Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Alex menerangkan, dimulainya proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. PGN Tbk. tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (BPK RI). Namun, Alex tidak menjelaskan lebih lanjut detail dugaan korupsi maupun konstruksi perkara tersebut.
"(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan", terang Alexander Marwata.
Ditegaskannya, bahwa konstruksi perkara beserta pasal dan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukan penangkapan dan penahanan para Tersangka.
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para Tersangka", tegasnya. *(HB)*
Tim Penyìdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan korupsi di PT Perusahan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Untuk PGN, kami pastikan sudah ada Tersangka. Yang ditetapkan sebagai Tersangka, kurang lebih 2 (dua) orang", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan Gedung Mera Putih KPK, Rabu (29/5/2024).
Ali menjelaskan, terkait penyidikan dalam perkara ini, pihaknya juga telah mencegah 2 (dua) orang bepergian ke luar neger. Pencegahan dilakukan, sebagai upaya agar mereka tetap berada di tanah air ketika keterangannya dibutuhkan Tim Penyidik.
“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan", tandas Ali Fikri.
Meski demikian, Ali Fikri KPK belum mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka itu. Demikian pula dengan kontruksi perkara hingga pasal yang disangkakan. Identitas mereka akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup.
Sebelumnya, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Hal itu diumumkan KPK dalam dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin 13 Mei 2024.
"Kemudian penyidikan di PGN. Iya benar, KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/05/2024) sore.
Alex menerangkan, dimulainya proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. PGN Tbk. tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (BPK RI). Namun, Alex tidak menjelaskan lebih lanjut detail dugaan korupsi maupun konstruksi perkara tersebut.
"(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan", terang Alexander Marwata.
Ditegaskannya, bahwa konstruksi perkara beserta pasal dan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukan penangkapan dan penahanan para Tersangka.
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para Tersangka", tegasnya. *(HB)*
BERITA TERKAIT: