Jumat, 25 Januari 2019

KPK Tahan Bupati Mesuji Dan 4 Tersangka Lainnya

Baca Juga

Bupati Mesuji Khamami usai menjalani proses pemeriksaan, Jum'at (25/01/2019) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan lanjutan secara intensif di markas KPK dan ditetapkan sebagai, Jumat 25 Januari 2019 dini hari, Bupati Mesuji Khamami langsung di tahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Khamami (KHM) selaku Bupati Mesuji dijebloskan ke rumah tahanan usai menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif. Khamami ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih-lanjut, KHM ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Yang bersangkutan di tahan selama 20 hari pertama", terang Febri melalui pesan singkat.

Selain Khamami, KPK juga menetapkan 4 (empat) orang Tersangka lainnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fee proyek-proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji tahun 2018, yang menjerat Bupati Mesuji Khamami, dan juga langsung melakukan penahanan terhadap keempatnya.

Keempatnya, yakni Taufik Hidayat adik Khamami, Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Mesuji yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimakaud, Sibron Azis selaku pemilik PT. Jasa Promix Nusantara dan PT. Secilia Putri serta Kardinal selaku pihak swasta lainnya.

Ditegaskannya, kelima Tersangka di tahan di Rutan terpisah. "TH (Taufik Hidayat) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, WS (Wawan Suhendra) ditahan di Polres Metro Jaktim, SA (Sibron Azis) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK dan K (Kardinal) ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus", tegasnya. *(Ys/HB)*