Jumat, 26 Agustus 2022

KPK Periksa Direktur Midi Utama Terkait Perkara Wali Kota Ambon Richard

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 26 Agustus 2022, memanggil Suantopo Po selaku Direktur PT. Midi Utama Indonesia sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon yang menjerat Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan kawan-kawan (Dkk).

"Hari ini (Jum'at 26 Agustus 2022), pemeriksaan Saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon (untuk) tersangka RL (Richard Louhenapessy) Dkk", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (26/08/2022).

Tim Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Lilik Setiabudi selaku Property Development Director PT. Midi Utama Indonesia. Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.

Meski menerangkan kedua Saksi tersebut telah hadir di KPK untuk diperiksa terkait perkara persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ambon, namun Ali Fikri belum menginformasikan kedua Saksi tersebut akan didalami oleh pengetahuannya oleh Tim Penyidik KPK  soal apa.

Sebelumnya, pada Jum'at (13/05/2022) malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

Adapun 2 (dua) Tersangka lain tersebut, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seorang karyawan minimarket di Kota Ambon.

"Kita akan menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan ijin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022) malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menerangkan, bahwa status perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka. KPK telah menetapkan ada 3 (tiga) tersangka. Antara lain RL (Richard Louhenapessy) Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022", terang Firli Bahuri.

"Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon", lanjutnya.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebutkan, bahwa dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

KPK menduga, dalam proses pengurusan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perijinan yang diajukan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindak-lanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Ambon supaya segera memroses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin yang diajukan Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Yang mana, untuk setiap dokumen perijinan yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan untuk 20 (dua puluh) gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)", beber Firli Bahuri.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik", tandasnya.

Dalam perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, KPK menetapkan Amri sebagai Tersangka pemberi. Terhadap Amri, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. *(HB)*


BERITA TERKAIT: