Baca Juga
Mantan Komisioner KPU (periode tahun 2017–2022) Wahyu Setiawan kembali memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/07/2024).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode tahun 2017–2022 Wahyu Setiawan hari ini, Senin 28 Juli 2024, kembali memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, akan dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Sedianya, Tim Penyidik KPK akan memeriksa Wahyu Setiawan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku (HM), yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Senin (29/06/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode tahun 2017–2022 Wahyu Setiawan tampak seorang diri tiba di Gedung Merah Putih KPK memakai baju warna biru.
Pada kesempatan ini, kepada sejumlah wartawan, Wahyu Setiawan berkesempatan menyampaikan, bahwa agar bisa hidup tenang, dirinya menjalani kehidupan sehari-hari bertani di kampung halamannya. Ia berharap, KPK segera menangkap Harun Masiku.
"Berharap Harun Masiku segera ditangkap, biar saya bisa segera mengajukan novum PK", kata mantan Komisioner KPU (periode tahun 2017–2022) Wahyu Setiawan, kepada sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/07/2024).
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah memeriksa mantan Komisioner KPU (periode tahun 2017–2022) Wahyu Setiawan sebagai Saksi perkara tersebut pada Jum'at 29 September 2023. Tim Penyidik KPK memeriksa Wahyu untuk menggali informasi tentang keberadaan buronan Harun Masiku.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Jum'at (29/09/2023).
Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi kembali terhadap Wahyu perihal pemberian suap yang dilakukan Harun. “Termasuk dikonfirmasi kembali pemberian suap pada Saksi", jelas Ali Fikri.
Dalam perkara TPK suap pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 PAW dengan tersangka Harun Masiku (HM) yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, Tim Penyidik KPK telah menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara.
"Benar. KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu Setiawan di Banjarnegara", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/12/2023).
Wahyu merupakan salah-seorang Terpidana perkara TPK suap pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW). Wahyu telah menjalani bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Kamis 28 Desember 2023, Wahyu Setiawan datang di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan seorang diri mamaku baju warna biru. Wahyu mengaku, dirinya membawa sejumlah dokumen terkait perkara.
"Saya diminta hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku. Bawa dokumen lah...! Saya sudah bebas bersyarat 6 Oktober", terang Wahyu Setiawan kepada sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023). *(HB)*
BERITA TERKAIT:
> Kusnadi Staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Minta Penyidik Diganti, KPK: Harus Ada Dasar Yang Kuat
> Firli Bahuri Tegaskan, KPK Terus Kejar Nurhadi Dan Harun Masiku
> KPK Pastikan, Tidak Hentikan Penyidikan Perkara Harun Masiku
> KPK Pastikan, Tidak Hentikan Penyidikan Perkara Harun Masiku