Rabu, 22 Mei 2019

Bupati Non-aktif Mesuji Segera Disidangkan

Bupati Mesuji Khamami usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2018, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (25/01/2019) dini hari


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan 2 (dua) Tersangka terkait perkara dugaan suap Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, yakni Kenneth Sutardja selaju Direktur PT. Grand Kartech dan Eddy Tjokro, pegawai Group Tjokro Kurniawan.

Selain merampungkang berkas penyidikan kedua Tersang tersebut, KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan Bupati non-aktif Mesuji Khamami.

“Ya. KPK telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke tahap penuntutan", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Saksi telah diperiksa baik dari unsur petinggi Krakatau Steel maupun pegawai Grand Kartech.

KPK menyangka, Kenneth dan Eddy diduga memberikan komitmen fee kepada Wisnu melalui perantara Alexander Muskitta sebesar Rp. 2,4 miliar.

Uang Rp. 2,4 miliar itu merupakan fee 10% ,(persen) dari total nilai kontrak yang akan dikerjakan kedua perusahaan dalam proyek milik Krakatau Steel. Dalam perkara ini, Wisnu dan Alex ditetapkan KPK selaku tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan Bupati Mesuji nonaktif Khamami, adiknya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wawan Suhendra. *(Ys/HB)*

Jumat, 25 Januari 2019

KPK Tahan Bupati Mesuji Dan 4 Tersangka Lainnya

Bupati Mesuji Khamami usai menjalani proses pemeriksaan, Jum'at (25/01/2019) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan lanjutan secara intensif di markas KPK dan ditetapkan sebagai, Jumat 25 Januari 2019 dini hari, Bupati Mesuji Khamami langsung di tahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Khamami (KHM) selaku Bupati Mesuji dijebloskan ke rumah tahanan usai menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif. Khamami ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih-lanjut, KHM ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Yang bersangkutan di tahan selama 20 hari pertama", terang Febri melalui pesan singkat.

Selain Khamami, KPK juga menetapkan 4 (empat) orang Tersangka lainnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fee proyek-proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji tahun 2018, yang menjerat Bupati Mesuji Khamami, dan juga langsung melakukan penahanan terhadap keempatnya.

Keempatnya, yakni Taufik Hidayat adik Khamami, Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Mesuji yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimakaud, Sibron Azis selaku pemilik PT. Jasa Promix Nusantara dan PT. Secilia Putri serta Kardinal selaku pihak swasta lainnya.

Ditegaskannya, kelima Tersangka di tahan di Rutan terpisah. "TH (Taufik Hidayat) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, WS (Wawan Suhendra) ditahan di Polres Metro Jaktim, SA (Sibron Azis) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK dan K (Kardinal) ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus", tegasnya. *(Ys/HB)*


Kamis, 24 Januari 2019

KPK Tetapkan Bupati Mesuji Dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan didampingi Kabag Humas KPK Febri Diansyah, saat memberi keterangan Pers kepada sejumlah awak media, di kantor KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
KPK menetapkan Khamami (KHM) selaku Bupati Mesuji periode 2017–2022 dan 4 (empat) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan korupsi tindak pidana suap proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji tahun 2018.

"KPK menetapkan 5 orang sebagai Tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan. Yaitu, diduga sebagai penerima, KHM [Khamami], Bupati Mesuji", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (24/01/2019) malam.

Basaria Panjaitan memaparkan, keempat Tersangka lainnya tersebut, yakni Taufik Hidayat (TH) yang tak lain adalah adik Bupati Mesuji Khamami, Wawan Suhendra (WS) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Mesuji yang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Sibron Azis (SA) selaku pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (PT. JPN) dan PT. Secilia Putri (PT. SP) dan Kardinal (K) selaku pihak swasta lainnya.

Dalam perkara ini, terhadap Khamami selaku Bupati Mesuji, Taufik Hidayat sebagai adik dari Bupati Mesuji Khamami, dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, KPK menetapkan ketiganya sabagai Tersangka penerima suap.

KPK menyangka, ketiganya di duga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Sibron Azis selaku pemilik PT. Jasa Promix Nusantara dan PT. Secilia Putri serta Kardinal selaku pihak swasta lain, KPK menetapkan keduanya sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menyangka, keduanya di duga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Bupati Khamami dkk di duga menerima uang suap sebesar Rp. 1,28 miliar dari Sibron Aziz dan Kardinal. Uang suap tersebut, di duga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17% (tujuh belas persen) dari total nilai proyek.

Uang sebesar Rp. 1,28 miliar tersebut, di duga merupakan pemberian fee ke-4 (empat) atas proyek infrastruktur Pemkab Mesuji tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh kedua perusahaan milik Sibron Aziz itu.

Ditandaskannya, selain fee sebesar Rp. 1,28 miliar tersebut, Khamami selaku Bupati Mesuji dkk sebelumnya juga telah menerima uang sejumlah Rp. 300 juta dalam 2 (dua) tahap. Yakni, Rp. 200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp. 100 juta pada 06 Agustus 2018.

"Di duga, uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17 persen dari total nilai proyek yang di minta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang. Di duga, fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati", tandas Basaria. *(Ys/HB)*


Terjaring OTT, Bupati Mesuji Tiba Di KPK


Bupati Mesuji Khamami saat tiba di markas KPK, Kamis (24/01/2019) sore.


Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Bupati Mesuji Khamami tiba di markas lembaga anti-rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas Penindakan KPK yang di gelar pada Rabu (23/01/2019) malam hingga Kamis (24/01/2019) dini hari.

Bupati Mesuji Khamami tampak tiba dengan di kawal petugas KPK pada Kamis (24/01/2019) sore sekitar pukul 15.45 WIB. Ia mengenakan kaos polo warna hijau, berjaket warna hitam, bercelana jeans, bersandal dan berkacamata. Selain itu, Khamami juga mengenakan masker yang seolah untuk menutupi wajahnya serta menenteng bungkusan dalam tas warna merah.

Sayangnya, Bupati Mesuji Khamami tidak memberikan keterangan apa pun terkait perkara yang di duga tengah menjeratnya kepada sejumlah wartawan yang sudah sejak lama menunggunya

Sebagaimana diketahui, Bupati Mesuji Khamami diamankan dalam OTT tim Satgas Penindakan KPK bersama 10 orang lainnya. Mereka diamankan di 3 (tiga) lokasi. Yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji.

KPK menduga terjadi transaksi suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Dimana, dalam OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil menyita bukti uang di dalam kardus air mineral dalam pecahan Rp. 100 ribu diperkirakan berjumlah sekitar Rp. 1 miliar,  yang di duga sebagai suap.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Mesuji Khamami dan semua pihak yang diamankan dan yang segera diumumkan KPK dalam konferensi pers. *(Ys/HB)*


OTT Di Mesuji, KPK Amankan 11 Orang

Bupati Mesuji, Khamami.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (24/01/2019) pagi ini, total telah mengamankan 11 (sebelas) orang dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di gelar mulai Rabu (23/01/2019) malam di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

Dari 11 orang yang diamankan, 7 (tujuh) diantaranya telah di gelandang ke markas lembaga anti-rasuah KPK di jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan. Sedangkan 4 (empat) orang lainnya, termasuk Bupati Mesuji Khamami, masih menjalani proses pemeriksaan lebih-lanjut.

"Sampai pagi ini diamankan 11 orang. Bupati dan tiga orang lainnya, rencananya siang nanti akan dibawa (ke Jakarta)", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/01/2019) pagi.

Diberitakan sebelumnya, dalam operasi senyap yang digelar tim Satgas Penindakan KPK pada Rabu (23/01/2019) malam hingga Kamis (24/01/2019) dini hari, tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan sejumlah uang pecahan Rp. 100 ribu-an dalam kardus air mineral.

Diduga, uang dalam kardus tersebut diperuntukan untuk menyuap Bupati Mesuji terkait proyek infrastuktur jalan pasa Dinas PUPR Pemkab Mesuji. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum mereka yang diamankan. *(Ys/HB)*


KPK OTT Bupati Mesuji Dan 7 Orang Lainnya Bersama Bukti Uang Rp. 1 Miliar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi sejumlah wartawan.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di 3 (tiga) lokasi wilayah Provinsi Lampung pada Rabu (23/01/2019) malam hingga Kamis (24/01/2019) dini hari. Salah-satunya, di kawasan Bumi Ragap Begawi Caram.

Dalam operasi super senyap di wilayah Lampung tersebut, Tim Penindakan KPK dikabarkan langsung mengamankan Bupati Mesuji Khamami dan 7 (tujuh) orang lainnya bersama barang bukti uang berjumlah sekitar Rp. 1 miliar.

"Memang benar ada OTT yang dilakukan KPK malam ini, Rabu tengah malam lewat atau hingga Kamis dini hari. Saat ini, Tim masih di sana, di Lampung di 3 lokasi. Di Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (24/01/2019) dini hari.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menegaskan, bahwa dari 3 lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan 8 (delapan) orang. Salah-satunya, Bupati Mesuji Khamami. "Di 3 lokasi itu, total diamankan 8 orang. Dari 8 orang tersebut ada kepala daerah, ada unsur swasta juga, ada unsur PNS", tegasnya.

Selain mengamankan 8 orang itu, Tim Satgas Penindakan KPK turut menyita bukti uang pecahan Rp.100 ribu-an yang di ikat di dalam kardus air minum. Namun, Febri belum bisa memastikan jumlah dari uang tersebut, karena tim masih bekerja di lapangan.

"Ada sejumlah uang juga yang diamankan dalam pecahan Rp. 100 ribu. Tapi, jumlahnya masih dihitung, kami masih fokus melakukan kegiatan dilapangan. Uang pecahan Rp. 100 ribu itu di ikat di dalam 1 kardus air minum", jelas Febri.

Ditandaskannya, bahwa kegiatan OTT tersebut dilakukan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait proyek jalan di Kabupaten Mesuji, Lampung. "Kami menduga ini adalah realisasi fee dari proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018", tandasnya.

Untuk saat ini, para pihak yang diamankan masih berada di Polda Lampung dan Polres Mesuji dan Lampung Tengah.
Dikatakan Febri, diperkirakan baru pada Kamis (24/01/2019) pagi atau siang, kedelapan orang tersebut akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses psmeriksaan lanjutan di markas KPK. *(Ys/HB)*