Selasa, 30 Agustus 2022

KPK Setor Rp. 245 Juta Dari Lelang Emas Mantan Wali Kota Tasikmalaya Ke Negara


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp. 245 juta hasil lelang barang rampasan Terpidana perkara korupsi mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, ke Kas Negara 

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, di antaranya hasil lelang barang rampasan terpidana Budi Budiman Dkk. senilai Rp 245 juta", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/08/2022).

Ali menerangkan, uang sebesar Rp. 245 juta tersebut berasal dari lelang 2 (dua) keping emas. Adapun berat 2 keping emas itu, masing-masing seberat 100 gram.

"Lelang barang rampasan yang laku tersebut yaitu 2 keping emas logam mulia yang diproduksi PT. Antam Tbk. dengan berat masing-masing 100 gram", terang Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa dilakukannya lelang yang kemudian hasilnya disertorkan ke Kas Negara tersebut merupakan upaya KPK memaksimalkan asset recovery.

"Lelang barang rampasan dilakukan KPK untuk terus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan ke Kas Negara", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, KPK akan melakukan lelang barang hasil rampasan milik mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)", jelas Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/08/2022).

Ali pun menjelaskan, lelang tersebut dilakukan didasari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruptur (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain barang rampasan milik mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, KPK dan KPKNL bakal melakukan lelang barang rampasan milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa barang rampasan milik Budi Budiman, KPK akan melelang 2 (dua) keping logam mulia emas produksi PT. Antam Tbk. masing-masing seberat 100 gram dengan kadar 99,99%. Dua keping emas itu dilelang dengan batas lelang senilai Rp. 160.110.000,–.

"Dua keping logam mulia emas yang diproduksi PT. Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram, harga limit Rp. 160.110.000,– dan uang jaminan Rp. 50.000.000,–", jelas Ali Fikri pula.

Ali menegaskan, lelang itu akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta, yaitu lelang dengan penawaran lewat internet dengan metode closed bidding. Adapun pelaksanaan lelang, akan dilaksanakan pada Senin (22/08/2022).

Diketahui, mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat ini telah dijatuhi vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1 (satu) tahun penjara. Majelis Hakim menilai, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) menyuap pegawai Kementerian keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp. 700 juta.

Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diajukan kepada Majelis Hakim.  Yang mana, dalam Tuntutannya, Tim JPU KPK meminta supaya Majelis Hakim menghukum Budi Budiman selama 2 (dua) tahun penjara. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

> KPK Periksa Mantan Wali Kota Tasikmalaya Terkait Perkara Pengurusan DAK 2018
> KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
> Jum'at Keramat, KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka Dugaan Suap
> Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Enggan Komentar
> KPK Agendakan Pemeriksaan Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka Dugaan Suap DAK
> KPK Tetapkan Status Tersangka Wali Kota Tasikmalaya
> KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota, Kantor Dinas PUPR Pemkot Tasikmalaya Dan Segel Ruang Kerja Direktur RSUD dr. Soekardjo


Kamis, 24 Februari 2022

KPK Periksa Mantan Wali Kota Tasikmalaya Terkait Perkara Pengurusan DAK 2018


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Dalam pemeriksaan kali ini, mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi atas perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dilakukan Tim Penyidik KPK di Markas Polres Tasikmalaya.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasik atas nama Budi Budiman. Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan perkara pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/02/2022).

Diketahui, Budi Budiman merupakan Terpidana perkara TPK suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Ia telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1,5 tahun penjara dan tengah menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Selain mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga memeriksa 12 (dua belas) Saksi lain. Mereka, ialah Gilang Rajab selaku Komisaris PT. Raga Karya Permata, Iman Handiman selaku Komisaris PT Abadi Haruman Jaya, Imat Ruhimat selaku Direktur Utama PT. Indah Permai Agung, Tatang Syamsudin selaku Direktur Utama PT. Jaya Sakti Alam Mandiri.

Berikutnya, Muhammad Ilyas selaku Direktur. PT Abdi Haruman Jaya, Pegawai BUMN/ Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya R. Djoko Poerwanto, Sholahuddin selaku wiraswasta, Tarlan selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017.

Kemudian, Wasisto Hidayat selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Asep Budi Sulaeman selaku Direktur CV Proklamasi, Al Erna Susanti selaku Direktur Utama PT. Abadi Haruman Jaya dan Elis Mulyani selaku Direktur PT. Raga Karya Permata.

Sementara dari informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II Subdirektorat DAK Non Fisik II Rifa Surya sebagai Tersangka. Namun, Ali Fikri belum menginformasikan perihal konstruksi perkara berikut pihak-pihak yang telah menjadi Tersangka dalman perkara ini.

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup", jelas Ali.

Ali menegaskan, sebagaimana kebijakan pimpinan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"Saat ini, pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan penanganan perkara akan diinformasikan kepada publik sebagai salah--satu bentuk transparansi kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi", tegasnya. *(HB)*


Jumat, 23 Oktober 2020

KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman


Salah-satu suasana konferensi pers tentang penahanan Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018, Jum'at 23 Oktober 2020.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum'at 23 Oktober 2020, menahan tersangka Budi Budiman (BBD) selaku Wali Kota Tasikmalaya. Budi ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018.

Guna kepentingan penyidikan, Budi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung ACLC KPK di kavling C1. Ia akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1", terang kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konpers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 23 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sekitar 33 Saksi dan 2 ahli untuk melengkapi berkas penyidikan perkara Budi Budiman. Dijelaskannya pula, bahwa sebelum menjalani penahanan, Budi Budiman akan menjalan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut", jelas Nurul Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga telah malakukan tindak pidana korupsi memberi suap senilai total Rp. 700 juta kepada Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka langsung mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan tengah diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK di kavling C1, Jum'at 23 Oktober 2020.


Deputi Penindakan KPK Karyoto menj,elaskan, bermula Budi bertemu dengan Yaya pada awal 2017. Keduanya, membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 .

"Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Tersangka BBD bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK", jelas Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto memaparkan, bahwa pada Mei 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengajukan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Bencara TA 2018 sebesar Rp. 32,8 miliar serta DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp. 53,7 miliar.

Selanjutnya, pada Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya dan meminta peningkatan dana DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dari tahun sebelumnya. KPK menduga, Yaya berjanji akan memprioritaskan anggaran DAK untuk Kota Tasikmalaya. Setelah adanya komtimen tersebut, Budi diduga memberi uang sebesar Rp. 200 juga kepada Yaya.

Berikutnya, pada Desember 2017, Budi melalui perantaranya diduga kembali memberi uang sebesar Rp. 300 juta kepada Yaya setelah Kemenkeu memublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tasikmalaya.

Hasil pengurusaan dan pengawalan anggaran DAK oleh Yaya, pada tahun anggaran 2018, Kota Tasikmalaya memperoleh kucuran DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp. 29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp. 19,9 miliar dan DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 47,7 miliar.

"Kemudian pada sekitar April 2018 tersangka BBD kembali memberikan uang Rp. 200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut", tandas Karyoto.

KPK menyangka, tersangka Budi Budiman selaku Wali Kota Tasilmakaya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada April 2020. Namun, KPK baru melakukan penahanan pada hari ini, Jum'at 23 Oktober 2020. *(Ys/HB)*


Jum'at Keramat, KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka Dugaan Suap


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum'at 23 Oktober 2020, menjadwalkan pemeriksaan Budi Budiman (BBD) selaku Wali Kota Tasikmalaya – Jawa Barat (BBD).

Pada 'Jum'at Keramat' ini, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya sedianya akan diperiksa dalam status hukumnya sebagai Tersangka perkara  dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018.

"BBD, Wali Kota Tasikmalaya, diperiksa sebagai Tersangka", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (23/10/2020) pagi.

KPK menyangka, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga telah ‎memberi suap sebesar Rp. 400 juta kepada pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Uang sebesar itu diberikan, diduga untuk memuluskan perolehan DAK Tasikmalaya tahun 2018.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, penetapan status hukum Budi Budiman sebagai Tersangka merupakan pengembangan perkara yang lebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR-RI Amin Santono; Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo serta 2 (dua) pihak swasta, yakni Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat Tersangka tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. *(Ys/HB)*


Kamis, 09 Mei 2019

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Enggan Komentar

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat dimintai keterangan sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka suap pengurusan bantuan hibah DAK Kota Tasikmalaya TA 2018, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (09/05/2019) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Diperiksa tim peyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan bantuan hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 hingga sekitar pukul 16.45 WIB, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman enggan berkomentar banyak ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan yang menunggunya sejak lama.

"Masih dalam proses penyidikan. Ditanya 20 pertanyaan. Tanya ke penyidik saja ya", ujar Budi Budiman di Gedung Merah Putih KPK, jalan Setiabudi – Jakarta Selatan, sembari terus melangkahkan kakinya menjauhi para wartawan yang menunggunya sejak lama, Kamis 09 Mei 2019.

Disodori pertanyaan susulan oleh para wartawan, Budi Budiman malah menerobos sorotan kamera sembari terus berjalan bermaksud menuju halaman luar gedung KPK. Menariknya, Budi Budiman sempat salah jalan untuk menuju halaman luar gedung KPK.

Kontan saja para wartawan pun berusaha mengingatkan Budi Budiman jika dia salah jalan. Namun, Budi Budiman tetap saja dengan kemauannya. Sampai akhirnya petugas keamanan gedung KPK turun tangan, baru kemudian Budi Budiman mau menurut.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman usai sedikit memberi keterangan kepada para wartawan, saat  diarahkan petugas untuk menuju halaman depan Gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (09/05/2019) sore.


Sebelumnya, kepada sejumlah wartawan, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa dalam pemeriksaan terhadap Budi Budiman, tim penyidik KPK masih menyampaikan informasi-informasi umum tentang hak-hak yang didapat Budi Budiman sebagai Tersangka.

"Sebagai pemeriksaan awal, maka disampaikan dulu informasi-informasi umum tentang hak-hak Tersangka dan diklarifikasi beberapa informasi-informasi awal yang perlu diketahui dan dipastikan oleh tim penyidik", terang Kepala Biro Humas KPK Febri di kantor KPK, jalan Kuningan Persada2 – Jakarta Selatan, Kamis 09 Mei 2019.

Tentang belum ditahannya Budi Budiman oleh KPK meski  talah berstatus Tersangka, Febri Diansyah menyatakan belum bisa memberikan informasi. "Saya belum dapat informasi terkait apakah ada rencana penahanan atau tidak", ujar Febri Diansyah.

Dalam perkara ini, pada Jum'at 26 April 2019 lalu, KPK telah menetapkan Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan bantuan hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

KPK menyangka, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga telah menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp. 400 juta.

"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp. 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan", jelas Febri Diansyah di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at 26 April 2019 lalu.

Lebih jauh, Febri Diansyah memaparkan, bahwa perkara tersebut berawal dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya dan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu melakukan pertemuan pada awal tahun 2017.

KPK menduga dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 kepada Budi Budimana untuk Pemkot Tasikmalaya.
Untuk memuluskannya, diduga terjadi kesepakatan Budi Budiman memberikan fee kepada Yaya Purnomo. Sehingga, pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan proposal bantuan DAK kepada Kementerian Keuangan untuk pembangunan jalan, rumah sakit dan irigasi.

Selanjutnya, dalam menunggu memuluskan DAK Tasikmalaya tersebut, Budi Budiman kembali melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo pada 21 Juli 2017 dengan memberikan uang sebesar Rp. 200 juta kepada Yaya Purnomo.

"Bulan Oktober 2017, dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapatkan alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar. Setelah Pemkot Tasikmalaya mendapatkan DAK tersebut BBD (Budi Budiman) selaku Wali Kota Tasikmalaya kembali memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada YP (Yaya Purnomo. Diduga uang tersebut sebagai bagian dalam memuluskan pengurusan DAK tersebut", papar Febri Diansyah.

KPK menyangka, tersangka Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat anggota Komisi XI DPR-RI Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin dan Kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yang mana, Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.

Dalam perkembangan perkara, ada 3 (tiga) orang lagi yang terjerat dalam dalam perkarai pengurusan bantuan hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) ini yang perkaranya masih di tahap Penyidikan. Ketiganya, yakni anggota DPR-RI Sukiman, Plt. Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba dan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan. *(Ys/HB)*

KPK Agendakan Pemeriksaan Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka Dugaan Suap DAK

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat menuruni tangga lantai, usai menjalani pemeriksaan sebelumnya sebagai Saksi, dilantai 2 kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis 09 Mei 2019, mengagendakan pemeriksaan terhadap Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

"BBD (Budi Budiman) selaku Wali Kota Tasikmalaya akan diperiksa sebagai Tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 09 Mei 2019.

Pemeriksaan terhadap Budi Budiman dengan status hukum sebagai Tersangka kali ini, merupakan pemeriksaan perdana bagi Budi Budiman setelah KPK menetapkan Budi Budiman sebagai Tersangka pada 26 April 2019. Namun, meski berstatus Tersangka, Budi Budiman belum ditahan oleh KPK.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi m suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

KPK menetapkan Budi Budiman sebagai Tersangka dalam kasus ini, merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu telah menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Yang mana, ke-4 (empat) orang tersebut telah divonis 'bersalah' oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan tengah menjalani sanksi pidananya.

KPK menduga, sekitar awal tahun 2017 Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Yang mana, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan kucuran DAK  tersebut.

KPK pun menduga, pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun 2018 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada Juli 2017, Budi Budiman kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya.

Berikutnya, sekitar 2 (dua) bulan kemudian, yakni pada Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp. 124,38 miliar.

Kemudian, pada 03 April 2018, Budi Budiman kembali memberikan uang sebesar  Rp. 200 juta kepada Yaya Purnomo. Pemberian uang tersebut diduga masih terkait dengan kesepakatan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 yang disepakati sebelumya.

KPK menduga, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga memberi uang total sebesar Rp. 400 juta terkait pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

KPK menyangka, tersangka Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*

Jumat, 26 April 2019

KPK Tetapkan Status Tersangka Wali Kota Tasikmalaya

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Budimana selaku Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga memberikan uang sebesar Rp. 400 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

KPK menduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan anggaran bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2018 yang dikeluarkan Yaya Purnomo senilai Rp. 124, 38 miliar.

"Penyidik meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasimalaya", tegas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (26/04/2019).

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan kronologi tindak pidana korupsi penyuapan pengurusan DAK tersebut. Yakni, berawal dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya dan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu melakukan pertemuan pada awal tahun 2017.

Yang mana, Yaya Purnomo diduga menawarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 kepada Budi Budimana untuk Pemkot Tasikmalaya. Untuk memuluskannya, terjadi kesepakatan Budi Budiman memberikan fee kepada Yaya Purnomo. Sehingga, pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan proposal bantuan DAK kepada Kementerian Keuangan untuk pembangunan jalan, rumah sakit dan irigasi.

Selanjutnya, dalam menunggu memuluskan DAK Tasikmalaya tersebut, Budi Budiman kembali melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo pada 21 Juli 2017 dengan memberikan uang sebesar Rp. 200 juta kepada Yaya Purnomo.

"Bulan Oktober 2017, dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapatkan alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar. Setelah Pemkot Tasikmalaya mendapatkan DAK tersebut BBD (Budi Budiman) selaku Wali Kota Tasikmalaya kembali memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada YP (Yaya Purnomo. Diduga uang tersebut sebagai bagian dalam memuluskan pengurusan DAK tersebut", jelas Febri.

KPK menyangka, tersangka Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat anggota Komisi XI DPR-RI Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin dan Kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara. *(Ys/HB)*

Rabu, 24 April 2019

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota, Kantor Dinas PUPR Pemkot Tasikmalaya Dan Segel Ruang Kerja Direktur RSUD dr. Soekardjo

Kadis PUPR Kota Tasikmalaya Adang Mulyana (baju putih) saat akan memasuki mobil tim penyidik KPK, Rabu (24/04/2019) siang, yang selanjutnya menuju kantor Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.


Kota TASIKMALAYA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu 24 April 2019, menggeledah ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 WIB yang hingga siang ini masih tengah berlangsung.

Sejumlah awak media hanya diijini memamtau dari kejauhan. Tampak beberapa polisi bersenjata laras panjang berjaga di depan ruang kerja Wali Kota yang berada di sudut ruangan lantai 2. Tampak pula beberapa kali petugas memakai rompi KPK berlalu-lalang di depan ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya.
Sekitar 1,5 jam kemudian, tampak empat orang pria memakai rompi khas petugas KPK keluar ruangan dan berjalan menuruni tangga membawa sebuah tas berukuran besar.

Selain petugas KPK, terlihat juga Kepala dinas PUPR Kota Tasikmalaya Adang Mulyana dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tasikmalaya Ivan Dicksan berjalan mengikuti para petugas KPK menuju parkiran Balai Kota Tasikmalaya dan memasuki mobil.

Kadis PUPR Adang Mulyana diarahkan masuk satu mobil bersama petugas KPK dan langsung dibawa pergi menuju kantor dinas PUPR Pemkot Tasikmalaya untuk melakukan penggeledahan di kantor ini. Sementara Sekdakot Tasikmalaya Ivan Dicksan menggunakan mobil dinasnya.

"Kami menuju ke kantor dinas PUPR", ujar Sekdakot Tasikmalaya Ivan Dicksan sembari memasuki mobil dinasnya dan berlalu mengikuti mobil petugas KPK didepannya, Rabu (24/04/2019) siang.

Selain menggeledah ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan kantor Dinas PUPR Pemkot Tasikmalaya, KPK juga diinformaaikan menyegel ruang  kerja Direktur RSUD dr. Soekardjo.

Warsisto, Direktur RSUD dr. Soekardjo Pemkot Tasikmalaya yang turut hadir di Balai Kota saat proses penggeledahan ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman tengah berlangaung, Warsisto enggan berkomentar panjang-lebar ketika dikonfirmasi tentang penyegelan ruang kerjanya. Dengan singkat ia hanya mengatakan jika penggeledahan terkait kasus anggaran DAK Kota Tasikmalaya tahun 2018.

"Belum tahu (kantornya disegel), saya di sini. Terkait apa yang telah diperiksa pada 2018 lalu. Belum tahu, memang tahun itu ada bantuan DAK Rp. 18 Miliar, pengadaan Alkes (alat kesehatan)", ujar Warsisto sambil mencoba lolos dari pertanyaan wartawan.

Sementara itu, pemeriksaan di ruang kerja Wali Kota Budi Budiman masih tengah berlangsung hingga saat ini. Masih belum diketahui secara pasti, terkait kasus apa  sehingga tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya yang juga merupakan Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Diduga, KPK tengah mendalami kasus dugaan suap '2 (dua) proposal' pengajuan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018 yang diduga juga melibatkan Budi Budiman. Kedua proposal itu, yakni ‎permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dan APBN-P Tahun Anggaran 2018‎.

Yang mana, pada 14 Agustus 2018 lalu, Budi Budiman sempat dimintai keterangan KPK sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Pertengahan Desember 2018, Budi Budiman juga menjadi Saksi dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo

Yang mana, dalam salah-satu kesaksiannya, Budi Budiman juga bersaksi, bahwa dirinya mangajukan 2 (dua) proposal. Kedua proposal itu yakni proposal ‎permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dan APBN-P Tahun Anggaran 2018‎. Yang mana, usulan kedua proposal tersebut diduga disampaikan secara tidak resmi kepada Yaya Purnomo*(Ys/HB)*