Rabu, 25 Desember 2024

KPK Cekal Hasto Kristiyanto Dan Yasonna Laolly Terkait Perkara Suap Harun Masiku

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa cegah-tangkal (Cekal) atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonésia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto (HK) dan mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) yang sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan.

Upaya paksa Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-Perjuangan Yasonna Hamonangan Laolly tersebut diberlakukan berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 terkait penyidikan perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan penetapan calon Anggota DPR-RI terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, bahwa tindakan pencegahan dan penangkalan bepergian ke luar negeri bagi kedua orang tersebut merupakan kewenangan dari Tim Penyidik KPK yang menangani perkara tersebut.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut", jelas Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Ditegaskan Tessa Mahardhika, bahwa Tim Penyidik KPK meyakini kedua elite partai tersebut itu saat ini masih berada di Indonesia, sehingga keputusan melakukan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri itu dikeluarkan sejak sejak 24 Desember 2024.

"Berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan", tegas Tessa Mahardhika.

Sebagaimana diketahui, KPK resmi mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDI-Perjuangan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan penetapan calon Anggota DPR-RI terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019–2024, mantan calon legislatif (Caleg) PDI-Perjuangan Harun Masiku.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa 24 Desember 2024 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022", kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Penetapan status hukum Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Adapun ekspose atau gelar perkara terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan KPK pada Jum'at 20 Desember 2024.

Dalam perkara ini, sejak Januari 2020, Hasto Kristiyanto sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi. Hasto juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta. Hasto terakhir kali diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut pada Juni 2024.

Sementara itu, Harun Masiku yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari PDI-Perjuangan yang lebih dulu ditetapkan sebagai salah-satu Tersangka perkara tersebut sudah buron selama sekitar 5 (lima) tahun.

Tim Penyidik KPK menduga, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos menjadi Anggota DPR-RI tetapi meninggal dunia.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp. 850 juta sebagai suap untuk bisa menjadi Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 Pengganti Antar Waktu (PAW).

Setyo Budiyanto kemudian memaparkan, bahwa perkara tersebut bermula saat Hasto Kristiyanto menempatkan Harun Masiku di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019–2024.

Tim Penyidik KPK menduga, Hasto diduga berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR-RI melalui PAW. Dalam upayanya itu, Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar Caleg yang seharusnya masuk ke DPR-RI melalui PAW atas nama Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)", papar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Tim Penyidik KPK juga menduga, Hasto diduga melakukan suap ke Wahyu Setiawan yang merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU. Hasto pun diduga mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah) yang sudah lebih dulu menjadi Tersangka suap ke Wahyu Setiawan.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI-Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK", ujar Setyo Budiyanto 

Berdasarkan bukti yang dinilai cukup hingga pada suatu kesimpulan, Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut. "Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)", tegasnya.

Setyo Budiyanto menerangkan, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum - Republik Indonesia (KPU-RI) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih periode tahun 2019–2024.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka)? Ini, karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik. Di situlah, kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk", terang Setyo Budiyanto.

Meski secara resmi telah diumumkan penetapannya sebagai Tersangka, namun Hasto Kristiyanto belum ditahan. Setyo meminta agar publik menunggu Tim Penyidik KPK bekerja hingga nantinya melakukan proses hukum tersebut.

"Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada", tandas Setyo Budiyanto.

Sementara itu, Wahyu Setiawan telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 dan pada Juni 2021, Wahyu Setiawan dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Wahyu Setiawan yang notabene adalah Anggota KPU-RI periode tahun 2017–2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 06 Oktober 2023. Ada 2 (dua) orang lain yang juga diproses hukum dalam perkara tersebut. Keduanya merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan atas nama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful Bahri divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.

Pada Kamis 02 Juli 2020, Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan Agustiani divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangka Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi. Hasto juga dijerat sebagai Tersangka tindak pidana perintangan penyidikan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: