Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sejumlah opsi penyehatan PDAM Maja Tirta yang ditawarkan direktur baru Iewan Prasetyo kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dipastikan bakal membuat jajaran lembaga birokrasi di Kota Mojokerto tersandera. Direktur baru PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto Iewan Prasetyo mengharapkan terbitnya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku bisnis, perusahaan, hotel dan restoran agar berlangganan produk air bersih dari PDAM Maja Tirta.
Upaya Iewan mendongkrak untung perusahaan plat merah yang kini dinahkodainya tak lebih mirip dengan menjadikan Pemkot Mojokerto sebagai sapi perahan. Bahkan, secara terang-terangan ia menyatakan bakal berat menjadikan perusahaan ini mandiri tanpa penyertaan modal dari pemkot. "Untuk menyusun rencana bisnis, kita perlu dana. Tentu kita butuh penyertaan modal dari Pemkot sehingga bisa membuat terobosan", ujar Iewan Prasetya, usai acara Sosialisasi Program Kebijakan terkait BUMD di Kota Mojokerto tahun 2017, yang baru lalu.
Direktur baru PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto Iewan Prasetyo mengungkapkan, bahwa pihaknya kini tengah menghadapi tingginya biaya produksi. "Kita menghadapi persoalan tingginya biaya produksi. Sementara saat ini yang bisa kita lakukan hanya efisiensi saja untuk menekan biaya itu", ungkap Iewan Prasetyo.
Diungkapkannya pula cita-citanya untuk memberikan pelayanan air bersih 24 jam kepada pelanggan, meski untuk itu ia tidak mengemukakan target realisasi. Sementara saat ini dirinya berjuang untuk menekan kebocoran pipa jaringan disejumlah titik. "Target kita layanan air 24 jam, tapi itu masih belum. Karena kebocoran pipa kita masih tinggi. Padahal kalau mau membenahi jaringan kita terbentur dana", ungkapnnya pula
Disinggung soal upaya kedepan, ia berharap agar Pemda menerbitkan regulasi yang mewajibkan OPD, pelaku niaga, bisnis, hotel dan restoran untuk berlangganan air PDAM. "Kita mengharapkan adanya peran Pemerintah agar bisa menerbitkan regulasi yang mengatur OPD, pelaku niaga, bisnis, hotel-restaurant dan perusahaan untuk berlangganan PDAM dengan tarif rendah. Seperti di lain daerah, perusahaan sudah dilarang menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) karena ada keharusan memakai PDAM", pungkasnya. *(Yd/DI/Red)*