Baca Juga
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Mojokerto Junaedi Malik 'geregetan' dengan pelayanan kesehatan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas-Puskesmas di Kota Mojokerto. Pasalnya, sampai saat ini, masih ada keluhan-keluhan masyarakat yang disampaikan ke DPRD terkait layanan kesehatan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Puskesmas di kelurahan-kelurahan yang terkesan asal-asalan dan tidak profesional.
"Hati kami geregetan, karena tidak sedikit anggaran yang digelontorkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Kota Mojokerto. Maka dari itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh dan pengawasan yang ketat pada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Puskesmas", ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada media ini, Rabu (26/06/2204)
"Sampai hari ini, masih banyak masyarakat Kota Mojokerto yang belum mendapatkan kartu KIS. Sedangkan 'Kartu Jaminan Kesehatan' itu merupakan syarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari Pemerintah", tambahnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengaku 'miris' dengan peredaran minuman berakohol di Kota Mojokerto. Yang mana, semua orang dengan begitu mudahnya bisa membeli 'minuman haram' berakohol tersebut. Ditambah lagi dengan menjamurnya cafe dan tempat hiburan malam serta dan kos-kosan yang diduga sebagai sarang mesum dan bursa esek-esek.
Terkait itu, Tokoh NU yang akrab dengan sapaan "Gus Juned" tersebut minta supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto fokus dan benar-benar serius mengawasi peredaran minuman berakohol di Kota Mojokerto. Yang mana, baru-baru ini sempat viral di kawasan jalan Residen Pamuji Kota Mojokerto muncul gerai yang menjual minuman beralkohol.
"Kami sangat miris terkait telah dibukanya gerai minuman berakohol itu. Sebuah fenomena, semua orang dengan sangat begitu mudahnya bisa membeli minuman berakohol tersebut. Belum lagi ditambah menjamurnya cafe dan tempat hiburan malam dan kos-kosan yang diduga sebagai sarang mesum dan bursa esek-esek. Apakah tidak hancur moral anak-anak kita...!?. Saya minta Pemkot benar-benar serius dan tegas melakukan pengawasan dan penindakan, demi keselamatan generasi muda Kota Mojokerto", tandas Gus Juned.
Terkait viral dibukanya gerai minuman berakohol di sebuah toko di kawasan jalan Residen Pamuji Kota Mojokerto itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro telah mengambil langkah tegas, di antaranya dengan menyerahkan rekomendasi pencabutan izin kepada Kementeri Perdagangan RI.
“Ada 2 (dua) rekomendasi pencabutan izin yang diserahkan kepada Kemendag RI, yaitu izin Sub Distributor Minuman Beralkohol untuk PT. Pasti Makmur Terus & Lieman Antonie Gunawan (PT Sarijaya 22)", kata Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Senin (10/06/2024).
Rekomendasi pencabutan izin tersebut diserahkan secara langsung oleh Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim di ruang rapat Dirjen PDN Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 8, Jakarta Pusat pada Senin 10 Juni 2024.
“Dalam surat rekomendasi telah kami sampaikan, bahwa toko tersebut melanggar Permendag Nomor 20 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Tepatnya Pasal 28, 29 dan 30 serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol", jelas Ali Kuncoro. *(DI/HB/ADV)*
BERITA TERKAIT: