Rabu, 08 Desember 2021

KPK Panggil Anggota DPRD Kota Batam Terkait Perkara Bupati Bintan Apri Sujadi

Baca Juga

Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018, Selasa 24 Agustus 2021, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 08 Desember 2021, memanggil Anggota DPRD Kota Batam Hendra Asman. Tim Penyidik KPK akan memeriksa Hendra Asman di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Hendra akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018 yang menjerat Apri Sujadi ( AS) selaku Bupati Bintan.

"Kami periksa Hendra Asman dalam kapasitas Saksi untuk tersangka AS (Apri Sujadi)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/12/2021).

Ali Fikri belum menginformasikan lebih dalam tentang hal yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap Hendra Asman kali ini.

Sementara itu, perkembangan terbaru dalam penanganan perkara ini, KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp. 3 miliar dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK masih menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai Tersangka.

KPK menduga, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan diduga menerima Rp. 6,3 miliar. Sementara Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga menerima uang total Rp. 800 juta.

Dalam konferensi pers tentang penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan Apri Sujadi sebagai Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (12/08/2021) silam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata anggota konstruksi perkara tersebut.

Bermula dari tersangka Apri Sujadi pada 17 Februari 2016 dilantik Bupati Bintan secara yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil I Dewan Kawasan Bintan.

Kemudian, pada awal Juni 2016, bertempat di salah-satu hotel di Batam, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Yang mana, dalam pertemuan tersebut diduga terjadi dikumpulkannya sejumlah uang oleh Apri selaku Bupati Bintan dari para pengusaha rokok yang hadir.

Atas persetujuan Apri, penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan penerbitan tarif rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861,20 liter.

Pada tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA. Dan, diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohdy Saleh sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, April memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohdy Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya, kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohdy Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT. Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan edar dari BPOM dan dugaan kelebihan (mark-up) penetapan kuota rokok di BP Bintan.

KPK menduga, perbuatan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 250 miliar.

Terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   *(Ys/HB)*