Senin, 29 November 2021

KPK Panggil Kontraktor Dan 2 Anggota DPRD Lampung Utara Terkait Gratifikasi


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 29 November 2021, memanggil 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (KPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015–2019.

Mereka akan dikonfirmasi terkait dugaan gratifikasi yang diduga diterima Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Utara yang notabene adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Ketiganya, yakni Hanizar Habim selaku Direktur CV. Abung Timur Perkasa serta 2 (dua) Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Arnold Alam dan Nurdin Habim. akan. 

"Senin (29/11/2021) ini, bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan Saksi untuk tersangka ATMN", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakab KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at (15/10/2021) sore, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan, bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

Keduanya telah menjalani serangkaian proses persidangan hingga perkara keduanya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Akbar berperan sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara periode 2014–2019 dalam menentukan pengusaha mendapatkan kuota proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

“Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (15/0/2021) sore.

Karyoto menjelaskan, selama kurun tahun 2015 – 2019, Akbar bersama kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan sejumlah orang lainnya diduga telah mengumpulkan uang mencapai Rp. 100,2 miliar.

Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara sendiri telah divonis 'bersalah' dan dihukum 7 tahun penjara atas perkara tersebut. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 74,6 miliar.

KPK mengembangkan perkara itu dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan adanya peran dari Akbar Tandiniria Mangkunegara dalam perkara tersebut.

KPK menduga, dari jumlah uang yang dikumpulkan yang mencapai Rp. 100,2 miliar tersebut, Akbar Tandiniria Mangkunegara menerima bagian sebesar Rp. 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Terhadap Akbar Tandaniria Mangku Negara, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 KUHP.  *(Ys/HB)*


Sabtu, 27 November 2021

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Gratifikasi ATMN Adik Kandung Mantan Bupati Lampung Utara

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 5 (lima) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015–2019 yang menjerat Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN), adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Hari ini (Sabtu 27 November 2021), bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan Saksi tersebut untuk tersangka ATMN (Akbar Tandaria Mangkunegara)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri keterangan tertulisnya, Sabtu (27/11/2021).

Adapun 5 Saksi yang diagendakan diperiksa atas perkara tersebut, yakni Lisnawati seorang Ibu Rumah Tangga, Supriyadi dan Yumi Darnis dari unsur swasta serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Syahrizal Adhar dan Iko Herza. Mereka bakal diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Diketahui, KPK menetapkan Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015–2019 dan langsung menahannya pada Jum'at (15/10/2021) sore.

Diketahui pula, Akbar Tandiniria Mangkunegara adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang notabene adik kandung dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at (15/10/2021) sore, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan, bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

Keduanya telah menjalani serangkaian proses persidangan hingga perkara keduanya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Akbar berperan sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara periode 2014–2019 dalam menentukan pengusaha mendapatkan kuota proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

“Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (15/0/2021) sore.

Karyoto menjelaskan, selama kurun tahun 2015 – 2019, Akbar bersama kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan sejumlah orang lainnya diduga telah mengumpulkan uang mencapai Rp. 100,2 miliar.

Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara sendiri telah divonis 'bersalah' dan dihukum 7 tahun penjara atas perkara tersebut. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 74,6 miliar.

KPK mengembangkan perkara itu dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan adanya peran dari Akbar Tandiniria Mangkunegara dalam perkara tersebut.

KPK menduga, dari jumlah uang yang dikumpulkan yang mencapai Rp. 100,2 miliar tersebut, Akbar Tandiniria Mangkunegara menerima bagian sebesar Rp. 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Terhadap Akbar Tandaniria Mangku Negara, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 KUHP.  *(Ys/HB)*


Kamis, 28 Oktober 2021

KPK Panggil Bupati Lampung Utara Terkait Perkara Akbar Tandaniria

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto didampingi Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (15/10/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 28 Oktober 2021, memanggi Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan 4 (empat) orang lainnya terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara Tahun 2015–2019.

Empat Saksi lainnya itu, yakni Bahrul Syah Alam, Gunawan, Dicky Pahlevi Suudi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara dan Desi Fitriani seorang ibu rumah tangga. Mereka di periksa Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Kelimanya dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Hari ini, penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun 2015–2019 untuk tersangka ATMN bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).

Pada jadwal yang dikeluarkan KPK, Bupati Lampung Utara Budi Utomo dipanggil KPK selaku Wakil Bupati Lampung Utara. Yang mana, sebelumnya, Budi Utomo adalah  Wakil dari Agung Ilmu Mangkunegara yang saat itu menjabat Bupati Lampung Utara

Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara diketahui ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara serta Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at (15/10/2021) sore, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan, bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. Perkara keduanya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Akbar berperan sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara periode 2014–2019 dalam menentukan pengusaha mendapatkan kuota proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

“Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (15/0/2021) sore.

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan, bahwa selama kurun tahun 2015 – 2019, Akbar bersama kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan sejumlah orang lainnya diduga telah mengumpulkan uang mencapai Rp. 100,2 miliar.

KPK menduga, dari jumlah uang yang dikumpulkan tersebut, Akbar Tandiniria Mangkunegara menerima bagian sebesar Rp. 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara sendiri telah divonis 'bersalah' dan dihukum 7 tahun penjara atas perkara tersebut. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 74,6 miliar.

KPK mengembangkan perkara itu dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan adanya peran dari Akbar Tandiniria Mangkunegara dalam perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, setelah pengumuman penetapan status hukum Tersangka, KPK langsung menahan Akbar ke dalam Rumah Tahanan (Rumah Tahanan) KPK.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1", tegas Karyoto.

Terhadap Akbar Tandaniria Mangku Negara, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 KUHP.  *(Ys/HB)*


Jumat, 15 Oktober 2021

KPK Tahan Akbar, Adik Mantan Bupati Lampung Utara


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara, Jum'at (15/10/2021) sore, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada –  Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Akbar Tandiniria Mangkunegara setelah menetapkannya sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015–2019, Jum'at 15 Oktober 2021.

Akbar Tandiniria Mangkunegara adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang notabene merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan (Rumah Tahanan) KPK Kavling C1", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (15/10/2021) sore.

Dijelaskannya, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin. Perkara keduanya, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Tersangka ATMN sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014–2019. Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015–2019", jelas Karyoto.

Karyoto pun menjelaskan, bahwa dalam setiap proyek tersebut, Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama diduga atas perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara melakukan pemungutan sejumlah uang (fee) terhadap rekanan yang mendapatkan kuota proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara.

“Selama kurun waktu tahun 2015–2019, tersangka ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp. 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara", jelas Karyoto pula.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar juga diduga juga turut menikmati sekitar Rp. 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Terhadap Akbar Tandiniria Mangkunegara, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sayangnya, Akbar bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait perkara yang menjadikannya Tersangka dan Tahanan KPK ketika digelandang petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.  *(Ys/HB)*


KPK Tetapkan Akbar Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto didampingi Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara, Jum'at (15/0/2021) sore, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada –  Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat 15 Oktober 2021, menetapkan Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015–2019.

Akbar Tandiniria Mangkunegara adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang notabene merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

“Hari ini, kami menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangku Negara), ASN", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada –  Jakarta Selatan, Jum'at (15/10/2021) sore.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. Perkara keduanya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Akbar berperan sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 sampai dengan 2019, dalam menentukan  pengusaha mendapatkan kuota proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

“Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019", jelas Karyoto.

KPK mengungkapkan, selama kurun tahun 2015 – 2019, Akbar bersama kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan sejumlah orang lainnya telah mengumpulkan uang mencapai Rp. 100,2 miliar.

KPK menduga, dari jumlah uang yang dikumpulkan tersebut, Akbar Tandiniria Mangkunegara menerima bagian sebesar Rp. 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara sendiri telah divonis 'bersalah' dan dihukum 7 tahun penjara atas perkara tersebut. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 74,6 miliar.

KPK mengembangkan perkara itu dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan adanya peran dari Akbar Tandiniria Mangkunegara dalam perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, setelah pengumuman penetapan status hukum Tersangka, KPK langsung menahan Akbar ke dalam Rumah Tahanan (Rumah Tahanan) KPK.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1", tegas Karyoto.

Terhadap Akbar Tandiniria Mangkunegara, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*

Selasa, 08 Oktober 2019

KPK Tahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Dan 5 Tersangka Lainnya

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, saat keluar dari kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sudah memakai rompi khas Tahanan KPK wara oranye dengan kedua tanganya diborgol, Selasa (08/10/2019) dini-hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif serta mengumumkan penetapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Lampung Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap mereka.

5 (lima) orang Tersangka lainnya tersebut, yakni Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara serta Chandra Safari dan Hendra Wijaya selaku pihak swasta.

Pantauan wartawan, Bupati Lampung Utara non-aktif Agung Ilmu Mangkunegara tampak keluar dari kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa (08/10/2019) dini-hari sekitar pukul 02.45 WIB. Saat keluar, ia sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya di borgol.

Tidak ada komentar apapun yang ia sampaikan kepada wartawan terkait perkara yang tengah melilitnya. "Maaf ya, tanya ke penyidik", ujar Agung sembari terus melangkahkan kakinya menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, Agung Ilmu Mangunegara (AIM) selaku Bupati Lampung Utara dan 5 Tersangka lainnya tersebut, ditahan selama 20 hari pertama. Agung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) selaku Bupati Lampung Utara ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (08/10/2019) dini-hari.

Untuk Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, ditahan di Rutan Kepolisian Metro Jakarta Pusat.

Untuk Chandra Safari dan Hendra Wijaya selaku pihak swasta, ditahan di Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Untuk Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dan Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara, ditahan di Kepolisian Metro Jakarta Timur.

Seperti Diketahui, enam Tersangka tersebut terjaring OTT KPK atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Lampung Utara. Adapun total uang yang diamankan tim KPK dalam kegiatan OTT tersebut adalah Rp. 728 juta.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara diduga menerima uang total Rp. 1,2 miliar atas sejumlah proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara yang diterima secara bertahap.


Dari proyek pada Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara, KPK menduga, Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara diduga sudah menerima suap Rp 200 juta dari Rp. 300 juta yang rencananya diserahkan ke Agung.

Suap itu diduga terkait 3 (tiga) proyek di Dinas Perdagangan. Yaitu, proyek pembangunan Pasar Tradisional di Desa Comook oleh PT. Sinar Jaya, proyek pembangunan Pasar Tradisional di Desa Karangsari dan proyek konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat oleh PT. Tata Karya.

Sedangkan dari proyek pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara, KPK menduga, Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara diduga sudah menerima suap total Rp. 1 miliar.

Terhadap, Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara dan Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan Pemkab Lampung Utara, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Chandra Safari dan Hendra Wijaya, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


Senin, 07 Oktober 2019

KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Dan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (07/10/2019) malam.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Agung Ilmu Mangkunegara salaku Bupati Lampung Utara dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pemerintah di Kabupaten Lampung Utara.

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan 6 (enam) Tersangka, salah satunya Bupati Lampung Utara AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (07/10/2019) malam.

5 (lima) orang Tersangka lainnya tersebut, yakni Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara serta Chandra Safari dan Hendra Wijaya selaku pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Agung Ilmu Mangkunegara salaku Bupati Lampung Utara, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara dan Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan Pemkab Lampung Utara sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan untuk Chandra Safari dan Hendra Wijaya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Basaria Panjaitan menegaskan, penetapan Tersangka tersebut dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji-janji terkait proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

"Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp. 728 juta", tegas Basaria Panjaitan.

Terhadap, Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan Raden Syahril selaku orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara dan Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan Pemkab Lampung Utara, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Chandra Safari dan Hendra Wijaya, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


Terjaring OTT, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Tiba Kantor KPK

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (jaket hitam) saat tiba di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (07/10/2019) siang.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar pada Minggu (06/10/2019) malam, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dibawa ke Jakarta.

Pantauan wartawan, Agung tiba di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Senin (07/10/2019) siang sekitar pukul 10.10 WIB. Ia mamakai jaket kulit warna hitam dengan dikawal beberapa petugas KPK dan aparat Kepolisian.

Tak ada komentar apapun yang ia sampaikan kepada wartawan mengenai penangkapannya dalam OTT tersebut. Begitu tiba, Agung pun langsung masuk ke ruang pemeriksaan tim Penyidik KPK yang ada di lantai 2.

Seperti diketahui, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam OTT yang digelar pada pada Minggu (06//10/2019) malam.

Selain Agung, dalam kegiatan super-senyap tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur pejabat setingkat Kepala Seksi hingga pihak swasta.

Tim Satgas Penindakan KPK pun berhasil mengamankan uang senilai Rp. 600 juta diduga barang bukti perkara. Uang sebesar itu diduga terkait proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.

Agung dan para pihak lain yang diamankan KPK saat ini masih berstatus Terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum para Terperiksa. *(Ys/HB)*


Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Utara Dan 6 Orang Lainnya Dibawa Ke Jakarta

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan 6 (enam) orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (06/10/2019) malam, dibawa ke kantor KPK Jakarta melalui jalur darat, kemudian menyeberangi Selat Sunda.

"Tadi telah sampai di pelabuhan. Berikutnya dilakukan perjalanan menyeberangi Selat Sunda dan dibawa ke kantor KPK di Jakarta", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (07/10/2019) pagi.

Dijelaskannya, 7 orang tersebut akan diperiksa lebih lanjut di kantor KPK. Selain Agung, di antara 7 orang yang diamankan KPK melalui serangkaian kegiatan OTT itu, juga terdapat sejumlah pejabat Pemkab Lampung Utara hingga pihak swasta.

Selain itu, dalam OTT tersebut, KPK juga berhasil mengamankan uang sekitar Rp. 600 juta diduga barang bukti terkait pokok perkara. Uang tersebut, diduga terkait proyek pemerintah pemerintah pada Dinas PU atau Dinas Koperindag Pemkab Lampung Utara.

Febri belum menjelaskan detail perkara tersebut maupun barang bukti uang itu penerimaan dari siapa. Ditandaskannya, KPK akan menyampaikan informasi selengkapnya melaui konferensi pers Senin-malam nanti.

"Total uang yang diamankan sekitar Rp. 600 juta. Diduga, terkait proyek pemerintah di Pemkab Lampung Utara. Informasi lebih lanjut, akan kami sampaikan melalui konferensi pers malam ini", jelasnya, tandas.

Hingga kini, ketujuh orang yang diamankan KPK masih berstatus sebagai Terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum mereka. *(Ys/HB)*


OTT Di Lampung Utara, KPK Amankan Bupati Dan 3 Orang Lainnya

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diinformasikan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, Minggu (06/10/2019) malam.

Dari kegiatan super-senyap tersebut, tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan 4 (empat) orang. Mereka, antara lain seorang Bupati, 2 (dua) Kepala Dinas dan seorang perantara.

Dikonfirmasi tentang informasi adanya OTT tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief tidak menampiknya. Ditegaskannya, selain 4 orang tersebut, tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan sejumlah uang diduga barang bukti perkara.

"Ya, benar. Diduga ada penyerahan uang yang diperuntukkan pada kepala daerah setempat", tegas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat mengonfirmasi waratwan, Minggu (06/10/2019) malam.

Laode M. Syarif menyatakan, saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan detail perkara dugaan tindak pidana korupsi hingga dilakukannya OTT tersebut. Demikian juga dengan jumlah barang bukti perkara yang berhasil disita KPK.

"Diduga terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara. Barang bukti uang ⁿ dihitung jumlahnya. Informasi lebih lanjut, akan kami sampaikan melalui konferensi pers malam nanti", pungkasnya.

Sementara itu, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. *(Ys/HB)*