Jumat, 08 Mei 2020

Mantan Pimpinan KPK Ke Firli Bahuri cs: Publik Berhak Tahu Yang Anda Lakukan

Baca Juga

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi 'model baru' KPK yang tidak mengumumkan status penetapan Tersangka terlebih dahulu. Saut menilai, dalam pemberantasan korupsi, KPK harus menentukan ukuran performa kerja atau key performance indicator (KPI) terlebih dahulu.

"Yang utama itu KPI (key performance indicator) Anda apa dulu...!? Kinerja yang Anda sepakati dari sisi pencegahan dan penindakan itu apa? Itu yang utama. Baru kemudian, style, strategi dan hal-hal taktis atas KPI yang Anda sepakati", kata Saut kepada wartawan, Jum'at 08 Mei 2020.

Lebih lanjut, Saut Situmorang menyebutkan panjang-lebar terkait nilai-nilai penegakan hukum yang harus dipegang-teguh oleh KPK.

"Most likely strategi dan taktis ini juga bisa berubah (fleksibel). Yang tidak berubah mestinya value atau nilai-nilai penegakan hukum yang Anda harus emban di organisasi Anda. Nilai-nilai itu di antaranya kejujuran, kebenaran, dan keadilan, sehingga tercipta kepastian hukum, transparansi, checks and balances, dan seterusnya", sebut Saut.

Ditegaskannya, apa pun model yang digunakan dalam memberantas tindak pidana korupsi harus tetap memiliki nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan.

Selain itu, aspek transparansi serta checks and balances juga penting. Sebab, menurut Saut Situmorang, jika dalam kerja KPK tidak ada informasi, diyakini akan menimbulkan kecurigaan.

Untuk itu, Saut Situmorang kembali menegaskan, bahwa setiap kerja KPK harus dilaksanakan dengan keterbukaan. Pasalnya, publik berhak memiliki informasi.

"Semakin besar ketertutupan, semakin besar kecurigaan. Itu sebabnya, manajemen modern dalam public policy adalah keterbukaan, termasuk keterbukaan Anda melakukan atau tidak melakukan penindakan dan pencegahan korupsi. Di mana publik, pemilik dana yang Anda pakai, berhak memiliki informasi Anda melakukan atau tidak melakukan sesuatu", tegas Saut Situmorang.

Seperti diketahui, KPK era Firli Bahuri memang memiliki cara baru perihal transparansi penetapan tersangka. KPK yang sekarang tidak mengumumkan status penetapan Tersangka terlebih dahulu, melainkan langsung ditangkap.

Cara itu sudah diterapkan ketika melakukan penangkapan 2 (dua) orang atas pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di Kabupaten Muara Enim. Yang mana, saat itu, KPK menangkap 2 (dua) orang yang ternyata sudah berstatus Tersangka tanpa ada pengumuman penetapannya lebih dulu.

"Penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status Tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini", ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (27/04/2020) silam.

Pernyataan peryataan tersebut, dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menyebut Firli Bahuri harus membaca ulang Undang-Undang KPK yang memuat asas keterbukaan.

Selang kemudian, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, memang saat ini lembaga anti-korupsi KPK tengah mengevaluasi proses penetapan tersangka.
Menurut Nawawi, pengumuman tersangka ke publik sebelum yang bersangkutan dalam genggaman KPK akan menimbulkan potensi yang bersangkutan melarikan diri.

"Sejak pengumuman status tersangka tersebut terkadang memakan waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka. Akibatnya, itu yang menjadi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri. Ini praktik seperti itu yang potensi memberi ruang para tersangka melarikan diri," ujar Nawawi.

Nawawi menandaskan, selain menjadi ruang bagi Tersangka untuk melarikan diri. Ini praktik seperti itu yang potensi memberi ruang bagi para tersangka untuk kabur terlebih dahulu.

"Jadi, praktik seperti itu berpotensi memberi ruang kepada para tersangka melarikan diri. Ini yang coba kami evaluasi dan benahi dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalkan banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujungnya di-DPO", tandasnya.

Diketahui, saat ini ada 5 (lima) orang yang menjadi buron KPK. Ke-limanya yakni Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto dan Samin Tan. Ke-limanya ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK atas petkara yang berbeda-beda. Di antara ke-limanya, hanya Harun Masiku yang dijerat melalui OTT.

Sementara itu, 4 (empat) orang lainnya merupakan Tersangka yang diumumkan KPK atas pengembangan Perkara. Namun, setelah status Tersangka mereka diumumkan, ke-empat orang tersebut tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini. *(Ys/HB)*