi bawah. "Jika kita mengubah konsep pasar Kranggan dan Surodinawan dengan konsep sebagai pasar modern, kami optimis pasar tradisi akan menjadi pioner bangkitnya ekonomi kerakyatan. Selama ini citra pasar kita kalah dengan hadirnya supermarket dan mall-mall besar di pusat kota", aku Edwin, Kamis (25/01/2018).

Menurut politisi Partai Gerindra yang ini, Komisi II berusaha mencetuskan konsep berbelanja nyaman di level bawah.  "Pusat perdagangan di Kota Mojokerto masih terpusat di tengah.  Padahal kota ini hanya mempunyai tiga wilayah Kecamatan. Pemerataan ekonomi akan terjadi jika pasar-pasar baru berada merata di tiga wilayah Kecamatan yang ada",  paparnya.

Terkait itu, Komisi II DPRD Kota Mojokerto melakukan studi ke Kota Batu. Para Anggota Dewan yang duduk di Komisi II itu memandang, jika pasar tradisional ini bisa menjadi ikon bagi pengembangan pasar rakyat di Jatim. "Dari pasar tradisional Oro-oro Dowo yang telah berganti konsep menjadi pasar modern, Pemkot Batu sukses membina dan mengangkat derajat sebagian warganya", tandasnya.

Pasar ini tidak lagi terkesan lusuh seperti pasar tradisional pada umumnya. Sebaliknya, kesan yang muncul adalah bersih dan ditunjang dengan fasilitas bak mall.  Lantai pasar ini bahkan sudah berkeramik. Fasilitasnyapun tak kalah dengan supermarket. Yang mana, Dinas Pasar sebagai pengelola menyediakan troly, sehingga memudahkan pembeli membawa barang dagangannya.

Dengan demikian, pengelolaan pasar ini pun tampak efesien. Terlebih, ditunjang lahan parkir yang memadai. Padahal, pasar yang dihuni 200 pedagang ini cukup ditangani 7 orang dari Dinas Pasar.

Sementara itu, dalam kunjungan kali ini, para anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto ditemui langsung oleh Naning yang tak lain adalah Kepala Pasar Oro-oro Dowo.

Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Denny Novianto menyatakan, pihaknya akan mencetuskan konsep ini ke Pemkot Mojokerto agar segera diaplikasikan di dua pasar tradisiinal yang ada. "Konsep ini akan kami tawarkan ke Pemkot Mojokerto dan sesegera mungkin untuk diaplikasikan di pasar Kranggan dan pasar Surodinawan. Sementara di tiga Kecamatan yang ada, seyogjanya didirikan pasar-pasar tradisional baru. Tentunya dengan konsep yang lebih maju, sebagai pasar modern", kata Denny.

Tak hanya itu, ia pun berharap Pemkot Mojokerto berinovasi melipat gandakan pasar tradisional berkonsep modern di tiga Kecamatan yang ada. "Kami mendorong dibukanya pasar diwilayah  Gunung anyar Kecamatan Magersari, 
Kranggan dan Blooto Kecamatan Pralon (Red: Prajurit Kulon). Kami kira, pasar adalah sarana yang tepat untuk program pemerataan ekonomi kerakyatan", pungkasnya.

Sejak setahun terakhir,  harapan akan adanya pasar modern telah menjadi pembicaraan publik. Terlebih pengelolaan pasar Tanjung Anyar telah dikembalikan pada Pemkot Mojokerto. Jika jadi dibangun,  pasar induk itu diharapkan tidak mempertahankan konsep lama, namum berdiri dengan citra yang lebih baru. *(Yd/DI/Red)*

Senin, 22 Januari 2018

Sidang Kasus OTT Suap Wali Kota Batu, Filipus Dijatuhi Vonis Hukuman Badan 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 50 Juta

Terdakwa Filipus Djab saat mendengarkan Majelis Hakim membacakan amar putusan, Senin (22/01/2018).


Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus 'suap' Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 22 Januari 2018 yang bergendakan penjatuhan Vonis atau Putusan Hakim terhadap terdakwa Filipus Djab, Majelis Hakim yang diketuai Rochmad menyatakan, bahwa terdakwa Filipus Djap terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi menyuap Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu yang dilakukan secara berlanjut.

Dalam amar putusannya, diantaranya, Majelis Hakim menyampaikan, bahwa lantaran ingin memiliki mobil mewah merk Toyota Alphart yang harganya mencapai Rp. 1,6 miliar, Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu memanggil Filipus Djab ke kantornya dan menyampaikan permintaan itu dengan imbalan beberapa proyek yang bernilai miliaran rupiah yang sumber dananya dari APBD Kota Batu. Permintaan Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu itupun dipenuhi oleh terdakwa Filipus Djab.

Majelis Hakim pun menyampaikan, bahwa Direktur PT. Dailbana Prima, Filipus Djab yang merupakan salah-satu rekanan di Pemkot Batu ini mengadakan pertemuan dengan Edi Setyawan selaku Kepala ULP barang/jasa Pemkot Batu pada tanggal 16 September 2017 lalu di sebuah restoran milik Filipus di Kota Batu, untuk menyerahkan uang sebagai 'fee proyek' sejumlah Rp. 100 juta.

Beberapa menit kemudian setelah pertemuan tersebut, Filipus Djab menuju rumah dinas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 200 juta dalam pecahan 50 ribuan. Yang mana uang sejumlah tersebut dimasukkan dalam kantong kertas atau paper bag. Tak lama kemudian, ditangkap oleh KPK.

Majelis Hakim menegaskan, atas perbuatan terdakwa Filipus Djab, maka sepantasnya jika terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal. Namun, Majelis Hakim juga mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai Jastice Collabolator (JC) merupakan hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa, karena turut membantu penyidik KPK dalam mengungkap kasus suap menjeratnya dan kasus lainnya yang terdakwa ketahui.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Filipus Djab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi 'suap' yang berkelanjutan, sebagaimana diatur dan dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana  juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Mengadili; Menyatakan terdakwa Filipus Djab terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal pirmer. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan", tandas Ketua Majelis Hakim, Rochmat.

Sebelum memungkasi jalannya, persidangan, Majelis Hakim memberikan jeda waktu selama sepekan kepada terdakwa Filipus Djab untuk menanggapi  'Vonis atau Putusan Hakim' yang telah diputuskannya. “Atas putusan ini, saudara berhak menyatakan menerima, menolak atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari”, lontar Ketua Majelis Hakim, Rochmat.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Luhut Panjaitan, pengacara asal Jakarta selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Filipus Djab menyatakan pikir-pikir. “Kami menerima semua atas pertimbangan Majelis Hakim, tapi kami masih pikir-pikir", ujar Luhut Panjaitan.

Sama dengan apa yang dilontarkan PH terdakwa Filipus Djab, Tim JPU KPK pun menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia", tukas Tim JPU KPK.

Sementara itu, usai persidangan, Luhut Simanjutak selaku PH terdakwa Filipus Djab menyatakan, bahwa apa yang disampaikan Majelis Hakim dalam pertimbangannya adalah berdasarkan fakta.

Hanya, didesak dengan pertanyaan apa yang menjadi alasan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut, Luhut Panjaitan hanya mengatakan jika pihaknya masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan banding. “Kita pikir-pikir dulu selama 7 hari. Kalau mengenai pertimbangan Majelis Hakim tadi, sudah sesuai dengan fakta persidangan", kata Luhut.

Hal senada juga disampaikan Tim JPU KPK. Terkait, persidangan tersangka Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu, JPU KPK mengatakan, jika berkasnya belum di limpahkan ke Pengadilan Tipikor, karena masih menata berkas-berkasnya. “Belum dilimpahkan, nanti sekitar pertengahan atau akhir Pebruari lah..., kan banyak berkas-berkasnya yang harus ditata", jelas JPU KPK.

Pantauan media, putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada Direktur PT. Dailbana Prima Filipus Djab, sama dengan tuntutan JPU KPK. Meski terjaring OTT KPK saat menyuap Wali Kota Batu pada 16 September 2017 lalu, namun pengusaha asal Kota Batu Provinsi Jawa Timur ini mendapat hukuman yang tergolong ringan, baik oleh KPK dengan mengabulkan permohonan JC (Jastice Collabolator) maupun oleh Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan.

BERITA TERKAIT :
*Berkas Rampung, Wali Kota Batu Non-aktif Eddy Rumpoko Segera Diadili
*KPK Tangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
*Wali Kota Batu Terjaring OTT KPK...?

Jumat, 12 Januari 2018

Berkas Rampung, Wali Kota Batu Non-aktif Eddy Rumpoko Segera Diadili

Tim Satgas Penindakan KPK saat melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Sabtu (16/09/2017) siang, 

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 'suap' proyek pengadaan meubel yang menjerat Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu non-aktif dan Eddi Setiawan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (barang dan jasa) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Maka, pada hari ini (Jum'at, 12/01/2018) pula, tim Penyidik KPK telah melimpahkan berkas penyidikan kedua tersangka ke tahap 2 (dua) atau tahap penuntutan.

"Hari ini (Red: Jum'at, 12/01/2018) dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 'suap' terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu ke penuntutan (tahap 2), atas nama Wali Kota Batu ERP (Eddy Rumpoko) dan EDS (Eddi Setiawan) selaku Kepala ULP Pemkot Batu", terang Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/01/2018).


Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat dibawa petugas menuju mobil yang akan membawanya ke bandara Juanda untuk diterbangkan menuju gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel.

Setelah berkas penyidikan kedua tersangka tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu sekira 14 (empat belas) hari untuk menyusun dakwaan terhadap kedua tersangka yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Lebih jauh, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa untuk mempermudah jalannya persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, maka penahanan kedua tersangka akan dipindahkan. Dimana, tersangka Wali Kota Batu non-aktif Eddy Rumpoko akan dititipkan di Lapas kelas II-A Sidoarjo, sedangkan Eddi Setiawan akan dititipkan di Lapas kelas I Medaeng - Surabaya.

"Keduanya, mulai hari ini (Red: Jum'at, 12/01/2018) dipindahkan penahanannya. ERP (Eddy Rumpoko) dititipkan penahanannya di Lapas Klas II-A Sidoarjo dan EDS (Eddi Setiawan) dititipkan penahanannya di Lapas Klas 1 Surabaya (Red: Lapas Medaeng)", jelas Jubir KPK, Febri Diansyah.

Jubir KPK Febri Diansyah memaparkan, bahwa hingga saat ini KPK telah memeriksa 47 orang saksi untuk memberikan kesaksian atas perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut. Yang mana, ke-47 saksi dimaksud berasal dari unsur pihak swasta yakni Komisaris Utama PT Agit Perkasa, Kadis PU Binamarga, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah serta dari unsur swasta lainnya.

"Terhadap kedua tersangka, hingga hari ini (Red: Jum'at, 12/01/2018), sekurangnya telah lima kali diperiksa sebagai tersangka dalam kurung September hingga Desember 2017", papar Febri Diansyah.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Batu non-aktif Eddy Rumpoko sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Penindakan KPK di Kota Batu Provinsi Jawa Timur pada Sabtu 16 September 2017 lalu.

Selain Eddy Rumpoko, KPK juga menetapkan 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya, yakni Eddi Setiawan selaku Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu dan Filipus Djap selaku pengusaha yang disangka pemberi suap.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi pemberian hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji terkait proyek pengadaan meubelair dilingkup Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Dari OTT tersebut, tim Penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti uang 'suap' berjumlah sekitar Rp. 300 juta yang diduga pemberian dari Filipus Djap. Yang mana, barang bukti uang sejumlah Rp. 300 tersebut, Rp. 200 juta berhasil disita dari Eddy Rumpoko, sedangkan Rp. 100 juta lainnya berhasil disita dari Eddi Setiawan

Sementara itu, atas perkara yang melilitnya, Eddy Rumpoko pernah berupaya mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada 24 Oktober 2017 melalui kantor pengacara Ihza & Ihza Law Firm di PN Jaksel, dengan Nomor Registrasi: 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan pra-peradilan yang diajukannya, Eddy Rumpoko meminta agar Hakim Pra-peradilan Jakarta Selatan menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepadanya tidak sah serta meminta agar Hakim memerintahkan KPK untuk membebaskannya dari tahanan.

Hanya saja, Hakim tunggal R lim Nurrohim menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan Eddy Rumpoko. Menurut Hakim, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Rumpoko dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Tangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
*Wali Kota Batu Terjaring OTT KPK...?

Sabtu, 16 September 2017

KPK Tangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko


Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pejabat Daerah diwilayah Provinsi Jawa Timur yang terindikasi kuat telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, Sabtu (16/09/2017) siang, tim Satgas Penindakan KPK berhasil melakukan OTT terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko juga pihak lain terduga penyuap berinisial P serta beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Usai dilakukan penangkapan, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan pihak lain terduga penyuap berinisial P serta beberapa Pejabat Pemkot Batu yang diduga kuat terlibat kasus itu, saat itu juga langsung digelandang ke Polda Jawa Timur jalan A. Yani Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ya benar,  terjadi penangkapan itu oleh petugas KPK sekitar pukul 13.30 WIB, di Batu. Sekarang berada di Polda Jatim guna pemeriksaan awal. Materiya tanya langsung ke KPK ya...", ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (16/09/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan adanya OTT KPK di Kota Batu Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (16/09/2017) siang tersebut. Yang mana, dalam OTT kali ini, tim KPK mengaman 5 (lima) terduga pelaku Tipikor, yang salah-satu diantaranya adalah Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. "Benar..., ada Tim KPK yang lakukan OTT siang ini disalah-satu Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Sekitar lima orang diamankan, termasuk Kepala Daerah dan pejabat unit pengadaan", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu (16/09/2017).

Dijelaskannya, bersama 5 (lima) terduga pelaku Tipikor tersebut, sejumlah uang yang diduga sebagai barang-bukti pemberian suap (fee) proyek kepada Wali Kota, juga turut disita dalam OTT kali ini. "Saat ini, sebagai tindakan awal, tim membawa lima orang tersebut ke kantor Kepolisian terdekat (Red: Polda Jatim) untuk dilakukan pemeriksaan awal", jelas Basaria.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, bahwa untuk keterangan lebih lanjut, KPK akan mengumumkan informasi lebih lanjut soal OTT dalam konferensi pers yang akan digelar besok (Minggu, 17/09/0'2017). "Saat ini, tim masih bekerja. Akan kita sampaikan besok", pungkasnya. *(Ys/AB/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Wali Kota Batu Terjaring OTT KPK...?

Wali Kota Batu Terjaring OTT KPK...?



Ket. foto :  Ilustrasi.

Kota BATU - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) diwilayah Provinsi Jawa Timur. Dalam operasi senyapnya kali ini, Sabtu (16/09/2017) siang, tim Satgas Penindakan KPK berhasil melakukan OTT terhadap Wali Kota Batu (ER) Prov. Jatim.

Informasi sementara, ER ditangkap tim Satgas Penindakan KPK karena melakukan transaksi 'suap-menyuap' dengan pihak lain berinisial P dalam rangka mendapatkan proyek pengadaan meubelair bernilai miliaran rupiah. Selain ER dan P, tim KPK juga menahan beberapa pejabat Pemkot Batu. Dari informasi pula, proyek pengadaan meubelair kantor Wali Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 5,9 miliar. ”Terkait pengadaan meubelair kantor Wali Kota Batu", kata sumber.

Saat ini, tim Satgas Penindakan KPK masih sibuk melakukan proses penangkapan masih, sehingga belum bisa dikonfirmasi secara detail pihak-pihak yang terlibat atau pihak yang ditangkap dan nilai barang bukti uang suap  serta motif kasus dalam OTT kali ini. *(AB/DI/Red)*