Selasa, 24 Oktober 2023

Polisi Sita Dokumen KPK Terkait Perkara Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Baca Juga


Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dokumen perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemerasan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Untuk kepentingan penyidikan, dokumen tersebut kini disita Tim Gabungan Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Bareskrim Polri.

"Penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik", terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Ade menjelaskan, dokumen itu akan menjadi barang bukti di persidangan dalam perkara dugaan Tipikor pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Meski demikian, Ade Safri belum merinci detail dokumen yang disita tersebut.

"(Dokumen) Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan", jelas Ade Safri.

Sebelumnya, Tim Penyidik Polda Metro Jaya bersurat kepada KPK, meminta supaya segera menyerahkan dokumen terkait perkara dugaan Tipikor pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Permintaan dokumen tersebut sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tipikor pemerasan tersebut untuk disita oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Bareskrim Polri.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, selain ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan penyitaan dokumen tersebut, Polda Metro Jaya secara resmi juga telah bersurat ke KPK supaya menyerahkan dokumen tersebut.

"Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan", kata Ade Safri, Jum'at (20/10/2023).

Ade menandaskan, dokumen yang disita tersebut berkaitan dengan dugaan Tipikor pemerasan atau gratifikasi oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

"Termasuk adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya. Itu pada hari Senin nanti yang merupakan jadwal Tim Penyidik Gabungan", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: