Selasa, 24 Desember 2024
KPK Periksa Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Di Lapas Terkait Perkara TPPU
Selasa, 16 April 2024
KPK Setor Rp. 8,2 M Ke Kas Negara Dari Perkara Wali Kota Ambon Dan Camat Jatisampurna
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan, dengan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut ke kas negara, kedua Terpidana telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
"Dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua Terpidana dimaksud lunas", jelas Ali Fikri.
Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para Terpidana dalam upaya memaksimalkan pemulihan aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka. Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU", kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (04/07/2022).
Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, Richard Louhenapessy diduga dengan sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta kekayaannya dengan menggunakan identitas pihak lain. Tim Pemyidik KPK akan terus melengkapi bukti-bukti perkara dugaan TPPU tersebut.
"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi", jelas Ali Fikri.
Ali memastikan, KPK akan terus menginformasikan perkembangan penanganan dugaan TPPU yang kembali menjerat Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon. Ditandaskannya, bahwa KPK berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara tersebut dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198. *(HB)*
Selasa, 14 Februari 2023
KPK Banding Putusan Hakim Atas Perkara Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Rabu, 07 September 2022
KPK Tahan Pegawai Alfamidi Terkait Perkara Suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan Tersangka dan upaya paksa penahanan terhadap Amri, salah-seorang Pegawai Alfamidi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Rabu (07/09/2022) malam.
Pengumuman penetapan status hukum Amri sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dan penahan Amri tersebut digelar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menegaskan, guna kepentingan penyidikan, tersangka Amri langsung dilakukan upaya paksa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
" Karena kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk terangka AR (Amri) selama 20 hari pertama", tegas Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Rabu (07/09/2022) malam.
Karyoto menerangkan, selama masa penahanan pertamanya, KPK akan menahan Amri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur Jakarta, terhitung 07 September sampai dengan 26 September 2022.
Dalam konferensi pers, Karyoto mengungkap peran Amri dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon tersebut sehingga ditetapkan sebagai Tersangka.
Bahwa, lanjut Karyoto, dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Diduga Richard aktif berkomunikasi dengan tersangka Amri hingga melakukan pertemuan dengan tujuan proses perizinan Alfamidi dapat segera disetujui dan diterbitkan.
Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin, di antaranya Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL", ungkap Karyoto.
KPK menduga, Richard Louhenapessy selaku Wlai Kota Ambon juga diduga menerima suap sekitar Rp. 500 juta. Suap itu diduga berkaitan dengan persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp. 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH", jelas Karyoto.
Ditandaskan Karyoto, KPK pun menduga, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, untuk hal ini, Tim Penyidik KPK masih terus menelusurinya.
"Richard diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik", tandasnya.
Sebagai Tersangka pemberi suap, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*
Jumat, 02 September 2022
KPK Periksa Direktur Kepatuhan BCA Dalami Aliran Uang Ke Wali Kota Ambon Richard
"Seluruh Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan Saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL melalui transaksi perbankan", terang Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (02/09/2022).
KPK menduga, sejumlah aliran uang yang masuk ke RL selaku Wali Kota Ambon lewat transaksi perbankan diduga bersumber dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Ambon.
"Diduga, sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon", tambah Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (13/05/2022) malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
Adapun 2 (dua) Tersangka lain tersebut, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seorang karyawan minimarket di Kota Ambon.
"Kita akan menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan ijin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022) malam.
Lebih lanjut, Firli Bahuri menerangkan, bahwa status perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka. KPK telah menetapkan ada 3 (tiga) tersangka. Antara lain RL (Richard Louhenapessy) Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022", terang Firli Bahuri.
"Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon", lanjutnya.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebutkan, bahwa dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
KPK menduga, dalam proses pengurusan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perijinan yang diajukan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindak-lanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Ambon supaya segera memroses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin yang diajukan Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Yang mana, untuk setiap dokumen perijinan yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew orang kepercayaan Richard.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan untuk 20 (dua puluh) gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)", beber Firli Bahuri.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik", tandasnya.
Dalam perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, KPK menetapkan Amri sebagai Tersangka pemberi. Terhadap Amri, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. *(HB)*
Kamis, 01 September 2022
KPK Panggil Direktur Kepatuhan BCA Sebagai Saksi Perkara Wali Kota Ambon Richard Dkk
Selain Lianawaty Suwono, Tim Penyidik KPK juga memanggil 2 (dua) orang lainnya untuk diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tersebut. Keduannya, yakni Liem Antonius seorang karyawan BCA dan seorang pihak swasta lain Andrew Thomas Kading. Para Saksi tersebut diagendakan akan diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.
"Hari ini (Kamis 01 September 2022), pemeriksaan Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi persetujuan ijin prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) Dkk. Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih", terang Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/09/2022).
Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (13/05/2022) malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
Adapun 2 (dua) Tersangka lain tersebut, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seorang karyawan minimarket di Kota Ambon.
"Kita akan menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan ijin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022) malam.
Lebih lanjut, Firli Bahuri menerangkan, bahwa status perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka. KPK telah menetapkan ada 3 (tiga) tersangka. Antara lain RL (Richard Louhenapessy) Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022", terang Firli Bahuri.
"Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon", lanjutnya.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebutkan, bahwa dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
KPK menduga, dalam proses pengurusan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perijinan yang diajukan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindak-lanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Ambon supaya segera memroses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin yang diajukan Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Yang mana, untuk setiap dokumen perijinan yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew orang kepercayaan Richard.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan untuk 20 (dua puluh) gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)", beber Firli Bahuri.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik", tandasnya.
Dalam perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, KPK menetapkan Amri sebagai Tersangka pemberi. Terhadap Amri, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. *(HB)*
Jumat, 26 Agustus 2022
KPK Periksa Direktur Midi Utama Terkait Perkara Wali Kota Ambon Richard
Tim Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Lilik Setiabudi selaku Property Development Director PT. Midi Utama Indonesia. Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada Jum'at (13/05/2022) malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
Adapun 2 (dua) Tersangka lain tersebut, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seorang karyawan minimarket di Kota Ambon.
"Kita akan menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan ijin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022) malam.
Lebih lanjut, Firli Bahuri menerangkan, bahwa status perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka. KPK telah menetapkan ada 3 (tiga) tersangka. Antara lain RL (Richard Louhenapessy) Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022", terang Firli Bahuri.
"Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon", lanjutnya.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebutkan, bahwa dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
KPK menduga, dalam proses pengurusan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perijinan yang diajukan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindak-lanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Ambon supaya segera memroses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin yang diajukan Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Yang mana, untuk setiap dokumen perijinan yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew orang kepercayaan Richard.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan untuk 20 (dua puluh) gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)", beber Firli Bahuri.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik", tandasnya.
Dalam perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, KPK menetapkan Amri sebagai Tersangka pemberi. Terhadap Amri, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. *(HB)*
Selasa, 09 Agustus 2022
KPK Periksa Ketua Dan Anggota DPRD Terkait Perkara Wali Kota Ambon Richard
“Diduga ada setoran sejumlah uang untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) agar proses izin dimaksud segera diterbitkan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (09/08/2022).
Selain Ketua dan Anggota DPRD Kota Ambon tersebut, pada Senin (08/08/2022) kemarin, Tim Penyidik KPK juga memeriksa sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Mereka, yakni Rolex Segfried De Fretes selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Apries Gaspezs selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon.
Berikutnya, Wendy Pelupessy selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Ambon dan Izaac Jusac Said selaku Kepala Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir.
Dalam agenda pemeriksaan pada Senin (08/08/2022) kemarin, sejumlah Saksi lainnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. Di antaranya Kadis Kominfo Pemkot Ambon Joy Reiner Adriaansz, Kadis Perindag Pemkot Ambon Sirjhon Slarmanat dan Kepala Bappeda Kota Ambon Enrico R Matitaputty.
“Segera dilakukan penjadwalan kembali oleh Tim Penyidik", tegas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, setelah menjerat sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemberian ijin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, KPK kembali menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapessy), Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU", terang Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (04/07/2022).
Ali menjelaskan, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta bendanya dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu", jelas Ali Fikri.
Ditegaskan Ali Firi, bahwa Tim Penyidik KPK saat ini terus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait pokok perkara dan mengonfirmasinya dengan memanggil saksi-saksi terkait.
"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi", tegasnya.
Ali memastikan, KPK akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ia berharap, masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.
"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198", ujarnya, penuh harap.
Sebelumnya, pada Jum'at (13/05/2022) malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
Adapun 2 (dua) Tersangka lain tersebut, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seorang karyawan minimarket di Kota Ambon.
"Kita akan menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan ijin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022) malam.
Lebih lanjut, Firli Bahuri menerangkan, bahwa status perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka. KPK telah menetapkan ada 3 (tiga) tersangka. Antara lain RL (Richard Louhenapessy) Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022", terang Firli Bahuri.
"Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon", lanjutnya.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebutkan, bahwa dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
KPK menduga, dalam proses pengurusan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perijinan yang diajukan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindak-lanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Ambon supaya segera memroses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin yang diajukan Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Yang mana, untuk setiap dokumen perijinan yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew orang kepercayaan Richard.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan untuk 20 (dua puluh) gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)", beber Firli Bahuri.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik", tandasnya.
Dalam perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, KPK menetapkan Amri sebagai Tersangka pemberi. Terhadap Amri, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. *(HB)*
Senin, 18 Juli 2022
KPK Periksa 3 Pejabat Pemkot Dan 2 Pihak Swasta Terkait Perkara Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Tsk (tersangka) RL (Richard Louhenapessy) dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/07/2022).
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Alexander Loupatty seorang Saksi dari unsur swasta yang tidak hadir. Tim Penyidik KPK pun segera menjadwal ulang panggilan pemeriksaanya. "(Alexander Loupatty) tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk penjadwalan ulang", jelas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, setelah menjerat sabagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemberian ijin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, KPK kembali menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapess), Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU", terang Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (04/07/2022).
Ali menjelaskan, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta bendanya dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu", jelas Ali Fikri.
Ditegaskan Ali Firi, bahwa Tim Penyidik KPK saat ini terus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait pokok perkara dan mengonfirmasinya dengan memanggil saksi-saksi terkait.
"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi", tegasnya.
Ali memastikan, KPK akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ia berharap, masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.
"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198", ujarnya, penuh harap.
Sebelumnya, pada Jum'at (13/05/2022) malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
Adapun 2 (dua) Tersangka lain tersebut, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seorang karyawan minimarket di Kota Ambon.
"Kita akan menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan ijin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022) malam.
Lebih lanjut, Firli Bahuri menerangkan, bahwa status perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambont tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka. KPK telah menetapkan ada 3 (tiga) tersangka. Antara lain RL (Richard Louhenapessy) Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022", terang Firli Bahuri.
"Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon", lanjutnya.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebutkan, bahwa dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
KPK menduga, dalam proses pengurusan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perijinan yang diajukan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindak-lanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Ambon supaya segera memroses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin yang diajukan Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Yang mana, untuk setiap dokumen perijinan yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew orang kepercayaan Richard.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan untuk 20 (dua puluh) gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)", beber Firli Bahuri.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik", tandasnya.
Dalam perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, KPK menetapkan Amri sebagai Tersangka pemberi. Terhadap Amri, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. *(HB)*
Jumat, 08 Juli 2022
KPK Panggil Pejabat Alfamidi Dan Karyawan BNI Terkait Perkara Wali Kota Ambon
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Maluku", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulsnya, Jum'at (08/07/2022).
Selain mereka, Tim Penyidik KPK juga menjadwalkan pememeriksaan 3 (tiga) saksi lainnya, yakni Puspasari Dewi selaku notaris, Timothy Oroh pihak swasta dan Ferro Fianlin Dhimas Sianida selaku sales PT. Mustika Prima Berlian dan mantan sales PT. Kia Mobil Dinamika.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan", jelas Ali Fikri.
Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan detail materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari 7 (tujuh) Saksi tersebut.
Sebagaimana diketahui, setelah menjerat sabagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemberian ijin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, KPK kembali menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapess), Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU", terang Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (04/07/2022).
Ali menjelaskan, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta bendanya dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu", jelas Ali Fikri.
Ditegaskan Ali Firi, bahwa Tim Penyidik KPK saat ini terus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait pokok perkara dan mengonfirmasinya dengan memanggil saksi-saksi terkait.
"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi", tegasnya.
Ali memastikan, KPK akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ia berharap, masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.
"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198", ujarnya, penuh harap.
Sebelumnya, pada Jum'at (13/05/2022) malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
Adapun 2 (dua) Tersangka lain tersebut, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seorang karyawan minimarket di Kota Ambon.
"Kita akan menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan ijin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022) malam.
Lebih lanjut, Firli Bahuri menerangkan, bahwa status perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambont tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka. KPK telah menetapkan ada 3 (tiga) tersangka. Antara lain RL (Richard Louhenapessy) Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022", terang Firli Bahuri.
"Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon", lanjutnya.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebutkan, bahwa dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
KPK menduga, dalam proses pengurusan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perijinan yang diajukan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindak-lanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Ambon supaya segera memroses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin yang diajukan Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Yang mana, untuk setiap dokumen perijinan yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew orang kepercayaan Richard.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan untuk 20 (dua puluh) gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)", beber Firli Bahuri.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik", tandasnya.
Dalam perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, KPK menetapkan Amri sebagai Tersangka pemberi. Terhadap Amri, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. *(HB)*








