Jumat, 14 Juni 2024

KPK Tegaskan, Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-Perjuangan Dan Stafnya Sesuai Aturan

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyitaan telepon seluler (Ponsel) dan sejumlah benda milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto dan Kusnadi stafnya, saat Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang KPK, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya", tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (14/06/2024).

Johanis Tanak menyampaikan hal itu menanggapi permintaan konfirmasi wartawan tentang laporan yang dilakukan Kusnadi staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) juga Bareskrim Mabes Polri.

Laporan itu dilakukan Kusnadi, karena tidak terima atas penggeledahan dan penyitaan barang miliknya dan milik Hasto Kristiyanto yang dititipkan kepadanya yang dilakukan oleh Penyidik KPK bernama AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan, saat dirinya tengah mendampingi Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku pada Senin (10/06/2024) lalu.

Johanis Tanak menjelaskan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur, bahwa bukti elektronik termasuk sebagai alat bukti yang sah menurut hukum. Hal itu diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 20/PUYXIV/2016.

"Dengan demikian, penyadapan yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP. Sehingga, tindakan Penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti", jelas Johanis Tanak.

Kusnadi staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto digeledah Tim Penyidik KPK saat Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku pada Senin (10/06/2024) lalu.

Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sendiri, pada Senin (10/06/2024) lalu, diperiksa selama sekitar 4 (empat) jam oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Hasto dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Sebagai rangkaian pemeriksaan terhadap Hasto dalam penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyita 1 (satu) unit telepon selular (Ponsel) milik staf Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi, 2 (dua) unit Ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi serta buku agenda DPP PDI-Perjuangan.

Perkara dugaan TPK suap yang menjerat Harun Masiku tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim (Satuan Tugas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu 08 Januari 2020.

Harun Masiku merupakan kader PDI-Perjuanhan yang sebelumnya sempat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2019. Ia kemudian diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan itu, Tim Satgas PenIndakan KPK menangkap 8 (delapan) orang dan menetapkan 4 (empat) dari 8 orang itu sebagai Tersangka. Ke-empatnya, yakni:
1. Wahyu Setiawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU);
2. Ronnyiani Tio Fridelina selaku Anggota Bawaslu;
3. Saeful Bahri selaku kader PDI-Perjuangan; dan
4. Harun Masiku selaku kader PDI-Perjuangan.

Dari 4 Tersangka tersebut, Harun Masiku belum menjalani proses hukum. Saat itu, Harun lolos dari penangkapan Tim Satgas PenIndakan KPK dan mangkir beberapa kali dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga sekarang.

Adapun 3 (tiga) Tersangka lain perkara tersebut, yakni Wahyu Setiawan, Ronnyiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri telah menjalani proses hukum penyidikan hingga persidangan.

Wahyu Setiawan yang kemudian menjadi Terpidana perkara yang sama dengan Harun Masiku, saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari sanksi pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Tim Jaksa KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021, juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan tersangka Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan. Hanya saja, sejauh ini, Harun Masiku masih belum tertangkap dan masih menjadi buronan KPK.

Dalam perkara tersebut, Harun Masiku ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, langkahnya kandas lantaran terburu adanya kegiatan Tangkap Tangan tersebut. Saat ini, pencarian terhadap Harun Masiku oleh Tim Penyidik KPK sudah memasuki tahun ke-empat. *(HB)*


BERITA TERKAIT: