Jumat, 24 Mei 2019

KPK Eksekusi Bupati Non-Aktif Dan 12 Terpidana Anggota DPRD Non-Aktif Kota Malang Ke Lapas Porong – Malang

Baca Juga

Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna ketika ditahan KPK.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna dan 12 (dua belas) anggota non-aktif DPRD Kota Malang setelah mereka dijatuhi vonis dan sanksi pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pembahasan Perubahan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2015", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (24/05/2019) siang.

Dijelaskannya, bahwa Ke-12 terpidana Anggota DPRD non-aktif Kota Malang itu masing-masing Sugiarto, Hadi Susanto, Imam Ghozali, Bambang Triyoso, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono,  Mohammad Fadli, Diana Yanti, Een Ambarsari san Asia Iriani.

"Proses eksekusi terhadap 12 terpidana tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari, yakni pada tanggal Rabu 22 Mei dan Kamis 23 Mei 2019. Masing-masing dari mereka dieksekusi ke tiga lokasi yang berbeda yakni Lapas Porong, Lapas Malang dan Lapas Wanita Malang", jelasnya.

Febri Diansyah menegaskan, proses hukum yang dilakukan kepada sejumlah pejabat di Kota atau Kabupaten Malang serta Kota Batu hendaknya bisa dijadikan pelajaran bagi daerah lainnya. Ditegaskannya pula, bagi para Kepala Daerah maupun Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas sebagai 'Penyelengara Negara' harus tetap bersih dan berintergritas.

"Para kepala daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019 ini agar melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas. Permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh Kepala Daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi", tegas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menvonis Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun terhitung setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.075.000.000,– (empat miliyar tujuh puluh lima juta rupiah) dari total uang fee proyek pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2012 hingga 2014 yang diterima Terdakwa senilai Rp. 7.502.300.000 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Sementara itu, Majelis Hakim memvonis ''bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana  penjara 4 (empat) hingga 5 (lima) tahun penjara kepada 12 (dua belas) Anggota DPRD non-aktif Kota Malang.

Berikut lokasi eksekusi terhadap Bupati non-aktif Malang dan 12 Anggota DPRD non-aktif Kota Malang:

Dieksekusi ke Lapas Porong:
1. Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna;
2. Anggota DPRD non-aktif Malang Hadi Susanto;
3. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Sugiarto;
4. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang M. Fadli;
5. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Samsul Fajri;
6. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Afdhal Fauza.
Dieksekusi ke Lapas Malang:
1. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Ribut Harianto;
2. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Imam Ghozali;
3. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Indra Tjahyono;
4. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Bambang Triyoso.
Dieksekusi ke Lapas Wanita Malang: 
1. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Een Ambarsari;
2. Anggota DPRD non-aktif Kota  Malang Asiana Irianti;
3. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Diana Yanti.
*(Ys/HB)*