Selasa, 11 Juni 2024

KPK Dalami Isi Hp Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto

Baca Juga


Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Tim Penyidik KPK akan mendalami alat bukti hand-phone (Hp) yang disita dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto.

Keterangan dalam barang bukti elektronik itu dibutuhkan dalam menuntaskan perkara suap yang menjerat kader PDI-Perjuangan Harun Masiku. Harun merupakan tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019, Wahyu Setiawan. Namun, ia melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini", kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (11/06/2024).

Budi menjelaskan, Tim Penyidik KPK segera menganalisis alat bukti hand-phone (Hp) yang disita dari Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto itu dan berusaha secara maksimal dengan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan terkait keberadaan Harun Masiku.

"Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah-satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil", jelas Budi.

Sebelumnya, pada Senin 10 Juni 2024, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka kader PDI-Perjuangan Harun Masiku, yang sejak tahun 2019 hingga saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku diperiksa selama sekitar 4 (empat) jam. Namun, ia hanya berhadapan face to face dengan Penyidik KPK selama 1,5 (satu setengah) jam, sedangkan sisa waktu sekitar 2,5 (dua setengah) jam, ia dibiarkan dalam ruang pemeriksaan ber-AC hingga kedinginginan.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar 4 (empat) jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 (satu setengah) jam, sisanya ditinggal kedinginan", ungkap Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap yang menjerat kader PDI-Perjuangan Harun Masiku tersebut, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (10/06/2024).

Hasto menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik KPK terhadapnya sebagai Saksi perkara tersebut, belum masuk ke pokok perkara. Sebagai Saksi, seharusnya berhak untuk didampingi Penasihat Hukum, hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, Hasto memutuskan pemeriksaan untuk dilanjutkan pada kesempatan lain.

"Dan kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara. Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia, sehingga hak untuk didampingi Penasihat Hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum", jelas Hasto.

"Sehingga teman-teman pers, kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung-jawab dan komitmen kami sebagai warga negara", tambahnya.

Hasto kemudian mengatakan, Tim Penyidik KPK juga menyita hand-phonenya. Yang mana, hand-phone miliknya saat itu sedang dipegang oleh Kusnadi stafnya. Penyidik ketika itu memanggil Kusnadi, dalihnya untuk bertemu dengan Hasto. Namun, penyidik malah menyita tas dan hand-phone miliknya yang tengah dipegang oleh stafnya itu.

“Karena di tengah-tengah (pemeriksaan) itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan hand-phonenya atas nama saya itu disita. Sehingga kemudian kami tadi berdebat", katan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hasto mengaku sempat berdebat dengan Penyidik KPK itu. Karena ada beberapa hal yang dinilai bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP. "Ada hand-phone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut", ujarnya.

Perkara dugaan TPK suap yang menjerat Harun Masiku tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim (Satuan Tugas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu 08 Januari 2020.

Harun Masiku merupakan kader PDI-Perjuanhan yang sebelumnya sempat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2019. Ia kemudian diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan itu, Tim Satgas PenIndakan KPK menangkap 8 (delapan) orang dan menetapkan 4 (empat) dari 8 orang itu sebagai Tersangka. Ke-empatnya, yakni:
1. Wahyu Setiawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU);
2. Ronnyiani Tio Fridelina selaku Anggota Bawaslu;
3. Saeful Bahri selaku kader PDI-Perjuanhan; dan
4. Harun Masiku selaku kader PDI-Perjuangan.

Dari 4 Tersangka tersebut, Harun Masiku belum menjalani proses hukum. Saat itu, Harun lolos dari penangkapan Tim Satgas PenIndakan KPK dan mangkir beberapa kali dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga sekarang.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan tersangka Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan. Hanya saja, sejauh ini, Harun Masiku masih belum tertangkap dan masih menjadi buronan KPK.

Dalam perkara tersebut, Harun Masiku ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, langkahnya kandas lantaran terburu adanya kegiatan Tangkap Tangan tersebut. Saat ini, pencarian terhadap Harun Masiku oleh Tim Penyidik KPK sudah memasuki tahun ke-empat. *(HB)*


BERITA TERKAIT: