Sabtu, 27 April 2019

KPK Eksekusi 10 Terpidana Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dan 5 Terpidana Penyuap Bupati Mojokerto

Baca Juga

Salah-satu suasana eksekusi mantan anggota DPRD Kota Malang Terpidana kasus suap P–APBD Kota Malang TA 2015 dan Terpidana penyuap Bupati Mojokerto. (Foto: dok. KPK).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 10 (sepuluh) mantan anggota DPRD Kota Malang Terpidana perkara tindak pidana korupsi suap pembahasan Perubahan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P–APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Dari 10 Terpidana tersebut, 9 Terpidana dieksekusi ke Lapas Porong, sedangkan seorang Terpidana lagi dieksekusi ke Lapas Wanita Malang.

"Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap sembilan Terpidana dan seorang Terpidana ke Lapas Wanita di Malang. Mereka sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu 27 April 2019.

Eksekusi dilakukan terhadap kesepuluh Terpidana itu yang sebelumnya telah divonis bersalah lantaran menerima suap terkait pembahasan P–APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan telah dijatuhi sanksi pidana berbeda.

Dimana 7 (tujuh) dari 10 (sepuluh) Terpidana yang telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 4 (empat) tahun 1 (satu) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan: yakni Arif Hermanto; Choirul Anwar; Suparno; Erni Farid (dieksekusi ke Lapas Wanita Malang); Teguh Mulyono; Choirul Amri dan Harun Prasojo.
Sementara 2 (dua) dari 10 (sepuluh) Terpidana yang telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 4 (empat) tahun 2 (dua) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan adalah Teguh Puji dan Soni Yudiarto. Sedangkan Mulyanto divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan.

Seperti diketahui, para mantan anggota DPRD Kota Malang itu setelah melalui proses penyelidikan kemudian ditingatkan ke proses penyidikan dan ditetapkan KPK sebagai Tersangka yang selanjutnya diajukan sebagai Terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan P–APBD Kota Malang TA 2015.
KPK menduga, mereka menerima uang dengan kisaran Rp. 12,5 juta hingga Rp. 50 juta dari mantan Wali Kota Malang Moch. Anton serta menerima gratifikasi dengan total nilai Rp. 5,8 miliar.

Dalam kasus ini, total ada 41 mantan anggota DPRD Kota Malang yang diproses KPK hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur.

Selain mengeksekusi 10 (sepuluh) Terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan P–APBD Kota Malang TA 2015, KPK juga mengeksekusi 5 (lima) Terpidana penyuap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Kelima terpidana itu dieksekusi ke 2 (dua) Lapas berbeda, yakni 3 (tiga) Terpidana dieksekusi ke Lapas Porong dan 2 (dua) Terpidana dieksekusi ke Lapas Sidoarjo.

Tiga Terpidana yang dieksekusi ke Lapas Porong ialah Onggo Wijaya {selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo)}, Ockyanto {selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group)} dan Achmad Suhawi (selaku Direktur PT. Sumawijaya).

Dalam persidangan, ketiga Terpidana divonis 'bersalah', karena secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 5 ayat (1) a Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Meski demikian, masing-masing dijatuhi sanksi pidana berbeda. Dimana, untuk Onggo Wijaya, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk Ockyanto, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara untuk Achmad Suhawi, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Achmad Suhawi juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 250 juta. Jika tidak dibayar, akan disita hartanya dan bila tidak mencukupi, maka akan dihukum pidana selama 10 bulan penjara.

Sedangkan 2 (dua) Terpidana lain yang dieksekusi ke Lapas Sidoarjo, yaitu Nabiel Titawano (selalu pihak swasta lain) dan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan yang dalam kasus ini selaku pihak swasta.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua Terpidana juga divonis 'bersalah', karena secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 5 ayat (1) a Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kedua Terpidana tersebut juga divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana berbeda. Dimana, untuk terdakwa Nabiel Tirtawano, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Subhan, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa Achmad Subhan juga wajib membayar uang pengganti Rp. 1,37 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda Terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah kerugian uang pengganti, bila tidak mencukupi akan dikenakan hukuman pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Selain itu, Terdakwa dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

Sementara itu, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto juga telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan serta sanksi pidana tambahan diwajibkan membayar uang penggati sebesar Rp. 2,75 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Mustofa Kamal Pasa dinyatakan Majelis Hakim 'bersalah' dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Penataan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 (sebelas) Menara Telekomunikasi milik PT. TBG dan 11 (sebelas) Menara Telekomunikasi milik PT. Protelindo di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas vonis dan sanksi yang telah dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menyatakan keberatan dengan mengajukan 'Banding' ke Pengadilan Tinggi Surabaya bahkan hingga mengajukan 'Kasasi' ke Mahkamah Agung. *(Ys/HB)*