Selasa, 19 April 2022

KPK Periksa 2 Pengusaha Terkait Perkara Gratifikan Di Pemkab Sidoarjo

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 2 (dua) pengusaha swasta, yakni Gagah Eko Wibowo selaku Komisaris PT. Gentayu Cakra Wibowo dan Agus Sofan Hadi pada Senin (18/04/2022) kemarin. Keduanya diperiksa sebagai Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, kedua pengusaha tersebut dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK soal pelaksanaan paket proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemkab Sidoarjo yang terindikasi ada pemberian uang untuk sejumlah pihak terkait proyek pekerjaan di RSUD Sidoarjo.

"Gagah Eko Wibowo (swasta) dan Agus Sofan Hadi (swasta), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan paket proyek pekerjaan di RSUD Pemkab Sidoarjo dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/04/2022).

Tim Penyidik KPK pada Senin (18/04/2022) kemarin juga telah memeriksa Direktur PT. Kiani Realty Tiga Bersaudara, Tri Sulowati. Dari saksi Tri Sulowati, Tim Penyidik KPK di antaranya juga mendalami dugaan aliran transaksi keuangan antar bank diduga terkait dalam perkara ini.

"Tri Sulowati (Direktur PT. Kiani Realty Tiga Bersaudara), hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan aliran sejumlah uang melalui transaksi perbankan ke rekening bank dari pihak yang terkait dengan perkara ini", jelas Ali Fikri.

Sekadar informasi, KPK belakangan ini sedang intensif melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi.

KPK hingga saat ini belum mengnformasikan siapa-siapa saja pihak yang telah jadi Tersangka maupun konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut.

Perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

KPK menetapkan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020 bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka. Adapun 5 Tersangka lainnya yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Saiful Ilah divonis Majelis Hakim 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima berbagai macam proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah pada 05 Oktober 2020 silam telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saiful Ilah yang ditangkap KPK pada 07 Januari 2020 silam, kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto pada 07 Januari 2022 lalu. *(HB)*


BERITA TERKAIT: