Jumat, 24 November 2023
Ketum SPRI Hence Mandagi Lantik Pengurus DPD Sumut
Senin, 04 Juli 2022
KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia

Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai ditetapkan KPK sebagai Tersangka, saat diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan, Kamis (20/01/2022) dini hari.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin 04 Juli 2022, di Gedung Merah Putih KPK, Kav-4, Setiabudi, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, karena Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin tengah menjadi Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
"Hari ini, KPK fasilitasi tempat pemeriksaan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai Tersangka dalam perkara pidana umum oleh tim penyidik Polda Sumut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (04/07/2022).
Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin oleh Tim Penyidik Polda Sumut juga sudah mendapatkan ijin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ijin dari Majelis Hakim tersebut diperlukan, karena perkara dugaan TPK suap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah masuk tahap persidangan yang saat ini beragenda Mendengarkan Keterangan Saksi.
"Pemeriksaan tahanan dimaksud sesuai Penetapan Ijin Pemeriksaan oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaa Tindak Pidan Korupsi yang sedang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat", jelas Ali Fikri.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan 8 (delapan) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Umum mengerangkeng manusia. Tujuh Tersangka, yakni DP, HS, IS, TS, RG, JS dan HG dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdaganhan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Adapun Rencana Perangin Angin dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polda Sumut juga menetapkan 2 (dua) Tersangka penampung, yakni SP dan TS. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *(HB)*
Jumat, 10 Desember 2021
Polda Sumut Terima Penghargaan Penanganan Tipikor Terbaik Dari KPK Di Hakordia 2021
Kamis, 29 April 2021
DPRD Sumut Setujui Perda Prokes Dan Pengendalian Covid-19
Gubernur Edy Rahmayadi Minta Perusahaan Berikan THR Tepat Waktu
Bertemu Kepala Sekolah SMA Sederajat, Gubernur Edy Rahmayadi Beri Motivasi Soal Keteladanan Di Sekolah
Sabtu, 06 Februari 2021
Audiensi Dengan Komisi A, SPRI Diminta Siapkan Naskah Akademik Belanja Iklan

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto saat menerima audiensi Ketua DPD SPRI Provinsi Sumut, Devis Karmoy bersama sejumlah Anggota Pengurus DPD SPRI Prov. Sumut di ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut, Jum'at (05/02/2021).

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto saat berswafoto dengan Ketua DPD SPRI Provinsi Sumut, Devis Karmoy dan pengurus DPD SPRI Prov. Sumut di ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut, Jum'at (05/02/2021), usai audensi.
Rabu, 14 Oktober 2020
KPK Kembali Tahan Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut

Deputi Penindakan KPK Karyoto didampingi Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers Penahanan Nurhasanah mantan Anggota DPRD Pqrovinsi Sumut, Rabu (14/10/2020) sore, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 14 Okrober 2020, kembali menahan mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Kali ini, KPK menahan mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut Nurhasanah, salah-satu Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Provinsi Sumut periode 2009–2014 dan 2014–2019.
"Hari ini setelah memeriksa Saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yakni NHS (Nurhasanah)", terang Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020) sore.
Karyoto menjelaskan, Nurhasanah akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini Selasa 14 Oktober 2020 sampai dengan 02 Nopember 2020 di Rumah Tahanam (Rutan) Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK.
Konferensi pers penahanan tersangka Nurhasanah kali ini, berbeda dengan konferensi pers penahanan Tersangka sebelum-sebelumnya. Yang mana dalam koferensi pers penahanan tersangka Nurhasanah kali ini, KPK tidak menghadirkan Tersangka.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut Nurhasanah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye, tengah meninggalkan Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan dan diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan isolasi, Rabu (14/10/2020) sore.
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, tidak dihadirkannya Tersangka dalam konferensi pers kali ini, karena tes rapid terhadap Nurhasanah menunjukkan hasil reaktif Covid-19.
"Tidak kami tampilkan ke tempat ini, karena berdasarkan hasil dari rapid test terhadap yang bersangkutan tadi hasilnya reaktif, sehingga setelah ini, kemudian, nanti Tersangka setelah di-swab langsung dibawa ke rumah sakit", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
KPK sebelumnya telah menetapkan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009–2014 dan/atau 2014–2019 sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap tetkait APBD Provinsi Sumatra Utara.
"Para Tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp. 377.500.000,– sampai dengan Rp. 777.500.000,– dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho", jelas Karyoto.
Lebih lanjut, Karyoto membeberkan, bahwa pemberian uang tersebut berkaitan dengan 4 (empat) hal. Yaitu pertama, terkait Persetujuan Laporan Pertanggung-jawaban Pemerimtah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ke-dua, terkait persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ke-tiga, terkait Pengesahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Dan, ke-empat, terkait Penolakan Penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Ditegaskannya, KPK menyangka, 14 Tersangka Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara periode 2009–2014 dan 2014–2019 tersebut diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karyoto menambahkan, dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah menyita uang pengembalian dari para Tersangka dan Saksi senilai total Rp. 53,7325 miliar.
Ditandaskannya, bahwa penetapan 14 Tersangka tersebut merupakan penetapan tahap ke-empat. Sebelumnnya, KPK telah menetapkan 50 Tersangka yang juga berasal unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009–2014 dan/atau 2014–2019.
Ditandaskannya pula, bahwa total ada lebih dari 60 mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara ini. "Lima puluh orang (Tersangka) tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara", tandas Karyoto. *(Ys/HB)*