Senin, 03 Oktober 2022

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT. LIB, Ketua PSSI Jatim Hingga 18 Anggota Polri


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri) Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya akan memeriksa sejumlah Saksi terkait Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang Provinsi Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut tragedi persepak-bolaan di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang menewaskan 125 orang.

“Saksi yang diperiksa antara lain dari Dirut LIB, Ketua PSSI Jatim. Kemudian ketua panitia penyelenggara dari Arema. Kemudian Kadispora Provinsi Jatim yang insya Allah akan dimintai keterangannya oleh penyidik hari ini (Senin 03 Oktober 2022)”, ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin 03 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri menjelaskan, Polri juga sedang memeriksa sejumlah personel kepolisian yang bertugas dalam pengamanan di stadion itu. Sejauh ini, Tim Penyidik internal Bareskrim yang terdiri dari Timsus dan Propam sudah memeriksa 18 orang, mulai dari jajaran Perwira dan Pamen (Perwira Menengah).

“Pemeriksaan ini untuk mengetahui, siapa yang bertanggung-jawab sebagai operator pemegang senjata pelontar. Ini yang sedang kami dalami terkait manager pengamanannya", jelas Irjen Dedi Prasetyo.

Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Tim Inafis dan Labfor juga terus bekerja melakukan olah TKP. Adapun Tim Labfor sejauh ini masih bekerja untuk mendalami dan menganalisa 32 titik CCTV di sekitar stadion. Labfor juga memeriksa dan menganalisa 6 buah HP.

“Tiga buah HP teridentifikasi milik korban dan 3 masih proses, karena HP tersebut dipassword. Selain itu, tim Inafis dan Labfor nantinya setelah menganalisa CCTV, Tim DVI juga akan mengidentifikasi terkait terduga pelaku pengerukan di dalam dan luar stadion. Kerja Tim investigasi diawasi eksternal dari Kompolnas", tegas Kadiv Humas Polri.

Ditandaskannya, bahwa Tim Inafis Polri bersama Tim DVI juga berhasil mengidentifikasi 125 korban yang meninggal dunia. Sementara, korban luka berat ada 21 orang dan luka ringan sebanyak 304 orang. Total korban Tragedi Kanjuruhan ada 455 orang.

"Tim Investigasi juga terus berkoordinasi dengan Menpora, Ketum PSSI, Pemprov Jatim dan Forkopimda untuk mengusut tuntas kasus ini", tandasnya.



Salah-satu suasana Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur pada detik-detik terjadinya Tragedi yang merenggut 125 jiwa, Sabtu (01/10/2022) malam, selepas laga tuan rumah Arema FC vs Persebaya Surabaya pada lanjutan pekan ke-11 Liga 1 2022–2023.


Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (01/10/2022) malam menjadi hari memilukan bagi dunia persepak-bolaan Indonesia. Ratusan nyawa melayang akibat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang selepas laga tuan rumah Arema FC vs Persebaya Surabaya pada lanjutan pekan ke-11 Liga 1 2022–2023.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang merenggut 125 korban meninggal dunia, 21 orang korban luka berat, 304 orang luka ringan itu bukan hanya sekadar tragedi persepak-bolaan, tetapi sudah menjadi tragedi bangsa.

Tragedi tersebut terjadi beberapa saat setelah pertandingan yang dimenangi Persebaya dengan skor 3–2 itu rampung, kemudian suporter berbondong-bondong masuk ke lapangan.

Pihak keamanan mencoba mengamankan situasi dengan menembakkan gas air mata ke bagian bawah pagar pembatas. Nahasnya, asap gas air mata yang mereka lontarkan mengarah ke tribune dan mengepul di sisi selatan.

Asap tersebut disinyalir menjadi penyebab suporter sesak napas dan pingsan, hingga memakan korban jiwa. Informasi yang didapatkan hingga Minggu (02/10/2022) pukul 17.44 WIB, korban meninggal dunia akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang sudah mencapai 125 jiwa.

Sementara itu, penggunaan gas air mata dilarang oleh FIFA. Pelarangan penggunaan gas air mata ini tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada Pasal 19 poin b tentang pengawasan penonton yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan mamakai gas air mata dan cerawat. 

Dari jumlah korban jiwa pada Tragedi Kanjuruhan Malang menjadi tragedi terbesar kedua dalam sejarah persepak-bolaan dunia setelah kisah pilu di Stadion Nasional Lima, Peru pada tahun 1964.

Tragedi Stadion Nasional di Peru hingga kini menjadi tragedi paling besar di dunia sepak bola dengan total korban meninggal dunia mencapai 328 orang.  *(HB)*


Sabtu, 09 April 2022

Gubernur Khofifah Pamerkan Keindahan Pantai Modangan Malang Selatan


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau lokasi paralayang Pantai Modangan yang terletak di Dusun Kalitekuk Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Jum'at (08/04/2022).


Kab. MALANG – (harianbuana.com).
Salah-satu potensi luar biasa yang dimiliki Privinsi Jawa Timur (Jatim) adalah paralayang Pantai Modangan yang terletak di Dusun Kalitekuk Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.

Bukan sembarangan, pasalnya, pantai yang ada di Malang Selatan, tepatnya 65 Km dari Kota Malang itu memiliki keunggulan sebagai venue olah-raga paralayang dengan pemandangan yang eksotis.

Bahkan, saat ini kawasan Pantai Modangan telah rutin dijadikan venue gelaran bergengsi kejuaraan paralayang, baik untuk skala regional maupun nasional.

Mulai dari event Paralayang 1 tahun 2 kali dalam Liga Jatim, menjadi tuan rumah Kejuaraan Paralayang Trip Of Indonesia (TROI) tahun 2018 dan 2019 juga digunakan sebagai venue latihan para atlet nasional paralayang.

Kondisi angin yang stabil dari bukit-bukit tersebut dan ditambah dengan venue pemandangan laut lepas yang biru dan menawan membuat Pantai Modangan menjadi tempat yang ideal untuk aktivitas paralayang.

"Saya berkesempatan langsung meninjau lokasi bukit di Pantai Modangan yang biasa dijadikan untuk ajang turnamen paralayang. Jadi, memang di kawasan Pantai Modangan itu banyak bukit-bukit, lokasinya indah sekali, mereka yang bermain paralayang disuguhi pemandangan eksotis laut lepas yang menawan dari ketinggian", ungkap Gunernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Jum'at (08/04/2022), di lokasi.


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau lokasi paralayang Pantai Modangan yang terletak di Dusun Kalitekuk Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Jum'at (08/04/2022).


Oleh sebab itu, Gubernur Perempuan Pertama Jatim ini bertekad agar Pantai Modangan bisa dikembangkan lagi sebagai venue olah-raga paralayang skala internasional.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang siap meningkatkan kelengkapan amenitas dan infrastruktur pendukung agar memenuhi standar internasional demi tercapainya target Pantai Modangan bisa jadi venue paralayang berskala dunia.

"Jadi, kalau Indonesia sudah punya sirkuit Mandalika sebagai venue balapan tingkat dunia, maka kami ingin Pantai Modangan ini jadi venue paralayang skala internasional", tandas Khofifah optimistis.

Lebih lanjut, Gubenrur Khofifah menjelaskan, dari segi kondisi eksisting dan juga kesiapan infrastruktur akses ke Pantai Modangan, jalan Raya Donomulyo – Pagak – Malang sudah lebar. Ke depan, hanya perlu sedikit perbaikan disesuaikan dengan kelas jalan yang ke depannya diarahkan untuk menjadi jalan nasional.

Kemudian, untuk jalan menuju ke lokasi Paralayang Pantai Modangan dari jalan raya memang masih kurang lebar untuk bisa dilalui mobil berpapasan dan sekitar 100 meter masih berupa jalan tanah.

Selain itu, jalan dari lokasi Paralayang menuju ke Pantai Modangan hanya bisa dilalui sepeda, sepeda motor maupun jalan kaki.

Kondisi yang sedemikian ini siap untuk dilakukan peningkatan oleh Pemprov Jatim, utamanya terkait kualitas akses jalan agar bisa lebih memadai bagi wisatawan, atlet maupun pengunjung yang lain.

"Tapi yang jadi kekuatan besar kita, di kawasan Malang Selatan sudah ada JLS, yang kita harapkan akan menjadi penopang akses strategis menuju lokasi paralayang Pantai Modangan", jelas Gubernur Khofifah.

"Sedangkan infrastruktur pendukung yang lain, secara bertahap kita akan lengkapi dan siapkan demi mendorong kian majunya sport-tourism di Jawa Timur, yang tentu saja diharapkan bisa mendongkrak percepatan penyejahteraan masyarakat di kawasan Malang Selatan", pungkas Gubernur Khofifah. *(DI/HB)*

Jumat, 08 April 2022

Gubernur Khofifah Bagikan Zakat Produktif Bersama Baznas Dan PERTUNI Jatim


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Penyaluran Zakat Produktif kepada 125 penyandang disabilitas netra dalam jaringan PERTUNI 
di Kantor Samsat Talangagung Kepanjen Kabupaten Malang, Kamis 07 April 2022.


Kab. MALANG – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa terus memaksimalkan berbagai aksi berbagi zakat produktif, terlebih di Bulan Ramadhan ini. Seperti yang dilakukan pada Kamis (07/04/2022) ini, Gubernur Khofifah membagikan zakat produktif kepada 125 penyandang disabilitas netra dalam jaringan PERTUNI sebagai pelaku usaha ultra mikro se Malang Raya dengan total nilai Rp. 62,5 juta disertai  dengan pembagian paket Sembako.

Pembagian zakat produktif tersebut dilaksanakan di Kantor Samsat Talangagung Kepanjen Kabupaten Malang. Para penerima bantuan memiliki profesi beragam, mulai dari pedagang kecil hingga pemijat panti pijat tuna netra. Adapun masing-masing penerima bantuan mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp. 500.000,– dan paket Sembako. 

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan, bahwa penyaluran zakat produktif ini dimaksudkan untuk memberi bantalan ekonomi, agar mereka memiliki tambahan modal dalam menjalankan usaha.

"Di setiap kunjungan ke daerah, format penyaluran zakat produktif dan santunan anak yatim piatu merupakan agenda yang sering  dilakukan", ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Beberapa penyandang disabilitas netra penerima zakat produktif dalam jaringan PERTUNI di Kantor Samsat Talangagung Kepanjen Kabupaten Malang, Kamis 07 April 2022.


Gubernur Khofifah pun menyampaikan, bahwa penyaluran zakat produktif ini juga dimaksudkan agar mereka tidak tergoda untuk meminjam modal pada rentenir yang justru merugikan masyarakat kecil. Sejauh ini, penyaluran zakat produktif telah banyak dilakukan Pemprov Jatim bersama Baznas Jatim. Bahkan sudah menjadi format agenda wajib setiap kunjungan ke daerah. 
.
"Semuanya ini dilakukan untuk mengambil keberkahan khususnya di Bulan Suci Ramadhan sehingga memberikan banyak manfaat bagi seluruh masyarakat. Serta, Pemprov Jatim diberikan kemudahan oleh Allah SWT", ungkap Gubernur Khofifah.

Saat menyalurkan bantuan zakat produktif ini, Gubernur Khofifah tak henti memberikan penguatan semangat dan juga doa bagi para penerima. 

"Mudah-mudahan ibadah puasa, sholat, tarawih,  infaq dan shodaqoh kita diterima oleh ALLAH SWT, utamanya di Bulan Suci Ramadhan yang penuh berkah ini", imbuhnya.

Gubernur Khofifah juga mengajak para anggota PERTUNI Jatim melantunkan lagu Nisya Sabyan Ya Maulana. Gubernur Khofifah duet dengan Rizal, salah-satu pengurus PERTUNI Jatim . Sontak, hal tersebut membuat seluruh hadirin hanyut dalam suasana syahdu.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat membagikan zakat produktif dalam kegiatan Penyaluran Zakat Produktif kepada 125 penyandang disabilitas netra dalam jaringan PERTUNI di Kantor Samsat Talangagung Kepanjen Kabupaten Malang, Kamis 07 April 2022.


Sementara itu, Ketua Baznas Jatim Roziqi mengatakan, Baznas Jatim terus berperan dan bergerak memberikan manfaat bagi masyarakat Jatim. Baznas Jatim terus berkomitmen untuk meneruskan kebaikan dan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program untuk membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan. 

"Adanya kegiatan ini, diharapkan akan mendorong pemerintah daerah melalui dukungan dari para  Bupati / Wali Kota  agar bersana- sama mendorong Baznas  melaksanakan kegiatan serupa disini", kata Ketua Baznas Jatim Roziqi.

Sementara itu, Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Jawa Timur Setiawan Gema Budi menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak-lanjut setelah bertemu dengan Gubernur Khofifah yang menyinkronisasikan program sosial milik Pemprov Jatim bagi Tuna Netra di Jatim. 

"Allhamdulillah..., atas suport dan dukungannya, kami berterima-kasih kepada Ibu Gubernur yang akan bersama kami selama 5 (lima) tahun kedepan. Begitu juga Baznas, dengan harapan seluruh program bisa disinkronkan dan memberikan manfaat lebih banyak bagi masyarakat Jatim melalui penyaluran zakat produktif seperti ini", ujar Ketua Pertuni Jarim Setiawan Gema Budi.

Hadir mendampingi Gubernur Khofifah dalam penyerahan zakat produktif Bupati Malang, Ketua Baznas Jatim, Anggota DPRD Kabupaten Malang, Dandim 0818, Kapolsek Kepanjen serta beberapa Kepala OPD di lingkup Pemprov Jatim. *(DI/HB)*

Kamis, 07 April 2022

Resmikan Jembatan Pelangi, Gubernur Khofifah: Perkuat Akses Menuju Kawasan Wisata ‘Seribu Pantai’ Di Malang Selatan


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menanda-tangani prasasti peresmian Jembatan Pelangi di Desa Srigonco Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, Kamis (07/04/2022) siang.


Kab. MALANG – (harianbuana.com).
Eksotika seribu pantai di Malang Selatan dipastikan akan semakin mudah terakses melalui Jembatan Pelangi yang Kamis (07/04/2022) siang ini diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Jembatan Pelangi yang berlokasi di Desa Srigonco Kecamatan Bantur Kabupaten Malang ini sengaja dibangun guna menjadi akses yang lebih mudah, lebih kokoh, bagi masyarakat yang ingin berwisata ke berbagai destinasi wisata di kawasan Malang Selatan. 

Dalam wawancara dengan media, Gubernur Khofifah mengatakan, Jembatan Pelangi yang memiliki panjang 120 meter dengan lebar mencapai 7 meter ini diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan warga masyarakat di Kabupaten Malang bagian selatan. 

Terlebih, per tahun 2021, Kabupaten Malang telah terbebas dari desa tertinggal. Sehingga, infrastruktur yang terkoneksi satu sama lain menjadi hal vital dalam upaya menjadikan masyarakat Malang Selatan lebih maju dan  sejahtera. 

"Peningkatan kesejahteraan masyarakat di Malang bagian selatan akan terdorong tumbuh lebih cepat dan produktif dengan  seleseinya jembatan ini", terang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Khofifah menjelaskan, Kementerian PUPR telah menetapkan bahwa jalan di Gondanglegi - Bantur  melalui desa Srigonco  ini paling potensial untuk dibangun koneksi dari Kota Malang ke Jalur Lintas Selatan(JLS).Sehingga kehadirannya, diproyeksikan akan mempermudah akses jalan menuju kawasan wisata di Malang Selatan. 

"Maka jalur dari Gondanglegi ke sini (Srigonco) akan dijadikan jalan nasional. Sehingga jika percepatan pembebasan lahan sudah bisa dilakukan oleh Pemkab Malang  tahun ini, akan mempercepat  keputusan final di Kementerian PUPR untuk jadi jalan nasional", jelasnya.

Salah-satu suasana acara peresmian Jembatan Pelangi di Desa Srigonco Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, Kamis (07/04/2022) siang.


Menurut target, jalan ini juga akan terhubung dengan  JLS dengan fasilitas pendukung lainnya. Hal ini tentu menjadi kabar gembira karena akan kian menghubungkan kawasan Malang Selatan dengan sentra-sentra pendidikan, ekonomi dan sentra kemajuan lainnya.

"Insyaallah di tahun 2023 berdasarkan informasi BBJPN, akan terkoneksi ke JLS", tambah Gubernur Khofifah.

Gubernur Perempuan Pertama di Jawa Timur ini menegaskan, bahwa dirinya menginginkan adanys kehadiran konektivitas infrastruktur yang memadai yang akan bisa mengembangkan dan memajukan suatu daerah. 

"Koneksitas akan terus kita ikhtiarkan sehingga akan  tumbuh kembang kultur masyarakat yang baik dan produktif", tegasnya.

Untuk diketahui, usulan nama Jembatan Pelangi yang dibangun dalam kurun waktu 4 (empat) tahun ini merupakan ide yang muncul untuk menghilangkan kesan mengerikan nama sebelumnya. 

Nama Pelangi untuk Jembatan ini diambil dari tampilan jembatan yang saat ini telah dicat warna-warni layaknya Pelangi pada bagian kiri kanannnya serta jika malam hari, akan ada lampu yang menyala dengan cantiknya.

"Dulu namanya serem sekali 'Jurang m
Mayat". Nah... ini harus kita bangun optimisme dan positivisme. Jangan memberikan nama yang menjadikan kita bad mood kalau menyebutnya. Pelangi ini identik dengan keindahan, maka mood kita akan baik pula", kata Gubernur Khofifah.

"Semoga apa yang sedang kita upayakan bersama bisa segera terwujud, sehingga Jawa Timur bisa menjadi lokasi diselenggarakannya event internasional paralayang", pungkas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beserta rombongan saat meninjau Jembatan Pelangi di Desa Srigonco Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, Kamis (07/04/2022) siang.


Usai meninjau kondisi Jembatan Pelangi, Gubernur Khofifah didampingi Bupati Malang, Wakil Bupati Malang, Sekda Kabupaten Malang, Kabag TU BBJPN Jawa–Bali juga meninjau kawasan JLS seksi 9 dan 10. 

Pada ujung kedua seksi tersebut, terdapat lokasi paralayang Batu Waung yang sempat menjadi lokasi penyelenggaraan kompetisi paralayang internasional.

Gubernur Khofifah juga berkesempatan menyaksikan langsung keindahan pantai dari atas bukit serta praktik paralayang oleh para pengelola wisata setempat.

Sementara itu, Bupati Malang Sanusi mengharapkan jembatan pelangi ini bisa membawa keberkahan bagi masyarakat yang ingin melakukan wisata di kawasan Malang Selatan. 

Kehadiran Jembatan Pelangi ini, diyakini akan memberikan dampak perekonomian masyarakat Malang Selatan yang selama ini tingkat kemiskinan masih tinggi. Oleh karenanya, koneksitas antara Malang Raya dan Malang Selatan bisa mempercepat dan mendukung arus informasi serta ekonomi bagi masyarakatnya. 

"Jika nanti semua terkoneksi akan memberikan dampak terhadap perekonomian dan membuka akses antara Malang Raya dan Malang Selatan", ungkap Bupati Malang Sanusi.

"Terlebih ada banyak lokasi wisata yang tebentang sepanjang 130km di kawasan JLS. Ini akan jadi optimisme kita bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat", tambahnya.

Ditempat yang sama, Kadis PU Malang Romdhoni melaporkan perjalanan pembangunan Jembatan Pelangi yang mulai dibangun di tahun 2017 dengan diawali membuka jalan baru kurang lebih sepanjang 1 Km.

Proses pembangunan dilanjutkan pada tahun kedua dengan membangun pondasi sebelah selatan dan sebelahnya. Memasuki sekitar tahun 2020 pembangunan dilanjutkan dengan menanamkan kerangka baja dan pekerjaan beton bisa diselesaiakan. 

Total anggaran untuk pembangunan Jembatan ini khususnya Fisik sebesar Rp. 24,7 milliar dan untuk lahan pembebasan warga menggunakan sistem pinjam kepada lahan milik perhutani di sisi selatan. 

"Kalau jalan ini terselesaiakan, jarak tempuh tidak sampai 1 jam yang selama ini menempuh jarak 2 jam dari Kepanjen", jelas Kadis PU Pemkab Malang Romdhoni dalam laporannya. *(DI/HB)*

Wujudkan Upaya Ketahanan Pangan, Gubernur Khofifah Panen Raya Dua Jenis Padi Varietas Unggul Di Kabupaten Malang


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa turut memanen padi dalam Panen Raya dua jenis padi varietas unggul di lahan pertanian milik Kelompok Tani (Poktan) Morodadi Dusun Tanjung Desa Banjararum Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Kamis 07 April 2022
.


Kab. MALANG – (harianbuana.com).
Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus mengembangkan inovasi di bidang pertanian. Utamanya, untuk mewujudkan ketahanan pangan guna terpenuhinya kebutuhan bahan pokok masyarakat yaitu beras.

Untuk itu, hari ini, Kamis 07 April 2022, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melakukan Panen Raya 2 (dua) jenis padi varietas unggul di lahan pertanian milik Kelompok Tani (Poktan) Morodadi Dusun Tanjung Desa Banjararum Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

Dua varietas unggul padi yang dipanen Gubernur Khofifah hari ini, yaitu 'Padi Hibrida Brangbiji' dan 'Padi Inbrida Varietas Inpari 32'. Bukan tanpa alasan dua varietas padi yang dipanen pagi ini disebut dengan varietas unggul. 

Pasalnya, untuk varietas Padi Hibrida Brangbiji yang dikembangkan di lahan seluas 3 Ha memiliki keunggulan dengan rata-rata produksi 7,2 ton/Ha. Padi jenis ini mampu menghasilkan 25 anakan per rumpun dengan jumlah butir sebanyak 350 butir per malai. Bahkan, dalam kondisi optimal, produksi padi hibrida ini sejatinya bisa mencapai 14.8 - 15 ton/ha. 

Namun, dengan dampak perubahan iklim, produksi padi hibrida terpengaruh oleh cuaca yang ekstrim dan serangan OPT seperti xantomonas, tikus dan burung, sehingga pada musim hujan ini belum maksimal sehingga tidak  mencapai 15 ton/ha seperti yang diharapkan.

Sedangkan Padi Inbrida Varietas Inpari 32 yang dikembangkan di lahan seluas 30 Ha memiliki keunggulan dengan rata-rata produksi 11,9 ton/Ha. Padi inbridaInpari 32 mampu menghasilkan anakan produktif 32 anakan per rumpun, dengan jumlah butir sebanyak 190 butir per malai.

Pada kesempatan ini, secara khusus Gubernur Khofifah menyatakan, bahwa Panen Raya Padi kali ini menjadi bukti, bahwa upaya mewujudkan ketahanan pangan yang kini menjadi isu dunia ini menjadi komitmen dan keseriusan Pemprov Jatim. Terutama, bagi masyarakat Indonesia yang makanan pokoknya adalah dari beras. 

"Ketersediaan beras menjadi bagian yang sangat penting yang harus disiapkan. Ketika ketahanan pangan menjadi issuedunia dan masyarakat Indonesia bahan pangan  pokoknya adalah beras, maka ketersediaan serta ketercukupan menjadi hal yang sangat penting", ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis (07/05/2022) pagi, di lokasi.

Gubernur Khofifah menjelaskan, guna mewujudkan swasembada pangan, Pemprov Jatim terus melakukan berbagai upaya. Hasilnya pun, patut disyukuri dan dibanggakan. Yang mana, di tahun 2020 lalu, hasil produksi padi di Jatim menjadi yang tertinggi se Indonesia dengan total produksi mencapai 9.9 juta ton Gabah Kering Giling (GKG). 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beserta rombongan turut memanen padi dalam Panen Raya dua jenis padi varietas unggul di lahan pertanian milik Kelompok Tani (Poktan) Morodadi Dusun Tanjung Desa Banjararum Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Kamis 07 April 2022.


Sedangkan di 2021, produksi padi Jatim mencapai 9,74 juta ton atau setara dengan 5,6 juta beras. Dan, produksi padi ini pun masih menjadi yang tertinggi di Indonesia. 

"Hari ini saya sengaja turun untuk bisa melakukan monitoring dan memastikan  karena perubahan iklim, hidrometeorologi  serta  cuaca ekstrem ini berpotensi berdampak pada produksi Padi kita", jelas Gubernur Perempuan Pertama di Provinsi Jawa Timur ini.

Gubernur Khofifah menyebut, panen raya padi di Kabupaten Malang ini menjadi warning, karena perubahan iklim ketika kondisi optimal ternyata bisa produksi mencapai 14,8–15 ton per hektar, ternyata karena perubahan iklim hasil panen turun menjadi 9  ton per hektar. Sementara  padi inpari varietas inbrida 32 yang biasanya 11,9 ton perhektar turun menjadi 6–7 ton per hektar.

"Saya juga akan melakukan proses monitoring langsung panen bersama seperti ini di banyak titik, karena selain kita harus bisa melakukan prediksi dari seluruh produksi padi agar hasil panen bisa optimal,juga melakukan percepatan masa tanam", tegasnya.

Dihadapan Bupati, Forkopimda dan para Kelompok Tani yang hadir, Gubernur Khofifah menyatakan, bahwa para petani harus melakukan percepatan masa tanam sebelum masuk musim kemarau, saat ini  masih terdapat hujan bisa berfungsi untuk mengairi area persawahan. 

"Tolong ada percepatan masa tanam mumpung masih dapat air dan masih musim hujan kalau telat masa tanamnyaakan berdampak pada produksi total padi kita", cetus Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah mengungkapkan, bahwa terdapat hal strategis selain percepatan masa tanam, yaitu alih fungsi lahan seperti lahan sawah mengalami alih fungsi jadi lahan industri, maka lahan sawah harus dilindungi. 

Untuk itu, kabupaten/ kota harus melindungi peta areanya yang mendukung ketahanan pangan hingga pada seluruh institusi mulai tingkat desa kelurahan kecamatan dan semua pihak. 

"Kita butuh peta yang lebih detail bagaimana lahan pertanian pangan berkelanjutan (LPPB) bisa terus terjaga. Saya berharap, bahwa Kab. Malang dan 14 daerah lain  bisa menerapkan perda RT/RW agar menjaga area persawahan demimewujudkan kedaulatan pangan", ungkapnya.

Tak lupa, di akhir sambutannya, orang nomor satu dijajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini menyampaikan rasa terima-kasihnya kepada para petani yang telah bekerja keras memenuhi ketercukupan kedaulatan pangan di Jawa Timur dan bisa  menyuplai 16 provinsi lain di Indonesia Bagian Timur. 

"Kita tidak sekedar menghitung kebutuhan pangan masyarakat Jatim semata. Tapi kita juga menghitung ketercukupan pangan di 16 provinsi lain di Indonesia bagian Timur, karena logistiknya hampir 80 % (delapan puluh persen) disuplai dari Jawa Timur. Kepada seluruh petani, saya menyampaikan terima-kasih atas kerja keras selama ini", ujar Gubernur Khofifah penuh harap.

Sementara itu, Bupati Malang Sanusi menyatakan, panen raya ini merupakan hasil inovasi kelompok tani yang dikelola bersama Kepala Desa untuk mencari bibit yang tepat untuk dikembangkan di Kab. Malang. 

Ia menyebut, ketika musim kemarau tiba, jenis varietas yang ditanam adalah Brangbiji. Ketika memasuki musim hujan, varietas yang ditanam adalah hibrida maupun ciherang. 

"Pada kondisi optimal, produksi padi hibrida bisa mencapai 14,8 – 15 ton/ha. Namun, kali ini, akibat perubahan iklim hanya mencapai 7 ton. Upaya ini terus kita lakukan lewat monitoring menggunakan pupuk organik, sehingga nanti padi atau beras yang dihasilkan bisa organik pula. Nanti kita akan lihat jenis Padi yang unggul akan kita terus kembangkan", kata Bupati Malang Sanusi.

Usai melakukan panen raya kali ini, Gubernur Khofifah juga melakukan dialog dengan Kepala Desa Banjar Arum Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Z'afari.

Dari hasil dialog tersebut, diperoleh informasi, bahwa ada sekitar 15 hektar lahan yang masih mengalami kesulitan akses jalan. Lahan tersebut berada dibantaran sungai dan menurut Z’afari harus sesegera mungkin didirikan jembatan.

"Kalau musim penghujan seperti ini rawan sekali banjir Ibu Gubernur, sehingga proses penanaman yang tertunda", ujar Z'afari.

Sebagai informasi, luas area sawah di Poktan Morodadi yang siap panen yaitu 60 Ha. Dengan rincian, Padi Inbrida Varietas Inpari 32 seluas 30 Ha dengan rata-rata produksi 11,9 ton/Ha. Padi Inbrida Varietas Ciherang seluas 27 Ha dengan rata-rata produksi 10,2 ton/Ha. Kemudian, Padi Brangbiji yang dikembangkan seluas 3 Ha, dengan rata-rata produksi 7,2 ton/Ha.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, antara lain Rektor Universitas Islam Negeri Malang Prof. Dr. Masykuri, Forkopimda Kab. Malang, Dandim, Kapolres dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang,  Ketua Kelompok Tani Morodadi Abd. Wasis Sasongko, para kepala Desa serta OPD terkait di lingkup Pemprov Jatim dan Kabupaten Malang. *(DI/HB)*

Senin, 20 Desember 2021

Gunernur Khofifah Tanam 4000 Bibit Tanaman Di Njulung Argo Edu Tourism Malang


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan sambutan pada acara Pengkayaan Vegetasi di Njulung Argo Edu Tourism, Desa Bambang Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, Senin (20/12/2021). 


Kab. MALANG – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan penanaman 4000 bibit tanaman dalam acara Pengkayaan Vegetasi di Njulung Argo Edu Tourism, Desa Bambang Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, Senin (20/12/2021). 

Gerakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mengembalikan dan memperbaiki kualitas ekosistem serta fungsi lahan. Adapun 4000 batang bibit tanaman yang ditanam, terdiri dari 1000 batang bibit Sawo kecik, 1000 batang bibit Alpukat, 1000 batang bibit Sukun dan 1000 batang bibit Nangka. Selain itu, juga dilakukan kegiatan pembersihan lahan dari semak belukar seluas 8 hektar. 

Dalam sambutannya, Khofifah  menyebut bahwa kegiatan pengkayaan vegetasi di Njulung Argo Edu Tourism ini menjadi pilot project dari upaya peningkatan kualitas ekosistem  dan fungsi lahan dengan menyesuaikan jenis tanaman dengan lahan dan ekosistem yang terbangun di sekitarnya. 

"Forum seperti ini ibaratnya hanya nabuh genderang selebihnya kita memang harus melakukan lebih banyak lebih luas dan lebih besar lagi  area yang harus kita tanami", ungkapnya. 

Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak untuk ikut dalam upaya menanam dan  memelihara serta  menjaga dan mengawasi tanaman pasca dilakukan penanaman baik oleh masyarakat, kampus,  private sektor ataupun kalangan media sebagai kekuatan pentahelix. Ini penting, karena itu adalah satu paket yang tidak dapat dipisahkan dalam  penanaman dan pemeliharaan  maka harus ada yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan tanaman tersebut. 

"Sampaikan pesan  pentingnya  tanam  dan pelihara jangan  tanam lalu  tinggal, tanam pelihara -  tanam pelihara jadi itu harus satu paket, pastikan   setelah di tanam di pelihara. Sehingga kegiatan pelestarian, peningkatan kualitas lahan dapat terus berkelanjutan", tegasnya. 

"Jadi setelah ditanam memang harus ada yang memelihara sehingga kebutuhan dari siklus tanaman yang sudah kita tanam disini bisa terjaga tumbuh kembangnya dengan baik", tandasnya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menanam bibit pohon dalam kegiatan Pengkayaan Vegetasi di Njulung Argo Edu Tourism, Desa Bambang Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, Senin (20/12/2021). 


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Jatim Ardo Sahak mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut dimaksudkan agar Pemerintah Kabupaten/ Kota dapat mendukung upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam rangka perwujudan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan utamanya di Lokasi yang rawan bencana banjir dan longsor. 

Dijelaskan, Kegiatan Pengkayaan Vegetasi Njulung Agro Edu Tourism ini bertujuan untuk menambah keanekaragaman hayati dengan pengkayaan jenis vegetasi , pemulihan lahan akses terbuka (bekas tambang), lalu peningkatan ekologi dan ekonomi. Secara khusus, bagi BumDes terkait dapat dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan di Njulung Agroedu Tourism dan peningkatan  ekonomi masyarakat sekitar. 

"Kegiatan ini kami harapkan juga dapat  mengurangi erosi dan sedimentasi daerah aliran sungai Lesti sebagai  anak sungai DAS Brantas. Sebagai tampungan air hulu DAS Brantas. Serta sebagai perwujudan kerjasama Pentahelix", jelasnya.

Untuk diketahui, Njulung Agro Edu Tourism sendiri merupakan tanah kas desa Patok Picis dan Bringin yang sebelumnya terdapat aktivitas tambang rakyat berupa tambang pasir yang cukup luas. Kemudian menjadikan lahan tersebut tidak produktif. Njulung Agro Edu Tourism berdiri di atas tanah seluas ± 38 Ha dan secara geografis, lokasinya terletak di kaki Gunung Semeru dan terdapat sungai Lesti bagian dari anak sungai Brantas yang bermuara ke waduk Sengguru. 

Pada kesempatan yang sama Gubernur Khofifah juga memberikan penghargaan di bidang lingkungan dalam beberapa kategori. Diantaranya Kategori Eco Pesantren diraih Pondok Pesantren RoudatuI Malikiyah Kota Probolinggo, Pondok Pesantren Mambaul Hikam Kab. Jombang, dan Pondok Pesantren Al BaituI Hikmah Tempurejo Kab. Jember. 

Lalu Kategori  Sekolah Adiwiyata Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 diraih SDN 01 Klegen Kota Madiun, SMPN 1 Wagir Kab. Malang, MAN Sumenep. Dan Kategori Pelestari Fungsi Lingkungan Hidup Tahun 2021 katagori Perintis Lingkungan atas nama Da'im Dusun Berca Desa Sumberpetung Ke. Ranuyoso Kab. Lumajang. 

Turut hadir mendampingi Gubernur Jatim Sekda Kab. Malang, Ka. Dinas LH Prov. Jatim Ardo Sahak, Kepala Bakorwil Malang, dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Jatim. *(DI/HB)*

Minggu, 08 Agustus 2021

Diduga Salah-gunakan Dana Bansos, PTH Jadi Tersangka Dan Ditahan Polres Malang


Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono saat memberi keterangan dalam konferensi pers, Minggu (08/08/2021).


Kab. MALANG – (harianbuana.com).
Diduga menyalah-gunakan dana bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Provinsi Jawa Timur (Jatim), seorang perempuan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan inisial PTH (28 Th) ditetapkan jadi Tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Malang.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menerangkan, bahwa pihaknya menetapkan PTH sebagai Tersangka dan menahannya, setelah melakukan gelar perkara ditemukan alat bukti yang kuat terkait dengan pokok perkara.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di RRutan Polres Malang", terang Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono dalam konferensi pers, Minggu (08/08/2021).

Kapolres Malang menjelaskan, tersangka PTH merupakan salah-seorang pendamping di PKH di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang yang bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Kapolres Malang pun menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Tersangka PTH diduga melakukan penyalah-gunaan dana Bansos PKH pada tahun anggaran 2017–2020. Dana Bansos yang disalah-gunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp. 450 juta.

Adapun modus yang dipergunakan, yakni Tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM itu. Rinciannya, sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau sudah meninggal dunia dan 4 KKS hanya diberikan sebagian.

“Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi", jelas AKBP Bagoes Wibisono.

AKBP Bagoes Wibisono menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, dana sebanyak Bansos Rp. 450 juta itu dipergunakan Tersangka untuk biaya pengobatan orang-tua, membeli berbagai jenis barang elektronik, membeli kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan untuk keperluan hidup sehari-hari.

Ditegaskannya pula, bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatannya, Tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp. 1 miliar", tegas Kapolres Malang.

Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM, sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, 1 (satu) unit kendaraan roda dua dan uang tunai sebesar Rp. 7,2 juta.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini beberapa waktu lalu menemukan dugaan adanya penyalah-gunaan dana Bansos PKH di wilayah Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. Temuan tersebut bermula dari Mensos mendapatkan laporan dugaan adanya penyalah-gunaan dana Bansos PKH yang terjadi di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.

Kemudian, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian. *(AB/HB)*

Rabu, 05 Februari 2020

Kementan Dukung Peningkatan Populasi Ternak Provinsi Babel



Kab. MALANG – (harianbuana.com).
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), khususnya unit pelaksana teknis (UPT) Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari siap melatih dan memberikan bimbingan teknis Inseminasi Buatan (IB) guna mendukung program peningkatan populasi ternak di Provinsi Bangka Belitung. 

Hal tersebut disampaikan Kepala BBIB Singosari, Enniek Herwijanti saat menerima kunjungan Gubernur Provinsi Babel, di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Rabu 05 Pebruari 2020.

Menurutnya dukungan tersebut merupakan bentuk nyata peran BBIB Singosari dalam meningkatkan kapasitas daerah sekaligus kerjasama antara Kementan-Provinsi Bangka Belitung di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 

"Kami telah memiliki pengalaman lebih dari 35 tahun dalam menghasilkan semen beku sembilan bangsa sapi (Limousin, Simental, Aberdeen Angus, Brangus, Brahman, Ongole, Madura, Bali dan Friesien Holstein), dua bangsa kambing (Peranakan Ettawa dan Boer), bahkan semen beku ikan", ujarya. 



Menurut Enniek, produksi semen beku yang berkualitas ini telah sesuai dengan SNI 4869-1:2017, serta didukung dengan teknologi yang modern. Ia juga menjelaskan bahwa BBIB Singosari telah memiliki rekam jejak yang baik dalam memberikan pelayanan pelatihan IB di tingkat nasional maupun internasional. 

Sementara itu, Gubernur Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan menyatakan keinginannya untuk menggenjot peningkatan populasi sapi di Babel melalui penggunaan IB hasil dari BBIB Singosari.

"Saya tertarik dengan sapi yang di kembangkan oleh BBIB Singosari dan kami ingin kembangkan ini di Babel", ungkap Erzaldi.

Ia menegaskan, pihaknya juga tertarik untuk menggunakan semen beku kambing dan ikan. Keinginannya untuk memesan semen beku ikan gabus dan kerapu, karena menurutnya Babel telah mengekspor ikan kerapu ke beberapa negara dan ikan ini merupakan komoditas penting di Babel.

“Kami akan mengirimkan SDM untuk mengikuti Bimbingan Teknis IB, manajemen Peternakan dan layanan lain yang tersedia di BBIB Singosari, agar hasil peternakan kami meningkat sehingga masyarakat Babel akan segera merasakan manfaatnya”, tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Wemmi Niamawati menyambut baik rencana pelaksanaan kerjasama BBIB Singosari dan Provinsi Babel dalam upaya peningkatan populasi ternak melalui IB.

“Kami berharap kerjasama Kementan dan Babel dapat segera terlaksana dan kami siap mendukung sepenuhnya pelaksanaan kerjasama ini", tambahnya penuh harap. *(AB/HB)*

Narahubung:
• Ir. Sugiono, MP., Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH, Kementan.
• Drh. Enniek Herwijanti, MP., Kepala BBIB Singosari, Ditjen PKH, Kementan.

Jumat, 24 Mei 2019

KPK Eksekusi Bupati Non-Aktif Dan 12 Terpidana Anggota DPRD Non-Aktif Kota Malang Ke Lapas Porong – Malang

Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna ketika ditahan KPK.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna dan 12 (dua belas) anggota non-aktif DPRD Kota Malang setelah mereka dijatuhi vonis dan sanksi pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pembahasan Perubahan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2015", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (24/05/2019) siang.

Dijelaskannya, bahwa Ke-12 terpidana Anggota DPRD non-aktif Kota Malang itu masing-masing Sugiarto, Hadi Susanto, Imam Ghozali, Bambang Triyoso, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono,  Mohammad Fadli, Diana Yanti, Een Ambarsari san Asia Iriani.

"Proses eksekusi terhadap 12 terpidana tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari, yakni pada tanggal Rabu 22 Mei dan Kamis 23 Mei 2019. Masing-masing dari mereka dieksekusi ke tiga lokasi yang berbeda yakni Lapas Porong, Lapas Malang dan Lapas Wanita Malang", jelasnya.

Febri Diansyah menegaskan, proses hukum yang dilakukan kepada sejumlah pejabat di Kota atau Kabupaten Malang serta Kota Batu hendaknya bisa dijadikan pelajaran bagi daerah lainnya. Ditegaskannya pula, bagi para Kepala Daerah maupun Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas sebagai 'Penyelengara Negara' harus tetap bersih dan berintergritas.

"Para kepala daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019 ini agar melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas. Permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh Kepala Daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi", tegas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menvonis Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun terhitung setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.075.000.000,– (empat miliyar tujuh puluh lima juta rupiah) dari total uang fee proyek pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2012 hingga 2014 yang diterima Terdakwa senilai Rp. 7.502.300.000 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Sementara itu, Majelis Hakim memvonis ''bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana  penjara 4 (empat) hingga 5 (lima) tahun penjara kepada 12 (dua belas) Anggota DPRD non-aktif Kota Malang.

Berikut lokasi eksekusi terhadap Bupati non-aktif Malang dan 12 Anggota DPRD non-aktif Kota Malang:

Dieksekusi ke Lapas Porong:
1. Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna;
2. Anggota DPRD non-aktif Malang Hadi Susanto;
3. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Sugiarto;
4. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang M. Fadli;
5. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Samsul Fajri;
6. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Afdhal Fauza.
Dieksekusi ke Lapas Malang:
1. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Ribut Harianto;
2. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Imam Ghozali;
3. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Indra Tjahyono;
4. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Bambang Triyoso.
Dieksekusi ke Lapas Wanita Malang: 
1. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Een Ambarsari;
2. Anggota DPRD non-aktif Kota  Malang Asiana Irianti;
3. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Diana Yanti.
*(Ys/HB)*

Kamis, 09 Mei 2019

Bupati Non-aktif Malang Divonis Bersalah Dan Dipidana 6 Tahun Penjara, Denda Rp. 500 Juta Juga Bayar Pengganti Rp. 4,075 M

Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna (baju batik warna cokelat) didampingi Penasehat Hukumnya usai berjabat-tangan dengan Majelis Hakim dan tim JPU KPK, setelah sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur,  Kamis Mei 2019.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2012–2014 dengan terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang (periode 2010–2015 dan 2016–2021), digelar hari ini, Kamis 09 Mei 2019, di ruang Cakra kantor Pengadian Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur. Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Hamzah dengan dibantu 2 (dua) Hakim Anggota (Ad Hock) dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang bertugas yakni Mufti Nur Irawan. Sementara terdakwa Rendra Kresna dihadirkan dengan didampingi tim Penasehat Hukumnya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Agus Hamzah menegaskan, terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut 'bersalah' telah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam Amar Putusannya, Majelis memutuskan, Rendra Kresna selaku Bupati Malang divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun terhitung setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.075.000.000,– (empat miliyar tujuh puluh lima juta rupiah) dari total uang fee proyek pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2012 hingga 2014 yang diterima Terdakwa senilai Rp. 7.502.300.000 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah).

"Bila mana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Namun, apabila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun", tandas Agus Hamzah.

Sebelum Menetapkan Putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah memberikan kesempatan baik kepada pihak Terdakwa maupun pihak tim JPU KPK untuk berunding sebelum menanggapi Putusan yang telah dijatuhkannya.

Setelah masing-masing pihak berunding untuk beberapa saat lamanya, pihak terdakwa Rendra Kresna memutuskan 'pikir-pikir' atas vonis  dan sanksi tersebut. Menyusul kemudian, pihak tim JPU KPK pun menyatakan hal senada.

"Setelah saya berunding dengan pengacara, maka saya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut", ujar Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna.

Usai persidangan, saat diminta tanggapannya atas vonis dan sanksi yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya, Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna enggan memberi keterangan panjang-lebar.

"Saya masih pikir pikir. Saya akan mempelajari vonis tersebut bersama Kuasa Hukum saya", tukas Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna dengan sedikit senyum khasnya.

Sementara itu, dalam uraian Amar Putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim memapar ikwal peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang Rendra Kresna.

Bermula dari Terdakwa bersama para pengusaha yang tergabung dalam Timses (tim sukses)-nya dalam Pilbup (Pemilihan Bupati) Malang melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan nilai yang bervariasi. Terdakwa berjanji, akan mengembalikan uang itu melalui proyek yang nantinya akan diatur.

Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya. Ia pun mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Ia memerintahkan agar proyek lelang disetting sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya.

Selanjutnya, pertemuan-pertemuan antara tim sukses Bupati Malang Rendra Kresna dengan para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berkelanjutan. Bahkan, telah diatur pula tim hacker khusus yang nantinya berperan untuk memenangkan proyek-proyek pada perusahaan milik dari para pengusaha yang merupakan tim sukses Bupati Malang Rendra Kresna.

Majelis Hakim pun mengungkapkan, bahwa total uang yang diterima terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang, yang dalam Surat Dakwaan sebesar Rp. 7.502.300.000,– (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah) menjadi Rp.  5.675.000.000,– (lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sbb:
1. Sebesar Rp. 480.000.000,– (empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang dipergunakan terdakwa Renda Kresna untuk mengadakan kegiatan Gathering Bersama Wartawan dan LSM di Kabupaten Malang untuk mengamankan perbuatan Terdakwa membagi-bagikan proyek kepada Tim Suksesnya
2. Sebesar Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) dari Ali Murtopo, diterima Terdakwa pada tanggal 13 Januari 2012;
3. Sebesar Rp. 750.000.000,– (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), diterima Terdakwa pada tanggal 16 Januari 2012;
4. Sebesar Rp. 350.000.000,– (tiga ratus lima puluh juta rupiah), diterima Terdakwa pada tanggal 14 Maret 2012 di rumah Terdakwa di Peringgitan, Malang;
5. Sebesar Rp. 2.745.000.000,– (dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) merupakan fee dari Ubadillah;
6. Sebesar Rp. 850.000.000,– (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dipergunakan Terdakwa untuk renovasi rumah milik anak terdakwa Rendra Kresna.


Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menguraikan, bahwa terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang Periode 2010–2015 bersama-sama dengan Eryk Armando, pada bulan Desember 2009 sampai dengan bulan Januari 2014 bertempat di Rumah Makan Amsterdam Malang, di ruang kerja Bupati Malang, rumah dinas Bupati Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan menerima hadiah yaitu berupa uang dari Ali Murtopo dan Ubaidillah yang masing-masing merupakan penyedia barang/ jasa (kontraktor) di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang seluruhnya sejumlah Rp. 7.502.300.000,– (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Padahal, lanjut Majelis Hakim,  diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau uang tersebut diberikan karena Terdakwa telah memberikan beberapa proyek pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2011 dan 2013 kepada Ali Murtopo dan Ubaidilah melalui intervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengadaan barang/ jasa tahun 2011 dan 2013 pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Majelis Hakim menegaskan, bahwa hal itu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

• Pada akhir tahun 2009, di rumah makan Amsterdam Malang, Terdakwa dan Ahmad Subhan selaku pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang 2010–2015 melakukan pertemuan dengan beberapa orang tim suksesnya, yakni Eryk Armando Talla selaku orang yang mempunyai kedekatan dengan Terdakwa, Chairul Anam, Joshua, Yoyolk, Wildan, Moh. Zaini Ilyas alias Zaini dan tim sukses lainnya.

• Dalam pertemuan tersebut disepakati cara pengumpulan dana untuk kampanye Terdakwa dan Ahmad Subhan, yakni dengan cara pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam tim sukses memberikan pinjaman kepada Terdakwa, yang pengembaliannya akan diambilkan dari fee atas proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Malang jika Terdakwa terpilih menjadi Bupati Malang.

• Bahwa dalam pelaksanaan kampanye, Terdakwa mendapatkan pinjaman uang dari Iwan Kurniawan selaku Direktur PT. Anugerah Citra Abadi sejumlah Rp. 11.900.000.000,– (sebelas milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan Terdakwa harus membayar bunga sebesar 2,5% dari nilai pinjaman. Selain itu Terdakwa juga mendapatkan pinjaman sejumlah Rp. 20.000.000.000,– (dua puluh milyar rupiah) dari pengusaha-pengusaha lainnya.

• Pada tanggal 26 Oktober 2010, Terdakwa dilantik sebagai Bupati Malang periode 2010–2015. Selanjutnya Terdakwa melakukan pertemuan dengan Hendry Tanjung selaku Kabag PDE–LPSE Kabupaten Malang dan Eryk Armando Talla di ruang kerja Bupati Malang guna membahas mengenai pengembalian uang pinjaman yang telah dipergunakan untuk kampanye Terdakwa.

• Dalam pertemuan tersebut Terdakwa memerintahkan Hendry Tanjung Eryk Armando untuk mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE agar proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses Terdakwa, di antaranya Ali Murtopo dengan kompensasi memberikan sejumlah fee kepada Terdakwa.

• Menindak-lanjuti pertemuan tersebut, selanjutnya Eryk Armando Talla dan Hendry Tanjung beberapa kali melakukan pertemuan membahas teknis pengaturan lelang di LPSE. Dari pertemuan-pertemuan tersebut, disepakati bahwa untuk pengaturan lelang akan dilaksanakan oleh Tri Dharmawan selaku Administrator Pejabat Pengadaan Elektronik (PPE) pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang, Ali Murtopo, Eryk Armando Talla dan Galih Putra Pradhana.

• Pada bulan November 2010, di ruang kerja Bupati Malang, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Ali Murtopo, Eryk Armando Talla, Suwandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Hendry Tanjung, Anwar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sujono selaku Kepala Dinas Peternakan, Willem Petrus Salamena selaku Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset serta beberapa kepala SKPD lainnya.

• Dalam pertemuan tersebut, disepakati akan dilakukan pengaturan lelang e-procurement agar pemenangnya adalah tim sukses Terdakwa, serta adanya kewajiban pemenang lelang untuk memberikan fee kepada Terdakwa yang besarnya telah ditentukan yakni untuk proyek-proyek di Dinas Pengairan sebesar 17,5% – 20%, untuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum sebesar 15% – 17,5% dan untuk proyek di Dinas Pendidikan sebesar 17,5% – 20%. Dalam pertemuan itu, Ali Murtopo ditunjuk sebagai pihak yang akan mengerjakan proyek peningkatan mutu pada Dinas pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

• Menindak-lanjuti pertemuan tersebut, pada bulan Desember 2010 di kantor Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Ali Murtopo melakukan pertemuan dengan Eryk Armando Talla dan Suwandi beserta stafnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati, Ali Murtopo akan langsung melakukan pemesanan buku dan alat peraga kepada produsen atau perantara produsen yakni Bagus Trisakti selaku Direktur PT. Jakarta Smart Media dan Mansyur Tualeka selaku perantara produsen buku PT. Tiga Serangkai, sedangkan Eryk Armando Talla akan berkoordinasi dengan Henry Tanjung guna pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta akan membentuk tim IT Hacker guna mengondisikan proses pelelangan elektronik agar pemenangnya adalah pihak-pihak yang telah ditentukan oleh Terdakwa.

• Bahwa, karena Ali Murtopo telah ditentukan sebagai pelaksana proyek pengadaan buku dan alat peraga, Ali Murtopo melakukan pemesanan buku dan alat peraga dari Bagus Trisakti meskipun belum dilakukan pelelangan, dengan perincian sebagai berikut:
a). Study Kit untuk IPA, IPBA, IPS dan Bahasa untuk Pendidikan tingkat SD;
b). Alat permainan matematika, lPS, Bentang Alam dan alat pembelajaran elektronik untuk SD dan SMP; serta
c). Peralatan elektronik dan permainan matematika untuk SD.


• Selanjutnya, dalam menentukan spesifikasi teknis atas barang-barang tersebut, Ali Murtopo,  Henry Tanjung dan Khusnul Farid menyesuaikan spesifikasi teknis dengan barang-barang yang telah dipesan oleh Ali Murtopo sebelumnya. Demikian juga dalam penyusunan HPS diperhitungkan komponen fee untuk diberikan kepada Terdakwa.

• Pada tanggal 8 November 2011, ULP mengumumkan lelang penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 dan 2011. Setelah pengumuman tersebut, Ali Murtopo mengikuti pelelangan sebanyak 4 (empat) paket pekerjaan dengan menggunakan 6 (enam) perusahaan, yakni CV Sawunggaling, CV Karya Mandiri, CV Kartika Fajar Utama, CV Tunjang Langit, CV Adhijaya Sakti dan CV Adhikersa.

• Guna memenangkan perusahaan-perusahaan tersebut, Eryk Armando Talla dan Galih Putra Pradhana  melakukan peretasan (hacking) terhadap sistem teknologi infomasi ULP, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat dimenangkan sesuai dengan arahan Terdakwa.

• Pada tanggal 20 Desember 2011, Panitia Lelang menetapkan beberapa perusahaan yang dipergunakan Ali Murtopo tersebut sebagai pemenang lelang dan dilanjutkan dengan penanda-tanganan kontrak antara PPK Dinas Pendidikan dengan Direktur perusahaan-perusahaan tersebut sebagai berikut:
1. Pengadaan 3 (tiga) Paket buku pengayaan, buku referensi dan Buku panduan pendidik SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp.  8.930.000.000,– (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Sawunggaling. 
2. Paket Pengadaan peralatan pendidikan SMP yang meliputi peralatan laboratorium bahasa, alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olahraga dan alat kesenian dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 7.050.000.000,– (tujuh miliar lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Karya Mandiri 
3. Paket Pengadaan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran dan sarana TIK penunjang perpustakaan elektronik dan multimedia interaktif pembelajaran SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 7.952.776.000,– (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Kartika Fajar Utama 
4. Paket Pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik SMP/SMPLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 12.232.346.500,– (dua belas milyar dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Adhikersa.


• Pada tanggal 27 dan 28 Desember 2011, perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut menerima pembayaran dari pemerintah daerah kabupaten Malang sebagai berikut: 
1. CV  Sawunggaling menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp. 8.808.227.250,– (delapan miliar delapan ratus delapan juta dua ratus dua puluh rujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dikirim melalui Bank Jawa Timur nomor rekening 0011192815;
2. CV. Adikersa menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp. 12.065.541.775,– (dua belas milyar enam puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dikirim melalui rekening Bank Jatim nomor rekening 0011190898;
3. CV. Karya Mandiri menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp. 6.312.954.400,– (enam miliar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) melalui rekening Bank Jatim nomor rekening 0041048719;
4. CV. Kartika Fajar menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp. 7.121.349.300,–  (tujuh miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).


• Selanjutnya, uang pembayaran tersebut diberikan kepada Ali Murtopo seluruhnya berjumlah Rp. 29.156.345.000,– (dua puluh sembilan milyar seratus lima puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)  dengan perincian sebagai berikut: 
1. Dari Moh. Zaini Ilyas selaku Direktur CV. Sawunggaling sejumlah Rp. 8.450.000.000,– (delapan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening BCA milik Ali Murtopo nomor 3170461010;
2. Dari Adik Dwi Putranto sejumlah Rp. 11.885.000.000 (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) melalui Sudarso yang bersumber dari rekening CV. Adikersa pada Bank Jatim nomor 0011190898;
3. Dari Hari Mulyanto sejumlah Rp. 4.552.300.000,– (empat milyar lima ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) menggunakan cek Bank Jatim nomor BA 118287, nomor BA 118293 dan transfer dari rekening CV. Karya Mandiri nomor 0041048719;
4. Dari Choiriya selaku pemilik CV. Kartika Fajar Utama Sejumlah Rp. 4.269.045.000,– (empat milyar dua ratus enam puluh Sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah).
Uang suap yang diterima Terdakwa dari Ali Murtopo pada tahun 2012 sebesar Rp. 3.026.000.000,– (tiga miliar dua puluh enam juta ruapiah).


• Selanjutnya, sebagian uang tersebut diberikan Ali Murtopo kepada Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp. 3.026.000.000,– (tiga milyar dua puluh enam juta rupiah) sebagai realisasi fee sebesar 7,5% sebagaimana kesepakatan sebelumnya dengan perincian sebagai berikut: 
a. Pada tanggal 5 Januari 2012, Terdakwa melalui Eryk Armando Talla menerima uang dari Ali Murtopo sejumlah Rp. 880.000.000,– (delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa memerintahkan Eryk Armando Talla agar menggunakan uang tersebut guna diberikan kepada beberapa wartawan dan LSM di Kabupaten Malang untuk mengamankan praktek pengaturan lelang yang dilakukan oleh Terdakwa. 
b. Pada tanggal 13 Januari 2012, Terdakwa meminta uang kepada Ali Murtopo sejumlah Rp  500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang kemudian permintaan tersebut disanggupi oleh Ali Murtopo. Selanjutnya, Terdakwa memerintahkan Ali Murtopo untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Eryk Armando Talla. Menindak-lanjuti perintah Terdakwa, uang tersebut diserahkan Ali Murtopo kepada Eryk Armando Talla di gudang jalan Raya Karangploso. 
c. Pada tanggal 16 Januari 2012, Terdakwa kembali meminta uang kepada Ali Murtopo sejumlah Rp. 750.000.000,– (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan memerintahkan agar uang tersebut diberikan melalui Budiono. Atas permintaan Terdakwa. selanjutnya Ali Murtopo menyerahkan uang sejumlah Rp. 750.000.000,– (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa melalui Budiono. 
d. Pada tanggal 14 Maret 2012. Terdakwa melalui Budiono juga menerima uang dari Ali Murtopo sejumlah Rp. 350.000.000,– (tiga ratus lima puluhjuta rupiah) di rumah Terdakwa di Peringgitan, Malang. 
e. Selain itu, dalam kurun waktu antara 16 Desember 2011 sampai dengan 27 Maret 2012, Terdakwa juga beberapa kali menerima uang dari Ali Murtopo melalui Eryk Armando Talla secara bertahap sejumlah Rp. 546.000.000,– (lima ratus empat puluh enam juta rupiah).


• Bahwa selain itu, pada bulan Januari 2012, Terdakwa juga menerima sejumlah uang dari Hari Mulyanto melalui Eryk Armando Talla sejumlah Rp. 881.300.000,– (delapan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut: 
a. Pada tanggal 2 Januari 2012 sejumlah Rp631.300.000 (enam ratus tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118279;
b. Pada tanggal 24 Januari 2012 sejumlah Rp. 150.000.000,– (seratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118290;
c. Pada tanggal 26 Januari 2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118291. Uang tersebut merupakan bagian realisasi fee untuk Terdakwa dari proyek yang dikerjakan oleh Ali Murtopo dengan menggunakan CV. Karya Mandiri.


• Pada sekira bulan Oktober 2012, di hotel Santika Malang, atas persetujuan Terdakwa, Eryk Armando Talla yang merupakan orang yang mempunyai hubungan kedekatan dengan Terdakwa melakukan pertemuan dengan Henry Tanjung dan Ubaidillah selaku penyedia barang/ jasa di Kabupaten Malang.

• Dalam pertemuan tersebut, Eryk Armando Talla menawarkan beberapa proyek peningkatan mutu pada dinas pendidikan yang bersumber dari Dana alokasi Khusus tahun 2013, yang kemudian disepakati bahwa proyek tersebut akan diberikan kepada Ubaidillah  dengan kompensasi fee untuk Terdakwa sebesar 22,5% dari nilai kontrak. Selain itu disepakati pula bahwa penyusunan HPS, RKS, Spesmkasi Teknis dan dokumen lelang lainnya yang sebenarnya merupakan kewajiban panitia lelang dan PPK, akan disusun oleh Ubaidillah.

• Bahwa, setelah melalui proses pelelangan yang dilakukan secara melawan hukum tersebut di atas, Ubaidillah memenangkan 5 (lima) paket pekerjaan proyek Peningkatan Mutu pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2013 sebagai berikut:
a. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK dengan nilai kontrak Rp. 3.474.000.000,– ( tiga milyar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) menggunakan perusahaan CV. Atrium Delapan Belas;
b. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK Negeri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 679.000.000,– (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) menggunakan CV. Bangkit Jaya Lestari. 
c. Pengadaan Peralatan IPS - SMP, IPA - SMP, Matematika SMP, Peralatan Olah Raga SMP (swasta) dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 2.500.057.000,– (dua milyar lima ratus juta lima puluh tujuh ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Atrium Delapan Belas. 
d. Pengadaan Peralatan IPS - SMP, IPA - SMP, Matematika SMP, Peralatan Olah Raga SMP (Negeri) dengan ni|ai kontrak sejumlah Rp. 1.955.797.000,– (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Sandan Utama.
e. Pengadaan Peralatan Pendidikan Matematika SD, Peralatan Pendidikan IPA - SD, Peralatan IPS - SD, Peralatan Pendidikan Bahasa SD, Peralatan Penjas Orkes SD, Peralatan Pendidikan Seni Budaya dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 4.052.795.000,– (empat milyar lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Bima Media Mandiri.


• Setelah Terdakwa dan Eryk Armando Talla memberikan beberapa proyek tersebut kepada Ubaidillah, Terdakwa melalui rekening Bank Mandiri Nomor 144-00-139-30-190 atas nama Eryk Armando Talla menerima fee dari Ubaidillah seluruhnya berjumlah Rp  2.745.000.000,– (dua milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) yang diberikan secara bertahap, yakni:
a. Tanggal 20 Desember 2013 sejumlah Rp. 100.000.000– (seratus juta rupiah);
b. Tanggal 28 Desember sejumlah Rp. 100.000.000,– (seratusjuta rupiah);
c. Tanggal 30 Desember 2013 sejumlah Rp. 245.000.000,– (dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
d. Pada tanggal 31 Desember 2013 sejumlah Rp. 2.000.000.000,– (dua milyar rupiah);
e. Tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp. 300.000.000,– (tiga ratus juta rupiah). Selain itu, Terdakwa juga menerima fee sebesar Rp. 2.745.000.000,– dari Ubaidillah pada tahu 2014.


Majelis Hakim pun mengatakan, bahwa uang yang diterima oleh terdakwa melalui Eryk Armando Talla seluruhnya berjumlah Rp. 5.675.000.000,– (lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 1.600.000.000,– (satu miliar enam ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Desember 2018 melalui rekening KPK di Bank BNI dengan nomor rekening 8844201805130019.

Majelis Hakim menegaskan, perbuatan Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, Terdakwa juga wajib mengembalikan uang yang sama jumlahnya dengan yang diterima oleh Terdakwa, berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu sebesar Rp. 5.675.000.000,– (lima miliiar tujuh puluh lima juta rupiah) dikurangkan dengan uang yang sudah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.600.000.000,– (satu miliar enam ratus juta rupiah).

“Sehingga terdakwa harus dihukum untuk mengembalikan uang yang jumlahnya sebesar Rp. 4.075.000.000,– (empat miliyar tujuh puluh enam juta rupiah)", tegas Majelis Hakim.

Majelis Hakim menandaskan, bahwa  berdasarkan fakta-fakta hukum, bahwa Terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b  jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama.

Mengadili :
• Menyatakan terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang terbukti bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b  jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
• Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rendra Kresna berupa pidana penjara selama 6 (enam),  denda sebesar Rp. 500 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
• Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Rendra Kresna untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.075.000.000,– (empat miliar tujuh puluh enam juta rupiah) selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;


"Selain itu, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Terdakwa Rendra Kresna berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun setelah Terdakwa Rendra Kresna selesai menjalani pidana pokoknya", tandas Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

Atas Putusan Hakim tersebut, baik pihak Terdakawa maupun tim JPU KPK kompak sama-sama mengatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia”, cetus JPU KPK Mufti Irawan menanggapi tawaran Ketua Majelis Agus Hamzah. *(DI/HB)*

Sabtu, 09 Februari 2019

Selama 4 Tahun, KUR Peternakan Capai Rp. 14,4 Triliun Untuk 687.897 Debitur



Kab. Malang – (harianbuana.com).
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program prioritas pemerintah dalam mendukung UMKM berupa kebijakan pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Sebagai upaya meningkatkan akses pembiayaan, Pemerintah kembali menyalurkan KUR khusus peternakan rakyat, secara serentak di 6 (enam) daerah.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat acara penyerahan KUR peternakan rakyat di Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur pada hari ini Sabtu (09/02).

Acara penyerahan KUR tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita yang mewakili Menteri Pertanian dan hadir juga beberapa Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi Jawa Timur, Pemda Kabupaten Malang, BUMN dan Asosiasi terkait.

Pada kesempatan tersebut Menteri Darmin menyebutkan, tercatat sejak 2015 hingga 2018, KUR Peternakan sudah dinikmati oleh 687,897 debitur dengan total plafon sebesar Rp14,4triliun. Darmin menjelaskan, bahwa tujuan program KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja.

Lebih lanjut Menteri mengungkapkan bahwa KUR peternakan rakyat merupakan perluasan jenis KUR yang dimaksudkan untukmenggerakkan sektor ekonomi tradisional di pedesaan yang dikelola oleh rakyat yang menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap UMKM.

Acara penyaluran KUR khusus peternakan dilaksanakan serentak di 5 lokasi pendukung (selain di Kab Malang Provinsi Jawa Timur), yaitu Kab. Sumba Timur Provinsi NTT, Kab. Magelang Provinsi Jateng, Kab. Lampung Tengah Provinsi Lampung, dan Kab. Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan,dan Kab. Garut Provinsi Jawa Barat. Menurut perbankan, kelima lokasi tersebut merupakan daerah dengan debitur peternakan yg cukup banyak.

“Penyerahan serentak ini bertujuan untuk mensosialisasikan KUR Peternakan Rakyat kepadaseluruh masyarakat di seluruh Indonesia," ungkap Menko Darmin.

Menurutnya, Skema KUR Peternakan yang ditetapkan oleh pemerintah terbukti membantu para peternak dalam mengakses pembiayaan untuk membantu permodalan. Kredit Usaha Rakyat pun telah lama menjadi perhatian Presiden Jokowi, bahkan diawal 2018, Presiden meminta bunga KUR diturunkan hingga 7%. Menurutnya, belum pernah pemerintah memberi subsidi bunga serendah itu.

Selanjutnya bagi masyarakat yang hadir, Menko Darmin memberi saran untuk beternaksecara berkelompok, dengan berkelompok, maka perencanaan usahaakan lebih terstruktur dan disiplin terjaga. Masing-masing anggota bisa saling mengingatkandan membantu bila ada yang sakit atau kesulitan.

Dalam sesi perbincangan dengan Amirudin, seorang  peternak sapi debitur KUR asal Sinjai melalui videoconference, Menko Darmin berpesan agar sebisa mungkin memanfaatkan fasilitas KUR yang disediakan pemerintah. "Jangan takut KUR habis, karena kita siapkan banyak (plafonnya), manfaatkanlah untuk membeli peralatan yang produktif," jelas Darmin.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, total penyaluran KUR Peternakan Rakyat yang disalurkan khusus pada hari ini sebesarRp 21,29 Miliar kepada 205 debitur, dengan rincian: Malang = Rp 1,7 Miliar kepada15 debitur; Magelang = Rp 1,6 Miliar kepada 12 debitur; Garut = Rp 12,98 Miliar kepada 150 debitur; Lampung Tengah = Rp1,9 Miliar kepada 12 debitur; Sumba Timur = Rp2,3 Miliar kepada 13 debitur; Sinjai = Rp 725 juta kepada 3 debitur.

Sementara itu Asisten II Perekonomian Pemprov Jawa Timur Wahid Wahyudi menyampaikanapresiasi atas digulirkannya KUR peternakan. Menurutnya, Jatim punya potensi yang tinggi disektor Peternakan. Data tahun 2018 menunjukkan jumlah sapi potong mencapai 4.6 jt ekor, atau 30% dari populasi nasional. Sama halnya dengan sapi perah, sebanyak 278 ribu ekor atau 51% dari populasi nasional.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, mewakili Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menyerahkan secara simbolis bantuan alat pencacah pakan ternak (chopper), penampung susu dan peralatan instalasi biogas.

I Ketut Diarmita menyampaikan, KUR Khusus Peternakan Rakyat merupakan bagian KUR  yang diberikan kepada kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas peternakan rakyat baik pembibitan dan budidaya sapi, domba dan kambing,  ternak perah, babi,  unggas, serta integrasi pertanian/perkebunan dengan peternakan.

Ia juga mengatakan bahwarealisasi KUR sub sektor peternakan lebih tinggi dibandingkan Realisasi KUR Sektor Perikanan dan Sektor Konstruksi, dimana pada tahun 2018 sebesar 5,06 Triliun Rupiah dengan jumlah debitur sebanyak 222.264, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang diterima dari Kemenkeu.

KUR Khusus Peternakan sebelumnya telah dilaksanakan di Wonogiri Jawa Tengah pada bulan Desember 2018 dengan jumlah penyaluran sebesar 8,9 milliar kepada 69 peternak di Wonogiri dan Magelang dengan off-taker PT. Widodo Makmur Perkasa dan BUMP PT. Pengayom Tani Sejagat. *(WL/HB)*

Contact person:Ir. Fini Murfiani, MSi (Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan).