Selasa, 24 Desember 2024

KPK Periksa Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Di Lapas Terkait Perkara TPPU


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK)/ Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020.

“Hari ini (Senin 23 Desember 2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK/ TPPU terkait suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Ambon. Hanya saja, Tessa Mahardhika tidak merinci materi apa saja yang digali oleh Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Ambon atas nama RL mantan Wali Kota Ambon", ujar Tessa Mahardhika.

Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebelumnya lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Kota Ambon.

Ia ditetapkan sebagai Tersangka bersama staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan staf Alfamidi atas perkara dugaan TPK suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020.

Tim Penyidik KPK menduga, Richard diduga diberi uang sebesar Rp. 500 juta oleh staf Alfamidi dan dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut untuk penerbitan izin prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi.

Dalam perkara tersebut, selain Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon, Tim Penyidik KPK juga menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon. 

Seiring dengan berjalannya pengembangan proses penyidikan perkara dugaan TPK suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Richard Louhenapessy sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (04/07/2022).

Tim Penyidik KPK menduga, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta kekayaannya dengan menggunakan identitas pihak lain.

“Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi", kata Ali Fikri saat itu.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan Saksi. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 16 April 2024

KPK Setor Rp. 8,2 M Ke Kas Negara Dari Perkara Wali Kota Ambon Dan Camat Jatisampurna

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang senilai Rp. 8,2 miliar (M) ke kas negara. Nominal uang tersebut, berasal dari uang pengganti dan denda yang berasal dari terpidana Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020.

"Tim Jaksa Eksekutor melalui Biro Keuangan telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp. 8,2 miliar ke kas negara yang berasal dari terpidana Richard Louhenapessy (mantan Wali Kota Ambon) dan Wahyudih (Camat Jatisampurna)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penundakan dan Kelembagaaan KPK saat dikonfirmasi wartawan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (16/04/2024).

Ali menjelaskan, dengan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut ke kas negara, kedua Terpidana telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua Terpidana dimaksud lunas", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para Terpidana dalam upaya memaksimalkan pemulihan aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang berlangsung pada Jum'at 9 Februari 2024,
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon memvonis Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dua periode 'bersalah' karena telah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan 70 gerai ritel Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara

Selain sanksi pidana 5 tahun penjara, atas perkara tersebut, Majelis Hakim Tipikor pada PN Ambong juga menjatuhka sanksi pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 1 (satu) tahun penjara serta sanksi pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 8,045 miliar.

Sanksi pidana perkara tersebut yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor pada PN Ambon terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dua periode itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (KPK) yang sebelumnya menuntut sanksi pidana 8 tahun 6 bulan penjara.

Terkait itu, Tim JPU KPK melakukan upaya hukum banding atas sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor pada PN Ambon terhadap Richard Louhenapessy tersebut.

Sedangkan untuk terpidana penyuap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon, yakni Amri, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jum'at 15 Desember 2023, Majelis Hakim Tipikor pada PN Ambon menjatuhi sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Tim Penyidik KPK pada Jum'at 13 Mei 2022 mulanya menetapkan Richard Louhenapessy sebagai Tersangka  perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020. Selain Richard, Tim Penyidik KPK juga menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta, dan karyawan minimarket AM di Kota Ambon sebagai Tersangka.

Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka. Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU", kata Plt  Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (04/07/2022).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, Richard Louhenapessy diduga dengan sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta kekayaannya dengan menggunakan identitas pihak lain. Tim Pemyidik KPK akan terus melengkapi bukti-bukti perkara dugaan TPPU tersebut.

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi", jelas Ali Fikri.

Ali memastikan, KPK akan terus menginformasikan perkembangan penanganan dugaan TPPU yang kembali menjerat Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon. Ditandaskannya, bahwa KPK berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara tersebut dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 14 Februari 2023

KPK Banding Putusan Hakim Atas Perkara Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA –(harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang telah menjatuhkan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara terhadap terdakwa Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK menerangkan, upaya hukum banding atas putusan tersebut telah disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK Taufik Ibnugroho pada hari ini, Selasa 14 Februari 2023.

"Hari ini (Selasa 14 Februari 2023), Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyampaikan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon untuk perkara terdakwa Richard Louhenapessy dan kawan-kawan", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/02/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon pada Kamis 09 Februari 2023 lalu, telah menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap terdakwa Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon atas perkara TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemkot Ambon tahun 2020 dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara.

Selain sanksi pidana 5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon juga menjatuhi sanksi terdakwa Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon 2 (dua) periode tersebut wajib membayar denda sejumlah Rp. 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Atas perkara tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp. 8,045 miliar dengan ketentuan harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut tidak dibayar, maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara. Dan, apabila harta kekayaan Terdakwa yang disita yang kemudian dilelang itu tidak cukup untuk melunasi uang pengganti, maka akan diganti dengan tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Ali menegaskan, upaya hukum banding yang dilakukan Tim Jaksa KPK terhadap putusan hakim atas perkara TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemkot Ambon tahun 2020.tersebut masih dibolehkan, karena tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Adapun alasan Tim Jaksa KPK melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon atas perkara TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemkot Ambon tahun 2020, karena putusan tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

"Jadi, pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Adapun alasan banding Tim Jaksa, antara lain terkait dengan amar putusan pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan", tegas Ali Fikri.

Sementara itu, dalam perkara tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon selama 8 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp. 500 juta subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp. 8,045 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sementara itu pula, KPK juga telah menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Trersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut  berdasakan pengembangan perkara dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 yang sebelumnya telah menjeratnya.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapess), Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (04/07/2022).

Ali menjelaskan, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon diduga sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta bendanya dengan menggunakan identitas pihak lain. "Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Firi, bahwa Tim Penyidik KPK saat ini terus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait pokok perkara dan mengonfirmasinya dengan memanggil saksi-saksi terkait. "Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi", tegasnya.

Ali memastikan, KPK akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ia berharap, masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198", tandas Ali Fikri. *(HB).


BERITA TERKAIT:

Rabu, 07 September 2022

KPK Tahan Pegawai Alfamidi Terkait Perkara Suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy


Deputi Penindakan KPK Karyoto saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan Tersangka dan upaya paksa penahanan terhadap Amri, salah-seorang Pegawai Alfamidi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Rabu (07/09/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status hukum Amri sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dan langsung melakukan upaya paksa penahan, Rabu (07/09/2022) malam.

Perkara tersebut sebelumnya telah lebih dulu menjadikan Richard Louhenapessy (RL) selaku Wali Kota Ambon dan Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanussa sebagai Tersangka dan ditahan KPK

Bahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, KPK pun telah menjerat Richard Louhenapessy (RL) selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.

Pengumuman penetapan status hukum Amri sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dan penahan Amri tersebut digelar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menegaskan, guna kepentingan penyidikan, tersangka Amri langsung dilakukan upaya paksa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

" Karena kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk terangka AR (Amri) selama 20 hari pertama", tegas Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Rabu (07/09/2022) malam.

Karyoto menerangkan, selama masa penahanan pertamanya, KPK akan menahan Amri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur Jakarta, terhitung 07 September sampai dengan 26 September 2022.

Dalam konferensi pers, Karyoto mengungkap peran Amri dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon tersebut sehingga ditetapkan sebagai Tersangka.

Bahwa, lanjut Karyoto, dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Diduga Richard aktif berkomunikasi dengan tersangka Amri hingga melakukan pertemuan dengan tujuan proses perizinan Alfamidi dapat segera disetujui dan diterbitkan.

Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin, di antaranya Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL", ungkap Karyoto.

KPK menduga, Richard Louhenapessy selaku Wlai Kota Ambon juga diduga menerima suap sekitar Rp. 500 juta. Suap itu diduga berkaitan dengan persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp. 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH", jelas Karyoto.

Ditandaskan Karyoto, KPK pun menduga, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, untuk hal ini, Tim Penyidik KPK masih terus menelusurinya.

"Richard diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik", tandasnya.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT:


Jumat, 02 September 2022

KPK Periksa Direktur Kepatuhan BCA Dalami Aliran Uang Ke Wali Kota Ambon Richard


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Kepatuhan BCA, Lianawaty Suwono; karyawan BCA, Liem Antonius dan Andrew Thomas Kading selaku pihak swasta lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Kamis (01/09/2011) kemarin.

Ketiganya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon yang menjerat Richard Louhenapessy (RL) selaku Wali Kota Ambon dan kawan-kawan (Dkk).

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap ketiga Saksi tersebut, di antaranya untuk mendalami pengetahuan mereka tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL selaku Wali Kota Ambon terkait pokok perkara melalui transaksi perbankan.

"Seluruh Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan Saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL melalui transaksi perbankan", terang Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (02/09/2022).

KPK menduga, sejumlah aliran uang yang masuk ke RL selaku Wali Kota Ambon lewat transaksi perbankan diduga bersumber dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Ambon.

"Diduga, sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon", tambah Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (13/05/2022) malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

Adapun 2 (dua) Tersangka lain tersebut, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seorang karyawan minimarket di Kota Ambon.

"Kita akan menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan ijin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022) malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menerangkan, bahwa status perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka. KPK telah menetapkan ada 3 (tiga) tersangka. Antara lain RL (Richard Louhenapessy) Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022", terang Firli Bahuri.

"Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon", lanjutnya.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebutkan, bahwa dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

KPK menduga, dalam proses pengurusan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perijinan yang diajukan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindak-lanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Ambon supaya segera memroses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin yang diajukan Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Yang mana, untuk setiap dokumen perijinan yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan untuk 20 (dua puluh) gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)", beber Firli Bahuri.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik", tandasnya.

Dalam perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, KPK menetapkan Amri sebagai Tersangka pemberi. Terhadap Amri, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. *(HB)*


BERITA TERKAIT:


Kamis, 01 September 2022

KPK Panggil Direktur Kepatuhan BCA Sebagai Saksi Perkara Wali Kota Ambon Richard Dkk


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 01 September 2022, memanggil Direktur Kepatuhan Bank Central Asia (BCA) Lianawaty Suwono untuk diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon yang menjerat Richard Louhenapessy (RL) selaku Wali Kota Ambon dan kawan-kawan (Dkk).

Selain Lianawaty Suwono, Tim Penyidik KPK juga memanggil 2 (dua) orang lainnya untuk diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tersebut. Keduannya, yakni Liem Antonius seorang karyawan BCA dan seorang pihak swasta lain Andrew Thomas Kading. Para Saksi tersebut diagendakan akan diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.

"Hari ini (Kamis 01 September 2022), pemeriksaan Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi persetujuan ijin prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)  Dkk. Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih", terang Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/09/2022).

Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (13/05/2022) malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

Adapun 2 (dua) Tersangka lain tersebut, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seorang karyawan minimarket di Kota Ambon.

"Kita akan menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan ijin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022) malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menerangkan, bahwa status perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka. KPK telah menetapkan ada 3 (tiga) tersangka. Antara lain RL (Richard Louhenapessy) Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022", terang Firli Bahuri.

"Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon", lanjutnya.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebutkan, bahwa dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

KPK menduga, dalam proses pengurusan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perijinan yang diajukan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindak-lanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Ambon supaya segera memroses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin yang diajukan Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Yang mana, untuk setiap dokumen perijinan yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan untuk 20 (dua puluh) gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)", beber Firli Bahuri.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik", tandasnya.

Dalam perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, KPK menetapkan Amri sebagai Tersangka pemberi. Terhadap Amri, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. *(HB)*


BERITA TERKAIT:


Jumat, 26 Agustus 2022

KPK Periksa Direktur Midi Utama Terkait Perkara Wali Kota Ambon Richard


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 26 Agustus 2022, memanggil Suantopo Po selaku Direktur PT. Midi Utama Indonesia sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon yang menjerat Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan kawan-kawan (Dkk).

"Hari ini (Jum'at 26 Agustus 2022), pemeriksaan Saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon (untuk) tersangka RL (Richard Louhenapessy) Dkk", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (26/08/2022).

Tim Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Lilik Setiabudi selaku Property Development Director PT. Midi Utama Indonesia. Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.

Meski menerangkan kedua Saksi tersebut telah hadir di KPK untuk diperiksa terkait perkara persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ambon, namun Ali Fikri belum menginformasikan kedua Saksi tersebut akan didalami oleh pengetahuannya oleh Tim Penyidik KPK  soal apa.

Sebelumnya, pada Jum'at (13/05/2022) malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

Adapun 2 (dua) Tersangka lain tersebut, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seorang karyawan minimarket di Kota Ambon.

"Kita akan menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan ijin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022) malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menerangkan, bahwa status perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka. KPK telah menetapkan ada 3 (tiga) tersangka. Antara lain RL (Richard Louhenapessy) Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022", terang Firli Bahuri.

"Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon", lanjutnya.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebutkan, bahwa dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

KPK menduga, dalam proses pengurusan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perijinan yang diajukan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindak-lanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Ambon supaya segera memroses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin yang diajukan Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Yang mana, untuk setiap dokumen perijinan yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan untuk 20 (dua puluh) gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)", beber Firli Bahuri.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik", tandasnya.

Dalam perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, KPK menetapkan Amri sebagai Tersangka pemberi. Terhadap Amri, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 09 Agustus 2022

KPK Periksa Ketua Dan Anggota DPRD Terkait Perkara Wali Kota Ambon Richard


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 08 Agustus 2022 telah memeriksa Ketua DPRD Kota Ambon dari Fraksi Golkar Ely Toisutta dan anggota DPRD Kota Ambon Everd H. Kermite, pemeriksaan dilakukukan di Gedung Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku.

Keduanya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait perijinan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon yang telah menjerat Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka.

Tim Penyidik KPK mengonfirmasi Ketua DPRD Kota Ambon dari Fraksi Golkar Ely Toisutta di antaranya soal proses pengajuan berbagai perijinan di Pemkot Ambon.

“Diduga ada setoran sejumlah uang untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) agar proses izin dimaksud segera diterbitkan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (09/08/2022).

Selain Ketua dan Anggota DPRD Kota Ambon tersebut, pada Senin (08/08/2022) kemarin, Tim Penyidik KPK juga memeriksa sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Mereka, yakni Rolex Segfried De Fretes selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Apries Gaspezs selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon.

Berikutnya, Wendy Pelupessy selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Ambon dan Izaac Jusac Said selaku Kepala Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir.

Dalam agenda pemeriksaan pada Senin (08/08/2022) kemarin, sejumlah Saksi lainnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. Di antaranya Kadis Kominfo Pemkot Ambon Joy Reiner Adriaansz, Kadis Perindag Pemkot Ambon Sirjhon Slarmanat dan Kepala Bappeda Kota Ambon Enrico R Matitaputty.

“Segera dilakukan penjadwalan kembali oleh Tim Penyidik", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, setelah menjerat sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemberian ijin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, KPK kembali menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut berdasarkan pengembangan perkara dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 yang sebelumnya telah menjeratnya.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapessy), Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU", terang Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (04/07/2022).

Ali menjelaskan, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta bendanya dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Firi, bahwa Tim Penyidik KPK saat ini terus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait pokok perkara dan mengonfirmasinya dengan memanggil saksi-saksi terkait.

"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi", tegasnya.

Ali memastikan, KPK akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ia berharap, masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198", ujarnya, penuh harap.

Sebelumnya, pada Jum'at (13/05/2022) malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

Adapun 2 (dua) Tersangka lain tersebut, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seorang karyawan minimarket di Kota Ambon.

"Kita akan menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan ijin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022) malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menerangkan, bahwa status perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka. KPK telah menetapkan ada 3 (tiga) tersangka. Antara lain RL (Richard Louhenapessy) Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022", terang Firli Bahuri.

"Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon", lanjutnya.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebutkan, bahwa dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

KPK menduga, dalam proses pengurusan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perijinan yang diajukan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindak-lanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Ambon supaya segera memroses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin yang diajukan Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Yang mana, untuk setiap dokumen perijinan yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan untuk 20 (dua puluh) gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)", beber Firli Bahuri.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik", tandasnya.

Dalam perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, KPK menetapkan Amri sebagai Tersangka pemberi. Terhadap Amri, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 18 Juli 2022

KPK Periksa 3 Pejabat Pemkot Dan 2 Pihak Swasta Terkait Perkara Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 15 Juli 2022 lalu telah memeriksa 3 (tiga) pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait perijinan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon yang telah menjerat Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka.

Mereka, antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Ambon Ongen Aponno dan Assisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Ambon Fahmi Salatalohy.

Selain 3 pejabat Pemkot Ambon tersebut, Tim Penyidik KPK juga memeriksa 2 (dua) Saksi dari pihak swasta, yakni Stelia Tupanalay dan Petrus Fatlolon. Pemeriksaan dilakukan, untuk mendalami pengetahuan mereka terkait dugaan adanya aliran dana yang diterima Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dari beberapa pihak swasta. Mereka diperiksa di Markas Brimob Polda Maluku.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Tsk (tersangka) RL (Richard Louhenapessy) dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/07/2022).

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Alexander Loupatty seorang Saksi dari unsur swasta yang tidak hadir. Tim Penyidik KPK pun segera menjadwal ulang panggilan pemeriksaanya. "(Alexander Loupatty) tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk penjadwalan ulang", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, setelah menjerat sabagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemberian ijin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, KPK kembali menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon senagai Tersangka Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut berdasakan pengembangan perkara dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 yang sebelumnya telah menjeratnya.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapess), Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU", terang Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (04/07/2022).

Ali menjelaskan, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta bendanya dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Firi, bahwa Tim Penyidik KPK saat ini terus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait pokok perkara dan mengonfirmasinya dengan memanggil saksi-saksi terkait.

"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi", tegasnya.

Ali memastikan, KPK akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ia berharap, masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198", ujarnya, penuh harap.

Sebelumnya, pada Jum'at (13/05/2022) malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

Adapun 2 (dua) Tersangka lain tersebut, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seorang karyawan minimarket di Kota Ambon.

"Kita akan menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan ijin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022) malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menerangkan, bahwa status perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambont tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka. KPK telah menetapkan ada 3 (tiga) tersangka. Antara lain RL (Richard Louhenapessy) Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022", terang Firli Bahuri.

"Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon", lanjutnya.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebutkan, bahwa dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

KPK menduga, dalam proses pengurusan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perijinan yang diajukan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindak-lanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Ambon supaya segera memroses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin yang diajukan Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Yang mana, untuk setiap dokumen perijinan yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan untuk 20 (dua puluh) gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)", beber Firli Bahuri.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik", tandasnya.

Dalam perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, KPK menetapkan Amri sebagai Tersangka pemberi. Terhadap Amri, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 08 Juli 2022

KPK Panggil Pejabat Alfamidi Dan Karyawan BNI Terkait Perkara Wali Kota Ambon


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 08 Juli 2022, memanggil Deputy Branch Manager PT. Midi Utama Indonesia (Alfamidi) cabang Kota Ambon Wahyu Somantri dan License Manager PT. Midi Utama Indonesia cabang Kota Ambon Nandang Wibowo serta karyawan BUMN PT. BNI (Persero) Nolly Stevie Bernard Sahumena dan pihak swasta Anthony Liando.

Tiga orang tersebut akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi terkait perijinan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon yang telah menjerat Wali Richard Louhenapessy selaku Kota Ambon sebagai Tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Maluku", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulsnya, Jum'at (08/07/2022).

Selain mereka, Tim Penyidik KPK juga menjadwalkan pememeriksaan 3 (tiga) saksi lainnya, yakni Puspasari Dewi selaku notaris, Timothy Oroh pihak swasta dan Ferro Fianlin Dhimas Sianida selaku sales PT. Mustika Prima Berlian dan mantan sales PT. Kia Mobil Dinamika.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan", jelas Ali Fikri.

Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan detail materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari 7 (tujuh) Saksi tersebut.

Sebagaimana diketahui, setelah menjerat sabagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemberian ijin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, KPK kembali menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon senagai Tersangka Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut berdasakan pengembangan perkara dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 yang sebelumnya telah menjeratnya.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapess), Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU", terang Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (04/07/2022).

Ali menjelaskan, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta bendanya dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Firi, bahwa Tim Penyidik KPK saat ini terus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait pokok perkara dan mengonfirmasinya dengan memanggil saksi-saksi terkait.

"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi", tegasnya.

Ali memastikan, KPK akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ia berharap, masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198", ujarnya, penuh harap.

Sebelumnya, pada Jum'at (13/05/2022) malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

Adapun 2 (dua) Tersangka lain tersebut, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seorang karyawan minimarket di Kota Ambon.

"Kita akan menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan ijin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022) malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menerangkan, bahwa status perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambont tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka. KPK telah menetapkan ada 3 (tiga) tersangka. Antara lain RL (Richard Louhenapessy) Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022", terang Firli Bahuri.

"Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon", lanjutnya.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebutkan, bahwa dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

KPK menduga, dalam proses pengurusan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perijinan yang diajukan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindak-lanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Ambon supaya segera memroses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin yang diajukan Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Yang mana, untuk setiap dokumen perijinan yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan untuk 20 (dua puluh) gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)", beber Firli Bahuri.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik", tandasnya.

Dalam perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, KPK menetapkan Amri sebagai Tersangka pemberi. Terhadap Amri, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. *(HB)*


BERITA TERKAIT: