Jumat, 12 Januari 2018

Berkas Rampung, Wali Kota Batu Non-aktif Eddy Rumpoko Segera Diadili

Baca Juga

Tim Satgas Penindakan KPK saat melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Sabtu (16/09/2017) siang, 

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 'suap' proyek pengadaan meubel yang menjerat Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu non-aktif dan Eddi Setiawan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (barang dan jasa) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Maka, pada hari ini (Jum'at, 12/01/2018) pula, tim Penyidik KPK telah melimpahkan berkas penyidikan kedua tersangka ke tahap 2 (dua) atau tahap penuntutan.

"Hari ini (Red: Jum'at, 12/01/2018) dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 'suap' terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu ke penuntutan (tahap 2), atas nama Wali Kota Batu ERP (Eddy Rumpoko) dan EDS (Eddi Setiawan) selaku Kepala ULP Pemkot Batu", terang Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/01/2018).


Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat dibawa petugas menuju mobil yang akan membawanya ke bandara Juanda untuk diterbangkan menuju gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel.

Setelah berkas penyidikan kedua tersangka tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu sekira 14 (empat belas) hari untuk menyusun dakwaan terhadap kedua tersangka yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Lebih jauh, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa untuk mempermudah jalannya persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, maka penahanan kedua tersangka akan dipindahkan. Dimana, tersangka Wali Kota Batu non-aktif Eddy Rumpoko akan dititipkan di Lapas kelas II-A Sidoarjo, sedangkan Eddi Setiawan akan dititipkan di Lapas kelas I Medaeng - Surabaya.

"Keduanya, mulai hari ini (Red: Jum'at, 12/01/2018) dipindahkan penahanannya. ERP (Eddy Rumpoko) dititipkan penahanannya di Lapas Klas II-A Sidoarjo dan EDS (Eddi Setiawan) dititipkan penahanannya di Lapas Klas 1 Surabaya (Red: Lapas Medaeng)", jelas Jubir KPK, Febri Diansyah.

Jubir KPK Febri Diansyah memaparkan, bahwa hingga saat ini KPK telah memeriksa 47 orang saksi untuk memberikan kesaksian atas perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut. Yang mana, ke-47 saksi dimaksud berasal dari unsur pihak swasta yakni Komisaris Utama PT Agit Perkasa, Kadis PU Binamarga, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah serta dari unsur swasta lainnya.

"Terhadap kedua tersangka, hingga hari ini (Red: Jum'at, 12/01/2018), sekurangnya telah lima kali diperiksa sebagai tersangka dalam kurung September hingga Desember 2017", papar Febri Diansyah.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Batu non-aktif Eddy Rumpoko sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Penindakan KPK di Kota Batu Provinsi Jawa Timur pada Sabtu 16 September 2017 lalu.

Selain Eddy Rumpoko, KPK juga menetapkan 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya, yakni Eddi Setiawan selaku Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu dan Filipus Djap selaku pengusaha yang disangka pemberi suap.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi pemberian hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji terkait proyek pengadaan meubelair dilingkup Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Dari OTT tersebut, tim Penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti uang 'suap' berjumlah sekitar Rp. 300 juta yang diduga pemberian dari Filipus Djap. Yang mana, barang bukti uang sejumlah Rp. 300 tersebut, Rp. 200 juta berhasil disita dari Eddy Rumpoko, sedangkan Rp. 100 juta lainnya berhasil disita dari Eddi Setiawan

Sementara itu, atas perkara yang melilitnya, Eddy Rumpoko pernah berupaya mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada 24 Oktober 2017 melalui kantor pengacara Ihza & Ihza Law Firm di PN Jaksel, dengan Nomor Registrasi: 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan pra-peradilan yang diajukannya, Eddy Rumpoko meminta agar Hakim Pra-peradilan Jakarta Selatan menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepadanya tidak sah serta meminta agar Hakim memerintahkan KPK untuk membebaskannya dari tahanan.

Hanya saja, Hakim tunggal R lim Nurrohim menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan Eddy Rumpoko. Menurut Hakim, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Rumpoko dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Tangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
*Wali Kota Batu Terjaring OTT KPK...?