Jumat, 10 Desember 2021

Berkas Lengkap, Bupati Bintan Non-aktif Apri Sujadi Segera Diadili


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018 dengan tersangka Apri Sujadi (AS) selaku Bupati Bintan dan kawan-kawan (Dkk) telah diserahkan Tim Penyidik ke Tim Jaksa KPK.

"Setelah Tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS Dkk dan disimpulkan telah lengkap, maka Kamis (09/12/2021) dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh Tim Penyidik kepada Tim Jaksa", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (10/12/2021).

Ali Fikri menegaskan, setelah penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh Tim Penyidik kepada Tim Jaksa, maka kewenangan  penahanan terhadap Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi serta Mohdy Saleh H Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan menjadi kewenangan Tim Jaksa.

"Penahanan dilanjutkan lagi oleh Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai nanti tanggal 28 Desember 2021. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Merah Putih dan Mohdy Saleh ditahan di Rutan KPK Kaveling C1", tegas Ali Fikri.

Dijelaskannya, bahwa setelah penyerahan tersebut, Tim Jaksa KPK akan segera menyusun Surat Dakwaan selama 14 hari ke depan dan kemudian di rencanakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan Surat Dakwaan dan berkas perkara. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang", jelasⁿnya.

Dalam perkara ini, sejauh ini KPK masih menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Apri Sujadi selaku Bupati Bintan (AS) dan Mohdy Saleh H Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan.

"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016–2021. Kedua, MSU, Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (10/08/2021).

KPK menduga, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan diduga menerima Rp. 6,3 miliar. Sementara Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga menerima uang total Rp. 800 juta.

Dalam konferensi pers tentang penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan Apri Sujadi sebagai Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (12/08/2021) silam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan konstruksi perkara tersebut.

Bermula dari tersangka Apri Sujadi pada 17 Februari 2016 dilantik Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil I Dewan Kawasan Bintan.

Kemudian, pada awal Juni 2016, bertempat di salah-satu hotel di Batam, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Yang mana, dalam pertemuan tersebut diduga dikumpulkannya sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Berikutnya, atas persetujuan Apri, penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan penerbitan tarif rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter dan golongan C sebanyak 17.861,20 liter.

Pada tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA. Dan, diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohdy Saleh sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, April memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohdy Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya, kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohdy Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT. Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan ijin edar dari BPOM dan dugaan kelebihan (mark-up) penetapan kuota rokok di BP Bintan.

KPK menduga, perbuatan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 250 miliar.

Terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   *(Ys/HB)*


Rabu, 08 Desember 2021

KPK Panggil Anggota DPRD Kota Batam Terkait Perkara Bupati Bintan Apri Sujadi

Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018, Selasa 24 Agustus 2021, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 08 Desember 2021, memanggil Anggota DPRD Kota Batam Hendra Asman. Tim Penyidik KPK akan memeriksa Hendra Asman di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Hendra akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018 yang menjerat Apri Sujadi ( AS) selaku Bupati Bintan.

"Kami periksa Hendra Asman dalam kapasitas Saksi untuk tersangka AS (Apri Sujadi)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/12/2021).

Ali Fikri belum menginformasikan lebih dalam tentang hal yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap Hendra Asman kali ini.

Sementara itu, perkembangan terbaru dalam penanganan perkara ini, KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp. 3 miliar dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK masih menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai Tersangka.

KPK menduga, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan diduga menerima Rp. 6,3 miliar. Sementara Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga menerima uang total Rp. 800 juta.

Dalam konferensi pers tentang penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan Apri Sujadi sebagai Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (12/08/2021) silam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata anggota konstruksi perkara tersebut.

Bermula dari tersangka Apri Sujadi pada 17 Februari 2016 dilantik Bupati Bintan secara yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil I Dewan Kawasan Bintan.

Kemudian, pada awal Juni 2016, bertempat di salah-satu hotel di Batam, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Yang mana, dalam pertemuan tersebut diduga terjadi dikumpulkannya sejumlah uang oleh Apri selaku Bupati Bintan dari para pengusaha rokok yang hadir.

Atas persetujuan Apri, penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan penerbitan tarif rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861,20 liter.

Pada tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA. Dan, diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohdy Saleh sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, April memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohdy Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya, kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohdy Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT. Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan edar dari BPOM dan dugaan kelebihan (mark-up) penetapan kuota rokok di BP Bintan.

KPK menduga, perbuatan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 250 miliar.

Terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   *(Ys/HB)*


Kamis, 02 Desember 2021

KPK Periksa Anggota DPRD Bintan Dan Pengusaha Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai


Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi saat akan menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 24 Agustus 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018 yang menjerat Apri Sujadi (AS) selaku Bupati Bintan.

Keduanya, yakni Anggota DPRD Kabupaten Bintan Muhammad Yatir dan Yhordanus selaku Direktur PT. Yofa Niaga Pastya. Yatir dan Yhordanus telah diperiksa di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu (01/12/2021) kemarin.

"Kedua Saksi hadir dan Tim Penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol (Minol) yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu disertai adanya nilai persentase 'fee' yang beragam sesuai dengan jatah kuota dimaksud", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan  KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Kamis (02/12/2021).

"Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para Saksi serta analisa berbagai dokumen terkait dengan adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan pemberian kuota dimaksud", ucap Ali.

Dalam perkara ini, KPK masih menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai Tersangka.

KPK menduga, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan diduga menerima Rp. 6,3 miliar. Sementara Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga menerima uang total Rp. 800 juta.

Dalam konferensi pers tentang penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (12/08/2021) silam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeber konstruksi perkara tersebut.

Bermula dari tersangka Apri Sujadi pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Kemudian, pada awal Juni 2016, bertempat di salah-satu hotel di Batam, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Yang mana, dalam pertemuan tersebut diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA. Dan, diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohdy Saleh sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohdy Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya, kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohdy Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT. Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan ijin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut.

KPK menduga, perbuatan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 250 miliar.

Terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   *(Ys/HB)*


Sabtu, 27 November 2021

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Aliran Uang Ke Bupati Bintan Dan Pihak Lain


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 12 Agustus 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ajudan Bupati Bintan periode 2016–2021 Rizki Bintani dan seorang pihak swasta, Norman. Kedunya diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018 yang menjerat Apri Sujadi selaku Bupati Bintan.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Rizki Bintani dan Norman diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at (26/11/2021) kemarin.

Keduanya dalami pengetahuannya tentang dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan pihak terkait lainnya, mulai sebelum diberikannya ijin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan hingga terbitnya ijin.

"Kedua Saksi hadir dan Tim Penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS dan pihak terkaitnya baik sebelum diberikannya ijin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan hingga terbitnya ijin dimaksud", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Ali Fikri menjelaskan, pada Kamis (25/11/2021) lalu, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi sebagai Tersangka untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah diamankan KPK.

Barang bukti yang diamankan KPK itu diantaranya berupa beberapa dokumen terkait perijinan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan yang diduga telah diatur siapa saja yang akan mendapatkan ijin kuota rokok dan minuman berakohol tersebut.

Dalam perkara dugaan TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018 ini, KPK masih menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai Tersangka.

KPK menduga, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan diduga menerima Rp. 6,3 miliar. Sementara Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga menerima uang total Rp. 800 juta.

Dalam konferensi pers tentang penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (12/08/2021) silam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeber konstruksi perkara tersebut.

Bermula dari tersangka Apri Sujadi pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Kemudian, pada awal Juni 2016, bertempat di salah-satu hotel di Batam, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Yang mana, dalam pertemuan tersebut diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA. Dan, diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohdy Saleh sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohdy Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya, kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohdy Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT. Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan ijin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut.

KPK menduga, perbuatan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 250 miliar.

Terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   *(Ys/HB)*


Kamis, 18 November 2021

KPK Periksa 2 Direktur Terkait Dugaan TPK Barang Kena Cukai Di Kabupaten Bintan


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 18 November 2021, menjadwalkan pemeriksaan 2 (dua) direktur perusahaan swasta. Keduanya akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018.

Dua direktur perusahaan swasta yang bergerak di bidang minuman beralkohol tersebut, yakni Lekhraj Daulatram Vaswani selaku Direktur PT. Pantja Artha Niaga Bintan dan Semi Djaya Effendi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT. Danisa Texindo.

"Keduanya dipanggil sebagai Saksi untuk penyidikan tersangka AS (Apri Sujadi, Bupati Bintan non-aktif)", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Selain 2 Saksi tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil 1 (satu) pihak swasta lainnnya, yaitu Ribin. Ia pun akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara tersebut untuk tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan.

Dalam perkara dugaan TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018 ini, KPK telah menetapkan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai Tersangka.

KPK menduga, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan diduga menerima Rp. 6,3 miliar. Sementara Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga menerima uang total Rp 800 juta.

KPK menduga, perbuatan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 250 miliar.

Terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   *(Ys/HB)*


Jumat, 12 November 2021

Dalami Izin Kuota Rokok Dan Minol, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungpinang


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan Tersangka dan penahanan  Penahanan Keduanya, yakni Apri Sujadi selaku Bupati Bintan periode 2016–2021 Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohdy Saleh H Umar, Kamis (12/08/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Tanjungpinang 2013–2018 Lis Darmansyah. Ia diperiksa sebagai Saksi di Markas Polres Tanjungpinang pada Kamis 11 Nopember 2021.

Pemeriksaan terhadap Lis Darmasyah selaku Wali Kota Tanjungpinang 2013–2018 dilakukan, untuk mendalami adanya beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol (Minol) di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan).

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS (Apri Sujadi) dan kawan-kawan serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencagahan KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jum'at (12/11/2021).

Selain mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmasyah, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan serta Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Syamsul Bahrum juga seorang pihak swasta bernama Norman.

Dalam perkara dugaan TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018 ini, KPK telah menetapkan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai Tersangka dan langsung menahan keduanya pada Kamis (12/08/2021) silam.

Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Mohdy Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

KPK menduga, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan diduga menerima Rp. 6,3 miliar. Sementara Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga menerima uang total Rp. 800 juta.

KPK menduga, perbuatan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 250 miliar.

Terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   *(Ys/HB)*


Kamis, 11 November 2021

KPK Panggil Mantan Gubernur Kepri Dan Wali Kota Tanjungpinang Terkait Perkara Cukai


Bupati non-aktif Bintan Apri Sujadi mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 12 Oktober 2021, usai menjalani pemeriksaan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kamis (11/11/2021).

Keduanya akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka AS (Apri Sujadi, Bupati Bintan non-aktif)", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Knator KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Adapun Nurdin Basirun saat ini berstatus terpidana dengan masa hukuman 4 tahun penjara atas perkara TPK yang ditangani KPK, sedangkan Lis Darmansyah adalah Wali Kota Tanjungpinang periode 2013–2018.

Selain itu, KPK juga memanggil 3 (tiga) Saksi lainnya. Ketiganya, yakni Anggota Polri Boy Herlambang, Assisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Syamsul Bahrum dan pihak swasta Norman.

Ali Fikri belum menjelaskan detail keterkaitan kelima Saksi dalam perkara tersebut. Adapun pemeriksaan terhadap kelima Saksi tersebut dilakukan di Markas Polres Tanjungpinang.

Dalam perkara dugaan TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018 ini, KPK telah menetapkan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai Tersangka.

KPK menduga, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan diduga menerima Rp. 6,3 miliar. Sementara Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga menerima uang total Rp 800 juta.

KPK menduga, perbuatan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 250 miliar.

Terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   *(Ys/HB)*


Selasa, 09 November 2021

Batal Diperiksa KPK, Saksi Dugaan Korupsi Cukai Pemkab Bintan Meninggal


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan Muhammad Hendri sebagai salah-satu Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan cukai di Kabupaten Bintan periode tahun 2016–2018, karena telah meninggal dunia.

"Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan Muhammad Hendri, informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah meninggal dunia", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (09/11/2021).

Ali Fikri menerangkan, sebelumnya Hendri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai Saksi atas perkara dugaan TPK pengaturan cukai pada Senin (08/11/2021) kemarin. Namun, berhubung Hendri telah meninggal dunia, Tim Penyidik KPK akhirnya hanya malakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Saksi lainnya di Markas Polres Tanjung Pinang.

Adapun 5 Saksi lain yang diperiksa tersebut salah-satunya merupakan Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan Alfeni Harmi.

Lainnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemkab Bintan Mardhiah, Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal pada Badan Pengusahaan (BP) Kabupaten Bintan Risteuli Napitupulu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan Edi Pribadi dan Anggota Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Kabuaten Bintan Radif Anandra.

Ali Fikri memastikan, dengan meninggalnya Muhammad Hendri, tentunya KPK akan menghadirkan Saksi lain untuk memperkuat dugaan TPK yang menjerat Apri Sujadi selaku Bupati Bintan yang kini telah berstatus sebagai Tersangka atas perkara tersebut.

Tim Penyidik KPK memeriksa para Saksi tersebut untuk mendalami peran Apri Sujadi selaku Bupati Bintan yang diduga memberikan arahan terkait penerimaan 'fee' kuota rokok dan minuman alkohol (Minol) di Kabupaten Bintan.

"Para Saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan dugaan arahan berulang dan berlanjut dari tersangka AS untuk mendapatkan fee atas setiap pemberian ijin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan tahun 2017 sampai dengan 2018", terang Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Moh. Saleh H Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan sebagai Tersangka.

KPK menduga, pada periode 2017–2018, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan diduga menerima uang sejumlah Rp. 6,3 miliar. Sedangkan Moh. Saleh H Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan diduga menerima Rp. 800 juta.

Uang-uang itu diperoleh dari para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Kabupaten Bintan. KPK menduga, akibat perbuatan kedua Tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 250 miliar

Apri dan Moh. Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua Tersangka saat ini sedang menjalani masa tahanan sementara untuk 20 hari pertama. Apri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, sedangkan Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK Kavling C1 ACLC.

Perkara ini bermula ketika pada periode 2016–2018 Apri dan Moh. Saleh diduga melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018 telah menerbitkan Kuota Minuman Alkohol kepada PT. Tirta Anugrah Sukses (PT. TAS) yang diduga belum mendapatkan ijn edar dari BPOM.

"Dugaannya, terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers petetapan status Tersangka serta penahanan Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar beberapa waktu lalu.

Alexander Marwata menegaskan, perbuatan Apri dan Moh. Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Nomor: 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

"Atas perbuatannya, Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp. 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai  2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp. 800 juta. Perbuatan kedua Tersangkan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp  250 Miliar", tandasnya.

Sebelum perkara ini ditangani KPK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lebih dulu mengirimkan surat nomor:  S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB. Surat ini di antaranya berisi teguran kepada BP Bintan terkait kuota rokok yang diterbitkan pada tahun 2015 lebih besar dari yang seharusnya. *(Ys/HB)*

Kamis, 12 Agustus 2021

KPK Tahan Bupati Bintan Terkait Dugaan Tipikor Pengaturan Barang Kena Cukai

Wakil Ketua KPK Alexnder Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan periode 2016–2021 dan Mohdy Saleh H Umar selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kamis (12/08/2021).

Keduanya ditahan setelah sebelumnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan Apri Sujadi (AS) selaku Bupati Bintan periode 2016–2021 dan Mohdy Saleh H Umar selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan sebagai Tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018.

“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini, dilalukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021).

Alexander Marwata menjelaskan, tersangka Apri Sujadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC", jelas Alexander Marwata.

Ditandaskannya, terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangka, kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*

KPK Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Barang Kena Cukai


Wakil Ketua KPK Alexnder Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018.

Keduanya, yakni Apri Sujadi selaku Bupati Bintan periode 2016–2021 dan Mohdy Saleh H Umar selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan Tersangka AS (Apri Sujadi) dan MSU (Mohdy Saleh H Umar)", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (12/08/2021).

Ditegaskannya, bahwa untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua Tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Alexander Marwata menjelaskan, tersangka Apri Sujadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Mohdy Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC", jelas Alexander Marwata.

Terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangka, kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*