Rabu, 21 Oktober 2020

KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Proyek Infrastruktur Dinas PUPR 2012-2017

Baca Juga


Logo di gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 21 Oktober 2020, memanggil mantan anggota DPRD Kota Banjar Rosidin. Ia akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar Tahun Anggaran (TA) 2012–2017

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai Saksi", kata Pelaksana-tugas (Plt ) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.

Selain itu, tim Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 2 (dua) Saksi lainnya atas perkara tersebut. Keduanya, yakni Pimpinan Bank BJB Cabang Kota Banjar tahun 2012 Dendi Nugraha dan Pengurus CV. Praswasta Yan Dahyan Gunawan.

Hanya saja, Ali Fikri belum mengungkap sejauh mana keterkaitan para Saksi dalam perkara tersebut. Namun, pihaknya memastikan akan menerangkan seluruh informasi terkait perkara tersebut setelah tahap penyelidikan selesai.

Dalam perkara ini, tim Penyidik KPK pernah memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Banjar. Bahkan, tim Penyidik KP telah memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih pada Rabu 12 Agustus 2020.

Tim Penyidik KPK juga pernah memeruksa Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Alam (SDA) 2013–2016 yang kini menjabat Kabid Bina Marga Pemkot Banjar Agus Saripudin pada Kamis 8 Oktober 2020.

Selain, tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Saksi-saksi lain dari unsur Pemerintah Kota Banjar, DPRD Kota Banjar serta dari pihak swasta. *(Ys/HB)*