Sabtu, 16 Oktober 2021

Terjaring OTT, Bupati Muba Dan Lima Orang Lainnya Tiba Di KPK

Baca Juga


Rombongan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin bersama 5 (lima) orang lainnya yang terjaring OTT Tim Satgas Penindakan KPK di Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan pada Jum'at (15/10/2021) malam saat tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan dengan pengawalan petugas, Sabtu (16/10/2021) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama 5 (lima) orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tigas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan pada Jum'at (15/10/2021) malam, telah tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) siang.

Sekitar pukul 10.09 WIB beberapa orang yang terjaring OTT Tim Satgas Penindakan KPK di Kabupaten Muba itu tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal petugas. Tidak sepatah kata pun yang mereka berikan untuk mengonfirmasi pertanyaan sejumlah wartawan yang menunggunya sejak lama.

Begitu tiba, rombongan orang-orang yang terjaring dalam kegiatan OTT Tim Satgas Penindakan KPK itu langsung bergegas memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pebindakan KPK Ali Fikri mengatakan, OTT yang dilakukan Tim Satgas Penindakan, KPK tersebut terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Muba.

"Dalam kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar 6 (enam) orang, di antaranya Bupati Muba (Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin) dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba", kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 16 Oktober 2021.

Ali Fikri memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

"KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut", tandas Ali.

Diketahui, Dodi merupakan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai Tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun 2  perkara yang menjerat Alex adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010–2019 dan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: