Selasa, 24 Oktober 2023

Ini Yang Akan Didalami Tim Gabungan Dalam Pemeriksaan Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri

Baca Juga


Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Gabungan Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini, Selasa 24 Oktober 2023, memeriksa Ketua Ketua KPK Firli Bahuri di Markas Bareskrim Polri sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemerasan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri)", terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Ade Safri menambahkan, nantinya Tim Penyidik Gabungan akan mendalami semua hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi, yakni dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik Gabungan", tambah Kombes Ade Safri Simanjutak.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (20/10/2023) lalu, Ketua KPK Firli Bahuri sedianya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tipikor pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Namun, Firli Bahuri mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemeriksaan Tim Penyidik Subdittipikor V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan alasan perlu memelajari materi pemeriksaan dan selaku Ketua KPK terdapat kegiatan lain yang sudah diagendakan lebih dahulu.

Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini, Selasa 24 Oktober 2023. Namun, melalui surat kepada penyidik, Ketua KPK Firli Bahuri minta diperiksa di Markas Bareskrim Polri, meskipun perkara tersebut ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum perkara dugaan Tipikor pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan", kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (07/10/2023).

Dijelaskan Ade, bahwa perkara tersebut diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (Dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) itu sendiri terbit pada 21 Agustus 2023. Dengan terbitnya Sprinlid tersebut, Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencari bukti-bukti dugaan Tipikor hingga kemudian Tim Penyelidik melakukan gelar perkara pada Jum'at (06/10/2023) yang lalu.

Ade Safri menjelaskan, setidaknya ada 3 dugaan perkara yang ditemukan, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023", jelas Ade Safri 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI di lapangan bulutangkis, terjadi bukan ketika SYL beperkara.

"Sesuai nota dinas Deputi Penindakan, bahwa SYL tidak ada perkara sebelum itu", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnys, Rabu (18/10/2023).

Pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, terjadi pada 2 Maret 2022. Adapun KPK memulai penyelidikan di Kementan RI pada 16 Januari 2023. Firli memperkuat alibinya dengan menyebutkan Nota Dinas Deputi Penindakan KPK Sprin.Lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023, tertanggal 16 Januari 2023. Sementara tahap penyidikan tersebut dimulai tanggal 26 September 2023 dengan dasar Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023.

"Sebagaimana saya jelaskan sebelumnya, bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK tanggal 16 Januari 2023", jelas Firli Bahuri.

Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa pertemuan itu terjadi bukan atas undangan atau kehendaknya. Diungkapnya pula, bahwa tuduhan-tuduhan itu adalah upaya penyerangan balik ke KPK.

"Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kami kenal dengan istilah when the corruptor strike back. Namun, kami pasti akan ungkap semua", ungkap Firli Bahuri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: