Selasa, 19 April 2022

Bupati Ikfina Larang ASN Pemkab Mojokerto Mudik Pakai Mobil Dinas

Baca Juga


Salah-satu suasana upacara Apel Korpri di halaman Kantor Pemkab Mojokerto yang dipimpin Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Selasa (19/04/2022) pagi.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dilarang  memakai kendaraan dinas pada saat mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi disiplin.

Peringatan keras ini disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat memimpin Apel Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang dilaksanakan di halaman kantor Pemkab Mojokerto pada Selasa (19/04/2022) pagi.

Bupati Ikfina menjelaskan, setelah 2 tahun pemerintah tidak memberlakukan adanya cuti bersama dikarenakan adanya pandemi Covid-19, tahun ini Pemerintah Pusat mengumumkan cuti bersama melalui surat edaran Menpan-RB Noomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nsional dan Cuti Bersama Hari Raya idul 1443

"Bagi ASN yang melanggar tetap menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran tersebut akan diberikan hukuman disiplin. Bersamaan itu ASN diperbolehkan mudik apabila telah mendapatkan vaksin 2x dan vaksin booster serta menerapkan Prokes yang ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19", jelas Bupati Ikfina.

"Saat ini mari jaga kondisi dan lindungi diri maupun keluarga dari Covid-19, ingat pandemi masih ada, meskipun saat ini Kabupaten Mojokerto berada pada ppkm level 1, saya minta untuk tetap waspada dan jangan lengah", lanjunya.

Selain mengingatkan terkait peraturan mudik lebaran dan melindungi diri maupum keluarga dari keterpaparan Covid-19, Bupati Ikfina juga menyerukan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Mojokerto untuk selalu menjaga konsistensinya dalam meningkatkan disiplin kerja melalui komitmen ketaatan mengikuti apel, baik apel setiap hari maupun apel Korpri pada setiap bulannya, karena disiplin adalah karakter dasar yang harus dimiliki seorang ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

"Kedisiplinan dalam mengikuti apel merefleksikan kesiapan saudara sekalian dalam tugas dan tanggung jawab saudara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat", terang Bupati Ikfina.

Lebih lanjut, Bupati Ikfina pun menerangkan, bahwa sebentar lagi Kabupaten Mojokerto akan merayakan hari bersejarah yaitu Hari jadi Kabupaten ke-729 yang jatuh pada tanggal 9 mei 2022.

"Sudah 729 tahun kabupaten Mojokerto berdiri, mari kita bahu membahu untuk membangun dan mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur", terangnya.

Diterangkannya pula, bahwa dalam rangka memperingati hari jadi kabupaten Mojokerto, akan digelar lomba kebersihan untuk menjadi contoh dalam menjaga kebersihan lingkungan, yang dimulai dari diri sendiri, lingkungan tempat tinggal, sampai lingkungan kerja.

"Untuk itu, kami meminta  saudara sekalian untuk selalu menjaga kebersihan diri maupun lingkungan agar selalu dalam kondisi sehat dan bersih", terangnya pula.

Pada kesempatan ini, Bupati Perempuan Pertama di Kabupaten Mojokerto ini mengingatkan, tentang Core Value ASN yaitu berorientasi pelayanan, akuntabilitas, kompeten, harmonis, loyal, adatif dan kolaboratif.

"Saya berharap untuk selalu berkomitmen dalam integritas, profesional dan pengabdian yang diwujudkan dalam kinerja sehari-hari, agar kita dapat mewujudkan visi misi pemkab Mojokerto yaitu terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil dan makmur melalui penguatan Infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM", ujar Bupati Ikfina, penuh harap.

Pada kesempatan ini, Buati Ikfina juga menghimbau kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk bisa memahami berbagai aturan terkait dengan disiplin ASN, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang tidak diperkenankan untuk dilakukan oleh para ASN.

"Disiplin ASN adalah hal sangat penting bagi abdi negara karena dengan disiplin ini akan menjaga kita tetap berada pada jalur dalam melakukan kerja untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto dan untuk bangsa Indonesia", himbaunya

Bupati Ikfina yang juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian ini menegaskan, bagi ASN yang melanggar disiplin, pihaknya harus mengambil keputusan dalam memberikan sanksi atas disiplin yang dilanggar oleh ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Untuk pelanggaran disiplin berat, ancaman terberatnya adalah sanksi dipecat dari atau sebagai ASN", tegas Bupati Ikfina.

Bupati Ikfina menandaskan, bahwa ia akan memutuskan meski dalam memberikan keputusan tersebut sangat berat, karena menurutnya untuk menjadi ASN ini tidak mudah dan melalui proses yang panjang. Ia khawatir pelanggaran tersebut terjadi karena tidak ASN paham dengan aturan yang ada.

"Maka saya minta pada panjenengan semuanya, untuk segera melihat, memahami aturan yang mengikat saudara semuanya terkait dengan disiplin ASN dan saya minta tolong jangan melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran disiplin", tandasnya.

Selain itu, dalam apel yang dilaksanakan pada bulan ramadhan ini, Ikfina meminta, para ASN untuk bisa memanfaatkan momen ramadhan ini dengan melaksanakan zakat, infaq dan shadaqah.

"Saya minta tolong kepada pada semuanya bahwa Baznas Kabupaten Mojokerto memberikan edaran, maka itu bisa kita jadikan sebagai salah satu upaya menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, terutama terkait masalah kemiskinan di kabupaten Mojokerto, dan saya minta partisipasi saudara sekalian sebagai ASN Kabupaten Mojokerto", tukas Bupat Ikfina. *(get/DI/HB)*