Kamis, 09 Mei 2019

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Enggan Komentar

Baca Juga

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat dimintai keterangan sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka suap pengurusan bantuan hibah DAK Kota Tasikmalaya TA 2018, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (09/05/2019) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Diperiksa tim peyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan bantuan hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 hingga sekitar pukul 16.45 WIB, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman enggan berkomentar banyak ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan yang menunggunya sejak lama.

"Masih dalam proses penyidikan. Ditanya 20 pertanyaan. Tanya ke penyidik saja ya", ujar Budi Budiman di Gedung Merah Putih KPK, jalan Setiabudi – Jakarta Selatan, sembari terus melangkahkan kakinya menjauhi para wartawan yang menunggunya sejak lama, Kamis 09 Mei 2019.

Disodori pertanyaan susulan oleh para wartawan, Budi Budiman malah menerobos sorotan kamera sembari terus berjalan bermaksud menuju halaman luar gedung KPK. Menariknya, Budi Budiman sempat salah jalan untuk menuju halaman luar gedung KPK.

Kontan saja para wartawan pun berusaha mengingatkan Budi Budiman jika dia salah jalan. Namun, Budi Budiman tetap saja dengan kemauannya. Sampai akhirnya petugas keamanan gedung KPK turun tangan, baru kemudian Budi Budiman mau menurut.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman usai sedikit memberi keterangan kepada para wartawan, saat  diarahkan petugas untuk menuju halaman depan Gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (09/05/2019) sore.


Sebelumnya, kepada sejumlah wartawan, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa dalam pemeriksaan terhadap Budi Budiman, tim penyidik KPK masih menyampaikan informasi-informasi umum tentang hak-hak yang didapat Budi Budiman sebagai Tersangka.

"Sebagai pemeriksaan awal, maka disampaikan dulu informasi-informasi umum tentang hak-hak Tersangka dan diklarifikasi beberapa informasi-informasi awal yang perlu diketahui dan dipastikan oleh tim penyidik", terang Kepala Biro Humas KPK Febri di kantor KPK, jalan Kuningan Persada2 – Jakarta Selatan, Kamis 09 Mei 2019.

Tentang belum ditahannya Budi Budiman oleh KPK meski  talah berstatus Tersangka, Febri Diansyah menyatakan belum bisa memberikan informasi. "Saya belum dapat informasi terkait apakah ada rencana penahanan atau tidak", ujar Febri Diansyah.

Dalam perkara ini, pada Jum'at 26 April 2019 lalu, KPK telah menetapkan Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan bantuan hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

KPK menyangka, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga telah menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp. 400 juta.

"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp. 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan", jelas Febri Diansyah di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at 26 April 2019 lalu.

Lebih jauh, Febri Diansyah memaparkan, bahwa perkara tersebut berawal dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya dan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu melakukan pertemuan pada awal tahun 2017.

KPK menduga dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 kepada Budi Budimana untuk Pemkot Tasikmalaya.
Untuk memuluskannya, diduga terjadi kesepakatan Budi Budiman memberikan fee kepada Yaya Purnomo. Sehingga, pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan proposal bantuan DAK kepada Kementerian Keuangan untuk pembangunan jalan, rumah sakit dan irigasi.

Selanjutnya, dalam menunggu memuluskan DAK Tasikmalaya tersebut, Budi Budiman kembali melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo pada 21 Juli 2017 dengan memberikan uang sebesar Rp. 200 juta kepada Yaya Purnomo.

"Bulan Oktober 2017, dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapatkan alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar. Setelah Pemkot Tasikmalaya mendapatkan DAK tersebut BBD (Budi Budiman) selaku Wali Kota Tasikmalaya kembali memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada YP (Yaya Purnomo. Diduga uang tersebut sebagai bagian dalam memuluskan pengurusan DAK tersebut", papar Febri Diansyah.

KPK menyangka, tersangka Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat anggota Komisi XI DPR-RI Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin dan Kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yang mana, Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.

Dalam perkembangan perkara, ada 3 (tiga) orang lagi yang terjerat dalam dalam perkarai pengurusan bantuan hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) ini yang perkaranya masih di tahap Penyidikan. Ketiganya, yakni anggota DPR-RI Sukiman, Plt. Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba dan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan. *(Ys/HB)*