Baca Juga
Bangunan Graha Poppy Cafe n Karaoke yang berada ditengah kawasan pemukiman warga Kelurahan Kedundung.
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Konflik keberadaan Graha Poppy (GP) Cafe n Karaoke dikawasan jalan Raya Malabar Kota Mojokerto versus warga sekitar tempat hiburan malam tersebut, mengungkap sejumlah kontroversi. Terakhir, justru terungkap, bahwa keberadaan Graha Poppy telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Benar kiranya, bahwa Graha Poppy berdiri sebelum lahirnya Perda RTRW tersebut. Graha Poppy sendiri berdiri pada tahun 2009 yang saat itu bernama Graha Istana, sedang Perda RTRW disahkan pada tahun 2012. Namun demikian, perpanjangan izin Graha Poppy Cafe n Karaoke dilakukan pada tahun 2014. Jadi, saat dikeluarkannya perpanjangan izin tersebut sudah ada dan sudah diberlakukan Perda tentang RTRW dimaksud.
Berdasarkan Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW, menilik lokasi dimana Graha Poppy Cafe n Karaoke berada adalah merupakan kawasan permukiman penduduk. Dengan demikian, maka seharusnya Pemkot Mojokerto tidak mengeluarkan izin perpanjangan untuk Graha Poppy Cafe n Karaoke, karena jelas-jelas tidak sesuai dengan Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW yang telah dibuat dan disyahkannya itu.
Terkait perpanjangan ijin yang telah diberikan kepada Graha Poppy Cafe n Karaoke yang diduga telah melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto, tak mengelaknya. Bahkan, Kepala Kantor KPPT Kota Mojokerto Muhammad Imron mengatakan, bahwa sejak adanya KPPT, hampir semua perizinan dikeluarkan oleh KPPT termasuk izin untuk Graha Poppy Cafe n Karaoke.
Menurutnya, KPPT mempunyai kewenangan mutlak atas perizinan, karena sudah mendapat kuasa penuh dari Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. "Perizinan yang dikeluarkan, tidak lagi ditanda-tangani Wali Kota. Cukup ditanda-tangani oleh KPPT sendiri, karena KPPT sudah mendapat kuasa penuh dari Wali Kota. Jadi, cukup berupa pemberitahuan saja kepada Wali Kota", tandas Kepala KPPT Kota Mojokerto, Mohammad Imron.
Warga Kelurahan Kedundung ketika membentang spanduk depan sisi tenggara Graha Poppy Cafe n Karaoke, Jum'at (22/04/2016) siang.
Meski Graha Poppy Cafe n Karaoke tersebut beroperasi dikawasan pemukiman warga, ironisnya, mantan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto yang sejak Jum'at (08/01/2016) lalu menjabat Kepala KPPT ini justru menegaskan, jika semua perizinan yang dikeluarkan, terlebih dahulu harus melihat Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW. "Kalau semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, izinnya dikeluarkan. Sebaliknya kalau tidak sesuai ya tidak dikeluarkan", tegasnya.
Ironisnya lagi, meski beberapa waktu sebelumnya keberadaan Graha Poppy Cafe n Karaoke tersebut dikomplain warga Kelurahan Kedundung yang berdiam disekitar tempat hiburan malam itu sebagai tempat maksiat dan meresahkan warga, dengan percaya diri Imron menjelaskan, bahwa sebelum mengeluarkan izin, KPPT memiliki tim untuk menilai apakah izin layak dikeluarkan atau tidak. "Izinnya bermacam-macam. Untuk Graha Poppy sudah mengantongi semua izin yang diharuskan," jelasnya.
Warga Kelurahan Kedundung ketika membentang spanduk dikantor Satpol PP Kota Mojokerto, Senin (25/04/2016)
Sementara itu, ketika disentuh tentang proses pencabutan ijin, Mohammad Imron memberikan keterangan yang berbalik nilai. Jika proses pemberian ijin pihak KPPT diberi kewenangan penuh oleh Wali Kota, namun untuk pencabutan izin, KPPT tidak memiliki kewenangan mencabut izin yang sudah dikeluarkan, meskipun pada akhirnya pencabutan izin dilakukan oleh KPPT. "Meski seandainya mungkin ada yang tidak benar soal Graha Poppy, KPPT tidak bisa serta merta mencabut izinnya", terangnya.
Secara tegas pula, alumni APDN ini mengatakan, bahwa kewenangan mencabut izin yang telah dikeluarkan KPPT mutlak ada ditangan Wali Kota. "Kalau Wali Kota memerintahkan kepada KPPT agar mencabut izinnya, tentu saja KPPT akan melaksanakannya. Sebaliknya, sepanjang tidak ada perintah Wali Kota, maka izinnya masih berlanjut", tegasnya pula.
Dalam membuat keputusan, tambah Mohammad Imron, Walikota bisa saja membentuk tim evaluasi yang anggotanya terdiri dari berbagai istansi. "Hasil evaluasi tim ini yang selanjutnya menjadi pertimbangan Wali Kota dalam membuat keputusan", tambahnya.
Namun demikian, lanjutnya, KPPT akan melakukan evaluasi jika nantinya Graha Poppy Cafe n Karaoke memperpanjang izinnya. "Izin Graha Poppy sampai 2017. Nah saat memperpanjang izinnya nanti KPPT akan mengevaluasi, apakah perpanjangan izin akan dikeluarkan atau tidak", pungkasnya. *(Ys/DI/Red)*