Baca Juga
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakari dan Kapolresta Mojokerto saat memimpin jalannya rapat pembentukan tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 16 Maret 2020.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengambil langkah cepat dalam penanganan pencegahan Corona Vırus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Mojokerto. Sesuai Surat Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada hari ini, Senin 16 Maret 2020, membentuk gugus Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto. Pembentukan gugus, dihadiri seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta jajaran samping.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini juga menunjuk secara langsung Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati sebagai Komandan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid 19. Penunjukan ini, tidak lain untuk melindungi warga di Kota Mojokerto yang masih sehat agar tidak tertular virus Corona yang saat ini tengah hangat diperbincangkan.
Dalam tugas ini, ada beberapa poin penting dalam percepatan penanganan virus Corona yang harus dipatuhi sesuai dengan protokol penanganannya. Mulai dari protokol penanganan kesehatan, protokol area publik, protokol transportasi umum, protokol area pendidikan/ institusi/ sekolah, hingga protokol pintu masuk wilayah (bandara, stasiun, terminal dan pelabuhan).
Secara teknis, penanganan penyakit berada di jajaran sektor kesehatan, baik dari pemerintah maupun pihak dari Badan Usaha Milik Negara/ Daerah (BUMN/D). Kemudian sektor lembaga usaha swasta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), lembaga non pemerintah dan perguruan tinggi.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Kapolresta Mojokerto dan Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media, usai memimpin jalannya rapat pembentukan tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 16 Maret 2020.
Sementara lembaga riset akan terlibat secara terencana dan terpadu untuk melakukan penguatan pencegahan, percepatan deteksi dan respons. "Di sini, Wali Kota/ Bupati dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Dandim, Kapolres, Kadinskes, Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait (Pentaheliks)", terang Ning Ita.
Dijelaskannya, aksi nyata yang telah dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto selama ini adalah sosialisasi upaya pencegahan dan penanganan di Polresta, Korem, pemberantasan sarang nyamuk (PSN) terintegrasi, talk show di radio, kampanye mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer, kampanye Jatim Sehat, pemantauan kepada orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari.
"Kami juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota untuk masyarakat dan Faskes, dalam rangka kewaspadaan. Serta rapat koordinasi dengan Faskes untuk penyiapan sarana prasarana pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan", jelasnya.
Lebih lanjut, Ning Ita menjabarkan, Satgas yang dibentuk Pemerintah Kota Mojokerto, terbagi menjadi 7 (tujuh) sasaran. Yang pertama, Satgas Pendidikan yang dikoordinatori Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto, Satgas Perhubungan yang dikoordinatori Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Mojokerto, Satgas Pariwisata yang dikoordinatori Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Pemkot Mojokerto, Satgas Informasi Dan Komunikasi yang dikoorinatori Asisten Administrasi Umum, Satgas Pemerintahan yang dikoordinatori Asisten Pemerintahan, Satgas Kesehatan yang dikoordinatori Direktur RSUD dr. Wahiddin Sudiro Hudodo dan yang ketujuh Satgas Ekonomi yang dikoordinatori Asisten Ekonomi dan Pengembangan.
Adapun tugas dari tim Satgas adalah mempercepat penanganan sesuai dengan protokol. Misal, dari Satgas di Bidang Perhubungan dengan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di setiap terminal dan stasiun sesuai dengan kewenangannya. Menyediakan pos pemeriksaan kesehatan yang menyediakan thermal gun dan masker untuk yang ditemukan gejala batuk, pilek dan demam.
Sedangkan untuk Satgas di Bidang Pendidikan adalah melaksanakan kegiatan belajar-mengajar di rumah peserta didik mesing-masing dengan memberikan tugas yang akan dinilai pada saat masuk sekolah. Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan memperhatikan berbagai prosedur kesehatan yang ditentukan.
"Kami juga menyediakan Call Center yang terintegrasi dengan nomor Dinas Kesehatan dan RSUD Wahidin Sudiro Husodo. Selain itu, melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat agar tidak panik, tapi tetap waspada. Dan,
menghimbau kepada masyarakat untuk lebih banyak tinggal di rumah serta menghindari keramaian, kecuali untuk kepentingan mendesak. Kami juga menyediakan Posko yang terpusat di kantor Pemkot, selain nomor yang terintegrasi", tandas Ning Ita, usai Rapat Pembentukan Satgas. *(Ry/Hms/HB)*